MERANGIN — Karpet untuk ruang paripurna itu direncanakan seluas 250 meter persegi. Karpet ruang pimpinan DPRD seluas 150 meter persegi. Namun, ketika Badan Pemeriksa Keuangan turun memeriksa dokumen dan fisiknya, volume yang dibayar ternyata tidak sepenuhnya sama dengan barang yang diterima.
Masalah serupa terjadi di RSUD Kolonel Abundjani Bangko. Dalam paket pembelian Basic THT Instrumen Set, BPK menemukan kekurangan volume berupa satu unit Otoscope UNI 2.7 V with reusable ear specular senilai Rp10.886.400.
Tiga paket. Dua instansi.
Nilai kelebihan pembayarannya mencapai:
Rp49.254.157,92
Dari jumlah itu, Rp31.939.041,92 telah disetor kembali ke kas daerah. Masih ada Rp17.315.116 yang belum dipulihkan ketika pemeriksaan BPK diselesaikan.
Karpetnya memang untuk meredam kebisingan.
Temuannya justru gaduh.
Berikut penelusuran tim Jambi Link terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2025.
Bermula dari Belanja Modal Rp37,11 Miliar
Pemkab Merangin pada 2025 menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp37.115.050.316. Realisasinya mencapai Rp29.284.803.352 atau 78,90 persen dari anggaran.
BPK kemudian menguji dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan, dokumen pembayaran, dan kondisi fisik tiga paket pekerjaan pada dua organisasi perangkat daerah. Hasilnya, BPK menemukan kekurangan volume barang.
Dua paket berada di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Satu paket lainnya berada di RSUD Kolonel Abundjani Bangko.
Berikut rinciannya:
| Paket | Penyedia | Kelebihan pembayaran | Sudah ditindaklanjuti | Masih tersisa |
|---|---|---|---|---|
| Karpet ruang paripurna 250 m² | CV AUB | Rp12.928.716 | Rp6.500.000 | Rp6.428.716 |
| Karpet ruang pimpinan DPRD 150 m² | CV AUB | Rp25.439.041,92 | Rp25.439.041,92 | Rp0 |
| Basic THT Instrumen Set RSUD | PT BMI | Rp10.886.400 | Rp0 | Rp10.886.400 |
| Total | Rp49.254.157,92 | Rp31.939.041,92 | Rp17.315.116 |
Seluruh angka dalam tabel tersebut berasal dari Tabel 1.10 LHP BPK pada halaman PDF 603 atau halaman 37 Buku II.
Paket Pertama: Karpet Ruang Paripurna 250 Meter Persegi
Paket pertama adalah pengadaan karpet ruang paripurna DPRD seluas 250 meter persegi dengan jenis yang ditulis BPK sebagai “Cambrige” dalam laporan. Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 020/SP/KGT-PSPGK/SET.DPRD/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.
BPK hanya menuliskan nama penyedia dalam bentuk inisial, yakni CV AUB. Dokumen yang diunggah tidak menguraikan kepanjangan nama badan usaha tersebut pada bagian temuan.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan paket karpet ruang paripurna tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp12.928.716.
Dari nilai itu, penyedia telah menindaklanjuti sebesar Rp6.500.000. Sisanya, Rp6.428.716, masih belum dipulihkan ketika laporan pemeriksaan disusun.
Berdasarkan penghitungan Jambi Link terhadap angka BPK, baru sekitar 50,28 persen kelebihan pembayaran pada paket karpet ruang paripurna yang telah dikembalikan. Sekitar 49,72 persen masih tersisa. Perhitungan tersebut merupakan pembagian nilai tindak lanjut Rp6,5 juta terhadap kelebihan pembayaran Rp12,92 juta yang dicantumkan BPK.
Berapa luas karpet yang sebenarnya terpasang?
LHP utama tidak menjelaskannya.
