Kejari Sungai Penuh menetapkan dua tersangka baru di kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci. Satunya ASN di Kesbangpol. Satunya lagi berstatus guru SMP. 10 oknum dewan Kerinci masuk radar. Berikut perjalanan kasus PJU yang menghebohkan jagat Kerinci di tahun 2025 ini.
***
Kasus ini mencuat sejak awal tahun 2025. Usai memperoleh informasi ihwal kejanggalan proyek PJU tahun anggaran 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mulai melakukan penyelidikan intensif sekitar Februari 2025. Puncaknya, pada Senin, 24 Februari 2025 tim penyidik Kejari menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kerinci.
Di sana, jaksa mengamankan barang bukti terkait proyek PJU senilai Rp5,4 miliar. Dari penggeledahan itu, jaksa menyita 180 berkas dokumen terkait pengadaan PJU 2023. Di tahap ini (Februari 2025) belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kendati begitu, Kejari telah memeriksa sedikitnya 8 saksi dari pihak Dishub Kerinci. Hasil penyelidikan awal, jaksa sudah menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek PJU itu.
Penyelidikan terus berlanjut selama beberapa bulan berikutnya. Tim penyidik Kejari menggandeng auditor untuk menghitung kerugian negara. Juga mengumpulkan keterangan ahli.
Fakta baru pun terungkap. Kasus ini diketahui bermula dari program “Pokok Pikiran” (Pokir) salah satu anggota DPRD Kerinci berupa proyek PJU senilai sekitar Rp5,5 miliar. Modus yang dicurigai adalah pemecahan proyek menjadi puluhan paket kecil agar bisa dikerjakan dengan penunjukan langsung tanpa lelang. Setelah lebih dari empat bulan penyidikan intensif, Kejari akhirnya mengumumkan penetapan tersangka pada awal Juli 2025.
Penetapan 9 Tersangka
Pada 3 Juli 2025, Kejari Sungai Penuh secara resmi menetapkan 7 orang tersangka. Kepala Kejari, Sukma Djaya Negara, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat hasil pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan audit kerugian negara. Adapun ketujuh tersangka pertama beserta peran mereka adalah sebagai berikut:
- Heri Cipta (HC) – Kepala Dishub Kerinci (Kadishub) aktif tahun 2023. Ia berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PJU.
- Nel Edwin (NE) – Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kerinci, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek PJU.
- F – Direktur PT WTM, rekanan kontraktor pelaksana proyek PJU.
- G – Direktur CV BS, rekanan kontraktor pelaksana proyek.
- J – Direktur CV AK, rekanan kontraktor pelaksana proyek.
- AN – Direktur CV TAP, rekanan kontraktor pelaksana proyek.
- SM – (disebut juga SN di beberapa sumber) Direktur CV GAJ (atau CV GAW), rekanan kontraktor pelaksana proyek.
Kejaksaan menduga para pejabat Dishub bekerjasama dengan kelima kontraktor untuk melakukan pengadaan PJU secara melawan hukum. Heri Cipta selaku Kadishub, jelas jaksa, diduga aktor utama yang memecah proyek menjadi paket-paket penunjukan langsung.
Sementara Nel Edwin sebagai PPTK membantu pelaksanaan teknis. Lima tersangka dari pihak swasta diduga adalah pemilik perusahaan-perusahaan yang ditunjuk langsung sebagai pelaksana 41 paket pekerjaan PJU itu.
Semua tujuh tersangka awal ini langsung ditahan Kejari sejak 3 Juli 2025 untuk 20 hari pertama masa penahanan penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Perkembangan terbaru berlanjut hari ini, Kamis 17 Juli 2025. Kejari Sungai Penuh kembali mengumumkan penetapan dua tersangka baru sebagai hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang sama. Kedua tersangka tambahan ini berinisial:
- HP (HA) – seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kesbangpol Pemkab Kerinci.
- RDF (REF) – seorang pegawai kontrak PPPK yang berprofesi sebagai guru SMP di Kecamatan Kayu Aro, Kerinci.
Kajari Sukma Djaya Negara menjelaskan kedua orang tersangka turut memakai perusahaan untuk melaksanakan beberapa paket PJU tahun 2023. Dengan kata lain, walaupun berstatus ASN/guru, mereka diduga menjadi penyedia jasa terselubung dalam proyek PJU (kemungkinan sebagai boneka atau pinjam nama perusahaan).
“Hari ini kita menetapkan 2 orang tersangka lagi, HP (PNS) dan RDF (guru PPPK)… Keduanya memakai perusahaan untuk mengerjakan beberapa titik PJU di Kabupaten Kerinci,” jelas Kajari.
Kedua tersangka baru ini juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sungai Penuh. Penambahan tersangka ini menunjukkan penyidik masih membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka tambahan. Semua masih dalam proses dan pendalaman bukti,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo.
