Kerinci – Audit BPK RI atas LKPD Kabupaten Kerinci Tahun 2025 membuka persoalan sensitif di Puskesmas Lempur.
Yang disorot bukan proyek gedung.
Bukan jalan.
Bukan perjalanan dinas.
Melainkan belanja makan-minum pasien.
Nilainya Rp65.725.432. Kecil sih. Tapi bukan masalah nilainya. Namun, masalah niat jahatnya.
Sumbernya dari dana non kapitasi JKN Tahun Anggaran 2025.
BPK mencatat belanja makan-minum pasien pada Puskesmas Lempur itu tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap.
Akibatnya, BPK menyimpulkan belanja tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya.
Kalimat ini pendek.
Tapi berat.
Sebab dana yang dimaksud berkaitan dengan pasien rawat inap.
Orang sakit.
Orang yang seharusnya mendapat layanan dasar: makan, minum, dan perawatan yang layak.
Masalahnya, uang sudah direalisasikan.
Namun bukti belanjanya tidak lengkap.
Bendahara hanya memiliki bukti transfer.
Pengelola gizi disebut tidak memiliki catatan belanja.
Tidak ada rincian.
Tidak ada bukti pembelian bahan makanan.
Di sinilah pertanyaan publik muncul: uang Rp65,7 juta itu benar-benar habis untuk makan-minum pasien, atau hanya berhenti di bukti transfer?
Data Pokok Temuan
| Uraian | Data | Catatan |
|---|---|---|
| Objek | Makan-minum pasien | Puskesmas Lempur |
| Nilai | Rp65.725.432 | Dana non kapitasi JKN |
| Tahun | 2025 | LKPD Kerinci |
| Dasar | SK Dinkes 440/201/Yan-SDK/Dinkes/2024 | Dana rawat inap |
| Porsi dana | 17,5% | Dari klaim BPJS |
| Kesimpulan | Tidak dapat diyakini | Bukti tidak lengkap |
Konteks Belanja Barang dan Jasa Kerinci
BPK mencatat Pemkab Kerinci menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp211.427.201.497,78.
Realisasinya Rp201.859.174.819.
Persentasenya 95,47 persen.
Dari pengujian register SP2D, pemeriksaan uji petik bukti pertanggungjawaban, dan wawancara pejabat terkait, BPK menemukan ada belanja barang dan jasa yang tidak didukung bukti memadai.
Salah satunya belanja makan-minum pasien pada Puskesmas Lempur.
Anggaran Besar, Temuan Kecil Tapi Sensitif
| Uraian | Nilai | Catatan |
|---|---|---|
| Anggaran B&J Kerinci | Rp211.427.201.497,78 | TA 2025 |
| Realisasi B&J | Rp201.859.174.819 | 95,47% |
| Temuan Lempur | Rp65.725.432 | Makan-minum pasien |
Dari sisi nominal, Rp65,7 juta memang kecil dibanding total Belanja Barang dan Jasa Pemkab Kerinci.
Namun dari sisi substansi, ini tidak kecil.
Karena belanja ini menyangkut kebutuhan dasar pasien.
Uang makan orang sakit tidak boleh dikelola longgar.
Harus ada bukti.
Harus ada daftar pasien.
Harus ada menu.
Harus ada rincian belanja.
Harus ada nota.
Harus ada yang memeriksa.
Jika bukti belanja tidak lengkap, publik wajar bertanya: bagaimana memastikan makanan itu benar-benar diberikan sesuai anggaran?
Dana Non Kapitasi JKN
BPK menyebut belanja makan-minum pasien dari dana non kapitasi JKN diatur melalui SK Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440/201/Yan-SDK/Dinkes/2024.
Dalam SK itu, dana non kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan rawat inap di puskesmas yang diterima dari BPJS Kesehatan dimanfaatkan sebesar 17,5 persen dari total penerimaan klaim BPJS.
Puskesmas Lempur kemudian merealisasikan belanja makan-minum pasien Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp65.725.432.
Belanja itu dilakukan melalui mekanisme transfer dari Bendahara Pengeluaran JKN kepada Pengelola Gizi.
