BPK menemukan uang atau paket internet senilai Rp565.686.503 dibayarkan setiap bulan kepada pejabat dan pegawai pada 18 SKPD Pemkab Sarolangun tanpa dasar pengeluaran yang sah. Hingga pemeriksaan berakhir, baru Rp21,2 juta yang dikembalikan. Sisanya Rp544.486.503 diminta disetor ke kas daerah.
SAROLANGUN — Namanya Belanja Tagihan Telepon. Namun, uangnya bukan seluruhnya dibayarkan kepada perusahaan telekomunikasi. Sebagian justru diberikan langsung kepada pejabat dan pegawai dalam bentuk uang atau paket internet setiap bulan.
Jumlahnya bukan uang receh.
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menghitung realisasi pemberian uang dan paket internet itu mencapai Rp565.686.503 pada 18 satuan kerja perangkat daerah Pemkab Sarolangun sepanjang 2025.
BPK menyatakan pengeluaran tersebut tidak memiliki dasar pengeluaran yang sah dan dikategorikan sebagai kelebihan pembayaran.
Sebelum laporan diterbitkan, baru Rp21,2 juta yang disetor kembali ke Kas Daerah. Dengan demikian, masih terdapat Rp544.486.503 yang belum ditindaklanjuti dalam angka pemeriksaan BPK.
Yang sudah dikembalikan baru sekitar 3,75 persen dari keseluruhan pengeluaran bermasalah Rp565,68 juta. Sebaliknya, sekitar 96,25 persen masih harus dipulihkan berdasarkan rekomendasi BPK. Persentase tersebut merupakan hasil hitung redaksi dari angka dalam Tabel 1.8 BPK.
Menjadi Temuan Utama BPK
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Buku II Nomor 33.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Sarolangun Tahun 2025.
Laporan keuangan Pemkab Sarolangun Tahun 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP, tetapi BPK tetap menemukan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran tagihan telepon pada 18 SKPD itu bahkan ditempatkan BPK sebagai temuan pertama dari tiga pokok persoalan utama dalam resume pemeriksaan.
BPK langsung merekomendasikan agar kepala 18 SKPD memulihkan kelebihan pembayaran dari masing-masing penerima uang atau paket internet dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
WTP, dengan demikian, tidak menghapus kewajiban mengembalikan uang yang menurut pemeriksaan BPK dibayarkan tanpa dasar pengeluaran yang sah.
Rp617 Juta Dianggarkan untuk Tagihan Telepon
Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Sarolangun mencatat anggaran Belanja Barang dan Jasa Tahun 2025 sebesar Rp369.392.090.254,30, dengan realisasi Rp343.533.919.620,39 atau 93 persen.
Dari realisasi tersebut, sebanyak Rp617.150.000 dicatat sebagai pembayaran Belanja Tagihan Telepon.
Dari total Belanja Tagihan Telepon Rp617,15 juta itu, sebanyak Rp565,68 juta atau sekitar 91,66 persen kemudian dinilai BPK tidak memiliki dasar pengeluaran yang sah. Persentase tersebut merupakan hasil hitung redaksi berdasarkan angka BPK.
Artinya, hanya sekitar 8,34 persen dari nilai Belanja Tagihan Telepon tersebut yang tidak masuk dalam angka pembayaran bermasalah yang diungkapkan pada temuan ini. Perbandingan tersebut merupakan hasil hitung redaksi dan tidak berarti BPK menyatakan sisa belanja itu bermasalah atau tidak bermasalah.
Dibayar Setiap Bulan Berdasarkan SK Kepala Dinas
BPK memeriksa dokumen pertanggungjawaban dan mewawancarai kepala 18 SKPD terkait pembayaran tersebut.
Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa uang untuk paket internet dibayarkan setiap bulan kepada pejabat dan pegawai tertentu berdasarkan surat keputusan masing-masing kepala SKPD.
Besaran pembayarannya mengacu pada tarif dalam Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 34 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan.
BPK mencatat tarif biaya paket data dan komunikasi bagi pejabat Eselon II sebesar Rp400 ribu per orang setiap bulan, sedangkan pejabat yang setara ke bawah memperoleh tarif Rp200 ribu per orang setiap bulan.
