kelebihan bayar Merangin

Hasil Audit BPK RI 2026, Proyek Swakelola di 8 Kelurahan dan DPUPR Merangin Bermasalah

MERANGIN — Namanya swakelola. Mestinya dikerjakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan sendiri oleh pemerintah atau melibatkan masyarakat. Tapi di Merangin, model kerja seperti itu justru menjadi temuan BPK RI.

BPK menemukan pekerjaan swakelola Pemkab Merangin tahun 2025 tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan senilai Rp578.773.700.

Temuan ini masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Merangin Tahun 2025.