Headline
Kasus PJU Kerinci Seret 9 Orang, Jaksa Dalami Peran 10 Dewan
Kejari Sungai Penuh menetapkan dua tersangka baru di kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci. Satunya ASN di Kesbangpol. Satunya lagi berstatus guru SMP. 10 oknum dewan Kerinci masuk radar. Berikut perjalanan kasus PJU yang menghebohkan jagat Kerinci di tahun 2025 ini.
***
Audit BPK RI Ungkap Dana CSR PetroChina Disalurkan ke Dinas PUPR Tanjabtim, Tapi Tak Lewat APBD
PT PetroChina Jabung Ltd melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR membiayai pembangunan infrastruktur jalan tahun 2024 di kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Salah satu proyek utamanya adalah peningkatan jalan rigid beton.
Proyek ini dibangun dengan skema swakelola oleh Dinas PUPR Tanjab Timur. Proyek ini mencuat karena temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025, atas penggunaan APBD tahun 2024.
Kronologi Insiden Alat Berat Bupati Sarolangun Dicegat Warga Muratara
Satu unit alat berat jenis ekskavator milik H Hurmin, Bupati Sarolangun, Provinsi Jambi, sempat dicegat dan ditahan sekelompok warga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Insiden yang terjadi pekan ini berlangsung di tengah memuncaknya ketegangan akibat maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Muratara. Berikut kronologi lengkap yang disusun tim Jambi Link dari kejadian itu.
Dua Tender Proyek IPA di Kerinci Diulang, Hasilnya Janggal
Dua tender proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2025 diulang oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Alasan pengulangan ini disebut karena adanya kesalahan dalam dokumen pemilihan yang dinilai tak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Drama CV Wakuda Bangun Jaya "Kunci" Tender Gedung Farmasi Rp 7,2 M di Merangin
Drama tender perebutan proyek pembangunan Gedung UPTD Instalasi Farmasi Kabupaten Merangin senilai Rp 7,2 miliar itu berlangsung sengit. Banyak kontraktor yang layaknya boneka, cuma pajang nama. Ada beberapa yang ikut bertarung, menawar, namun gagal dengan berbagai alasan administratif. CV Wakuda Bangun Jaya akhirnya menjadi pemenang di pertarungan itu.
Komisi XII Setujui Anggaran Kementerian ESDM 2026, Cek Endra Apresiasi Kinerja Menteri ESDM
Komisi XII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada Senin (14/7/2025), membahas sejumlah agenda strategis, termasuk persetujuan pagu indikatif anggaran Kementerian ESDM Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi XII resmi menyetujui pagu anggaran sebesar Rp 8,11 triliun, serta memberikan apresiasi terhadap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Kementerian ESDM dalam audit BPK RI atas laporan keuangan 2024.
Sikat Dua Proyek SPAM Muaro Jambi, Siapa CV Eksi Citra Lestari?
Seolah tanpa lawan berarti, perusahaan ini melaju mulus dalam dua tender proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang digelar Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025. Namanya CV Eksi Citra Lestari. Alamatnya terdaftar di Jl. Kopral Sulaiman No.06 RT 08, Kelurahan Sukakarya, Kota Jambi. Dan kiprahnya kini mulai menyita perhatian.
Usai Menang di Jaringan Perpipaan di Tebo, CV Sekundang "Kunci" Kemenangan di Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Unit Nyogan Muaro Jambi Rp 1,1 M
CV Sekundang, perusahaan yang mencantumkan alamatnya di Jalan Belibis RT.058 Jelutung Kota Jambi, rupanya bukan kaleng-kaleng. Mereka ini benar-benar sakti. Terbukti, CV Sekundang kembali mengunci proyek strategis Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Unit Nyogan (DAK) di Kabupaten Muaro Jambi. Tentu saja dengan nilai negosiasi Rp 1,137 miliar.
Beberapa pekan lalu, CV Sekundang juga sukses menjadi pemenang tender pengadaan dan pemasangan jaringan perpipaan PDAM Unit Teluk Singkawang di Kabupaten Tebo. Nilai proyeknya Rp 2,958 miliar. Berikut rinciannya:
PT SAS Klarifikasi Soal Pembangunan di Aur Kenali: Pastikan Tidak Timbun Rawa, Siap Sosialisasi Ulang dan Buka Ruang Dialog
Di tengah berkembangnya keresahan sebagian warga soal aktivitas pembangunan fasilitas pendukung batu bara di kawasan Aur Kenali, PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) akhirnya memberikan penjelasan.
Pihak perusahaan menyatakan seluruh kegiatan mereka telah mengacu pada dokumen Amdal dan mendapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kementerian ATR/BPN.
“Semua kegiatan kami sudah sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ibnu Ziyadi, Humas PT SAS.