BPK menemukan kelebihan pembayaran ongkos kirim pada sembilan paket pengadaan alat kesehatan, alat kedokteran, dan alat laboratorium RSUD Ahmad Ripin sebesar Rp71.346.643. Selisih terbesar terdapat pada pengadaan alat laboratorium patologi anatomi: ongkir bersih dalam kontrak Rp37,83 juta, sedangkan bukti riilnya hanya Rp5,28 juta.
MUARO JAMBI — Sistemnya elektronik.
Barang dipilih melalui e-purchasing. Produknya tersaji di e-katalog. Spesifikasi, harga, penyedia hingga pilihan kurir tercatat dalam sistem. Seharusnya, ongkos kirim juga mudah dilacak: berapa yang ditagihkan dan berapa yang benar-benar dibayarkan kepada perusahaan pengiriman.
Namun, di RSUD Ahmad Ripin, ongkos kirim alat kesehatan justru dihitung berdasarkan perkiraan.
Bukan biaya riil.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan perbedaan antara ongkos kirim dalam kontrak dan bukti pengiriman sebenarnya sebesar Rp71.346.643.
PPK dan PPTK RSUD Ahmad Ripin bahkan mengakui tidak memperhitungkan ongkos kirim dalam transaksi e-purchasing berdasarkan biaya pengiriman sebenarnya.
E-katalognya modern.
Hitungan ongkirnya masih kira-kira.
Sembilan Kontrak Rp5,68 Miliar
Lampiran 16 LHP BPK merinci temuan tersebut berasal dari sembilan paket pengadaan dengan nilai kontrak keseluruhan Rp5.680.055.000. Sembilan paket itu dikerjakan delapan perusahaan karena PT Srikandi Mitra Andalan memperoleh dua paket pengadaan.
Ongkos kirim bruto yang tercantum dalam sembilan kontrak mencapai Rp111.220.000, sedangkan nilai bersih atau netto setelah pajak tercatat Rp100.198.199.
Sementara itu, bukti biaya pengiriman yang diperoleh BPK hanya menunjukkan ongkos kirim bruto sekitar Rp32.025.228,66, dengan nilai netto Rp28.851.556. Selisih nilai netto kontrak dengan bukti riil itulah yang menghasilkan kelebihan pembayaran Rp71.346.643.
Dengan demikian, sekitar 71,21 persen dari ongkos kirim netto yang diperhitungkan dalam kontrak tidak didukung biaya pengiriman riil dengan nilai yang sama. Bila dibandingkan total sembilan kontrak, nilai temuan setara sekitar 1,26 persen.
Rinciannya sebagai berikut:
| Paket pengadaan | Penyedia | Nilai kontrak | Ongkir netto kontrak | Bukti riil netto | Selisih |
|---|---|---|---|---|---|
| Ventilator | PT Srikandi Mitra Andalan | Rp784.000.000 | Rp3.603.604 | Rp720.721 | Rp2.882.883 |
| Hospital Bed Set dan matras | PT Angsa Sakti Medical | Rp213.200.000 | Rp1.936.937 | Rp1.081.081 | Rp855.856 |
| UPS | PT Internusa Jaya Raya | Rp308.358.000 | Rp17.000.000 | Rp3.952.000 | Rp13.048.000 |
| Matras dekubitus | PT Srikandi Mitra Andalan | Rp31.500.000 | Rp1.711.712 | Rp191.261 | Rp1.520.451 |
| Esophagoscopy dan bronchoscopy | PT Advance Medicare Coprpora | Rp446.300.000 | Rp1.171.171 | Rp318.405 | Rp852.766 |
| Perangkat terapi | PT Visi Trading Distribusi | Rp691.300.000 | Rp17.117.117 | Rp13.868.000 | Rp3.249.117 |
| Alat laboratorium patologi anatomi | PT Abadi Makmur Bersama | Rp2.316.000.000 | Rp37.837.838 | Rp5.281.081 | Rp32.556.757 |
| Mesin anestesi | PT Danvi Medilab Perkasa | Rp734.397.000 | Rp16.216.216 | Rp1.857.701 | Rp14.358.515 |
| Alat ICU | PT Madesa Sejahtera Utama | Rp155.000.000 | Rp3.603.604 | Rp1.581.306 | Rp2.022.298 |
| Jumlah | Rp5.680.055.000 | Rp100.198.199 | Rp28.851.556 | Rp71.346.643 |
Ongkir Patologi Anatomi: Rp37 Juta, Bukti Cuma Rp5 Juta
Temuan terbesar muncul pada pengadaan alat laboratorium patologi anatomi senilai Rp2,316 miliar yang dikerjakan PT Abadi Makmur Bersama melalui kontrak Nomor 21/SP.Abadi/Alkes-Dak/ARP/2025 tanggal 2 Juni 2025.
Ongkos kirim bruto dalam kontrak dicatat sebesar Rp42 juta atau Rp37.837.838 secara netto. Namun, bukti pengiriman yang diperiksa BPK hanya senilai Rp5.862.000 atau Rp5.281.081 secara netto.
