MERANGIN — Uangnya berasal dari pasien.
Ada yang datang membuat surat kesehatan.
Ada yang memeriksa kolesterol.
Ada yang menjalani tes narkoba untuk keperluan CPNS dan PPPK.
Ada pula yang masuk UGD, dirawat, melahirkan, atau menggunakan pelayanan kesehatan di puskesmas.
Tarifnya kecil-kecil.
Rp30 ribu.
Rp40 ribu.
Rp50 ribu.
Namun setelah dikumpulkan setiap hari, nilainya menjadi ratusan juta rupiah.
Masalahnya, uang itu tidak seluruhnya berakhir di Rekening Kas Umum Daerah.
BPK RI menemukan penerimaan retribusi kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan Puskesmas Tambang Emas tidak dikelola sesuai ketentuan.
Sebagian dipakai langsung untuk membiayai operasional.
Sebagian digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagian lagi disimpan di rekening pribadi petugas.
Jumlah yang harus dipulihkan dari dua fasilitas itu mencapai Rp171.777.000.
Rinciannya:
- Labkesda sebesar Rp69.836.000;
- Puskesmas Tambang Emas sebesar Rp101.941.000.
Untuk Labkesda, seluruh Rp69,83 juta telah disetorkan ke kas daerah pada 13 Mei 2026.
Namun untuk Puskesmas Tambang Emas, dokumen BPK baru memuat rekomendasi pemulihan Rp101,94 juta.
Belum ada informasi dalam laporan tersebut bahwa nilai itu telah disetor setelah pemeriksaan.
Data Utama Temuan
| Fasilitas | Masalah | Nilai dipulihkan |
|---|---|---|
| UPTD Labkesda | Kurang setor dan pungutan tidak sesuai | Rp69.836.000 |
| Puskesmas Tambang Emas | Penerimaan tidak disetor utuh | Rp101.941.000 |
| Total | - | Rp171.777.000 |
Temuan tersebut dimuat dalam LHP BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Pemerintah Kabupaten Merangin Tahun 2025.
Nomor laporannya:
30.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/05/2026.
Laporan diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada 29 Mei 2026.
BPK mencatat terdapat 19 temuan pemeriksaan dalam laporan tersebut.
Persoalan retribusi kesehatan ditempatkan sebagai temuan ketiga dengan judul:
“Pengelolaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan Tidak Sesuai Ketentuan.”
Retribusi Daerah Rp62,16 Miliar
Pada 2025, pendapatan retribusi daerah Kabupaten Merangin ditargetkan sebesar Rp64.937.212.855.
Realisasinya mencapai Rp62.161.042.215, atau 95,72 persen.
Postur Retribusi
| Uraian | Nilai | Capaian |
|---|---|---|
| Target retribusi | Rp64.937.212.855 | 100% |
| Realisasi | Rp62.161.042.215 | 95,72% |
| Kurang dari target | Rp2.776.170.640 | 4,28% |
Di dalam realisasi tersebut, pendapatan pelayanan kesehatan Labkesda yang tercatat secara resmi hanya Rp43.755.000.
Sementara pendapatan pasien umum dan nonkapitasi BPJS pada 27 puskesmas mencapai Rp4.223.922.300.
BPK kemudian menguji dokumen pendapatan, buku pembantu penerimaan, serta data pelayanan pasien.
Dua lokasi menonjol: Labkesda dan Puskesmas Tambang Emas.
Labkesda: Terima Rp147,55 Juta, Setor Rp43,75 Juta
Alur penerimaan Labkesda seharusnya sederhana.
Masyarakat membayar pelayanan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu.
Uang kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan pada awal bulan berikutnya.
Setelah itu, seluruhnya disetor ke kas daerah.
Di atas kertas, alurnya lurus.
Di lapangan, BPK menemukan jalur yang berbeda.
Dokumen Laporan Realisasi Anggaran dan Surat Tanda Setoran menunjukkan Labkesda menyetor Rp43.755.000.
Namun buku kunjungan pelanggan dan buku pembantu penerimaan menunjukkan uang yang sebenarnya diterima mencapai Rp147.555.000.
Selisihnya Rp103.800.000.
