BATANG HARI — Mega proyek Lanjutan Pembangunan Islamic Center Kabupaten Batang Hari Tahap 2 kembali masuk radar audit BPK RI.
Proyek bernilai pagu Rp21.125.621.723 itu dikerjakan oleh PT Selaras Restu Abadi pada Tahun Anggaran 2025.
Dalam hasil audit BPK RI tahun 2026 yang baru dirilis, paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Kabupaten Batang Hari disebut mengalami keterlambatan penyelesaian.
Masalahnya bukan hanya molor.
BPK juga mencatat denda keterlambatan belum dikenakan dan belum disetorkan ke kas daerah.
“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan paket kontrak pada Dinas PUTR mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan belum dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan,” demikian bunyi temuan BPK dalam laporan auditnya.
BPK mencatat PPK telah menghitung denda keterlambatan yang belum dibayarkan pada tiga paket kontrak.
Nilainya mencapai Rp256.386.324,27.
Hasil penghitungan denda itu disebut telah disepakati bersama antara penyedia, PPK, dan BPK.
Di titik ini, persoalannya menjadi terang.
Pekerjaan terlambat.
Denda sudah dihitung.
Nilainya sudah disepakati.
Namun penerimaan daerah dari sanksi keterlambatan itu belum masuk kas.
Islamic Center Tahap 2 Digarap PT Selaras Restu Abadi
Berdasarkan data tender, nama paket pekerjaan ini adalah Lanjutan Pembangunan Islamic Center Kabupaten Batang Hari Tahap 2.
Kode RUP-nya 58051071.
Sumber dananya APBD 2025.
Satuan kerjanya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batang Hari.
Jenis pengadaannya pekerjaan konstruksi.
Metode pengadaannya tender pascakualifikasi satu file dengan harga terendah sistem gugur.
Tender ini tidak menggunakan reverse auction.
Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.
Nilai pagu paket tercatat Rp21.125.621.723.
Nilai HPS paket Rp21.125.620.000.
Sementara PT Selaras Restu Abadi ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp21.045.560.277,80.
Harga terkoreksi juga tercatat Rp21.045.560.277,80.
Sedangkan harga negosiasi tercatat Rp21.045.560.277,86.
Jika dibandingkan dengan HPS, harga pemenang hanya lebih rendah sekitar Rp80,05 juta.
Dengan nilai proyek lebih dari Rp21 miliar, selisih itu relatif kecil.
Namun yang kini menjadi perhatian BPK bukan hanya angka penawaran.
Melainkan keterlambatan pekerjaan dan belum dikenakannya denda sesuai ketentuan.
Ada 11 Peserta Tender
Dalam data evaluasi pokja, terdapat 11 peserta yang tercatat dalam paket tender Islamic Center Tahap 2 tersebut.
Nama-nama peserta itu antara lain PT Selaras Restu Abadi, CV Gibran Jaya Perkasa, CV Bumi Gada Konstruksi, CV Batanghari Mania Mandiri, CV Tamacho Building Construction, CV Sukses Bersama, CV Dita Kontraktor, PT Widi Indo Tama, CV Griya Citra Mandiri, PT Hosana Mandiri, dan PT Juah Jaya Utama.
Dalam data yang tersedia, PT Selaras Restu Abadi menjadi peserta yang tercatat memiliki nilai penawaran.
Perusahaan ini beralamat di Perum Puri Rawasari Mahebat Blok D Nomor 02 RT 16, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
NPWP perusahaan dalam data tender ditampilkan sebagian dengan format tersamarkan.
Paket ini termasuk proyek besar di Batang Hari.
Islamic Center bukan bangunan kecil.
Ia menjadi ikon.
Ia menjadi ruang keagamaan.
Ia menjadi wajah pembangunan daerah.
Karena itu, ketika proyek seperti ini masuk temuan BPK karena keterlambatan, publik wajar memberi perhatian lebih.
Denda Tiga Paket Kontrak Rp256,38 Juta
Dalam laporan audit, BPK menyebut PPK telah menghitung denda keterlambatan yang belum dibayarkan pada tiga paket kontrak di Dinas PUTR.
Total nilainya Rp256.386.324,27.
BPK menyatakan nilai denda tersebut telah disepakati bersama antara penyedia, PPK, dan BPK.
Catatan ini penting.
Sebab denda keterlambatan bukan sekadar pilihan.
Denda adalah konsekuensi kontrak.
Jika penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, maka ada sanksi administratif berupa denda.
