Audit BPK RI
BPK RI Bongkar "Markup" Pengadaan Mebel di Disdikbud Muaro Jambi
Enam paket mebel untuk PAUD, SD, dan SMP diperiksa BPK. HPS ternyata disusun dari harga yang ditampilkan penyedia terpilih, tanpa survei pasar dan tanpa membandingkannya dengan Standar Harga Satuan. Selain kelebihan pembayaran Rp135,23 juta, dua penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan dan belum dikenakan denda Rp12,41 juta.
Kursi PAUD Rp2,21 Miliar di Batang Hari Mengecil, BPK RI Temukan 3.132 Unit Tak Sesuai Spesifikasi dan Cacat Mutu
Ada cerita kecil dari ruang belajar anak-anak TK/PAUD di Batang Hari. Kecil secara ukuran. Tapi besar secara anggaran. BPK RI menemukan pengadaan mebel siswa TK/PAUD pada Disdikbud Batang Hari senilai Rp2.210.017.500 tidak seluruhnya sesuai spesifikasi. Nilai kelebihan pembayaran yang dihitung BPK mencapai Rp97.376.850.
BPK Perwakilan Provinsi Jambi memeriksa kepatuhan pengelolaan belanja operasi dan belanja modal Tahun Anggaran 2025 sampai 30 November 2025 pada Pemkab Batang Hari. Pemeriksaan itu tertuang dalam LHP tertanggal 12 Februari 2026.
Aktivis Kerinci Desak APH Usut Temuan Makan-Minum Pasien Puskesmas Lempur
KERINCI — Temuan BPK RI soal belanja makan-minum pasien Puskesmas Lempur, Kabupaten Kerinci, terus bergulir.
Sejumlah kalangan mulai mendesak agar rekomendasi hasil audit tidak berhenti sebatas dokumen administrasi.
Temuan itu diminta ditindaklanjuti secara serius.
Terutama karena menyangkut penggunaan anggaran pada layanan kesehatan dasar.
Aktivis Kerinci, MHD Ilham, meminta aparat penegak hukum ikut memberi perhatian terhadap temuan tersebut.
Proyek Sudah 100 Persen, Volume Tak Sampai: BPK Sorot 8 Paket JIJ Dinas Perkim Tanjabtim
MUARA SABAK — BPK RI menemukan kekurangan volume pekerjaan pada delapan paket kontrak Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan atau JIJ di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Nilai temuannya mencapai Rp114.668.440,92.
Temuan itu dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Kepatuhan Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sampai 30 November 2025 pada Pemkab Tanjung Jabung Timur.
Audit BPK RI 2026 Temukan Makan-Minum Pasien Puskesmas Lempur Kerinci Tanpa Bukti Pertanggungjawaban Sah
Kerinci – Audit BPK RI atas LKPD Kabupaten Kerinci Tahun 2025 membuka persoalan sensitif di Puskesmas Lempur.
Yang disorot bukan proyek gedung.
Bukan jalan.
Bukan perjalanan dinas.
Melainkan belanja makan-minum pasien.
Nilainya Rp65.725.432. Kecil sih. Tapi bukan masalah nilainya. Namun, masalah niat jahatnya.
Sumbernya dari dana non kapitasi JKN Tahun Anggaran 2025.
BPK mencatat belanja makan-minum pasien pada Puskesmas Lempur itu tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap.
Tiga Tahun Beruntun Disorot BPK RI, Belanja Kecamatan Muara Sabak Timur Kembali Bermasalah
MUARA SABAK — Kecamatan Muara Sabak Timur kembali masuk radar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Kali ini, nilainya tidak kecil: Rp780.298.325. Angka itu muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas kepatuhan pengelolaan belanja daerah Pemkab Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025 sampai 30 November 2025.
Temuan BPK RI 2026, Proyek Gedung di 7 SKPD Muaro Jambi Bermasalah, PUPR dan Disdikbud Jadi Penyumbang Terbesar
MUARO JAMBI — Belanja gedung dan bangunan Pemkab Muaro Jambi tahun 2025 dengan anggaran Rp63.737.660.919,50 menyisakan masalah. Realisasinya Rp61.713.812.057,54 atau 96,82 persen.
Audit BPK RI 2026 menemukan kekurangan volume pada 45 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan di tujuh SKPD Pemkab Muaro Jambi. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik atas dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan, dokumen pembayaran, serta pemeriksaan fisik bersama PPK/PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan staf Inspektorat.
Hasil Audit BPK RI 2026, Proyek Swakelola di 8 Kelurahan dan DPUPR Merangin Bermasalah
MERANGIN — Namanya swakelola. Mestinya dikerjakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan sendiri oleh pemerintah atau melibatkan masyarakat. Tapi di Merangin, model kerja seperti itu justru menjadi temuan BPK RI.
BPK menemukan pekerjaan swakelola Pemkab Merangin tahun 2025 tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan senilai Rp578.773.700.
Temuan ini masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Merangin Tahun 2025.
Audit BPK RI 2026 Temukan Masalah Megaproyek Islamic Center Batang Hari Tahap 2 Rp Rp 21,1 M oleh PT Selaras Restu Abadi
BATANG HARI — Mega proyek Lanjutan Pembangunan Islamic Center Kabupaten Batang Hari Tahap 2 kembali masuk radar audit BPK RI.
Proyek bernilai pagu Rp21.125.621.723 itu dikerjakan oleh PT Selaras Restu Abadi pada Tahun Anggaran 2025.
Dalam hasil audit BPK RI tahun 2026 yang baru dirilis, paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Kabupaten Batang Hari disebut mengalami keterlambatan penyelesaian.
Masalahnya bukan hanya molor.