MUARO JAMBI — Angka penerimaan pajaknya tampak bagus.
Target terlampaui.
Grafik bisa dibuat hijau.
Pendapatan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT Kabupaten Muaro Jambi pada 2025 ditargetkan sebesar Rp30.159.469.974.
Realisasinya mencapai Rp30.604.540.222.
Capaian 101,48 persen.
Lebih tinggi Rp445.070.248 dari target.
Namun BPK RI menemukan cerita lain di balik keberhasilan itu.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi disebut kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan PBJT atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sedikitnya Rp328.618.594.
Bukan karena perusahaan tidak memakai listrik.
Bukan karena objek pajaknya tidak ada.
Bukan pula karena industri berhenti beroperasi.
Masalahnya justru terletak pada satu angka yang tidak pernah bergerak mengikuti perubahan aturan.
Rp735 per kilowatt hour.
Itulah harga satuan listrik yang masih digunakan BPPRD Muaro Jambi untuk menghitung PBJT listrik yang dihasilkan sendiri.
Angka itu berasal dari peraturan tahun 2017.
Sementara BPK menggunakan referensi tarif industri tahun 2025 sebesar Rp1.035,78 per kWh.
Selisihnya Rp300,78 untuk setiap kWh.
Dari selisih itulah potensi pendapatan daerah menguap.
Diam-diam.
Tidak terlihat sebagai tunggakan.
Tidak tercatat sebagai piutang.
Tidak muncul sebagai pajak yang belum dibayar.
Ia hilang bahkan sebelum tagihan diterbitkan, karena dasar perhitungannya sudah lebih rendah sejak awal.
Target Lewat, Potensi Tetap Lepas
| Indikator | Nilai | Catatan |
|---|---|---|
| Target PBJT | Rp30.159.469.974 | Tahun 2025 |
| Realisasi PBJT | Rp30.604.540.222 | 101,48% |
| Di atas target | Rp445.070.248 | Selisih positif |
| Potensi tak tergarap | Rp328.618.594 | Temuan BPK |
Angka potensi Rp328,61 juta itu setara sekitar 73,84 persen dari keberhasilan melampaui target PBJT sebesar Rp445,07 juta.
Ini ironi utamanya.
BPPRD bisa menyatakan target PBJT terlampaui Rp445 juta.
Namun pada saat bersamaan, BPK menemukan potensi pendapatan Rp328,6 juta tidak tertagih optimal karena dasar harga listrik tidak diperbarui.
Secara aritmetis, jika potensi tersebut dapat dipungut seluruhnya, realisasi PBJT bisa mencapai sekitar Rp30.933.158.816.
Capaian terhadap target bisa mendekati 102,57 persen.
Tetapi angka itu tidak masuk kas daerah.
Ia baru muncul dalam hitungan auditor.
Listrik Menjadi Tulang Punggung PBJT
Dari total realisasi PBJT Rp30,60 miliar, penerimaan terbesar berasal dari PBJT atas tenaga listrik.
Nilainya Rp26.674.065.100.
Anggaran awalnya Rp26.123.361.968.
Realisasinya mencapai 102,11 persen.
Dominasi Pajak Listrik
| Komponen | Nilai | Proporsi |
|---|---|---|
| Total PBJT | Rp30.604.540.222 | 100% |
| PBJT listrik | Rp26.674.065.100 | 87,16% |
| PBJT lainnya | Rp3.930.475.122 | 12,84% |
PBJT tenaga listrik menyumbang sekitar 87,16 persen dari seluruh penerimaan PBJT.
Dengan posisi sebesar itu, kesalahan kecil pada formula penghitungan listrik bisa menghasilkan selisih ratusan juta rupiah.
Inilah yang terjadi.
Kinerja penerimaan terlihat tinggi karena listrik memang menjadi mesin utama PBJT.
Tetapi mesin penghitungan salah satu komponennya masih memakai harga lama.
Listrik PLN dan Listrik Buatan Perusahaan
PBJT tenaga listrik tidak hanya berasal dari listrik yang disediakan PLN.
Ada juga perusahaan dan industri yang menghasilkan listrik sendiri.
Biasanya perusahaan menggunakan generator atau pembangkit internal untuk mendukung aktivitas produksi dan operasional.
Listrik itu tidak dibeli dari PLN.
Namun konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri tetap menjadi objek PBJT sesuai ketentuan.
Dasar pengenaan pajaknya dihitung dari jumlah tenaga listrik yang dihasilkan atau digunakan, dikalikan harga satuan listrik yang berlaku.
Setelah itu dikenakan tarif pajak.
Dalam temuan ini, tarif pajaknya adalah 1,5 persen.