Ringkasan Labkesda
| Uraian | Nilai | Proporsi |
|---|---|---|
| Penerimaan riil | Rp147.555.000 | 100% |
| Disetor ke kas | Rp43.755.000 | 29,65% |
| Tidak disetor saat itu | Rp103.800.000 | 70,35% |
Artinya, dari setiap Rp100 yang diterima Labkesda, hanya sekitar Rp29,65 yang tercatat masuk ke kas daerah saat itu.
Sekitar Rp70,35 lainnya berada di luar alur penyetoran yang semestinya.
Penerimaan Labkesda per Bulan
| Bulan | Diterima | Disetor |
|---|---|---|
| Januari | Rp45.470.000 | Rp0 |
| Februari | Rp8.540.000 | Rp5.625.000 |
| Maret | Rp2.425.000 | Rp6.415.000 |
| April | Rp3.230.000 | Rp2.625.000 |
| Mei | Rp39.510.000 | Rp1.580.000 |
| Juni | Rp1.730.000 | Rp3.720.000 |
| Juli | Rp11.395.000 | Rp2.415.000 |
| Agustus | Rp1.200.000 | Rp3.795.000 |
| September | Rp18.955.000 | Rp1.230.000 |
| Oktober | Rp3.645.000 | Rp3.850.000 |
| November | Rp8.410.000 | Rp3.955.000 |
| Desember | Rp3.045.000 | Rp8.545.000 |
| Total | Rp147.555.000 | Rp43.755.000 |
Pada Januari, Labkesda menerima Rp45.470.000, tetapi tidak ada setoran yang tercatat pada bulan itu.
Pada Mei, penerimaan mencapai Rp39.510.000, sedangkan setoran hanya Rp1.580.000.
Selisihnya mencapai Rp37.930.000.
Pada September, penerimaan tercatat Rp18.955.000, tetapi yang disetor hanya Rp1.230.000.
Selisihnya Rp17.725.000.
Selisih Bulanan Labkesda
| Bulan | Selisih |
|---|---|
| Januari | Rp45.470.000 |
| Februari | Rp2.915.000 |
| Maret | Minus Rp3.990.000 |
| April | Rp605.000 |
| Mei | Rp37.930.000 |
| Juni | Minus Rp1.990.000 |
| Juli | Rp8.980.000 |
| Agustus | Minus Rp2.595.000 |
| September | Rp17.725.000 |
| Oktober | Minus Rp205.000 |
| November | Rp4.455.000 |
| Desember | Minus Rp5.500.000 |
| Total | Rp103.800.000 |
Angka minus pada beberapa bulan menunjukkan setoran pada bulan tersebut lebih besar daripada penerimaan bulan berjalan.
Bisa saja setoran tersebut berasal dari penerimaan bulan sebelumnya.
Namun pola itu justru menunjukkan penyetoran tidak dilakukan secara tertib sesuai waktu penerimaan.
Rp103,8 Juta Mengalir ke Tiga Jalur
BPK menelusuri penggunaan selisih Rp103,8 juta tersebut.
Hasilnya, uang terbagi dalam tiga kelompok.
Penggunaan Selisih Labkesda
| Penggunaan | Nilai | Status |
|---|---|---|
| Operasional dengan bukti | Rp35.684.000 | Dapat diyakini BPK |
| Pengeluaran lain | Rp57.507.583 | Tidak dapat dipertanggungjawabkan |
| Rekening pribadi | Rp10.608.417 | Belum disetor |
| Total | Rp103.800.000 | - |
Sebesar Rp35.684.000 digunakan untuk membeli bahan medis habis pakai rapid test narkotika, kertas, alat tulis kantor, serta perbaikan kecil kantor.
BPK dapat meyakini bukti penggunaan bagian ini.
Namun pemakaiannya tetap dilakukan langsung dari penerimaan retribusi tanpa melewati mekanisme APBD.
Sebesar Rp57.507.583 digunakan untuk pengeluaran lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara Rp10.608.417 disimpan dalam rekening pribadi Bendahara Penerimaan Pembantu Labkesda.
Bendahara Mengaku Simpan di Rekening Pribadi
Bendahara Penerimaan Pembantu Labkesda mengakui penerimaan tidak seluruhnya disetorkan.
Bendahara juga mengakui saldo tersebut disimpan di rekening pribadi atas inisiatif sendiri.