Penerimanya mencakup pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV, bendahara, hingga staf lapangan.
Para kepala SKPD menjelaskan uang atau paket internet tersebut dimaksudkan untuk mendukung pekerjaan sehari-hari ketika jaringan internet kantor mengalami gangguan atau ketika pejabat dan pegawai sedang berada di luar kantor.
Alasannya ada. SK kepala dinasnya juga ada. Tarifnya pun dicantumkan dalam standar harga. Namun, menurut BPK, dasar yang mengizinkan uang itu dibayarkan secara rutin kepada ASN justru tidak ada.
Standar Harga Bukan Dasar Memberi Uang
BPK menyatakan pemberian uang atau paket internet tersebut tidak mempunyai aturan yang melandasinya sehingga seharusnya tidak dapat direalisasikan.
Temuan ini memperlihatkan perbedaan antara standar harga dan dasar hukum pengeluaran. Perbup memang memuat tarif, tetapi menurut kesimpulan BPK, pencantuman tarif tidak otomatis menjadi kewenangan untuk memberikan uang bulanan kepada pejabat dan pegawai.
BPK bahkan menilai pemberian uang atau paket internet secara rutin setiap bulan itu dapat diartikan sebagai bentuk lain tambahan penghasilan bagi ASN di luar penghasilan resmi yang telah ditetapkan melalui peraturan.
BPK juga menyoroti penggunaan paket internet pada perangkat telekomunikasi pribadi milik pejabat atau pegawai. Penggunaan paket data pada perangkat pribadi tersebut dinilai tidak dapat dipisahkan secara tegas antara keperluan kantor dan kebutuhan pribadi.
Di situlah persoalannya menjadi lebih tajam.
Uangnya berasal dari APBD. Perangkatnya milik pribadi. Lalu lintas datanya bercampur. Mana yang dipakai mengirim laporan kantor dan mana yang dipakai membuka urusan pribadi tidak dapat dipisahkan. Penilaian itu merupakan inti pertimbangan BPK dalam temuan tersebut.
Seharusnya Dibayarkan kepada Penyedia
BPK menjelaskan bahwa penganggaran Belanja Tagihan Telepon ditujukan untuk jasa telekomunikasi yang mendukung operasional penyelenggaraan pemerintahan.
Pembayaran tersebut seharusnya diberikan kepada penyedia jasa telekomunikasi, bukan dijadikan manfaat dalam bentuk uang kepada pejabat atau ASN.
Dengan demikian, BPK tidak mempermasalahkan kebutuhan internet untuk menunjang pekerjaan pemerintahan. Yang dipersoalkan adalah bentuk pembayaran, penerima uang, dasar pengeluaran, dan bukti pertanggungjawabannya.
Lima Belas SKPD Hanya Pakai Bukti Transfer dan Tanda Terima
BPK menemukan pertanggungjawaban Belanja Tagihan Telepon pada 15 SKPD hanya dilengkapi bukti transfer ke rekening penerima dan tanda terima yang ditandatangani masing-masing penerima.
Tiga SKPD lainnya melampirkan nota pengisian paket data internet yang berasal dari toko atau kios pulsa serta bukti pembelian secara daring.
Namun, adanya bukti transfer, tanda terima, atau nota pembelian paket data tidak menyelesaikan persoalan utama yang ditemukan BPK, yakni tidak adanya dasar hukum yang mengizinkan pengeluaran itu diberikan sebagai uang atau paket internet kepada ASN.
Kuitansi membuktikan uang berpindah. Namun, menurut konstruksi temuan BPK, kuitansi tidak otomatis membuktikan pengeluarannya sah.
Setda Paling Besar: Rp218 Juta
Sekretariat Daerah menjadi satuan kerja dengan nilai pembayaran terbesar, yakni Rp218 juta. Dari nilai tersebut, baru Rp4,8 juta yang disetor sehingga masih tersisa Rp213,2 juta.
Sisa kelebihan pembayaran di Sekretariat Daerah itu mencapai sekitar 39,16 persen dari total Rp544,48 juta yang belum ditindaklanjuti. Persentase tersebut merupakan hasil hitung redaksi berdasarkan Tabel 1.8 BPK.