Transfer itu dilakukan sesuai persentase tarif dalam SK.
Secara mekanisme awal, dana itu punya dasar.
Namun persoalannya muncul setelah uang berpindah.
Alur Dana yang Disorot
| Tahap | Pihak | Masalah |
|---|---|---|
| Klaim BPJS | Puskesmas | Dasar non kapitasi |
| Alokasi 17,5% | Dana makan pasien | Berdasar SK Dinkes |
| Transfer | Bendahara JKN | Ke Pengelola Gizi |
| Belanja | Pengelola Gizi | Bukti tidak lengkap |
| Kontrol | PPTK | Hanya daftar terima |
Bukti transfer hanya membuktikan satu hal: uang sudah dikirim.
Bukti transfer tidak membuktikan bahan makanan dibeli.
Tidak membuktikan harga bahan.
Tidak membuktikan jumlah menu.
Tidak membuktikan nilai belanja per hari.
Tidak membuktikan seluruh pasien benar-benar menerima makan-minum sesuai haknya.
Itulah titik lemah yang disorot BPK.
Kegiatan Baru Berjalan Akhir November 2024
Bendahara Pengeluaran JKN Puskesmas Lempur menjelaskan kepada BPK bahwa kegiatan belanja makan-minum pasien dari dana non kapitasi baru berjalan sejak akhir November 2024.
Penjelasan ini penting.
Jika kegiatan baru berjalan sejak akhir November 2024, maka tahun 2025 seharusnya menjadi tahun awal yang dirapikan.
Harus ada format pertanggungjawaban.
Harus ada pembukuan.
Harus ada tata cara pembelian bahan makanan.
Harus ada daftar menu.
Harus ada daftar pasien.
Harus ada nota.
Harus ada verifikasi.
Namun BPK justru menemukan dokumen pendukungnya tidak memadai.
Bendahara Hanya Punya Bukti Transfer
BPK mencatat Bendahara Pengeluaran JKN Puskesmas Lempur tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban lain selain bukti transfer kepada Pengelola Gizi.
Ini menjadi persoalan serius.
Sebab bendahara bukan sekadar petugas kirim uang.
Bendahara punya fungsi meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.
Jika uang hanya ditransfer tanpa bukti penggunaan yang lengkap, maka jejak pertanggungjawaban menjadi pendek.
Uang keluar.
Bukti belanja tidak ada.
Rincian tidak ada.
Catatan tidak ada.
Pada titik ini, sistem menjadi rapuh.
Pengelola Gizi Tak Punya Bukti Belanja
BPK juga mencatat Pengelola Gizi Puskesmas Lempur menyatakan tidak memiliki bukti belanja.
Baik berupa catatan maupun rincian belanja atas penyediaan makan-minum pasien dari dana yang ditransfer bendahara.
Padahal Pengelola Gizi disebut mengolah sendiri makanan.
Mulai dari belanja bahan makanan sampai pengemasan.
Artinya, Pengelola Gizi berada di titik paling penting.
Ia menerima dana.
Ia membeli bahan.
Ia mengolah makanan.
Ia mengemas.
Tetapi bukti belanja tidak tersedia lengkap.
Dokumen yang Tidak Terlihat
| Dokumen | Kondisi | Dampak |
|---|---|---|
| Nota belanja | Tidak ada | Harga tak bisa diuji |
| Rincian belanja | Tidak ada | Penggunaan dana kabur |
| Catatan belanja | Tidak ada | Sulit ditelusuri |
| Bukti selain transfer | Tidak ada | BPK tidak yakin |
| Daftar tanda terima | Ada kontrol PPTK | Belum cukup |
Ini bukan sekadar kekurangan administrasi ringan.
Karena tanpa nota dan rincian belanja, nilai Rp65,7 juta tidak bisa diuji dengan baik.
Berapa untuk beras?
Berapa untuk lauk?
Berapa untuk sayur?
Berapa untuk air minum?
Berapa untuk bumbu?
Berapa untuk kemasan?
Berapa pasien yang dilayani?