BPK hanya menyebut paket kontraknya seluas 250 meter persegi dan ditemukan kekurangan volume dengan nilai kelebihan pembayaran Rp12.928.716. Rincian pengukuran fisik seharusnya terdapat dalam Lampiran 12, tetapi lembar lampiran perhitungan tersebut tidak ikut tersedia dalam file PDF yang diunggah.
Jadi, tidak dapat dipastikan dari file ini apakah kekurangannya 10 meter, 20 meter, atau lebih. Angka luas kekurangan tidak boleh ditebak.
Yang pasti, BPK sudah menghitung nilai rupiahnya.
Paket Kedua: Karpet Ruang Pimpinan DPRD 150 Meter Persegi
Paket kedua adalah pengadaan karpet ruang pimpinan DPRD seluas 150 meter persegi. Pekerjaan tersebut menggunakan Kontrak Nomor 027/55/KEG-KARPET/SET.DPRD/2025 tertanggal 5 Desember 2025.
Penyedianya masih perusahaan yang sama: CV AUB.
Pada paket ini, nilai kelebihan pembayaran justru lebih besar dibandingkan paket karpet ruang paripurna. BPK menghitungnya sebesar Rp25.439.041,92.
Seluruh nilai tersebut telah ditindaklanjuti. Tabel BPK mencatat penyetoran sebesar Rp25.439.041,92 sehingga sisa kelebihan pembayaran menjadi nihil.
Uangnya memang sudah kembali.
Namun pengembaliannya tidak menghapus fakta bahwa pembayaran berlebih sempat terjadi. BPK tetap mencatatnya sebagai kekurangan volume barang dalam Belanja Modal Peralatan dan Mesin Sekretariat DPRD.
Dua paket karpet yang dikerjakan CV AUB secara keseluruhan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp38.367.757,92. Dari jumlah itu, Rp31.939.041,92 telah disetor dan Rp6.428.716 masih belum ditindaklanjuti.
Perhitungan nilai tersebut telah disepakati bersama oleh penyedia, konsultan pengawas, PPK, dan BPK.
Artinya, angka kurang volume itu bukan lagi sekadar pendapat sepihak auditor. Dalam dokumen BPK, pihak penyedia, pengawas, dan pejabat pembuat komitmen disebut telah menyepakati metode dan hasil perhitungannya.
Mengapa Karpet Dianggap Penting?
BPK menjelaskan karpet pada ruangan dewan dimaksudkan untuk meningkatkan kenyamanan dan suasana kerja. Karpet juga berfungsi meredam kebisingan agar komunikasi dalam rapat terdengar lebih jelas.
Selain itu, karpet digunakan untuk menunjang estetika dan citra kelembagaan agar ruang dewan terlihat profesional dan representatif. Karpet juga dinilai dapat mengurangi risiko terpeleset dan melindungi lantai dari keausan akibat aktivitas tinggi.
Menurut BPK, ketidaksesuaian volume karpet dengan kontrak dapat membuat perlindungan lantai tidak merata. Kondisi itu berpotensi mempercepat kerusakan pada bagian lantai tertentu.
Bahasanya sangat teknis.
Maknanya sederhana: daerah membayar sesuai angka kontrak, tetapi manfaat yang diterima tidak sepenuhnya sebanyak yang dibayar.
BPK Memeriksa Bersama PPK, Penyedia dan Inspektorat
Temuan kekurangan volume dua paket karpet diperoleh melalui pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan, dan dokumen pembayaran pekerjaan.
BPK juga melakukan pemeriksaan fisik bersama PPK, penyedia jasa, dan staf Inspektorat Kabupaten Merangin.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya dilakukan berdasarkan kuitansi atau kontrak yang tersimpan dalam map. Karpet yang telah dipasang ikut diperiksa secara fisik di lapangan.
Hasil pengukuran fisik itulah yang kemudian dikonversi menjadi nilai kelebihan pembayaran Rp38.367.757,92 untuk dua paket di Sekretariat DPRD.
Paket Ketiga: Basic THT Instrumen Set RSUD
Paket ketiga berada di RSUD Kolonel Abundjani Bangko. Nama pekerjaannya adalah pembelian Alat Kesehatan Basic THT Instrumen Set.