Praktik itu diketahui Kepala UPTD Labkesda.
Kalimatnya sederhana.
Tetapi implikasinya berat.
Uang yang dibayar masyarakat untuk pelayanan pemerintah tidak boleh berubah menjadi saldo rekening personal.
Rekening pribadi tidak memiliki fungsi pengendalian kas daerah.
Tidak diawasi sebagaimana RKUD.
Tidak menjadi bagian dari mekanisme APBD.
Dan berisiko digunakan tanpa jejak pertanggungjawaban yang memadai.
Dalih Rapid Test CPNS dan PPPK
Kepala UPTD Labkesda menjelaskan penggunaan langsung dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional.
Salah satu kebutuhan utamanya adalah bahan medis habis pakai untuk rapid test narkotika.
Permintaan rapid test disebut meningkat pada Januari, Mei, Juli, dan September 2025 karena penerimaan CPNS dan PPPK.
Kebutuhannya bisa saja nyata.
Pelayanannya mungkin tidak bisa menunggu.
Namun BPK tetap menyatakan penerimaan daerah tidak boleh langsung digunakan untuk membiayai pengeluaran.
Kebutuhan mendesak tidak dapat mengubah rekening pribadi menjadi kas operasional resmi.
Tarif Tidak Sesuai, Ada yang Tidak Membayar
Masalah Labkesda tidak berhenti pada uang yang belum disetor.
BPK juga menemukan pungutan kepada pelanggan tidak sesuai tarif dalam Perda Merangin Nomor 1 Tahun 2024.
Kekurangan Tarif Labkesda
| Kasus | Kekurangan | Nilai |
|---|---|---|
| 2 pelanggan bayar Rp200 ribu | Rp100 ribu/orang | Rp200.000 |
| 2 pelanggan bayar Rp150 ribu | Rp150 ribu/orang | Rp300.000 |
| 1 pelanggan bayar Rp200 ribu | Kurang Rp130 ribu | Rp130.000 |
| Total | - | Rp630.000 |
Dua pelanggan layanan Napza yang seharusnya membayar Rp300 ribu hanya membayar Rp200 ribu.
Dua pelanggan lainnya membayar Rp150 ribu dari tarif Rp300 ribu.
Satu pelanggan layanan Napza dan kir kesehatan yang seharusnya membayar Rp330 ribu hanya membayar Rp200 ribu.
Total kekurangannya Rp630.000.
BPK juga menemukan sembilan pelanggan menerima pelayanan tetapi tidak membayar retribusi.
Pelayanan Tanpa Pembayaran
| Jenis layanan | Pelanggan | Seharusnya dibayar |
|---|---|---|
| Napza | 3 orang | Bagian dari total |
| Kir kesehatan | 5 orang | Bagian dari total |
| Kolesterol | 1 orang | Bagian dari total |
| Total | 9 orang | Rp1.090.000 |
Kekurangan penerimaan akibat pembayaran di bawah tarif dan pelayanan tanpa pembayaran mencapai Rp1.720.000.
Ketika digabung dengan Rp68.116.000 yang belum disetor, total penerimaan Labkesda yang harus dipulihkan menjadi Rp69.836.000.
Seluruh nilai tersebut telah disetor ke kas daerah pada 13 Mei 2026.
Puskesmas Tambang Emas: Terima Rp145 Juta, Setor Rp4,78 Juta
Temuan kedua jauh lebih tajam.
Penerimaan pasien umum Puskesmas Tambang Emas berasal dari:
- rawat jalan;
- UGD;
- rawat inap; dan
- persalinan.
Pendapatan rawat jalan diterima Bendahara Penerimaan Pembantu.
Sedangkan uang dari UGD, rawat inap, dan persalinan diterima petugas kasir yang ditetapkan berdasarkan SK Kepala Puskesmas Nomor 006/SK/PKM-TE/2025.
Uang dari petugas kasir seharusnya diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu.
Setelah itu diteruskan ke Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan dan disetor ke kas daerah.
BPK menemukan alurnya tidak berjalan.
Pendapatan UGD, rawat inap, dan persalinan selama 2025 mencapai Rp145.083.000.
Namun petugas kasir hanya menyetorkan Rp4.780.000.