Dalam pengadaan pemerintah, waktu adalah bagian dari prestasi pekerjaan.
Bukan hanya kualitas.
Bukan hanya volume.
Bukan hanya harga.
Waktu juga ukuran kinerja kontraktor.
Jika terlambat, negara atau daerah berhak menerima denda.
Dan denda itu harus masuk ke kas daerah.
BPK Rujuk Perpres Pengadaan
BPK menyatakan persoalan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam ketentuan itu, PPK memiliki tugas menginput e-Kontrak dan mengendalikan kontrak.
BPK juga merujuk ketentuan bahwa penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dikenakan sanksi administratif.
Sanksi itu berupa denda.
BPK menegaskan pengenaan denda keterlambatan ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1 permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Nilai kontrak atau nilai bagian kontrak yang menjadi dasar perhitungan denda tidak termasuk PPN.
Selain itu, BPK juga merujuk klausul kontrak masing-masing pekerjaan.
Dalam kontrak, denda disebut sebagai sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia.
Termasuk denda keterlambatan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan perbaikan cacat mutu, serta denda terkait pelanggaran ketentuan subkontrak.
Kekurangan Penerimaan Daerah
BPK menyimpulkan persoalan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan atas sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Nilainya sebesar Rp256.386.324,27.
Dengan kata lain, ada hak kas daerah yang belum diterima.
Bukan karena pekerjaan tidak dibayar.
Tetapi karena sanksi keterlambatan belum diproses sebagaimana mestinya.
Ini yang membuat temuan BPK menjadi penting.
Dalam proyek pemerintah, keterlambatan tidak boleh hanya dicatat sebagai masalah teknis.
Keterlambatan punya konsekuensi.
Konsekuensinya adalah denda.
Denda itu bukan untuk menghukum semata.
Tetapi untuk menjaga disiplin kontrak.
Agar penyedia tidak menganggap jadwal pekerjaan sebagai hal yang bisa dilanggar tanpa akibat.
Kepala Dinas dan PPK Disorot
BPK menyebut permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUTR selaku Pengguna Anggaran atau PA dan PPK.
Pertama, Kepala Dinas PUTR dinilai belum mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya secara memadai.
Kedua, PPK dinilai tidak melakukan pengendalian kontrak secara memadai.
Terutama untuk memastikan pekerjaan selesai dan diserahkan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
Catatan ini mengarah pada tata kelola.
Bukan hanya pada kontraktor.
Sebab dalam proyek pemerintah, kontraktor memang berkewajiban menyelesaikan pekerjaan.
Namun pemerintah melalui PA dan PPK juga berkewajiban mengendalikan kontrak.
Memantau progres.
Mencatat keterlambatan.
Menghitung denda.
Menagih denda.
Dan memastikan hak daerah masuk ke kas daerah.
Dalam laporan BPK, Kepala Dinas PUTR menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan.
Kepala dinas juga menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Bupati Batang Hari juga menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Pernyataan ini menjadi bagian penting dalam audit.
Artinya, dalam dokumen pemeriksaan, pemerintah daerah tidak membantah pokok temuan.
Tinggal bagaimana tindak lanjutnya.
Apakah denda sudah diproses.
Apakah penyedia sudah menyetor.
Apakah bukti setor sudah disampaikan.
Apakah PPK sudah memperbaiki pengendalian kontrak.
Dan apakah proyek-proyek berikutnya akan dipantau lebih ketat.
BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari agar memerintahkan Kepala Dinas PUTR memproses denda keterlambatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilainya Rp256.386.324,27.
Denda tersebut harus disetorkan ke kas daerah.
BPK juga merekomendasikan agar Kepala Dinas PUTR mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya secara memadai.
Selain itu, kontrak harus dikendalikan sesuai ketentuan.
Progres pekerjaan harus dipantau secara berkala.
Tujuannya jelas.
Mencegah keterlambatan.
Dan jika keterlambatan terjadi, konsekuensi kontrak harus segera diproses.
Berita ini disusun berdasarkan data hasil audit BPK RI tahun 2026 dan data tender Lanjutan Pembangunan Islamic Center Kabupaten Batang Hari Tahap 2.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari, PPK, PT Selaras Restu Abadi, serta pihak terkait lainnya.
Klarifikasi diperlukan untuk menjelaskan rincian keterlambatan, jumlah hari keterlambatan, status penagihan denda, serta apakah denda Rp256.386.324,27 pada tiga paket kontrak telah diproses dan disetorkan ke kas daerah.(*)