BPK RI Bongkar Masalah Kincai Plaza Kerinci: Piutang Sewa Rp13,15 Miliar Macet, Bayaran 2025 Nihil, Lantai 2–3 Lama Kosong

WIB
IST

KERINCI — Ada gedung di pusat Kota Sungai Penuh yang hingga kini masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Kerinci. Namanya Kincai Plaza. Nilai tanahnya tercatat Rp909 juta, nilai gedungnya Rp6,188 miliar, tetapi proses penyerahannya kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh belum selesai.

Di gedung itu, lantai dua dan lantai tiga sudah lama kosong. Pada 2025 tidak tersedia anggaran pemeliharaan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kerinci bahkan disebut tidak mengetahui serta tidak melakukan kontrol atau pengawasan atas gedung tersebut.

Lebih dalam lagi, Pemkab Kerinci masih menyajikan piutang pokok angsuran dan bunga sewa kios Kincai Plaza sebesar Rp13.153.574.722. Piutang itu telah dikategorikan macet dan disisihkan sebagai piutang tak tertagih sebesar 100 persen.

Sepanjang 2025, pembayaran atas piutang sewa kios tersebut tercatat nihil. Padahal pada 2024 masih terdapat pembayaran sebesar Rp1.068.481.325.

Tidak berhenti di Kincai Plaza. BPK juga menemukan dana bergulir Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat atau KUPEM sebesar Rp454.050.801 masih tersangkut pada nasabah yang berdomisili di Kota Sungai Penuh.

Begitulah temuan nomor 23 dalam daftar persoalan audit ini: asetnya belum diserahkan, gedungnya tidak terurus secara memadai, piutang sewanya macet, dan dana bergulir di wilayah kota tidak ditagih.

Persoalan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Kerinci Tahun 2025.

Dalam Buku II, persoalan itu tercatat sebagai Temuan C.6 dengan judul: “Serah Terima Aset Tanah, Gedung Kincai Plaza dan Dana Bergulir KUPEM ke Pemerintah Kota Sungai Penuh Belum Selesai.”

Uraian lengkapnya berada pada Buku II halaman 79 sampai 84, atau halaman 572 sampai 577 dalam berkas PDF yang diunggah.

Nilai tanah dan gedung Rp7,09 miliar

Dalam laporan keuangan per 31 Desember 2025, Pemkab Kerinci menyajikan Aset Properti Investasi berupa tanah Kincai Plaza sebesar Rp909.000.000.

Nilai Gedung dan Bangunan Kincai Plaza disajikan sebesar Rp6.188.699.906.

Jika nilai tanah dan bangunan itu dijumlahkan, nilai tercatat Kincai Plaza mencapai Rp7.097.699.906. Perhitungan tersebut merupakan penjumlahan nilai tanah Rp909 juta dan gedung Rp6,188 miliar yang disajikan Pemkab Kerinci.

Pada laporan yang sama, Pemkab Kerinci juga menyajikan Investasi Jangka Panjang Nonpermanen berupa Dana Bergulir KUPEM sebesar Rp1.963.013.551,64.

Objek yang disorot BPKNilai
Tanah Kincai PlazaRp909.000.000
Gedung Kincai PlazaRp6.188.699.906
Piutang pokok dan bunga sewa kiosRp13.153.574.722
Total Dana Bergulir KUPEMRp1.963.013.551,64
KUPEM nasabah domisili Sungai PenuhRp454.050.801

Angka-angka tersebut memiliki karakter berbeda: nilai tanah dan gedung merupakan nilai aset, Rp13,15 miliar merupakan piutang sewa kios, sedangkan Rp1,96 miliar merupakan investasi nonpermanen Dana Bergulir KUPEM.

Undang-undang memberi batas lima tahun

Kota Sungai Penuh dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008.

Undang-undang tersebut mengamanatkan Bupati Kerinci bersama Penjabat Wali Kota Sungai Penuh menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemkot Sungai Penuh.

BPK mengutip ketentuan bahwa proses penyerahan aset dan dokumen harus dilakukan paling lambat lima tahun sejak pelantikan Penjabat Wali Kota Sungai Penuh.

