TANJAB TIMUR — Belanja Tidak Terduga Pemkab Tanjung Jabung Timur tahun 2025 tidak habis besar, tapi catatan BPK justru tajam di bagian tata kelolanya.
Dari anggaran Rp2.523.705.507, Belanja Tidak Terduga atau BTT hanya terealisasi Rp426.500.000 atau 16,90 persen.
Uang itu digunakan untuk korban bencana kebakaran permukiman penduduk, korban banjir rob atau gelombang kencang, serta korban angin kencang berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 525 Tahun 2025.
Angkanya tampak kecil jika dibandingkan pagu.
Tapi di sinilah ironi itu muncul: dana bantuan sudah keluar, penerima sudah ada, bencana sudah disebut, namun mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya dinilai belum memadai oleh BPK.
BPK memberi judul temuan ini secara lugas: “Pemkab Tanjung Jabung Timur Belum Memadai dalam Mengelola Belanja Tidak Terduga.”
Rincian realisasi BTT itu terdiri dari bantuan untuk 61 korban kebakaran permukiman penduduk senilai Rp419.000.000.
BTT juga diberikan untuk 1 korban gelombang kencang/banjir rob senilai Rp5.000.000.
Selain itu, BTT diberikan untuk 1 korban angin kencang/puting beliung senilai Rp2.500.000.
Jika dijumlahkan dari tabel BPK, penerima bantuan BTT 2025 berjumlah 63 orang dengan total bantuan Rp426.500.000.
Pos terbesar adalah korban kebakaran permukiman penduduk, yakni Rp419.000.000 dari total Rp426.500.000.
Berdasarkan angka BPK, bantuan korban kebakaran menyerap sekitar 98,24 persen dari total realisasi BTT.
BTT tersebut dianggarkan pada Bakeuda sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah atau SKPKD.
BPK menjelaskan BTT digunakan untuk keadaan darurat, keadaan mendesak, dan/atau keperluan lain yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Pelaksana kegiatan BTT adalah BPBD sebagai SKPD pelaksana urusan pemerintahan bidang penanggulangan bencana.
BPK kemudian menelusuri sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, melakukan pengujian fisik, serta konfirmasi kepada PPTK BPBD dan Kepala Bakeuda.
Hasilnya, BPK menyatakan Pemkab Tanjung Jabung Timur belum memadai dalam mengelola Belanja Tidak Terduga.
Masalah pertama ada di regulasi daerah.
BPK mencatat Perbup Nomor 23 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah hanya mengatur sistem dan prosedur pendanaan keadaan darurat pada BAB V.4.
Menurut BPK, Perbup itu hanya mengatur pendanaan keadaan darurat yang dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga.
BPK menyebut belum ada pedoman mekanisme penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi BTT.
Masalah kedua ada pada BPBD.
BPK menyebut BPBD sebagai SKPD yang menyalurkan BTT tidak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan BTT oleh penerima.
Masalah ketiga paling menohok: BPK menyatakan tidak terdapat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana BTT.
Dengan kata lain, uang bantuan bencana keluar, tapi dokumen penggunaan akhirnya tidak tersedia dalam temuan BPK.
BPK menilai kondisi itu tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam aturan itu, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK juga mengaitkan temuan ini dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri itu mengatur bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi BTT harus ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Akibat dari kelemahan itu, BPK menyebut pengelolaan Belanja Tidak Terduga berisiko tidak sesuai peruntukannya.
Penyebabnya juga disebut langsung oleh BPK: Bupati Tanjung Jabung Timur belum menetapkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mekanisme pengelolaan BTT secara memadai.
Kepala Bakeuda menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Bupati Tanjung Jabung Timur juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Tanjung Jabung Timur menetapkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mekanisme pengelolaan BTT secara lengkap.
Peraturan itu, menurut rekomendasi BPK, harus mencakup tata cara perencanaan, penggunaan, pertanggungjawaban, dan pengendalian BTT sesuai ketentuan.
Maka, persoalan BTT Tanjung Jabung Timur bukan soal apakah korban bencana layak menerima bantuan.
Persoalannya adalah apakah dana bencana yang sudah dicairkan bisa dipantau, dipertanggungjawabkan, dan diuji penggunaannya.
Di sinilah catatan BPK terasa sederhana, tapi serius: bantuan boleh mendesak, tapi tata kelolanya tidak boleh gelap.
Data Kunci Temuan BPK
| Uraian | Data |
|---|---|
| Anggaran BTT 2025 | Rp2.523.705.507 |
| Realisasi BTT 2025 | Rp426.500.000 |
| Persentase realisasi | 16,90% |
| Dasar realisasi bantuan | Kepbup Nomor 525 Tahun 2025 |
| Korban kebakaran permukiman | 61 orang; Rp419.000.000 |
| Korban gelombang kencang/banjir rob | 1 orang; Rp5.000.000 |
| Korban angin kencang/puting beliung | 1 orang; Rp2.500.000 |
| Total penerima berdasarkan tabel BPK | 63 orang |
| Total bantuan | Rp426.500.000 |
| SKPKD penganggar BTT | Bakeuda |
| SKPD pelaksana | BPBD |
| Masalah utama | Pedoman belum lengkap, BPBD tidak melakukan monev, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tidak ada |
| Risiko menurut BPK | Pengelolaan BTT berisiko tidak sesuai peruntukannya |
| Penyebab menurut BPK | Bupati belum menetapkan Perkada mekanisme BTT secara memadai |
| Rekomendasi BPK | Tetapkan Perkada mekanisme BTT secara lengkap |
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi mengenai tidak tersedianya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta absennya monitoring atas pencairan Belanja Tidak Terduga (BTT) bencana senilai Rp426,5 juta memicu reaksi keras dari masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Meskipun dana tersebut telah disalurkan kepada 63 korban bencana—mayoritas 61 korban kebakaran permukiman senilai Rp419 juta—warga menilai tiadanya sistem pengawasan dan dokumen laporan penggunaan anggaran adalah bentuk kelalaian serius tata kelola keuangan daerah.
Hendra (41), salah seorang warga Muara Sabak, menyuarakan keprihatinannya atas temuan BPK tersebut. Menurutnya, alasan situasi darurat tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan laporan pertanggungjawaban.
"Kami sangat bersyukur kalau korban kebakaran dan bencana dibantu. Tapi kalau uang negara ratusan juta keluar tanpa ada LPJ dan tanpa di-monev oleh BPBD, tentu warga bertanya-tanya. Penanganan bencana memang harus cepat, tapi aturan administrasi jangan ditabrak. Jangan sampai kelayakan bantuan dan laporan panggunaan uangnya jadi gelap," cetus Hendra.
Senada dengan Hendra, Rahmawati (36), warga Tanjabtim lainnya, menyoroti belum tersedianya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang spesifik mengatur juknis penggunaan BTT. Ia menilai Pemkab Tanjabtim terkesan lambat dalam membangun payung hukum penanggulangan bencana.
"Aturan pengelolaannya saja belum lengkap, bagaimana mau mengawasi? BPK sudah ingatkan kalau ini berisiko salah peruntukan. Uang bencana itu sangat sensitif karena menyangkut nasib orang yang sedang tertimpa musibah. Jangan sampai ada celah permainan anggaran hanya karena administrasinya dibiarkan acak-acakan," tegasnya.(*)