Selisihnya mencapai Rp32.556.757, setara sekitar 86,04 persen dari ongkos kirim netto yang diperhitungkan dalam kontrak tersebut. Paket ini sendirian menyumbang sekitar 45,63 persen dari keseluruhan temuan ongkos kirim RSUD Ahmad Ripin.
Kontraknya Rp2,3 miliar.
Ongkirnya Rp42 juta.
Bukti riilnya Rp5,86 juta.
Jaraknya terlalu jauh untuk disebut sekadar salah ketik.
Mesin Anestesi: Ongkir Rp18 Juta, Riil Rp2,06 Juta
Temuan terbesar kedua berada pada pengadaan mesin anestesi senilai Rp734.397.000 oleh PT Danvi Medilab Perkasa melalui kontrak Nomor 06/SP.DANVI/Alkes-DAK/ARP/2025 tanggal 2 Mei 2025.
Ongkir dalam kontrak dicatat Rp18 juta atau Rp16.216.216 secara netto. Bukti pengiriman hanya menunjukkan biaya Rp2.062.048,66 atau Rp1.857.701 secara netto.
Selisihnya Rp14.358.515, setara sekitar 88,54 persen dari ongkir netto kontrak paket tersebut.
UPS: Ongkir Kontrak Rp18,87 Juta
Pengadaan uninterruptible power supply atau UPS senilai Rp308.358.000 dikerjakan PT Internusa Jaya Raya melalui kontrak Nomor 08/SP-UPS/DAK/ARP/2025 tanggal 27 Mei 2025.
Kontrak mencantumkan ongkir bruto Rp18.870.000 atau Rp17 juta secara netto. Bukti pengiriman hanya Rp4.386.720 atau Rp3.952.000 secara netto.
Kelebihan perhitungannya mencapai Rp13.048.000, setara sekitar 76,75 persen dari ongkir netto kontrak.
Tiga paket terbesar—alat patologi anatomi, mesin anestesi, dan UPS—menghasilkan selisih gabungan Rp59.963.272 atau sekitar 84,04 persen dari total temuan Rp71,34 juta.
Ventilator hingga Alat ICU Ikut Disorot
Pada pengadaan ventilator senilai Rp784 juta oleh PT Srikandi Mitra Andalan, ongkir netto kontrak Rp3.603.604, sedangkan bukti riil netto hanya Rp720.721. Selisihnya Rp2.882.883.
Pada paket hospital bed set dan matras senilai Rp213,2 juta oleh PT Angsa Sakti Medical, ongkir netto kontrak Rp1.936.937 dan bukti riil Rp1.081.081. Selisihnya Rp855.856.
PT Srikandi Mitra Andalan juga mengerjakan pengadaan matras dekubitus senilai Rp31,5 juta. Ongkir netto kontrak Rp1.711.712, sedangkan bukti riilnya hanya Rp191.261, sehingga muncul selisih Rp1.520.451.
Pengadaan alat esophagoscopy dan bronchoscopy senilai Rp446,3 juta oleh PT Advance Medicare Coprpora memiliki ongkir netto kontrak Rp1.171.171, sementara bukti riilnya Rp318.405. Selisihnya Rp852.766.
Pada pengadaan perangkat shockwave therapy, microwave diathermy, electrotherapy, dan ultrasound therapy senilai Rp691,3 juta oleh PT Visi Trading Distribusi, ongkir netto kontrak Rp17.117.117. Bukti riilnya Rp13.868.000, sehingga terdapat selisih Rp3.249.117.
Sementara pengadaan alat ICU senilai Rp155 juta oleh PT Madesa Sejahtera Utama mencantumkan ongkir netto Rp3.603.604. Bukti riil hanya Rp1.581.306, sehingga lebih hitung Rp2.022.298.
Bukti Sah Seharusnya Jadi Dasar
BPK menyatakan mekanisme e-purchasing digunakan untuk mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan transparansi pengadaan karena informasi produk, spesifikasi, harga, penyedia, data pendukung, serta pilihan kurir tercatat secara elektronik.
Dalam mekanisme tersebut, besaran ongkos kirim yang ditagihkan penyedia seharusnya senilai biaya riil yang dibayarkan kepada penyedia jasa pengiriman.
BPK merujuk Pasal 141 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti lengkap dan sah mengenai hak pihak yang mengajukan tagihan.
BPK juga mengutip ketentuan pengadaan pemerintah yang mengharuskan seluruh pihak menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan negara serta menempatkan pengendalian kontrak sebagai salah satu tugas PPK.
Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 mengatur bahwa negosiasi dalam e-purchasing harus mempertimbangkan kuantitas barang, ongkos kirim, biaya instalasi, dan ketersediaan produk. PPK atau pejabat pengadaan juga dapat menggunakan informasi lain yang dapat dipercaya sebagai referensi ketika bernegosiasi dengan penyedia katalog.
Dokumen kontrak masing-masing paket menyebut harga dalam surat pesanan telah memperhitungkan keuntungan, pajak, biaya overhead, biaya pengiriman, asuransi, layanan tambahan, dan layanan purnajual.
