MUARA SABAK — Kecamatan Muara Sabak Timur kembali masuk radar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Kali ini, nilainya tidak kecil: Rp780.298.325. Angka itu muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas kepatuhan pengelolaan belanja daerah Pemkab Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025 sampai 30 November 2025.
Temuannya bukan sekadar kuitansi tercecer. BPK menyebut pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja di Kecamatan Muara Sabak Timur tidak sesuai ketentuan. Masalahnya terbagi dua, Belanja Barang dan Jasa Rp754.000.400 dan Belanja Modal Rp26.297.925.
Inilah yang membuat laporan itu menarik. Uang belanja dibayar. Dokumen pertanggungjawaban ada. Tapi, setelah BPK menyusuri bukti, rekening koran, keterangan pejabat, hingga konfirmasi ke penyedia, sebagian pembayaran itu dinilai tidak didukung bukti sah.
Lebih menarik lagi, BPK mencatat ada pembayaran kepada penyedia yang kemudian dikembalikan lagi kepada PPTK. Pengembaliannya disebut dilakukan secara tunai maupun non-tunai melalui Bendahara Pengeluaran atau staf kecamatan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan kepatusan atas pengelolaan belanja daerah oleh BPK RI yang dirilis 12 Februari 2026, Kecamatan Muara Sabak Timur pada TA 2025 memiliki anggaran Rp7.062.933.766. Sampai 30 November 2025, realisasinya Rp5.828.553.401 atau 82,52 persen.
Belanja pegawai di kecamatan itu dianggarkan Rp3.818.289.274 dan terealisasi Rp3.329.066.401 atau 87,19 persen.
Belanja barang dan jasa dianggarkan Rp2.675.043.742 dan terealisasi Rp2.184.383.500 atau 81,66 persen.
Belanja modal dianggarkan Rp569.600.750 dan terealisasi Rp315.103.500 atau 55,32 persen.
Di atas kertas, angka-angka itu terlihat seperti belanja pemerintahan biasa. Tapi ketika BPK masuk lebih dalam, cerita belanja ini berubah menjadi kisah yang tidak biasa.
Sudah Pernah Bermasalah pada 2023 dan 2024
Temuan 2025 ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam laporan yang sama, BPK mencatat Kecamatan Muara Sabak Timur juga pernah memiliki masalah ketidakpatuhan pertanggungjawaban belanja pada 2023 dan 2024.
Untuk 2023, BPK mencatat ada kelebihan pembayaran dan ketekoran kas sebesar Rp744.289.257,25 serta kekurangan penyetoran pajak sebesar Rp30.954.230.
Untuk 2024, BPK mencatat ada kelebihan pembayaran sebesar Rp399.633.750.
BPK juga mencatat tindak lanjut sampai 21 Desember 2025, kelebihan pembayaran belanja 2023 sebesar Rp744.289.257,25 sudah disetor ke kas daerah, dan kekurangan penyetoran pajak 2023 sebesar Rp30.954.230 sudah disetor ke kas negara.
Namun, kelebihan pembayaran belanja 2024 sebesar Rp399.633.750 disebut belum ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah.
Artinya, Kecamatan Muara Sabak Timur bukan baru sekali tersandung catatan BPK. Ada jejak yang berulang. Ada pola yang patut ditelusuri lebih jauh.
Temuan 2025: Kelebihan Pembayaran Rp780,29 Juta
BPK menyatakan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja, permintaan keterangan kepada pengelola keuangan, konfirmasi kepada pihak ketiga, dan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan menunjukkan belanja tidak sesuai ketentuan.
Dari pemeriksaan itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp780.298.325.
Angka itu berasal dari dua kelompok temuan. Pertama, kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp754.000.400. Kedua, kelebihan pembayaran Belanja Modal sebesar Rp26.297.925.
Modus Dokumen Belanja: Dari ATK sampai Tagihan Listrik
BPK menjelaskan Belanja Barang dan Jasa di Kecamatan Muara Sabak Timur direalisasikan dari RKUD ke rekening Bendahara Pengeluaran melalui mekanisme SP2D GU.
Pembayaran dari Bendahara Pengeluaran kepada pihak ketiga atau pihak lain dilakukan secara transfer bank tanpa uang panjar.
Sampai 30 November 2025, belanja barang dan jasa yang telah direalisasikan dan dipertanggungjawabkan tercatat Rp2.184.383.500.
Namun, setelah BPK menguji bukti belanja, Buku Kas Umum, rekening koran bank, meminta keterangan PPTK dan staf kecamatan, serta mengonfirmasi penyedia, ditemukan pembayaran yang tidak didukung bukti sah sebesar Rp754.000.400.
Berdasarkan bukti belanja, pengeluaran itu dicatat sebagai pembayaran kepada penyedia untuk pembelian ATK, makan minum, BBM, honorarium Pegawai Harian Tidak Tetap, pemeliharaan peralatan kantor, dan tagihan listrik.