Paket tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 445/990/DAU/ALKES-THTSET/RSUD/2025 oleh perusahaan yang dalam laporan BPK hanya ditulis sebagai PT BMI.
BPK memeriksa dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan, dokumen pembayaran, dan kondisi fisik barang bersama PPK, penyedia, serta staf Inspektorat pada 15 April 2026.
Hasil pemeriksaannya: terdapat kekurangan volume berupa satu unit Otoscope UNI 2.7 V with reusable ear specular senilai Rp10.886.400.
Otoscope merupakan salah satu komponen dalam paket Basic THT Instrumen Set. Namun dokumen audit yang diunggah tidak menjelaskan jumlah keseluruhan alat dalam paket, nilai total kontrak, maupun apakah komponen lain telah diterima lengkap. LHP hanya secara eksplisit menyebut kekurangan satu unit otoscope senilai Rp10.886.400.
BPK mencatat penyedia dan PPK telah menyepakati metode perhitungan kelebihan pembayaran atas alat yang kurang tersebut.
Namun berbeda dengan dua paket karpet, tabel BPK tidak mencatat adanya pengembalian uang dari PT BMI atas kekurangan satu unit otoscope. Nilai tindak lanjutnya masih Rp0 dan seluruh Rp10.886.400 masih belum dipulihkan.
Di sinilah angka yang menggantung menjadi jelas.
Dari total sisa Rp17.315.116, sebesar Rp10.886.400 berada pada paket alat kesehatan RSUD. Sisanya Rp6.428.716 berada pada paket karpet ruang paripurna DPRD.
Sudah Disetor Rp31,93 Juta pada 13 Mei 2026
BPK mencatat penyetoran ke kas daerah sebesar Rp31.939.041,92 dilakukan pada 13 Mei 2026. Setelah penyetoran tersebut, masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan sebesar Rp17.315.116.
Bila dibaca bersama Tabel 1.10, seluruh penyetoran Rp31.939.041,92 berasal dari dua paket karpet Sekretariat DPRD: Rp6,5 juta dari paket ruang paripurna dan Rp25.439.041,92 dari paket ruang pimpinan. Pada paket RSUD, nilai tindak lanjut masih nol.
Berdasarkan penghitungan Jambi Link, sekitar 64,85 persen dari total kelebihan pembayaran Rp49.254.157,92 telah kembali ke kas daerah. Sisanya sekitar 35,15 persen masih harus dipulihkan berdasarkan posisi yang dicatat BPK.
Dari total temuan, dua paket DPRD menyumbang sekitar 77,90 persen. Paket RSUD menyumbang sekitar 22,10 persen. Persentase tersebut merupakan perhitungan redaksi berdasarkan nilai masing-masing paket dalam Tabel 1.10 BPK.
Ada Lapisan Kedua pada Paket Basic THT
Penelusuran Jambi Link menemukan paket Basic THT Instrumen Set tidak hanya muncul dalam temuan kekurangan volume.
Kontrak yang sama juga muncul pada temuan berikutnya: keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang dendanya belum dikenakan.
BPK menghitung denda keterlambatan paket Basic THT Instrumen Set dengan Kontrak Nomor 445/990/DAU/ALKES-THTSET/RSUD/2025 sebesar Rp26.107.200. Penyedianya juga PT BMI.
Dengan demikian, paket Basic THT tersebut tercatat dalam dua persoalan berbeda:
- Kekurangan satu unit otoscope yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp10.886.400.
- Denda keterlambatan Rp26.107.200 yang belum dikenakan.
Jika kedua angka itu dijumlahkan untuk kepentingan pemetaan redaksional, nilai persoalan keuangan pada paket Basic THT mencapai Rp36.993.600. Angka tersebut merupakan penghitungan Jambi Link, bukan satu angka gabungan yang ditetapkan BPK.