Selisihnya Rp140.303.000.
Ringkasan Puskesmas
| Uraian | Nilai | Proporsi |
|---|---|---|
| Penerimaan | Rp145.083.000 | 100% |
| Disetor kasir | Rp4.780.000 | 3,29% |
| Tidak disetor utuh | Rp140.303.000 | 96,71% |
Dari setiap Rp100 yang diterima kasir, hanya sekitar Rp3,29 yang diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu.
Sisanya sekitar Rp96,71 berada di luar alur penyetoran yang semestinya.
Pendapatan Puskesmas per Bulan
| Bulan | Pendapatan | Setoran kasir |
|---|---|---|
| Januari | Rp9.192.000 | Rp325.000 |
| Februari | Rp11.977.000 | Rp490.000 |
| Maret | Rp10.733.000 | Rp525.000 |
| April | Rp13.333.000 | Rp490.000 |
| Mei | Rp8.375.000 | Rp0 |
| Juni | Rp11.121.000 | Rp0 |
| Juli | Rp11.014.000 | Rp490.000 |
| Agustus | Rp11.825.000 | Rp500.000 |
| September | Rp8.012.000 | Rp490.000 |
| Oktober | Rp16.072.000 | Rp490.000 |
| November | Rp14.287.000 | Rp490.000 |
| Desember | Rp19.142.000 | Rp490.000 |
| Total | Rp145.083.000 | Rp4.780.000 |
Pada Mei dan Juni, tidak ada setoran dari petugas kasir.
Padahal penerimaan pada dua bulan itu masing-masing mencapai Rp8.375.000 dan Rp11.121.000.
Pada Desember, pendapatan mencapai Rp19.142.000.
Setorannya hanya Rp490.000.
Selisihnya Rp18.652.000.
Oktober juga mencatat pendapatan Rp16.072.000 dengan setoran hanya Rp490.000.
Selisih Puskesmas per Bulan
| Bulan | Selisih |
|---|---|
| Januari | Rp8.867.000 |
| Februari | Rp11.487.000 |
| Maret | Rp10.208.000 |
| April | Rp12.843.000 |
| Mei | Rp8.375.000 |
| Juni | Rp11.121.000 |
| Juli | Rp10.524.000 |
| Agustus | Rp11.325.000 |
| September | Rp7.522.000 |
| Oktober | Rp15.582.000 |
| November | Rp13.797.000 |
| Desember | Rp18.652.000 |
| Total | Rp140.303.000 |
Pola setorannya nyaris datar.
Pendapatan bulanan bergerak antara Rp8 juta hingga Rp19 juta.
Namun setoran petugas hampir selalu berada di sekitar Rp490 ribu.
Pola seperti itu layak dijelaskan secara terbuka.
Mengapa setoran tidak mengikuti besarnya penerimaan?
Apakah nilai Rp490 ribu ditetapkan sebagai angka tertentu?
Siapa yang mengetahui pola tersebut?
Mengapa tidak dikoreksi selama satu tahun?
Uang Puskesmas Terbagi Tiga
BPK memetakan selisih Rp140,303 juta menjadi tiga kelompok.
Penggunaan Selisih Puskesmas
| Penggunaan | Nilai | Status |
|---|---|---|
| Kebutuhan operasional | Rp38.362.000 | Bukti dapat diyakini |
| Pengeluaran lain | Rp69.574.400 | Tak dapat dipertanggungjawabkan |
| Rekening pribadi | Rp32.366.600 | Belum disetor |
| Total | Rp140.303.000 | - |
Sebesar Rp38.362.000 digunakan untuk kebutuhan operasional puskesmas.
Penggunaannya antara lain:
- alat kebersihan;
- obat;
- biaya cetak;
- alat tulis kantor;
- laundry; dan
- lembur petugas kebersihan UGD, rawat inap, serta persalinan.
BPK dapat meyakini bukti untuk bagian ini.
Namun kembali, penerimaan daerah digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBD.
Sebesar Rp69.574.400 digunakan untuk pengeluaran lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan Rp32.366.600 disimpan oleh petugas kasir dalam rekening pribadi.
BPK kemudian menetapkan pendapatan yang belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp101.941.000.