Di sinilah pintu pertanyaan terbuka lebar. Barangnya apa. Jasanya apa. Siapa penyedianya. Siapa yang menerima. Siapa yang mengembalikan. Dan untuk apa uang itu kemudian digunakan.
BPK mencatat, berdasarkan konfirmasi secara uji petik, penyedia menyatakan benar menerima pembayaran dari kecamatan.
Setelah menerima pembayaran itu, penyedia menyatakan uang tersebut dikembalikan lagi kepada PPTK secara tunai maupun non-tunai melalui Bendahara Pengeluaran atau staf kecamatan.
Namun, penyedia tidak dapat menyampaikan catatan maupun bukti rincian pengembalian dana tersebut.
Ini bagian paling tajam dari temuan BPK. Uang keluar dari kas daerah. Masuk ke penyedia. Lalu disebut kembali lagi ke orang-orang di internal kecamatan. Tapi jejak rincinya tidak bisa ditunjukkan.
BPK juga meminta keterangan kepada Camat Muara Sabak Timur selaku PA dan PPK, Sekretaris Kecamatan selaku PPTK, serta staf kecamatan berinisial ES.
Dalam laporan BPK, mereka mengakui adanya ketidaksesuaian bukti-bukti belanja dan mengakui menerima kembali dana pembayaran dari penyedia.
BPK mencatat bukti-bukti belanja yang tidak sesuai itu dibuat untuk mengakomodir pembayaran atas pengeluaran lain yang tidak tersedia anggarannya.
Namun, Camat, PPTK dan staf kecamatan tidak dapat menyampaikan bukti penggunaan dana tersebut.
Dengan bahasa lain, uangnya ada. Alurnya ada. Pengakuannya ada. Tapi bukti penggunaan akhirnya tidak ada.
Rp289 Juta Disebut untuk Keperluan Camat
Berdasarkan catatan pengeluaran dana yang disampaikan PPTK dan staf kecamatan, BPK mencatat sebagian dana sebesar Rp289.475.000 digunakan untuk keperluan Camat Muara Sabak Timur.
Sisa dana sebesar Rp464.525.400 digunakan PPTK atas sepengetahuan Camat untuk pembayaran lain-lain.
Pembayaran lain-lain itu antara lain pembayaran pinjaman kepada pihak lain dan pembayaran biaya-biaya yang tidak tersedia anggarannya.
BPK menyatakan pengeluaran tersebut tidak disertai penjelasan memadai dan tidak dilengkapi bukti pengeluaran pendukung.
Karena itu, BPK menyimpulkan terdapat kelebihan bayar Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp754.000.400.
Tiga Paket Belanja Modal: Penyedia TDS, Nilai Kontrak Rp91,5 Juta
Temuan berikutnya menyasar tiga paket Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Nilai kelebihan pembayarannya Rp26.297.925.
Kecamatan Muara Sabak Timur menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp569.600.750 dan merealisasikannya sampai 30 November 2025 sebesar Rp315.103.500 atau 55,32 persen.
Belanja modal itu antara lain untuk pengadaan alat pendingin sebesar Rp21.800.000, pengadaan mebel sebesar Rp30.350.000, dan pengadaan personal computer sebesar Rp39.350.000.
Tiga paket itu dilaksanakan oleh penyedia berinisial TDS berdasarkan surat pesanan tanggal 10 Februari 2025 dengan total nilai kontrak Rp91.500.000 termasuk pajak.
BPK mencatat seluruh paket itu dinyatakan selesai 100 persen, diserahterimakan pada 13 Februari 2025, dan telah dibayar lunas sesuai SP2D masing-masing pengadaan.
Di Dokumen Selesai, di Lapangan Kurang
BPK kemudian memeriksa dokumen Surat Pesanan, BAST, dokumen pembayaran, dan melakukan pemeriksaan fisik bersama PPK serta staf Inspektorat pada 20 Oktober 2025.
Hasilnya, BPK menemukan kekurangan barang berupa satu unit PC senilai Rp15.750.000.
BPK mencatat barang lain berupa tujuh unit alat pendingin, lima unit dispenser, delapan peralatan mebel, dan dua unit laptop telah diterima oleh PPK.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada satu unit PC yang kurang. BPK mencatat PPK, PPTK dan staf kecamatan menjelaskan bahwa bukti-bukti belanja dalam pertanggungjawaban Belanja Modal Peralatan dan Mesin bukan bukti sebenarnya.
Mereka juga menjelaskan bahwa penyedia TDS tidak pernah melaksanakan paket pekerjaan belanja modal tersebut.
Dana Neto Rp81,19 Juta Dikembalikan ke PPTK
BPK mencatat TDS menerima pembayaran sebesar Rp81.195.925 sebagai jumlah pembayaran neto setelah pajak.
Dana tersebut kemudian dikembalikan oleh TDS kepada PPTK.
Oleh PPTK, dengan sepengetahuan PA, dana itu digunakan untuk pembelian barang secara langsung ke penyedia atau toko lain.
Barang yang dibeli langsung itu berupa tujuh unit alat pendingin, lima unit dispenser, delapan peralatan mebel dan dua unit laptop.
