Drama tender perebutan proyek pembangunan Gedung UPTD Instalasi Farmasi Kabupaten Merangin senilai Rp 7,2 miliar itu berlangsung sengit. Banyak kontraktor yang layaknya boneka, cuma pajang nama. Ada beberapa yang ikut bertarung, menawar, namun gagal dengan berbagai alasan administratif. CV Wakuda Bangun Jaya akhirnya menjadi pemenang di pertarungan itu.
Penelusuran tim Jambi Link, tender ini dibuka pada akhir Juni 2025. Tercatat 29 perusahaan mendaftar. Tapi hanya 6 yang benar-benar masuk gelanggang dengan penawaran resmi. Semua membawa dokumen. Semua berharap lolos. Tapi, di tengah jalan, satu per satu dijegal. Bukan karena gagal bersaing secara harga atau kualitas, tapi karena gugur di lembar-lembar administrasi.
Tender pembangunan Gedung UPTD Instalasi Farmasi di Kabupaten Merangin sejatinya hanya berlangsung selama tiga pekan. Dalam rentang waktu yang pendek itu, banyak hal besar terjadi. Mulai dari seleksi yang serba cepat, penyisihan massal, hingga kemenangan tanpa kompetitor berarti.
Semua dimulai pada 23 Juni 2025 pukul 14.00 WIB, saat pengumuman pascakualifikasi dibuka di laman LPSE--kini SPSE--, Kabupaten Merangin. Di hari yang sama, sejak pukul 15.00, para calon peserta sudah bisa mengunduh dokumen pemilihan. Terhitung ada 29 perusahaan yang mendaftar. Namun hanya 6 perusahaan yang mengajukan penawaran resmi. Mereka inilah yang memasuki arena seleksi.
Pada 25 Juni pagi, sesi pemberian penjelasan digelar. Hanya berlangsung satu jam, forum ini menjadi satu-satunya ruang interaktif antara Pokja dan peserta. Lalu, mulai pukul 10.00 WIB di hari yang sama, sistem LPSE dibuka untuk menerima dokumen penawaran dari peserta, hingga batas akhir pada 30 Juni pukul 09.00 WIB.
Satu jam kemudian, proses pembukaan dokumen dilakukan secara elektronik. Di sinilah pertarungan mulai terasa. Keseruannya bukan dari sisi teknis lapangan, melainkan dari tahapan evaluasi administratif, teknis, dan harga, yang digelar sejak 30 Juni pukul 12.10 hingga 2 Juli malam pukul 23.59. Dua hari penuh ini menjadi babak paling menentukan dalam seluruh proses tender.
Inilah drama sesungguhnya. Lima perusahaan pesaing Wakuda Bangun Jaya tumbang karena berbagai alasan.
Peserta | Alasan Gugur | Catatan Masalah |
---|---|---|
NEIS NUSANTARA | Tabel RKK K3 tidak sesuai | Teknis minor, bisa diklarifikasi |
SPESIA CENTRADESINDO | Daftar alat tidak lengkap | Penilaian subjektif |
PUTRA BINTANG | Kartu uji kendaraan ≠ SILA | Tidak substansial terhadap kualitas kerja |
JANUARI MITRA SEJATI | Fakta integritas tidak ditandatangani | Biasanya cukup diklarifikasi |
BIBE CONDONG LESTARI | Nota pembelian ≠ spesifikasi alat | Layak diuji silang, bukan gugur langsung |
Tak ada satu pun dari mereka yang diberi kesempatan untuk memperbaiki. Tak ada negosiasi. Tak ada klarifikasi menyeluruh. Semua langsung dinyatakan gugur. Dan di situlah, CV Wakuda Bangun Jaya berdiri sendiri. Yang membuat drama ini semakin memuncak adalah angka akhir yang begitu presisi, begitu tipis.
Harga negosiasi CV Wakuda Bangun Jaya ditetapkan Rp 7.154.172.405,08. HPS proyek Rp 7.265.612.700.
Artinya, selisih hanya sekitar 1,5% dari pagu, dan selisih harga negosiasi vs koreksi hanya Rp 1.
Satu rupiah. Satu langkah yang memberi kesan apakah penawaran ini disesuaikan sejak awal?
Sistem gugur memang legal. Tapi ketika seluruh penawar jatuh karena alasan administratif minor, sementara yang satu lolos sempurna, dan angkanya begitu mendekati nilai maksimal, maka apakah ini kompetisi sehat, atau skenario yang telah ditulis sejak awal?
Apalagi dengan metode evaluasi “Harga Terendah Sistem Gugur”, yang selama ini kerap dikritik karena lebih mementingkan formalitas dokumen daripada kemampuan lapangan.
Potensi Pelanggaran dan Regulasi Terancam
Masalah | Implikasi Hukum |
---|---|
Penyisihan massal tanpa klarifikasi | Cacat prosedural – melanggar PerLKPP 12/2021 Pasal 28 ayat 12 |
Harga terlalu dekat dengan HPS | Potensi tender terkondisikan – melanggar prinsip kompetisi sehat |
Penilaian teknis terlalu subyektif | Abuse of Discretion Pokja – bisa dilaporkan ke Inspektorat/LKPP |
Pada 3 Juli pagi, dilakukan pembuktian kualifikasi terhadap Wakuda Bangun Jaya, lalu dilanjutkan dengan penetapan sebagai pemenang tender pada pukul 13.00–15.00 WIB. Pengumuman resminya dipublikasikan di LPSE Merangin hanya sejam kemudian.
Masa sanggah dibuka pada 4 Juli hingga 9 Juli 2025. Namun, seperti sudah bisa ditebak, tak ada perlawanan. Akhirnya, Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) diterbitkan pada 10 Juli, dan kontrak direncanakan ditandatangani antara 10–18 Juli 2025.
Siapa CV Wakuda Bangun Jaya?
Perusahaan ini tercatat beralamat di Jl. H. Syamsoe Bahroen No.034, Danau Sipin, Kota Jambi. Namanya belum sering terdengar dalam proyek-proyek besar sebelumnya. Namun kini, langsung melesat dengan paket besar di sektor kesehatan publik.
Di waktu yang hampir beriringan, CV Wakuda juga memenangi tender Pembangunan Gedung Laboratorium RSUD Abdul Manap di Kota Jambi. Dengan nilai HPS Rp 8,59 miliar, CV Wakuda berhasil mengunci proyek tersebut dengan penawaran penuh, menyingkirkan 39 peserta lain.(*)
Add new comment