Terungkap di Sidang, Izin PT PAL 'Tembak' Lewat PTSP Tanpa Restu Kadis, Bayar Pelicin Rp 400 Juta
Jambi - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI ke PT PAL senilai Rp 105 miliar kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (23/2/2026).
Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto, kembali duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi kunci, yakni Edi Erianto dan Nasiruddin. Keduanya merupakan mantan karyawan PT PAL di era kepemilikan lama (terdakwa Wendy) sebelum perusahaan tersebut dibeli (take over) oleh Bengawan Kamto.