Objek yang harus diserahkan mencakup barang bergerak dan tidak bergerak yang berada atau dimanfaatkan di wilayah Kota Sungai Penuh, BUMD yang berkedudukan dan beroperasi di kota, utang-piutang yang kegunaannya untuk kota, serta dokumen dan arsip yang diperlukan.

Sudah empat tahap, Kincai Plaza masih tertinggal

Pemkab Kerinci telah melaksanakan penyerahan aset kepada Pemkot Sungai Penuh dalam empat tahap.

Namun, tanah dan gedung Kincai Plaza belum termasuk aset yang selesai diserahterimakan.

Kincai Plaza berada di pusat Kota Sungai Penuh dan kondisi gedungnya disebut memerlukan perbaikan.

Karena aset tersebut masih tercatat dan dikuasai Pemkab Kerinci, Pemkab Kerinci masih memikul kewajiban pemeliharaan sekaligus memiliki hak untuk memungut pendapatan retribusi.

Di sinilah masalah menjadi ganjil. Asetnya berada di wilayah kota. Serah terimanya belum selesai. Tetapi tanggung jawab pemeliharaan dan hak pemungutan masih tertahan di Kabupaten Kerinci.

Lantai dua dan tiga lama kosong

Kabid Pasar Disperindag Kerinci menjelaskan kepada BPK bahwa lantai dua dan lantai tiga Kincai Plaza telah lama dikosongkan.

Pada Tahun Anggaran 2025, Disperindag tidak mengalokasikan Belanja Pemeliharaan untuk gedung Kincai Plaza.

BPK juga mencatat Disperindag tidak mengetahui dan tidak melakukan kontrol atau pengawasan terhadap kondisi gedung Kincai Plaza.

Informasi yang dimiliki Disperindag hanya menyebut penghuni kios membayar tagihan listrik dan air masing-masing.

Apabila terjadi kerusakan, tidak terdapat tindakan perbaikan dari Disperindag Kabupaten Kerinci.

Gedungnya belum diserahkan. Pemeliharaannya tidak dianggarkan. Pengawasannya tidak dilakukan. Lantai atasnya lama kosong.

Piutang kios Rp13,15 miliar berstatus macet

Pemkab Kerinci menyajikan piutang pokok angsuran dan bunga sewa kios Kincai Plaza sebesar Rp13.153.574.722 dalam LKPD Tahun 2025.

Kualitas piutang tersebut telah dikategorikan sebagai piutang macet.

Pemkab Kerinci juga menghitung penyisihan piutang tak tertagih sebesar 100 persen atas piutang tersebut.

Status penyisihan 100 persen berarti laporan keuangan telah mengakui risiko bahwa seluruh nilai piutang itu tidak dapat ditagih, tetapi BPK tetap mencatat kewajiban penagihan belum hilang.

Pembayaran piutang pokok dan bunga sewa Kincai Plaza selama 2025 tercatat Rp0.

Jumlah tersebut turun dibandingkan pembayaran selama 2024 sebesar Rp1.068.481.325.

Hak pakai kios berlaku 25 tahun

Piutang Kincai Plaza berasal dari Hak Pakai Toko, Kios, dan Los di Kincai Plaza.

Dasar penghitungan pokok piutang adalah surat perjanjian antara Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Kerinci dengan masing-masing pihak yang membeli hak pakai toko, kios, atau los.

Hak pakai tersebut berlaku selama 25 tahun, terhitung mulai 2004 hingga 2029.

Kabid Pasar menyatakan piutang pokok angsuran dan bunga sewa kios telah ditagihkan, tetapi selama 2025 tidak ada penyewa yang menyetorkan pembayaran piutang.

Artinya, masa hak pakai tinggal beberapa tahun menuju 2029, tetapi tagihan Rp13,15 miliar justru berstatus macet dan tidak menghasilkan pembayaran selama 2025.

Empat jenis retribusi tak lagi dipungut

Disperindag Kerinci tidak lagi melakukan penarikan Retribusi Pasar dari aktivitas di Kincai Plaza.

Disperindag juga tidak lagi menarik Retribusi Kebersihan dan Angkutan Sampah.

Retribusi atas pemakaian tanah milik Pemkab Kerinci dan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana tercantum dalam perjanjian sewa kios juga tidak lagi dipungut.

BPK kemudian menyimpulkan kondisi tersebut mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan retribusi daerah di wilayah Kincai Plaza.

