Kejati Jambi

Jaksa Tetapkan Presiden Komisaris PT PAL Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif

Satu lagi petinggi PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) masuk bui.

Hari ini, Selasa 22 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan BK, Presiden Komisaris PT PAL, sebagai tersangka keempat dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 105 miliar dari Bank BNI. BK langsung digiring ke rumah tahanan setelah diperiksa intensif sejak pagi.

"Yang bersangkutan diduga turut serta dalam proses pengajuan kredit dengan dokumen yang dimanipulasi dan dana yang tidak digunakan sebagaimana mestinya," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, siang tadi.

Kajari Jambi Dimutasi ke Kejagung, Ini Penggantinya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, M.N Ingratubun, akan dimutasi ke Kejaksaan Agung RI. Ia naik posisi dan akan menduduki jabatan baru sebagai Kasubdit III di Direktorat III JamIntel Kejagung.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, Kamis (10/7/2025).

“Pak Kajari Jambi pindah ke Kejagung, dan digantikan oleh Aspidsus Pak Reza,” ujarnya.

LPI Tipikor Minta Penyidik Usut Pemain di Balik Persetujuan Kredit PT PAL Rp 105 Miliar dan Aliran uangnya!

Kasus dugaan korupsi PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang kini tengah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, mulai membuka lembar baru. Tak hanya soal penyalahgunaan kredit untuk pabrik kelapa sawit, muncul dugaan aliran dana justru mengalir ke bisnis lain, mulai dari hotel hingga showroom mobil.

Total dana yang dikucurkan Bank BNI dalam fasilitas kredit kepada PT PAL mencapai Rp 105 miliar. Dana ini disalurkan dalam bentuk kredit investasi dan modal kerja pada periode 2018–2019.

MPRJ Desak Kejati Jambi Usut Tuntas Dugaan Pengaturan Proyek di Tanjab Barat

Pada Kamis, 12 Juni 2025, Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali menyuarakan aksi di depan kantor Kejati Jambi, menyoroti dugaan pengaturan proyek dan maladministrasi di UKPBJ Tanjab Barat. Dalam orasinya, Ketua MPRJ, Bobto, memaparkan tiga proyek yang diduga cacat administratif dan bermuatan konflik kepentingan.

Bobto membuka fakta rehabilitasi Berat Masjid Syaikh Utsman Tungkal. Nilai HPS Rp 2 miliar. Pelaksana, CV Sumber Abadi Sentosa.

Pengelolaan Dana BOK Kesehatan Muaro Jambi Dilaporkan ke Kejati Jambi

Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi dan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Aksi itu berlangsung Kamis, 22 Mei 2025, dengan sorotan pada tata kelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan pelaksanaan tugas belajar oleh Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi.

MPRJ Geruduk Kejati Jambi, Tuntut Audit Dana Rp4 M RSUD Ahmad Ripin

MPRJ kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (7/5/2025). Aksi ini dilakukan untuk mendesak tindak lanjut laporan dugaan kejanggalan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ahmad Ripin, Muaro Jambi.

Ketua MPRJ, Bobto, menyebut ada keanehan dalam realisasi anggaran pelayanan rumah sakit tersebut tahun 2024. Nilainya mencapai Rp4 miliar, padahal jumlah pasien disebut sangat sedikit.

“Kami pertanyakan, untuk apa dana sebesar itu? Layanan rumah sakit tidak ramai, tapi anggarannya membengkak. Ada apa?” ujar Bobto.

BWSS VI Gencarkan Proyek Strategis di Jambi, Rehabilitasi Rawa Parit Pudin Digelontor Rp 20 Miliar

Selain menggarap proyek jumbo senilai Rp 57 miliar untuk pembangunan tanggul penutup dan jaringan irigasi Batang Asai di Kabupaten Sarolangun, Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) juga akan mengeksekusi satu lagi proyek strategis di pantai timur Jambi di tahun 2025 ini.

Proyek itu adalah rehabilitasi jaringan rawa D.I.R Parit Pudin di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Nilai proyek yang dikucurkan sebesar Rp 20 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2025. Saat ini, kedua proyek jumbo ini tengah proses tender.

Kasus Proyek, MPRJ Desak Kejati Jambi Segera Periksa Mantan PJ Bupati Tebo!

Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali turun ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (21/3/2025). Kali ini, MPRJ mempertanyakan laporan resmi mereka dengan nomor 20/LAP-MPRJ/JBI/1/2025, terkait dugaan persekongkolan jahat dalam proyek infrastruktur Kabupaten Tebo tahun 2023-2024.

Ketua MPRJ, Bobto, dalam orasinya dengan lantang mengungkap skandal yang menyayat hati, di mana kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar, sebagaimana terungkap dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasus Cetak Sawah Merangin, Kejati Jambi Didesak Usut Peran Eks Kadis!

Jambi – Kasus proyek bantuan sosial pasca cetak sawah di Kabupaten Merangin tahun anggaran 2015-2017 kembali mencuat! Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin memang telah menetapkan tiga tersangka, namun masih ada nama penting yang lolos dari jeratan hukum.

Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kemarin. Mereka mendesak agar kasus ini tak berhenti di tiga tersangka saja. Mereka menilai ada kejanggalan besar dalam penuntasan perkara yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar ini.