Direktur, PPK, dan PPTK Disorot
BPK menyimpulkan persoalan ongkos kirim tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp71.346.643.
Menurut BPK, Direktur RSUD Ahmad Ripin tidak optimal mengendalikan proses verifikasi bukti pertanggungjawaban yang dilaksanakan PPK dan PPTK.
PPK dan PPTK juga dinilai tidak menjalankan tugas pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban pekerjaan yang telah diserahterimakan.
Direktur RSUD Ahmad Ripin menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
LHP tidak menyatakan adanya penggelembungan harga yang dilakukan dengan sengaja maupun tindak pidana. Dokumen hanya menyimpulkan adanya kelebihan perhitungan ongkos kirim, kelemahan verifikasi, dan kegagalan pemeriksaan bukti pertanggungjawaban.
Rp71,34 Juta Sudah Dikembalikan
BPK mencatat seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp71.346.643 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Bagian temuan dan Lampiran 16 tidak merinci tanggal penyetoran, pembagian nilai yang dikembalikan oleh masing-masing penyedia, maupun pihak yang melakukan penyetoran. Dokumen tersebut hanya menyatakan nilai temuan telah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah.
Uangnya sudah pulang.
Tetapi pertanyaannya belum selesai: mengapa biaya kirim yang bukti riilnya hanya Rp28,85 juta bisa diperhitungkan Rp100,19 juta?
BPK merekomendasikan Bupati Muaro Jambi memerintahkan Direktur RSUD Ahmad Ripin memperkuat pengendalian atas verifikasi bukti pertanggungjawaban.
Direktur RSUD juga diminta menginstruksikan PPK dan PPTK agar menjalankan pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban pekerjaan yang telah diserahterimakan.
Pemkab Muaro Jambi menyatakan akan menindaklanjutinya melalui surat perintah Bupati kepada Direktur RSUD Ahmad Ripin dan surat instruksi Direktur RSUD kepada PPK serta PPTK.
Dalam rencana aksi, tindak lanjut tersebut diberi waktu 60 hari sampai 13 April 2026, dengan dokumen yang harus disiapkan berupa surat perintah Bupati dan surat instruksi Direktur RSUD kepada PPK serta PPTK.
Dokumen audit tersebut belum memuat status pelaksanaan surat perintah dan surat instruksi setelah tenggat 13 April 2026. Karena itu, realisasi pembinaan kepada PPK dan PPTK serta perbaikan mekanisme verifikasi ongkos kirim masih perlu dikonfirmasi kepada RSUD Ahmad Ripin, Inspektorat, dan Pemkab Muaro Jambi.
Sistem elektronik seharusnya meninggalkan jejak.
Jejak harga.
Jejak transaksi.
Jejak pengiriman.
Dalam sembilan pengadaan RSUD Ahmad Ripin itu, jejak yang dibaca BPK menunjukkan satu hal: ongkir dalam kontrak Rp100,19 juta, tetapi bukti riilnya hanya Rp28,85 juta. Selisih Rp71,34 juta baru kembali setelah auditor menghitung ulang.
Katalog sudah elektronik.
Yang perlu diperbarui rupanya bukan sistemnya.
Melainkan cara memeriksa tagihannya.
Kondisi tersebut memicu reaksi kritis dari warga Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi. Hendra Saputra (38), salah seorang warga setempat, mempertanyakan bagaimana anggaran belanja modal di fasilitas kesehatan vital bisa lolos tanpa verifikasi nota riil dari kurir pengiriman.
"Sistemnya sudah keren pakai e-katalog dan e-purchasing secara elektronik, tapi kok hitungan ongkirnya masih pakai cara kira-kira? Masa biaya kirim riil cuma Rp28 juta bisa lolos ditagihkan sampai Rp100 juta? Kalau BPK tidak menghitung ulang, uang Rp71 juta itu tentu menguap begitu saja. Ini membuktikan verifikasi di RSUD sangat lemah," cetus Hendra saat dimintai tanggapannya.
Senada dengan Hendra, Siti Rahmawati (42), warga Kecamatan Sekernan yang sering memanfaatkan pelayanan RSUD Ahmad Ripin, mengaku prihatin. Ia menilai anggaran kesehatan yang bersumber dari uang rakyat seharusnya dikelola secara presisi dan hati-hati.
"Uang kesehatan itu sensitif. Selisih ongkir sampai puluhan juta di satu paket patologi anatomi saja sudah sangat tidak masuk akal. Memang uangnya sudah dikembalikan ke kas daerah, tetapi proses verifikasinya yang harus diperbaiki. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan karena kelalaian pejabat di RSUD," tegas Siti.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Direktur RSUD Ahmad Ripin telah menyatakan sependapat dengan temuan audit dan mengonfirmasi bahwa seluruh kelebihan bayar ongkir sebesar Rp71.346.643 telah disetorkan kembali secara penuh ke Kas Daerah Kabupaten Muaro Jambi.(*)