PT Prosympac Agro Lestari

Korupsi BNI Rp 105 Miliar, Terdakwa Bengawan Kamto Cuma Jadi Tahanan Rumah Alasan Jantung

Jambi - Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit Bank BNI Palembang yang merugikan negara hingga Rp 105 miliar, Bengawan Kamto, saat ini tak mendekam di balik jeruji besi. Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) itu diketahui berstatus sebagai tahanan rumah.

Merujuk pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jambi, status tahanan rumah terhadap Bengawan ini berlaku sejak 5 Januari hingga 26 April 2026.

Lantas, apa alasannya?

Ajaib! Aset Korupsi Jaminan BNI Dijual, Dibatalkan MA, Tapi Pabriknya Masih Ngebul

Jambi - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Prosympac Agro Lestari (PTPAL) di Pengadilan Tipikor Jambi. Aset pabrik pengolahan kelapa sawit milik PTPAL yang berstatus jaminan di Bank BNI, ternyata dijual oleh terdakwa kepada perusahaan lain.

Anehnya, meski Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan jual beli tersebut, pabrik itu terungkap masih beroperasi hingga kini.