Gugur di Tender Cathlab karena Personel Dipakai di Proyek Lain, CV Januari Malah Menang Paket Cytotoxic

WIB
IST

Tanjung Jabung Timur - Dua proyek gedung pelayanan medis di RSUD Nurdin Hamzah selesai ditender. Total pagunya mencapai Rp3,08 miliar.

Namun di balik penetapan pemenang, muncul satu pertanyaan yang belum terjawab terang.

CV Januari Mitra Sejati dinyatakan gugur dalam tender pembangunan ruang gedung Cathlab. Alasannya, personel yang ditawarkan perusahaan tersebut disebut sedang ditugaskan pada pekerjaan lain.

Anehnya, perusahaan yang sama justru ditetapkan sebagai pemenang tender pembangunan ruang gedung Cytotoxic di rumah sakit yang sama.

Dua paket itu sama-sama dibuat pada 23 Juni 2026. Sumber dananya juga sama: APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2026.

Lokasinya pun tak berpindah. Keduanya berada di RSUD Nurdin Hamzah.

Lalu, personel mana yang disebut sedang bekerja di proyek lain? Apakah personel tersebut juga ditawarkan dalam tender Cytotoxic? Jika berbeda, Pokja perlu menunjukkan dokumen pembandingnya. Jika sama, persoalannya tentu menjadi lebih serius.

Data evaluasi yang terbuka belum menjelaskan bagian tersebut.

Gugur di Cathlab, Menang di Sebelahnya

Tender pembangunan ruang gedung Cathlab memiliki pagu Rp1.769.109.000 dengan HPS Rp1.768.545.929,22.

Sebanyak 25 badan usaha tercatat sebagai peserta. Namun hanya enam perusahaan yang memasukkan harga penawaran. Sebanyak 19 peserta lainnya berhenti sebatas nama dalam daftar tender.

CV Tunas Baru Utama mengajukan harga paling rendah, yakni Rp1.557.367.284,02. Penawarannya sekitar Rp123,26 juta lebih rendah dibandingkan harga negosiasi pemenang.

Namun perusahaan itu digugurkan karena tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan utama, seperti STNK, BPKB, faktur, kuitansi, bukti pembelian atau dokumen kepemilikan lainnya.

CV Januari Mitra Sejati menawarkan Rp1.622.219.683,97. Perusahaan ini juga gugur setelah personel yang ditawarkannya dinyatakan sedang bertugas pada pekerjaan lain.

CV Kolang Nauli Arga yang mengajukan Rp1.635.656.127,86 gugur karena tidak menghadiri undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.

CV Cahaya Timur Baru menawarkan Rp1.750.541.974,13. Perusahaan itu juga tersingkir dengan alasan personel yang disampaikan telah ditugaskan pada pekerjaan lainnya.

Nasib serupa dialami CV Mulia Waskita. Penawarannya Rp1.747.299.269,35, tetapi digugurkan karena pengalaman personel yang disampaikan dinilai tidak sesuai berdasarkan hasil klarifikasi lapangan.

Setelah lima pesaingnya tersingkir, CV Sinar Tungkal berdiri sendirian sebagai peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Perusahaan asal Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, itu kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp1.681.070.229,74. Setelah negosiasi, nilainya menjadi Rp1.680.626.229,77.

Harga itu sekitar Rp87,92 juta atau 4,97 persen di bawah HPS.

Secara prosedural, penawaran paling murah memang tidak otomatis menjadi pemenang. Tender menggunakan harga terendah sistem gugur. Peserta yang gagal memenuhi satu persyaratan dapat tersingkir meskipun menawarkan harga jauh lebih rendah.

Namun ketika pemenang akhirnya memiliki harga sekitar Rp123,26 juta lebih tinggi daripada peserta termurah, publik berhak mengetahui apakah seluruh alasan pengguguran telah diuji secara objektif, konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Cytotoxic: Tiga Menawar, Dua Tak Datang

Pola kompetisi yang lebih tipis terlihat dalam tender pembangunan ruang gedung Cytotoxic.

Paket tersebut memiliki pagu Rp1.318.764.360 dan HPS Rp1.318.210.913,99.

Sebanyak 23 badan usaha tercatat sebagai peserta. Namun hanya tiga perusahaan yang memasukkan penawaran.

CV Januari Mitra Sejati mengajukan harga Rp1.213.938.081,47. Nilainya kemudian dinegosiasikan menjadi Rp1.213.438.581,49.

Dua peserta lainnya adalah CV Kolang Nauli Arga dengan penawaran Rp1.219.362.256,66 dan CV Samudra Jaya sebesar Rp1.266.149.597,65.

Keduanya gugur karena tidak menghadiri undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.