Jadi, harus dibedakan secara jelas.
Rp735 dan Rp1.035,78 bukan tarif pajaknya.
Keduanya adalah harga satuan listrik per kWh yang digunakan sebagai dasar menghitung nilai jual tenaga listrik.
Tarif pajaknya tetap 1,5 persen.
Masalah terjadi karena dasar pengenaannya terlalu rendah.
Jika dasar pengenaan rendah, pajak yang ditetapkan ikut rendah.
Perda Baru, Hitungan Masih Lama
Harga satuan Rp735 per kWh masih mengacu pada Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Asli Daerah.
Peraturan itu lahir delapan tahun sebelum tahun pajak yang diperiksa BPK.
Sementara Kabupaten Muaro Jambi sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda baru itu mengatur bahwa nilai jual tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan:
- kapasitas yang tersedia;
- tingkat penggunaan tenaga listrik;
- jangka waktu pemakaian;
- dan harga satuan listrik yang berlaku di daerah.
Masalahnya, setelah Perda 2023 disahkan, aturan pelaksana yang menetapkan harga satuan terbaru belum disusun.
Akibatnya, operator pajak tetap menggunakan angka lama.
Perdanya sudah 2023.
Tahun pajaknya sudah 2025.
Auditnya berlangsung sampai 2026.
Tetapi harga satuannya masih 2017.
Kronologi Regulasi
| Tahun | Peristiwa | Kondisi |
|---|---|---|
| 2017 | Perbup Nomor 29 diterbitkan | Harga Rp735/kWh |
| 2023 | Perda Nomor 7 berlaku | Perlu aturan pelaksana |
| 2025 | Pajak dihitung | Masih pakai Rp735 |
| 7 Mei 2026 | Pemeriksaan BPK berakhir | Aturan belum diperbarui |
Sampai pemeriksaan BPK berakhir pada 7 Mei 2026, Perbup lama belum dimutakhirkan untuk menyesuaikan Perda Nomor 7 Tahun 2023.
Artinya, ada jeda hampir tiga tahun sejak Perda ditetapkan hingga berakhirnya pemeriksaan BPK.
Dalam periode itu, aturan teknis yang menjadi dasar pemungutan pajak belum juga selesai.
Ini bukan semata kesalahan mengetik tarif di komputer.
Ini persoalan kinerja regulasi.
Ada Perda yang tidak segera diterjemahkan menjadi aturan operasional.
Ada aplikasi yang dibiarkan bekerja menggunakan angka lama.
Ada potensi pajak yang dihitung lebih rendah.
Dan pada akhirnya ada pendapatan daerah yang tidak diperoleh.
Tarif Rp735 Melawan Rp1.035,78
BPK menggunakan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi untuk melihat kapasitas listrik industri di Muaro Jambi.
Kapasitas listrik perusahaan industri yang diteliti berada pada rentang 750 kVA sampai 11.795 kVA.
Kapasitas tersebut masuk dalam kelompok industri lebih dari 200 kVA sampai kurang dari 30.000 kVA.
Untuk kelompok itu, BPK merujuk tarif listrik industri sebesar Rp1.035,78 per kWh.
Perbandingan Harga
| Dasar harga | Nilai per kWh | Selisih |
|---|---|---|
| Perbup 2017 | Rp735,00 | - |
| Referensi 2025 | Rp1.035,78 | Rp300,78 |
| Kenaikan diperlukan | 40,92% | Dari tarif lama |
Harga yang digunakan BPPRD sekitar 29,04 persen lebih rendah dibandingkan referensi harga yang digunakan BPK.
Sebaliknya, agar angka Rp735 mencapai Rp1.035,78, diperlukan kenaikan sekitar 40,92 persen.
Selisihnya bukan recehan.
Untuk satu kWh, hanya Rp300,78.
Namun ketika dikalikan jutaan kWh penggunaan listrik industri, hasilnya menjadi ratusan juta rupiah.
Itulah sifat kebocoran tarif.
Kecil pada satu unit.
Besar setelah diakumulasi.
Industri Besar, Dasar Pajak Terlalu Kecil
Kapasitas perusahaan yang diteliti BPK berada antara 750 kVA hingga 11.795 kVA.
Ini bukan sambungan listrik rumah tangga.
Ini listrik industri.
Listrik untuk produksi.
Mesin.
Pabrik.
Pengolahan.
Operasional perusahaan.
Semakin tinggi kapasitas dan penggunaan, semakin besar dasar pajaknya.
Namun seluruh perhitungan itu tetap dipukul rata dengan harga satuan Rp735 per kWh yang berasal dari aturan 2017.