Berapa nilai potensi retribusi yang hilang tidak dihitung secara nominal dalam badan temuan BPK tersebut.

Penyewa beralih tangan, Disperindag kehilangan jejak

BPK mencatat Disperindag sudah tidak mampu menelusuri seluruh pihak yang saat ini menyewa atau menguasai kios Kincai Plaza.

Salah satu penyebabnya adalah hak sewa telah beralih dari penyewa awal kepada pihak lain.

Padahal, surat perjanjian melarang penyewa memindahkan hak sewa, baik secara tertulis maupun di bawah tangan, sebagian maupun seluruhnya, tanpa izin Kantor Pengelola Pasar Kabupaten Kerinci.

Perjanjian juga melarang kerja sama dengan pihak ketiga yang menyebabkan penguasaan dan kegiatan usaha pada toko, kios, atau los secara nyata berpindah kepada pihak lain tanpa izin.

Kontraknya masih ada. Larangannya jelas. Tetapi sebagian orang yang menguasai kios tidak lagi sama dengan nama yang tercantum pada perjanjian awal.

Kondisi itu membuat penagihan menjadi semakin rumit karena pemerintah harus lebih dahulu memastikan siapa yang sebenarnya menguasai dan menggunakan kios.

Wali Kota sudah dua kali bersurat

Wali Kota Sungai Penuh mengirim surat kepada Bupati Kerinci mengenai penyerahan aset dan dokumen Kincai Plaza.

Surat tersebut bernomor 000.3.2.3/164/3/2025/Bakeuda-6 tertanggal 19 Maret 2026.

Pada tanggal yang sama, Wali Kota Sungai Penuh juga mengirimkan surat kepada Gubernur Jambi untuk meminta fasilitasi penyerahan Kincai Plaza.

Surat kepada Gubernur Jambi bernomor 000.3.2.3/162/3/2025/Bakeuda-6.

Namun, sampai pemeriksaan BPK dituangkan dalam laporan, serah terima Kincai Plaza belum diselesaikan.

KUPEM: dana lama sejak 2003

Selain Kincai Plaza, BPK menelusuri Dana Bergulir KUPEM yang masih berada dalam penatausahaan Pemkab Kerinci.

KUPEM merupakan kredit modal kerja dan investasi untuk pengembangan usaha kecil dan menengah.

Dana tersebut disalurkan Pemkab Kerinci melalui BPD Jambi Cabang Sungai Penuh kepada petani, nelayan, pengrajin, pedagang kecil, dan pelaku jasa usaha.

Dana Bergulir KUPEM pertama kali disalurkan pada 2003.

Penatausahaan, pelaporan, serta penagihan tunggakannya dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci.

Total tunggakan Rp1,96 miliar

Pemkab Kerinci menyajikan Investasi Nonpermanen Lainnya berupa tunggakan Dana Bergulir KUPEM sebesar Rp1.963.013.551,64.

Saldo penyisihan investasi nonpermanen lainnya per 31 Desember 2025 juga sebesar Rp1.963.013.551,64.

Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, saldo investasi itu dinyatakan sebagai dana yang masih belum dapat ditagih kepada masyarakat.

Pengembalian atau angsuran Dana Bergulir KUPEM ditampung pada rekening nomor 301003013 atas nama KUPEM KERINCI 2004.

Rekening tersebut berstatus giro beku sampai seluruh kredit dilunasi.

Rp454 juta berada pada nasabah Sungai Penuh

Dari total tunggakan KUPEM, terdapat baki debet Rp454.050.801 yang berasal dari nasabah berdomisili di Kota Sungai Penuh.

BPK membagi tunggakan tersebut ke dalam lima kelompok subsektor.

Subsektor nasabah Kota Sungai PenuhTahun penyaluranBaki debet
Perdagangan dan jasa2003–2005 dan 2008Rp120.481.252
Perikanan2005Rp10.000.000
Industri2005 dan 2008Rp36.536.500
Koperasi2005Rp25.000.000
Tanjung Bajure Sungai Penuh2005–2008Rp262.033.049
TotalRp454.050.801

Kelompok Tanjung Bajure Sungai Penuh menjadi porsi terbesar dengan baki debet Rp262.033.049.

