Tanjung Jabung Timur - Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek kapal nelayan tahun 2025 di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur tampaknya tak membuat pihak eksekutif mengerem kebijakan.
Di tengah sorotan tajam publik dan tuntutan penyelidikan dari berbagai elemen, Dinas Perikanan Tanjab Timur terpantau kembali memasukkan anggaran fantastis untuk pengadaan kapal sejenis di tahun anggaran 2026.
Berdasarkan penelusuran pada Rencana Umum Pengadaan (RUP), proyek tersebut kembali muncul dengan nomenklatur Bantuan Kapal Tangkap 10 GT (Kode RUP: 63258865).
Nilai pagu yang disiapkan pun tetap berada di angka miliaran, yakni mencapai Rp 1.759.698.317 (Rp 1,75 Miliar).
Meski di lapangan sempat terjadi polemik perubahan ukuran, dalam dokumen resmi 2026 ini, Dinas Perikanan tetap mengunci spesifikasi pada angka 10 GT.
Berikut rincian teknisnya:
- Nama Paket: Bantuan Kapal Tangkap 10 GT.
- Volume Pekerjaan: 1 Paket.
- Target Sasaran: Bantuan kapal penangkapan ikan untuk Koperasi Nelayan.
- Kewajiban Produk: Wajib menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN) dan melibatkan Usaha Kecil/Koperasi.
- Aspek Penilaian: Mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan yang harus terpenuhi.

Dilihat dari nilainya yang mencapai Rp 1,75 Miliar, publik kini menunggu apakah spesifikasi material (seperti penggunaan fiberglass) dan paket alat tangkap yang diberikan akan benar-benar sesuai dengan harga satu unit kapal 10 GT yang di pasaran umum sering disebut jauh di bawah angka tersebut.
Pertanyaan krusial mengenai siapa yang akan mengerjakan proyek ini mulai terjawab melalui metode pemilihan yang digunakan. Dinas Perikanan Tanjab Timur memilih metode E-Purchasing (E-Katalog).
Dengan metode ini, pemilihan kontraktor tidak melalui lelang terbuka secara konvensional, melainkan langsung melalui "belanja klik" pada penyedia yang sudah terdaftar di katalog elektronik nasional maupun lokal.
Hal yang mengejutkan adalah jadwal pelaksanaannya yang terkesan sangat "kilat". Pemilihan penyedia barang dijadwalkan sudah harus selesai pada bulan Januari 2026, bersamaan dengan penandatanganan kontrak dan awal pelaksanaan pekerjaan.
Mengingat proyek tahun 2025 sebelumnya dikerjakan oleh PT Cahaya Anggun Segara, publik kini menanti apakah perusahaan yang sama akan kembali muncul di daftar belanja E-Katalog Dinas Perikanan, atau akan ada wajah baru yang muncul untuk meredam polemik spesifikasi yang selama ini menghantui.
DPRD Tanjab Timur dan Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan tidak kecolongan dalam memelototi eksekusi proyek tahun ini. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah dari pajak rakyat kembali tersangkut masalah teknis yang merugikan keuangan daerah.(*)