Pertanyaannya tajam:
Mengapa perusahaan yang menjalankan aktivitas industri pada 2025 masih dihitung menggunakan harga listrik delapan tahun sebelumnya?
Apakah BPPRD pernah mengusulkan pembaruan tarif?
Kapan usulan itu disampaikan?
Siapa yang bertanggung jawab menyusun peraturan pelaksana?
Apakah potensi kehilangan sudah dihitung sebelum BPK datang?
Atau baru diketahui setelah auditor menghitung ulang?
Aplikasi SIAP Berbakti Ikut Ketinggalan
BPK mewawancarai Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPRD Muaro Jambi.
Dari wawancara tersebut diketahui pengenaan PBJT listrik yang dihasilkan sendiri masih dihitung menggunakan harga satuan Rp735 per kWh di aplikasi SIAP Berbakti.
Aplikasi hanya menjalankan angka yang dimasukkan.
Komputer tidak membuat kebijakan.
Operator juga tidak dapat sembarangan mengganti dasar tarif tanpa landasan aturan.
Karena itu, akar masalahnya bukan sekadar aplikasi belum diperbarui.
Akar masalahnya adalah aturan pelaksanaan belum diterbitkan.
Rantai Masalah
| Tahap | Kondisi | Akibat |
|---|---|---|
| Perda diterbitkan | Sudah sejak 2023 | Butuh aturan teknis |
| Peraturan pelaksana | Belum disusun | Harga baru tak ditetapkan |
| Aplikasi pajak | Masih Rp735 | Ketetapan lebih rendah |
| Pemungutan | Berjalan | Potensi Rp328,6 juta lepas |
Perdanya ada.
Objek pajaknya ada.
Wajib pajaknya ada.
Data listriknya ada.
Aplikasinya ada.
Petugasnya ada.
Yang tidak ada adalah aturan teknis terbaru.
Satu mata rantai tidak bekerja.
Dampaknya menjalar sampai ke pendapatan.
BPK Menghitung Ulang
BPK menghitung kembali PBJT tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan memperhitungkan:
- jumlah tenaga listrik yang dihasilkan;
- tarif pajak sebesar 1,5 persen;
- dan harga satuan listrik yang berlaku dengan mengacu pada tarif PLN.
Hasilnya, Pemkab Muaro Jambi kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan sedikitnya Rp328.618.594.
Kata minimal penting.
Artinya, BPK menghitung berdasarkan data dan objek yang tersedia dalam pemeriksaan.
Nilai tersebut bukan dinyatakan sebagai kerugian daerah.
Bukan pula otomatis menjadi utang pajak yang dapat langsung ditagih mundur tanpa dasar hukum dan proses penetapan.
Temuannya adalah kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan atau potensi pendapatan yang tidak tergarap optimal.
Perincian hitungannya disebut berada dalam Lampiran 3 LHP BPK.
Judul lampirannya:
“Rincian Perhitungan Estimasi Kehilangan Potensi Pendapatan PBJT atas Tenaga Listrik yang Dihasilkan Sendiri Tahun 2025 Akibat Nilai Harga Satuan yang Belum Mutakhir.”
Seberapa Besar Potensinya?
| Perbandingan | Persentase | Makna |
|---|---|---|
| Terhadap PBJT listrik | 1,23% | Potensi tambahan |
| Terhadap total PBJT | 1,07% | Belum tergarap |
| Terhadap selisih target | 73,84% | Hampir menyamai prestasi target |
Nilai Rp328,61 juta setara sekitar 1,23 persen dari realisasi PBJT tenaga listrik Rp26,67 miliar.
Secara persentase terlihat kecil.
Namun Rp328 juta dapat membiayai berbagai kebutuhan pelayanan daerah.
Dan yang lebih penting, masalah tersebut dapat berulang setiap tahun selama aturan dan aplikasi tidak diperbarui.
Jika dibiarkan lima tahun dengan skala objek yang sama, potensi kumulatifnya bisa mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Itu hanya ilustrasi matematis, bukan angka temuan BPK untuk tahun-tahun berikutnya.
Namun ilustrasi itu menunjukkan urgensinya.
Tarif lama tidak boleh dipelihara menjadi kebocoran tahunan.
Dasar Hukum yang Dirujuk BPK
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jika tidak terdapat pembayaran atas barang atau jasa, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah bersangkutan.
Untuk listrik yang dihasilkan sendiri, tidak ada tagihan PLN yang bisa langsung dijadikan dasar.
Karena itu, pemerintah harus menentukan nilai jual menggunakan harga satuan yang relevan dan mutakhir.
BPK juga merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan PLN.