Rincian nama setiap nasabah disebut berada pada Lampiran 23, tetapi lembar lampiran tersebut tidak tampak pada bagian badan laporan yang tersedia dalam PDF.

Karena itu, nama individual nasabah dan jumlah tunggakan masing-masing tidak dapat disebutkan tanpa memperoleh lampiran lengkap.

Empat belas petugas menagih, tetapi tidak masuk kota

Selama 2025, Bagian Penagihan KUPEM telah melakukan kegiatan penagihan.

Penagihan tersebut dilakukan oleh 14 petugas tagih.

Namun, penagihan hanya dilakukan kepada nasabah yang berada di wilayah Kabupaten Kerinci.

Nasabah yang berada di Kota Sungai Penuh tidak ditagih dengan alasan kesulitan melakukan penagihan karena telah berada di wilayah pemerintahan yang berbeda.

Hasilnya sama dengan kios Kincai Plaza: selama 2025 tidak ada pembayaran dari nasabah KUPEM.

Akibat menurut BPK

BPK menyatakan persoalan tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya kewajiban Pemkab Kerinci dan hak Pemkot Sungai Penuh atas penyerahan aset, dokumen, serta utang-piutang yang kedudukan dan kegunaannya berada di Kota Sungai Penuh.

BPK juga menyatakan piutang pokok dan bunga angsuran sewa kios Kincai Plaza tidak tertagih.

Kondisi tersebut mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan retribusi daerah di wilayah Kincai Plaza.

BPK juga mencatat tunggakan KUPEM pada nasabah yang berada di Kota Sungai Penuh tidak tertagih.

Siapa yang disorot?

BPK menyebut Bupati Kerinci belum menyelesaikan serah terima aset dan dokumen tanah serta gedung Kincai Plaza, termasuk Dana Bergulir KUPEM dengan nasabah berdomisili di Kota Sungai Penuh.

Sekretaris Daerah dinilai kurang memadai dalam memantau dan mengevaluasi kebijakan pengembalian Dana Bergulir KUPEM.

Kepala Disperindag dinilai kurang memadai dalam mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

Kepala Disperindag juga dinilai kurang memadai dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan Kincai Plaza.

Kabid Pasar dinilai kurang memadai dalam melaksanakan penagihan piutang pokok dan bunga sewa kios Kincai Plaza.

Kabid Pasar juga dinilai belum memadai dalam menetapkan kebijakan optimalisasi retribusi serta mengoordinasikan pembinaan pedagang, intensifikasi, pemeliharaan sarana, kebersihan, dan ketertiban di Kincai Plaza.

Pejabat dan Bupati sependapat

Sekretaris Daerah dan Kepala Disperindag menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.

Bupati Kerinci juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Bupati Kerinci bersama Wali Kota Sungai Penuh segera menyelesaikan serah terima Kincai Plaza serta Dana Bergulir KUPEM yang nasabahnya berdomisili di Kota Sungai Penuh.

BPK juga meminta Bupati memerintahkan Sekretaris Daerah memperkuat pemantauan dan evaluasi terhadap pengembalian Dana Bergulir KUPEM.

Kepala Disperindag diminta meningkatkan pengamanan, pemeliharaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

Kabid Pasar diperintahkan meningkatkan penagihan piutang sewa kios, menetapkan kebijakan optimalisasi penerimaan retribusi, serta mengoordinasikan kegiatan pasar, kebersihan, ketertiban, dan pemeliharaan sarana Kincai Plaza.

“Kalau gedung berada di pusat Kota Sungai Penuh, lantai dua dan tiga sudah lama kosong, tidak ada anggaran pemeliharaan, dan pemerintah bahkan tidak melakukan kontrol, tentu masyarakat bertanya siapa sebenarnya yang bertanggung jawab. Jangan sampai tarik-menarik aset antara kabupaten dan kota membuat gedung terus rusak dan kehilangan manfaat,” ujar Nafi, warga Sungai Penuh.

“Dana KUPEM juga harus dituntaskan. Alasan berbeda wilayah tidak boleh membuat Rp454 juta tidak pernah ditagih. Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh harus duduk bersama, menyelesaikan serah terima, lalu menentukan siapa yang bertanggung jawab menagih uang masyarakat itu,” tegasnya.(*)

BeritaSatu Network