Posisi kedua ditempati Satpol PP dengan kelebihan pembayaran Rp91,2 juta dan tidak terdapat angka penyetoran pada kolom setoran Tabel 1.8, sehingga seluruh Rp91,2 juta masih tercatat sebagai sisa.
Sekretariat Daerah dan Satpol PP secara bersama-sama menyumbang sisa Rp304,4 juta atau sekitar 55,91 persen dari keseluruhan Rp544,48 juta. Persentase tersebut merupakan penghitungan redaksi berdasarkan data BPK.
Lebih dari separuh masalah itu, dengan demikian, bertumpuk pada dua kantor: Sekretariat Daerah dan Satpol PP.
Rincian Lengkap 18 SKPD
Berikut rincian pembayaran, setoran sebelum laporan, dan sisa yang harus dipulihkan berdasarkan Tabel 1.8 BPK. (Sumber: LHP BPK RI Buku II, halaman laporan 24/PDF 431).
| SKPD | Pembayaran dan setoran | Sisa |
|---|---|---|
| Sekretariat Daerah | Rp218.000.000; setor Rp4.800.000 | Rp213.200.000 |
| Satpol PP | Rp91.200.000; belum tercatat setor | Rp91.200.000 |
| BPKAD | Rp40.200.000; setor Rp11.600.000 | Rp28.600.000 |
| Disdukcapil | Rp33.600.000; belum tercatat setor | Rp33.600.000 |
| BPBD | Rp27.150.000; belum tercatat setor | Rp27.150.000 |
| Diskop UKM, Perindustrian dan Perdagangan | Rp21.600.000; belum tercatat setor | Rp21.600.000 |
| DPMPTSP | Rp20.600.000; belum tercatat setor | Rp20.600.000 |
| Disparpora | Rp18.400.000; belum tercatat setor | Rp18.400.000 |
| Dinas PMD | Rp18.113.000; belum tercatat setor | Rp18.113.000 |
| Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Rp12.000.000; belum tercatat setor | Rp12.000.000 |
| Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan | Rp11.000.000; belum tercatat setor | Rp11.000.000 |
| BKPSDM | Rp9.600.000; belum tercatat setor | Rp9.600.000 |
| Dinas Ketahanan Pangan | Rp9.600.000; belum tercatat setor | Rp9.600.000 |
| Dinas Sosial | Rp9.388.503; belum tercatat setor | Rp9.388.503 |
| Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah | Rp7.200.000; belum tercatat setor | Rp7.200.000 |
| BPPRD | Rp7.200.000; setor Rp4.800.000 | Rp2.400.000 |
| Bappeda | Rp6.200.000; belum tercatat setor | Rp6.200.000 |
| Dinas Perhubungan | Rp4.635.000; belum tercatat setor | Rp4.635.000 |
| Jumlah | Rp565.686.503; setor Rp21.200.000 | Rp544.486.503 |
Tabel BPK menunjukkan setoran sebelum laporan baru tercatat pada BPKAD sebesar Rp11,6 juta, BPPRD Rp4,8 juta, dan Sekretariat Daerah Rp4,8 juta.
Pada 15 SKPD lainnya, Tabel 1.8 tidak mencantumkan angka setoran sebelum laporan sehingga nilai kelebihan pembayaran dan sisanya tercatat sama.
Tiga Lapisan Kelalaian
BPK tidak hanya menunjuk satu pihak sebagai penyebab persoalan. Pemeriksa memetakan kelemahan itu dalam tiga lapisan pengelolaan anggaran.
Pertama, kepala 18 SKPD dinilai tidak cermat dalam menganggarkan serta menetapkan keputusan pemberian biaya telepon dan internet.
Kedua, pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK pada 18 SKPD dinilai tidak cermat ketika mengajukan tagihan pembayaran Belanja Tagihan Telepon.
Ketiga, bendahara pengeluaran tidak cermat meneliti kelengkapan dan keabsahan pembayaran sebelum uang dicairkan.
SK ditandatangani. Tagihan diajukan. Bendahara membayar. Rantai administrasinya lengkap, tetapi menurut BPK, dasar pengeluarannya tidak sah.