Rekening Pribadi untuk Keperluan Mendesak
Petugas kasir mengakui tidak menyetorkan seluruh penerimaan.
Petugas hanya membuat catatan informal penerimaan dan pengeluaran, lalu menyampaikannya kepada Kepala Puskesmas.
Petugas menjelaskan uang disimpan dalam rekening pribadi agar mudah ditransfer saat terdapat kebutuhan mendesak di UGD.
Kepala Puskesmas juga menjelaskan uang digunakan untuk mencukupi kebutuhan obat, cetak, ATK, laundry, dan lembur petugas kebersihan.
Sekali lagi, kebutuhan tersebut mungkin nyata.
Tetapi tata kelola keuangan daerah tidak mengenal rekening pribadi sebagai rekening darurat puskesmas.
Jika puskesmas kekurangan obat atau biaya operasional, solusinya adalah memperbaiki perencanaan dan pengadaan.
Bukan memindahkan uang pasien ke rekening individu.
Obat Baru Diadakan di Akhir Tahun
Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan kekurangan obat di puskesmas terjadi karena pengadaan obat tahun 2025 baru dilaksanakan pada akhir tahun.
Pernyataan itu membuka masalah baru.
Mengapa pengadaan obat baru dilakukan pada akhir tahun?
Bagaimana puskesmas memenuhi kebutuhan pasien sepanjang tahun?
Apakah keterlambatan pengadaan menjadi alasan penggunaan langsung retribusi pasien?
Apakah kejadian serupa terjadi di puskesmas lain?
Temuan ini akhirnya bukan hanya bercerita tentang kasir.
Ia juga berbicara tentang perencanaan kebutuhan obat dan operasional Dinas Kesehatan.
Target PAD Diawasi, Uangnya Tidak
Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan pengawasan yang selama ini dilakukan berupa monitoring dan evaluasi laporan penerimaan dibandingkan dengan target PAD.
Dengan kata lain, yang dilihat adalah apakah target tercapai.
Namun BPK menemukan jalur uang tidak ikut diawasi secara memadai.
Targetnya dipantau.
Penerimaannya dilaporkan.
Tetapi apakah uang benar-benar disetor seluruhnya ke kas daerah tidak terdeteksi.
Di sinilah kinerja pengawasan Dinas Kesehatan menjadi sorotan.
Pendapatan tidak cukup diawasi melalui angka total.
Dinas juga harus memeriksa:
- buku kunjungan;
- jumlah pasien;
- jenis pelayanan;
- tarif;
- bukti pembayaran;
- buku kas;
- setoran harian;
- rekening koran; serta
- rekonsiliasi dengan kas daerah.
Dua Fasilitas, Penerimaan Rp292,63 Juta
Jika penerimaan Labkesda dan tiga pelayanan di Puskesmas Tambang Emas digabungkan, nilainya mencapai Rp292.638.000.
Yang tercatat disetor dalam dua kelompok itu hanya Rp48.535.000.
Gambaran Gabungan
| Uraian | Nilai | Proporsi |
|---|---|---|
| Total penerimaan | Rp292.638.000 | 100% |
| Total setoran awal | Rp48.535.000 | 16,59% |
| Selisih | Rp244.103.000 | 83,41% |
Dari selisih tersebut, BPK dapat meyakini penggunaan operasional sebesar Rp74.046.000.
Sisanya terdiri atas:
- pengeluaran tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp127.081.983;
- uang yang masuk rekening pribadi Rp42.975.017;
- kekurangan tarif dan layanan tanpa pembayaran Rp1.720.000.
Totalnya tepat Rp171.777.000.
Komposisi Rp171,77 Juta
| Komponen | Nilai | Keterangan |
|---|---|---|
| Tak dapat dipertanggungjawabkan | Rp127.081.983 | Dua fasilitas |
| Rekening pribadi | Rp42.975.017 | Dua petugas |
| Kurang pungut/tidak dibayar | Rp1.720.000 | Labkesda |
| Total | Rp171.777.000 | Harus dipulihkan |
Uang yang sempat disimpan dalam rekening pribadi mencapai hampir Rp43 juta.
Terdiri atas:
- Rp10.608.417 di Labkesda;
- Rp32.366.600 di Puskesmas Tambang Emas.
Pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp127.081.983.