Berdasarkan bukti pembelian, konfirmasi penyedia, dan permintaan keterangan kepada PPTK, nilai pembelian barang tersebut hanya Rp54.898.000.
Sisa dana sebesar Rp26.297.925 digunakan untuk keperluan lain, tetapi PPTK tidak dapat menjelaskan serta menyampaikan rincian dan bukti penggunaan dana itu.
Karena itu, BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp26.297.925.
Berdasarkan permintaan keterangan, BPK mencatat Camat, Sekretaris Kecamatan dan staf kecamatan mengakui adanya permasalahan tersebut.
BPK juga mencatat seluruh proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja dilaksanakan oleh Sekretaris Kecamatan dan staf kecamatan dengan sepengetahuan Camat.
Ini bukan kalimat kecil. Ini kalimat audit. Dan di dalam audit, kalimat seperti itu biasanya menjadi pintu masuk untuk melihat siapa berbuat apa, siapa mengetahui apa, dan siapa bertanggung jawab atas apa.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
BPK merujuk Pasal 124 ayat 1 yang melarang pejabat melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran itu tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
BPK juga merujuk Pasal 124 ayat 2 yang menyatakan setiap pengeluaran atas beban APBD harus didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
BPK juga merujuk Pasal 141 ayat 1 yang menyatakan setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.
Selain itu, BPK menyebut ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur Bendahara Pengeluaran harus meneliti kelengkapan dokumen pembayaran, menguji kebenaran perhitungan tagihan, dan menguji ketersediaan dana.
BPK juga menyebut PPTK wajib mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil dan menyerahkan rekapitulasi belanja disertai bukti sah kepada Bendahara Pengeluaran untuk diverifikasi.
Penyebab Menurut BPK
BPK menyebut permasalahan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp780.298.325.
Menurut BPK, permasalahan itu disebabkan Camat Muara Sabak Timur selaku PA tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan anggaran SKPD maupun dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai PPK.
BPK juga menyebut PPK SKPD tidak melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapan yang diajukan Bendahara Pengeluaran.
BPK menyebut Bendahara Pengeluaran tidak melaksanakan pembayaran dari uang persediaan berdasarkan dokumen tagihan senyatanya.
BPK menyebut Sekretaris Kecamatan selaku PPTK tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan tugasnya.
BPK juga menyebut penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kondisi senyatanya.
Camat Sependapat, Sisa Rp732 Juta Harus Diproses
Dalam dokumen audit dijelaskan, Camat Muara Sabak Timur menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Terhadap kelebihan pembayaran Rp780.298.325, PPTK telah menindaklanjuti dengan pembayaran langsung kepada 38 orang PHTT sebesar Rp48.100.000 pada 4 Desember 2025 dan 21 Januari 2026.
Setelah pembayaran kepada 38 PHTT itu, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp732.198.325.
Sisa kelebihan pembayaran itu terdiri atas Rp289.475.000 pada Camat Muara Sabak Timur dan Rp442.723.325 pada Camat Muara Sabak Timur bersama Sekretaris Kecamatan Muara Sabak Timur.
BPK merekomendasikan Bupati Tanjung Jabung Timur memerintahkan Camat Muara Sabak Timur memproses kelebihan pembayaran Rp732.198.325 sesuai peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.
BPK juga merekomendasikan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Camat selaku PA, PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran, Sekretaris Kecamatan selaku PPTK, dan staf berinisial ES pada Kecamatan Muara Sabak Timur.
Bupati Tanjung Jabung Timur menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK.
Bupati akan menindaklanjuti dengan menyampaikan bukti setor pemulihan kelebihan pembayaran yang telah divalidasi Inspektur serta hasil evaluasi atas Camat selaku PA, PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran, Sekretaris Kecamatan selaku PPTK, dan staf ES.
Data Kunci untuk Infografis
| Komponen | Nilai / Keterangan | Sumber |
|---|---|---|
| Anggaran Kecamatan Muara Sabak Timur 2025 | Rp7.062.933.766 | LHP BPK hlm. 54 |
| Realisasi per 30 November 2025 | Rp5.828.553.401 atau 82,52% | LHP BPK hlm. 54 |
| Belanja Barang dan Jasa terealisasi | Rp2.184.383.500 | LHP BPK hlm. 55 |
| Pembayaran tidak didukung bukti sah | Rp754.000.400 | LHP BPK hlm. 55 |
| Belanja Modal bermasalah | Rp26.297.925 | LHP BPK hlm. 56 |
| Total kelebihan pembayaran | Rp780.298.325 | LHP BPK hlm. 54–57 |
| Sudah dibayarkan ke 38 PHTT | Rp48.100.000 | LHP BPK hlm. 58 |
| Sisa yang harus diproses | Rp732.198.325 | LHP BPK hlm. 58 |
| Bagian Camat | Rp289.475.000 | LHP BPK hlm. 58 |
| Bagian Camat dan Sekcam | Rp442.723.325 | LHP BPK hlm. 58 |