Polisi Tetapkan Eks Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang dan Marketing Tersangka Korupsi KUR Rp 4,8 M
Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang tahun 2021. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,8 miliar. Dua mantan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka adalah EW, yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1, dan MT, staf pemasaran mikro. Keduanya diduga melakukan penyaluran KUR fiktif kepada 26 nasabah.