Dua Aturan Dilanggar
BPK menyatakan pembayaran itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri tersebut mensyaratkan setiap pengeluaran daerah mempunyai dasar hukum dan didukung bukti lengkap serta sah mengenai hak pihak yang menagih.
Pembayaran tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, yang menegaskan setiap pengeluaran daerah harus mempunyai dasar hukum.
Atas pelanggaran ketentuan itu, BPK menetapkan kelebihan pembayaran yang masih harus dipulihkan sebesar Rp544.486.503.
Bupati dan 18 Kepala SKPD Sependapat
Masing-masing kepala SKPD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Bupati Sarolangun juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa.
BPK kemudian merekomendasikan Bupati memerintahkan kepala 18 SKPD memulihkan Rp544.486.503 dari masing-masing penerima uang atau paket internet dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Kepala SKPD juga diminta lebih cermat menganggarkan dan merealisasikan Belanja Tagihan Telepon serta memperbaiki proses pengajuan, pemeriksaan, dan pembayaran oleh PPTK dan bendahara.
Nama Penerima Belum Terbuka dalam Salinan Utama
BPK menyatakan rincian pembayaran kepada masing-masing penerima terdapat dalam Lampiran 5 berjudul “Rincian Pembayaran Belanja Tagihan Telepon yang Tidak Memiliki Dasar yang Melandasinya”.
Tubuh laporan yang tersedia hanya memuat nilai per SKPD, jabatan umum penerima, tarif per bulan, bentuk bukti pertanggungjawaban, serta total setoran dan sisa.
Salinan utama yang diunggah tidak menampilkan Lampiran 5 sehingga nama setiap penerima, jumlah penerima pada masing-masing SKPD, nomor SK, periode pembayaran per orang, dan rekening tujuan belum dapat disebutkan secara valid dari dokumen ini.
Dokumen juga belum memuat bukti bahwa seluruh sisa Rp544,48 juta telah dikembalikan setelah LHP diterbitkan. Yang tercantum baru setoran Rp21,2 juta sebelum angka akhir temuan ditetapkan dan rekomendasi agar sisanya dipulihkan.
Karena itu, status pengembalian setelah 29 Mei 2026 masih perlu dikonfirmasi kepada masing-masing SKPD, Inspektorat, BPKAD, dan penerima uang yang namanya tercantum dalam Lampiran 5.
Uang itu diberi nama biaya komunikasi. Alasannya untuk menunjang pekerjaan. Tarifnya mengacu pada standar harga. Tetapi kesimpulan BPK tetap sama: tanpa aturan yang melandasinya, uang internet Rp565,68 juta itu tidak seharusnya dibayarkan kepada pejabat dan pegawai.
Internetnya mungkin habis setiap bulan. Urusan mengembalikan uangnya jangan sampai ikut kehabisan sinyal.
Kondisi tersebut memancing kemarahan dari warga Kota Sarolangun, Hendra Saputra (39). Menurutnya, alasan pejabat yang mengaku butuh paket data untuk tugas luar atau saat internet kantor mati sangat tidak masuk akal untuk dijadikan pembenaran mencairkan uang rakyat secara rutin.
"Masyarakat ini beli kuota internet pakai uang keringat sendiri. Kok bisa pejabat dan pegawai Pemkab Sarolangun pakai HP pribadi tapi pulsanya minta ditanggung APBD sampai ratusan juta? Apalagi BPK sudah bilang itu tidak ada aturan hukumnya. Ini sama saja dengan cari-cari alasan buat nambah penghasilan sendiri," cetus Hendra saat dimintai tanggapannya.
Senada dengan Hendra, Siti Rahmawati (41), warga Mandiangin yang sering mengurus administrasi di dinas, mengaku prihatin dengan besarnya porsi temuan di kantor-kantor utama seperti Sekretariat Daerah (Setda) yang mencapai Rp218 juta dan Satpol PP sebesar Rp91,2 juta.
"Angka di Setda dan Satpol PP saja sudah tembus Rp300 juta lebih. Sementara rakyat kalau ngurus surat kadang disuruh nunggu karena alasan ini-itu. Tolong lah, para pejabat itu gajinya sudah ada, TPP ada, masa urusan kuota HP pribadi masih mau ngerepotin APBD? Malu kita dengarnya," tegas Siti.(*)