Hingga kini, proses hukum kasus ini masih pada tahap penyidikan. Total sudah 9 tersangka ditetapkan dan ditahan. Penyidik telah memeriksa setidaknya 45 orang saksi serta 4 orang ahli, termasuk beberapa anggota DPRD Kerinci dan pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP), untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Kasus ini akan terus kami usut tuntas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Yogi Purnomo.
Data Teknis Proyek PJU yang Menjadi Objek Perkara
Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci yang menjadi objek perkara ini merupakan program tahun Anggaran 2023 di bawah Dinas Perhubungan Kerinci. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2023, pagu awal proyek PJU tersebut sebesar Rp3,4 miliar. Kemudian ditambah Rp2,1 miliar dalam APBD Perubahan, sehingga total anggaran mencapai sekitar Rp5,5 miliar. Kepala Kejari Sungai Penuh mengkonfirmasi nilai total pagu kegiatan PJU 2023 ini sebesar Rp5.588.890.365.
Proyek PJU ini berupa pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum di berbagai lokasi dalam Kabupaten Kerinci. Dalam pelaksanaannya, kegiatan yang seharusnya dilelang sebagai satu paket besar justru dipecah menjadi 41 paket pekerjaan terpisah dengan metode penunjukan langsung (PL).
Tiap paket bernilai di bawah batas pengadaan langsung. Sehingga Dishub bisa menunjuk rekanan tanpa tender. Modus pemecahan paket ini diungkap langsung oleh Kajari.
Kegiatan ini seharusnya melalui lelang terbuka tetapi dilaksanakan dengan PL yang dipecah menjadi 41 paket,” kata Sukma Djaya Negara.
Paket-paket PJU itu tersebar di berbagai titik jalan di Kerinci (diduga mencakup puluhan desa/kecamatan sesuai pokir DPRD yang mengusulkan). Bahkan Dishub Kerinci sempat mengklaim telah memasang “41 paket PJU” pada tahun 2023, yang mana setiap paket berisi sekitar 15 titik lampu PJU di lapangan. Ini berarti total pemasangan mencapai ratusan titik lampu jalan baru, meskipun belakangan terindikasi tidak sesuai spesifikasi.
Terdapat lima perusahaan rekanan yang mengerjakan 41 paket PJU ini. Masing-masing dipegang oleh tersangka dari pihak swasta, yakni PT. WTM (dipimpin tersangka F), CV. BS (dipimpin G), CV. AK (dipimpin J), CV. TAP (dipimpin AN), dan CV. GAJ/GAW (dipimpin SM).
Indikasi korupsi muncul karena kelima perusahaan itu diduga dipilih langsung secara kolusif tanpa prosedur lelang yang semestinya. Selain itu, hasil pengecekan di lapangan menemukan spesifikasi barang/pekerjaan PJU tak sesuai kontrak atau standar seharusnya. Misalnya, kualitas lampu atau tiang diduga di bawah spek sehingga tidak sebanding dengan biaya yang dibayarkan.
Berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kegiatan PJU 2023 di Kerinci ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp2,7 miliar. Tepatnya, jaksa mengungkap angka kerugian negara sekitar Rp2.721.591.509,61 akibat markup harga dan penyimpangan spesifikasi.
Angka ini berarti hampir separuh dari total anggaran proyek telah diselewengkan. Modus penyimpangan meliputi pengaturan proyek oleh oknum pejabat Dishub bersama para kontraktor sehingga terjadi mark-up harga dan pembayaran atas barang yang tidak sesuai mutu.
Semua paket pekerjaan PJU tersebut merupakan aspirasi (Pokir) dari anggota DPRD. Menurut informasi yang beredar, proyek senilai Rp5,5 miliar ini disebut terkait pokir dari sepuluh orang anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Inisial 10 oknum dewan tersebut, antara lain PC, BE, YH, MK, JH, IW, JM, ED, AW, dan AM.
Kendati demikian, aspek keterlibatan legislatif ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan. Penyidik telah meminta keterangan beberapa anggota dewan sebagai saksi untuk menelusuri aliran dana proyek PJU ini.
Di kalangan DPRD Kerinci, kasus ini menimbulkan kegaduhan internal. Pimpinan DPRD belum memberikan pernyataan terbuka. Beberapa anggota dewan telah dipanggil jaksa sebagai saksi, namun hasil pemeriksaan masih didalami.
Sementara itu, kalangan LSM dan aktivis terus mengawal kasus ini. Meski fokus demo LSM belakangan lebih banyak pada isu lain, seperti penyelewengan dana desa, isu korupsi PJU Kerinci juga menjadi agenda dorongan bagi pegiat anti-korupsi.
Mereka menilai skandal PJU ini merupakan puncak gunung es dari praktik “titip proyek” melalui pokir dewan.
Banyak yang berharap kasus ini menjadi shock therapy sehingga aparat pemerintah dan rekanan di Kerinci jera untuk melakukan korupsi pada proyek pembangunan daerah.(*)
Add new comment