Berapa kali makan per hari?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi sulit dijawab jika dokumen tidak lengkap.
PPTK Baru Mengetahui
BPK mencatat PPTK menyatakan baru mengetahui belanja makan-minum pasien itu tidak didukung dokumen pertanggungjawaban.
Kontrol PPTK disebut hanya berupa memastikan pasien mendapatkan makan dan minum melalui daftar tanda terima pemberian makan-minum pasien per hari.
Kontrol ini penting.
Tetapi tidak cukup.
Daftar tanda terima bisa membantu membuktikan ada makanan yang diberikan kepada pasien.
Namun daftar tanda terima tidak cukup membuktikan kewajaran nilai belanja.
Tidak cukup membuktikan harga bahan.
Tidak cukup membuktikan rincian penggunaan dana.
Tidak cukup membuktikan seluruh uang dipakai sesuai tujuan.
Masalah Kontrol
| Pihak | Peran | Catatan BPK |
|---|---|---|
| Bendahara JKN | Transfer dana | Hanya ada bukti transfer |
| Pengelola Gizi | Kelola makanan | Tak punya bukti belanja |
| PPTK | Kontrol kegiatan | Baru mengetahui |
| Kepala Puskesmas | Pengawasan | Disebut belum memadai |
BPK menyebut Kepala Puskesmas Lempur belum memadai dalam mengawasi pelaksanaan anggaran belanja pada satuan kerja.
BPK juga menilai PPTK belanja pada Puskesmas Lempur tidak memverifikasi bukti belanja dan memastikan keabsahan materiil sesuai ketentuan.
Bendahara Pengeluaran Puskesmas Lempur juga dinilai tidak meneliti kelengkapan dokumen pembayaran sesuai ketentuan.
Jadi persoalannya bukan hanya di Pengelola Gizi.
Rantai kontrol ikut disorot.
Aturan yang Jadi Rujukan BPK
BPK menyatakan kondisi ini tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam aturan itu, Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.
PP itu juga menyatakan pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar pengeluaran APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut.
BPK juga mengutip ketentuan bahwa Bendahara Pengeluaran wajib menolak pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan tidak dipenuhi.
Selain itu, BPK menyebut kondisi ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Permendagri itu mengatur setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah mengenai hak pihak yang menagih.
Permendagri itu juga mewajibkan Bendahara Pengeluaran meneliti dokumen pembayaran, menguji kebenaran perhitungan tagihan, dan menguji ketersediaan dana.
Pada saat pelaksanaan belanja, PPTK wajib mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil.
Aturan dan Pokok Masalah
| Aturan | Kewajiban | Masalah |
|---|---|---|
| PP 12/2019 | Teliti dokumen pembayaran | Bukti tidak lengkap |
| PP 12/2019 | Tanggung jawab material | Belanja tak diyakini |
| Permendagri 77/2020 | Bukti lengkap dan sah | Nota/rincian tak ada |
| Permendagri 77/2020 | PPTK dapatkan bukti sah | Verifikasi lemah |
Aturannya jelas.
Uang keluar harus ada bukti.
Bukti harus lengkap.
Bukti harus sah.
Pihak yang memproses harus memeriksa.
Jika dokumen tidak lengkap, pembayaran semestinya tidak dibiarkan longgar.
Akibat Menurut BPK
BPK menyimpulkan belanja makan-minum pasien pada Puskesmas Lempur tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp65.725.432.
Kalimat ini penting dibaca secara tepat.
BPK tidak serta-merta menyatakan pasien tidak diberi makan.
Namun BPK menyatakan kebenaran belanja tidak dapat diyakini karena bukti pertanggungjawaban tidak lengkap.
Artinya, masalahnya berada pada pembuktian penggunaan uang.
Bukan sekadar ada atau tidaknya layanan makanan.
Inilah yang harus dijelaskan Puskesmas Lempur kepada publik.
BPK menyebut Kepala Puskesmas Lempur belum memadai dalam mengawasi pelaksanaan anggaran belanja pada satuan kerja.
PPTK belanja pada Puskesmas Lempur dinilai tidak memverifikasi bukti belanja dan memastikan keabsahan materiil sesuai ketentuan.