Praktis, CV Januari Mitra Sejati melaju tanpa lawan setelah dua pesaingnya tidak hadir. Perusahaan itu kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

Harga hasil negosiasinya sekitar Rp104,77 juta atau 7,95 persen lebih rendah dibandingkan HPS.

Yang menarik, CV Kolang Nauli Arga juga tercatat mengikuti tender Cathlab. Di paket Cathlab perusahaan tersebut gugur karena tidak menghadiri klarifikasi. Di paket Cytotoxic, alasan gugurnya kembali sama: tidak menghadiri klarifikasi.

Satu Perusahaan, Dua Penilaian Personel

Masalah paling krusial bukan semata-mata perusahaan mana yang menang.

Yang perlu dibuka adalah konsistensi evaluasi personel CV Januari Mitra Sejati.

Pada paket Cathlab, Pokja menyatakan personel perusahaan itu telah ditugaskan pada pekerjaan lain. Pernyataan tersebut berarti Pokja telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap status personel yang diajukan.

Tetapi pada paket Cytotoxic, perusahaan yang sama justru dinyatakan memenuhi syarat dan keluar sebagai pemenang.

Kondisi itu belum otomatis membuktikan pelanggaran. Bisa saja personel yang ditawarkan pada kedua paket berbeda. Bisa pula jadwal penugasannya tidak bertabrakan.

Namun kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen, bukan hanya diasumsikan.

Pokja perlu menjelaskan nama dan posisi personel yang membuat CV Januari gugur di paket Cathlab. Publik juga perlu mengetahui daftar personel yang digunakan perusahaan itu untuk memenangkan paket Cytotoxic.

Jika ternyata terdapat personel yang sama, masa penugasan yang beririsan atau keterangan berbeda terhadap status personel yang sama, maka hasil evaluasi dua tender tersebut patut diperiksa lebih dalam.

Titik Rawan Masalah Hukum

Ada sedikitnya tiga titik rawan yang perlu diperiksa.

Pertama, apakah Pokja menerapkan standar evaluasi personel secara sama terhadap seluruh peserta dan kedua paket.

Kedua, apakah data pengalaman, ketersediaan dan penugasan personel yang disampaikan peserta sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ketiga, apakah berita acara klarifikasi, bukti penugasan personel dan dokumen evaluasi dapat mendukung alasan Pokja menggugurkan satu perusahaan sekaligus memenangkan perusahaan yang sama pada paket berbeda.

Peraturan pengadaan pemerintah mengharuskan proses pemilihan penyedia dijalankan secara transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Kerangka aturan yang berlaku saat tender 2026 telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dokumen atau keterangan yang sengaja dibuat tidak benar untuk memenuhi persyaratan tender, konsekuensinya dapat bergerak dari sanksi administratif dan daftar hitam hingga gugatan perdata atau pelaporan kepada aparat penegak hukum. Namun, konsekuensi tersebut baru relevan setelah ada pembuktian atas ketidakbenaran dokumen, bukan hanya berdasarkan kejanggalan data tender.

Data yang tersedia saat ini belum cukup untuk menyimpulkan adanya korupsi, kolusi ataupun pengaturan pemenang. Tetapi perbedaan penilaian terhadap CV Januari Mitra Sejati merupakan alarm yang layak diperiksa Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau aparat penegak hukum apabila ditemukan dokumen yang saling bertentangan.

Apalagi dua bangunan tersebut bukan proyek pelengkap taman atau pagar rumah sakit. Ruang Cathlab berkaitan dengan pelayanan tindakan jantung dan pembuluh darah, sedangkan ruang Cytotoxic berkaitan dengan penanganan bahan atau obat berisiko tinggi. Kesalahan konstruksi, tata ruang maupun spesifikasi dapat berdampak pada keselamatan tenaga kesehatan dan pasien.

Karena itu, pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada dokumen tender. PPK dan manajemen RSUD Nurdin Hamzah juga harus memastikan kualitas bangunan, volume pekerjaan, sistem keselamatan dan kesesuaian spesifikasi benar-benar dipenuhi saat proyek dilaksanakan.

Seorang warga Tanjung Jabung Timur meminta Pokja dan pihak rumah sakit tidak menutup-nutupi hasil klarifikasi kedua tender tersebut.

“Kami ingin tahu mengapa perusahaan itu disebut tidak memenuhi syarat di proyek Cathlab, tetapi bisa menang di proyek Cytotoxic. Kalau personelnya berbeda, buka datanya. Jangan sampai aturan hanya tajam kepada peserta tertentu, tetapi longgar kepada calon pemenang,” ujar Ari, warga Nipah Panjang. (*)

BeritaSatu Network