Keduanya juga mempunyai sifat berbeda. Rp10.886.400 merupakan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume barang, sedangkan Rp26.107.200 merupakan hak penerimaan daerah berupa denda keterlambatan yang belum dipungut.
Tidak boleh dicampur lalu disebut satu jenis kerugian.
Tetapi juga tidak boleh dipisahkan seolah tidak saling berkaitan.
Kontraknya sama. Penyedianya sama. Masalahnya dua.
PT BMI Juga Terlambat pada Paket ENT Instrumen Set
Selain Basic THT Instrumen Set, PT BMI mengerjakan paket pembelian alat kesehatan ENT Instrumen Set untuk RSUD Kolonel Abundjani melalui Kontrak Nomor 445/995/DAU/ALKES-ENTSET/RSUD/2025.
BPK menghitung denda keterlambatan paket ENT Instrumen Set sebesar Rp6.167.700. Sementara denda paket Basic THT Instrumen Set sebesar Rp26.107.200. Total denda dua paket PT BMI di RSUD mencapai Rp32.274.900.
BPK menyatakan metode perhitungan denda kedua paket tersebut telah disepakati penyedia dan PPK.
LHP yang tersedia tidak mencantumkan jumlah hari keterlambatan masing-masing paket RSUD dalam uraian utama. Perincian perhitungannya dirujuk ke Lampiran 13 yang tidak tersedia dalam file PDF unggahan.
Karena itu, jumlah hari keterlambatan Basic THT maupun ENT Instrumen Set tidak dapat dinyatakan dari dokumen yang tersedia.
Aturan yang Dinilai Tidak Dipatuhi
BPK menyatakan kekurangan volume tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Pasal 17 ayat (2) menempatkan tanggung jawab kepada penyedia atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang, ketepatan jumlah dan volume, ketepatan waktu penyerahan, serta ketepatan lokasi penyerahan.
BPK juga merujuk Pasal 27 ayat (6) mengenai kontrak harga satuan. Pembayaran dalam kontrak tersebut harus didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar direalisasikan, sedangkan nilai akhir kontrak ditetapkan setelah pekerjaan selesai.
Peraturan itu penting.
Sebab yang dibayar semestinya bukan sekadar angka dalam kontrak. Yang dibayar adalah jumlah barang yang nyata diterima.
BPK turut merujuk Pasal 78 yang mengatur sanksi administratif apabila penyedia melakukan kesalahan perhitungan jumlah atau volume berdasarkan hasil audit. Pelanggaran tersebut juga dapat dikenai ganti kerugian sebesar nilai yang ditimbulkan.
Selain itu, syarat pada masing-masing surat pesanan mewajibkan pejabat penandatangan atau pengesah tanda bukti perjanjian memperoleh jaminan atas keamanan, kualitas, dan kuantitas barang yang dipesan.
Siapa yang Dinilai Lemah?
BPK menilai Sekretaris DPRD dan Direktur RSUD Kolonel Abundjani kurang maksimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
PPK pada masing-masing kontrak dinilai kurang memadai dalam memeriksa hasil pekerjaan yang diserahkan penyedia.
PPTK juga dinilai kurang memadai dalam menjalankan aspek teknis kegiatan.
Rantai pengawasannya sebenarnya panjang.
Ada pengguna anggaran. Ada PPK. Ada PPTK. Ada penyedia. Pada pekerjaan karpet bahkan ada konsultan pengawas.
Namun karpet tetap kurang.
Otoscope juga kurang.
Sekretaris DPRD, Direktur RSUD dan Bupati Sependapat
Sekretaris DPRD dan Direktur RSUD Kolonel Abundjani menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK. Keduanya menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi auditor.
Bupati Merangin juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Dalam dokumen audit tidak dicatat adanya bantahan terhadap nilai kekurangan volume ataupun metode perhitungannya. Sebaliknya, BPK menyebut perhitungan dua paket DPRD telah disepakati penyedia, konsultan pengawas, PPK dan BPK, sedangkan metode perhitungan paket RSUD telah disepakati penyedia dan PPK.