Terdiri atas:
- Rp57.507.583 di Labkesda;
- Rp69.574.400 di Puskesmas Tambang Emas.
Aturan Melarang Penggunaan Langsung
BPK menyatakan praktik tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penerimaan perangkat daerah yang merupakan pendapatan daerah tidak boleh digunakan langsung untuk pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
BPK juga merujuk Perda Merangin Nomor 3 Tahun 2022.
Aturan tersebut melarang bendahara menyimpan uang APBD pada bank atau lembaga keuangan atas nama pribadi.
Larangan itu berlaku pula bagi Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Perbup Merangin Nomor 101 Tahun 2022 juga mewajibkan seluruh penerimaan disetor ke RKUD paling lambat satu hari kerja setelah diterima.
Dalam kondisi tertentu, penyetoran bisa dilakukan paling lambat lima hari kerja.
Bukan satu bulan.
Bukan satu tahun.
Dan bukan disimpan di rekening pribadi.
BPK Sebut Ada Risiko Penyalahgunaan
BPK menyimpulkan kondisi tersebut menimbulkan risiko penyalahgunaan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan.
Pernyataan itu harus dibaca secara tepat.
BPK menyebut adanya risiko penyalahgunaan.
BPK tidak dalam temuan ini menyatakan seluruh uang yang digunakan merupakan hasil tindak pidana.
Sebagian penggunaan operasional memang didukung bukti.
Namun mekanismenya tetap salah karena menggunakan penerimaan secara langsung.
Sementara bagian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tersimpan di rekening pribadi harus dipulihkan.
Siapa yang Disorot?
| Pihak | Peran | Sorotan |
|---|---|---|
| Kepala Dinas Kesehatan | Pengawasan | Dinilai belum memadai |
| Kepala Labkesda | Pemungutan | Tidak tertib |
| Kepala Puskesmas | Pemungutan | Tidak tertib |
| Bendahara Labkesda | Penyetoran | Simpan di rekening pribadi |
| Kasir Puskesmas | Penyetoran | Tidak setor seluruh penerimaan |
BPK menilai Kepala Dinas Kesehatan belum memadai dalam:
- menetapkan target;
- mengawasi pelaporan;
- dan mengawasi pertanggungjawaban retribusi.
Kepala UPTD Labkesda dan Kepala Puskesmas Tambang Emas dinilai tidak tertib melaksanakan pemungutan retribusi.
Petugas kasir UGD, rawat inap, dan persalinan juga dinilai tidak menyetorkan seluruh pendapatan yang diterima.
Mereka Sependapat dengan BPK
Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
Bupati Merangin juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa.
BPK merekomendasikan agar:
- Rp101.941.000 pada Puskesmas Tambang Emas dipulihkan ke kas daerah;
- penetapan target penerimaan diperbaiki;
- pengawasan pelaporan dan pertanggungjawaban diperkuat;
- penggunaan langsung penerimaan dihentikan;
- Labkesda dan Puskesmas Tambang Emas memungut retribusi sesuai aturan.
Warga Bangko, Fauzi, menilai uang pasien tidak boleh masuk rekening pribadi dalam keadaan apa pun.
“Kalau memang puskesmas kekurangan obat atau biaya operasional, Dinas Kesehatan harus menyelesaikan anggarannya. Jangan uang pasien ditampung di rekening petugas,” ujarnya.
Warga Tabir, Rahmawati, mempertanyakan mengapa setoran Puskesmas Tambang Emas sangat kecil.
“Penerimaannya Rp145 juta, tetapi setorannya tidak sampai Rp5 juta. Selisihnya terlalu besar untuk tidak diketahui selama satu tahun,” katanya.
Warga Pamenang, Saputra, meminta pemeriksaan diperluas ke fasilitas kesehatan lain.
“BPK baru menemukan di dua tempat. Pemerintah perlu mengecek apakah pola penggunaan langsung juga terjadi di puskesmas lainnya,” ujarnya.
Warga Merangin, Nur, menyoroti keterlambatan pengadaan obat.
“Kalau obat baru dibeli akhir tahun, pasien dan puskesmas pasti kesulitan. Tetapi itu tidak boleh menjadi pembenaran memakai uang retribusi di luar APBD,” katanya.(*)