Bendahara Pengeluaran Puskesmas Lempur dinilai tidak meneliti kelengkapan dokumen pembayaran sesuai ketentuan.
Rantai yang Disorot BPK
| Pihak | Sorotan | Dampak |
|---|---|---|
| Kepala Puskesmas | Pengawasan belum memadai | Kontrol lemah |
| PPTK | Tidak verifikasi bukti | Keabsahan materiil lemah |
| Bendahara | Tidak teliti dokumen | Pembayaran lemah |
| Pengelola Gizi | Tak punya bukti belanja | Belanja tak diyakini |
Rantai ini penting.
Karena dalam keuangan daerah, pertanggungjawaban tidak boleh bertumpu pada satu orang.
Ada kepala satuan kerja.
Ada PPTK.
Ada bendahara.
Ada pengelola kegiatan.
Jika satu titik lemah, sistem masih bisa menahan.
Tetapi jika banyak titik longgar, temuan menjadi tidak terhindarkan.t
Dalam data BPK, Kepala Puskesmas Lempur disebut menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
Kepala Puskesmas juga menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Bupati Kerinci juga disebut sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Pernyataan sependapat ini penting.
Artinya, temuan BPK tidak sedang dibantah dalam data yang dihimpun.
Tetapi pekerjaan belum selesai.
Yang ditunggu publik adalah tindak lanjut.
Apa perbaikannya?
Apakah dokumen bisa direkonstruksi?
Apakah ada rincian penggunaan dana?
Apakah ada sanksi?
Apakah ada pengembalian?
Apakah sistem makan-minum pasien diubah?
BPK meminta Kepala Puskesmas Lempur lebih memadai dalam mengawasi pelaksanaan anggaran belanja.
BPK juga meminta Kepala Puskesmas Lempur menginstruksikan PPTK agar memverifikasi bukti belanja dan memastikan keabsahan materiil sesuai ketentuan.
Selain itu, BPK meminta Bendahara Pengeluaran agar meneliti kelengkapan dokumen pembayaran sesuai ketentuan.
Rekomendasi
| Pihak | Perintah | Tujuan |
|---|---|---|
| Kepala Puskesmas | Perkuat pengawasan | Cegah ulang |
| PPTK | Verifikasi bukti | Keabsahan belanja |
| Bendahara | Teliti dokumen | Pembayaran sah |
Rekomendasi ini tampak sederhana.
Tetapi jika dijalankan serius, dampaknya besar.
Setiap belanja makan pasien harus punya bukti.
Setiap menu harus tercatat.
Setiap bahan harus bisa ditelusuri.
Setiap pasien penerima harus jelas.
Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan.
Warga Lempur, M. Ridwan meminta Puskesmas membuka data penerima makan-minum pasien.
“Kalau uangnya untuk pasien rawat inap, seharusnya ada daftar pasien, tanggal, menu, dan bukti belanja. Ini bukan uang kegiatan biasa. Ini menyangkut orang sakit,” ujarnya.
Warga Kerinci, Siti Rahmawati menilai bukti transfer tidak cukup.
“Bukti transfer hanya membuktikan uang pindah. Tapi masyarakat ingin tahu uang itu dibelikan apa, di mana belanjanya, dan apakah benar masuk ke makanan pasien,” katanya.
Warga Gunung Raya, Ahmad Fauzi meminta Inspektorat ikut memastikan tindak lanjut.
“Kalau BPK sudah bilang tidak dapat diyakini kebenarannya, jangan berhenti di janji menindaklanjuti. Harus dicek lagi dokumennya, siapa yang lalai, dan bagaimana perbaikannya,” ujarnya.
Warga Lempur lainnya, Nurhayati berharap pasien tidak dirugikan.
“Pasien rawat inap butuh makan yang layak. Kalau dananya ada, pengelolaannya harus rapi. Jangan sampai pasien yang sakit ikut menanggung akibat administrasi yang buruk,” katanya.
Kepala Puskesmas Lempur saat dikonfirmasi tak merespon dan menanggapi masalah itu.(*)