BPK Perintahkan Rp17,31 Juta Dipulihkan
BPK merekomendasikan Bupati Merangin memerintahkan Sekretaris DPRD dan Direktur RSUD Kolonel Abundjani memproses pemulihan kelebihan pembayaran yang masih tersisa sebesar Rp17.315.116.
Nilai tersebut terdiri dari Rp6.428.716 pada Sekretariat DPRD dan Rp10.886.400 pada RSUD Kolonel Abundjani.
Sekretaris DPRD dan Direktur RSUD juga diminta meningkatkan pengawasan serta pengendalian Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
PPK masing-masing kontrak diminta lebih memadai mengendalikan pelaksanaan kontrak. PPTK diminta meningkatkan pengendalian dan pelaporan perkembangan teknis kegiatan.
Rekomendasinya terang.
Uangnya ditagih. Kontraknya diawasi. Barangnya diperiksa.
Bukan setelah BPK datang.
Sejak sebelum dibayar.
BPK menyebut rincian kelebihan pembayaran tiga paket tersebut terdapat dalam Lampiran 12: Rincian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat DPRD dan RSUD Kolonel Abundjani.
Namun file yang diunggah hanya memuat daftar lampiran, badan LHP, dan berakhir pada halaman PDF 648 atau halaman 82 Buku II. Lembar perincian Lampiran 12 tidak ikut tersedia setelah halaman terakhir.
Akibatnya, sejumlah informasi belum dapat diverifikasi dari file tersebut, antara lain nilai total kontrak setiap paket, harga satuan karpet per meter persegi, luas karpet yang benar-benar terpasang, nilai pembayaran keseluruhan, tanggal kontrak Basic THT, dan identitas lengkap CV AUB maupun PT BMI.
Dokumen BPK juga tidak menyimpulkan adanya tindak pidana dalam bagian ini. Terminologi yang digunakan auditor adalah kekurangan volume barang, kelebihan pembayaran, dan pemulihan ke kas daerah.
Faktanya sejauh dokumen berbicara: tiga paket dibayar melebihi volume yang diterima, Rp31,93 juta telah kembali, dan Rp17,31 juta masih harus dikejar.
Karpet ruang pimpinan sudah lunas pengembaliannya.
Karpet ruang paripurna masih menyisakan Rp6,42 juta.
Satu otoscope di RSUD masih menyisakan Rp10,88 juta.
Dan pada kontrak otoscope itu, denda keterlambatan Rp26,10 juta juga belum dipungut.
Karpet boleh empuk.
Audit tidak.
Kondisi tersebut memicu Reaksi Kritis dari warga Kota Bangko, Kabupaten Merangin. Dedi Kurniawan (41), salah seorang warga setempat, menyentil fungsi karpet DPRD yang dalam laporan BPK sebut sebagai peredam kebisingan.
"Di laporan BPK katanya karpet dirancang buat meredam kebisingan saat rapat dewan. Tapi ironisnya, hasilnya malah bikin gaduh di tengah masyarakat karena volumenya ternyata kurang dari kontrak! Masa mengukur luas karpet saja PPK dan konsultan pengawas bisa lolos? Ini membuktikan proses verifikasi sebelum cair uang itu cuma sekadar formalitas tanda tangan di atas kertas," sindir Dedi.
Senada dengan Dedi, Nur Aini (36), warga Bangko yang kerap memanfaatkan pelayanan RSUD Kolonel Abundjani, mengaku sangat kecewa dengan temuan hilangnya satu unit alat kesehatan Otoscope senilai Rp10,88 juta.
"Kalau karpet kurang volume mungkin cuma merugikan estetika. Tapi kalau alat medis THT di RSUD yang hilang satu unit, yang dirugikan itu langsung pasien! Apalagi penyedianya juga kena denda keterlambatan puluhan juta yang belum dibayar. Jangan sampai rumah sakit tempat warga berobat dijadikan ajang permainan volume barang oleh oknum kontraktor," tegas Nur Aini.(*)