Untuk golongan industri I-3/TM, dengan daya lebih dari 200 kVA sampai kurang dari 30.000 kVA, tarif yang dirujuk adalah:
- Blok WBP: K x Rp1.035,78 per kWh;
- Blok LWBP: Rp1.035,78 per kWh.
Selain itu, BPK merujuk Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2023.
Perda tersebut mengharuskan perhitungan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri menggunakan harga satuan listrik yang berlaku di daerah.
Bukan Salah Target, tetapi Salah Dasar Hitung
Ini perlu ditegaskan.
Temuan BPK bukan menyatakan target PBJT gagal.
Targetnya tercapai.
Bahkan terlampaui.
Temuan juga bukan menyatakan seluruh penerimaan PBJT listrik salah.
PBJT listrik terealisasi Rp26,67 miliar.
Yang disorot adalah satu bagian khusus: PBJT atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Di bagian itu, harga satuan untuk menentukan dasar pajak belum mutakhir.
Jadi masalahnya bukan kuantitas penerimaan.
Masalahnya kualitas penetapan.
BPPRD berhasil mengumpulkan pendapatan.
Tetapi belum memastikan seluruh potensi dihitung dengan dasar yang benar.
Pajak Daerah Juga Melampaui Target
Secara keseluruhan, Pajak Daerah Muaro Jambi pada 2025 dianggarkan sebesar Rp106.297.467.813.
Realisasinya mencapai Rp117.918.782.462.
Capaian itu setara 110,93 persen.
PBJT menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp30,60 miliar.
Kontribusinya sekitar 25,85 persen terhadap total realisasi Pajak Daerah.
Kinerja Pendapatan
| Komponen | Target | Realisasi |
|---|---|---|
| Pajak Daerah | Rp106.297.467.813 | Rp117.918.782.462 |
| PBJT | Rp30.159.469.974 | Rp30.604.540.222 |
| PBJT listrik | Rp26.123.361.968 | Rp26.674.065.100 |
Capaian tersebut patut diapresiasi.
Namun capaian target tidak boleh menjadi tirai untuk menutup potensi yang belum dipungut.
Target adalah angka yang ditetapkan pemerintah sendiri.
Potensi adalah kemampuan riil objek pajak.
Target bisa saja rendah.
Potensi bisa lebih tinggi.
Karena itu, keberhasilan mencapai 101,48 persen belum otomatis berarti seluruh objek telah dipungut optimal.
BPK membuktikan celah itu.
Target Bisa Terlampaui karena Objek Bertambah
Catatan laporan keuangan menyebut realisasi PBJT melampaui target antara lain karena:
- meningkatnya transaksi; dan
- bertambahnya objek pajak.
Pertumbuhan objek membantu penerimaan naik.
Namun bertambahnya objek justru menuntut sistem pemungutan yang lebih akurat.
Jangan sampai jumlah wajib pajak bertambah, tetapi formula penetapannya tertinggal.
Jangan sampai industri baru dikenai pajak dengan harga satuan lama.
Jangan sampai capaian meningkat hanya karena basis objek membesar, sementara tarif dasarnya tidak pernah diperiksa ulang.
Kepala BPPRD Muaro Jambi menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
BPPRD berjanji menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa.
Bupati Muaro Jambi juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan agar disusun peraturan pelaksanaan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023.
Peraturan tersebut harus mengatur dan menetapkan harga satuan terbaru untuk penghitungan PBJT atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Yang Harus Segera Dikerjakan
| Langkah | Penanggung jawab | Hasil |
|---|---|---|
| Susun regulasi teknis | BPPRD/bagian hukum | Harga baru sah |
| Tetapkan harga satuan | Pemerintah daerah | Dasar pajak jelas |
| Perbarui aplikasi | BPPRD | SIAP Berbakti mutakhir |
| Data ulang perusahaan | BPPRD/ESDM | Objek lengkap |
| Uji ketetapan pajak | Pengawasan internal | Cegah salah hitung |
Regulasi tidak boleh berhenti menjadi draf.
Harus ada tenggat.
Setelah aturan terbit, aplikasi SIAP Berbakti harus segera diperbarui.
Seluruh objek listrik yang dihasilkan sendiri juga harus didata ulang.
Kapasitas pembangkit.
Jam operasi.
Energi yang dihasilkan.
Energi yang digunakan.
Harga satuan.
Tarif pajak.
Dan nilai pajak terutang.
Tanpa data itu, perubahan harga satuan saja belum cukup.
Warga Sengeti, Hasan Basri, mempertanyakan lambannya pembaruan aturan.
“Perda sudah ada sejak 2023, tetapi sampai 2026 aturan teknis belum selesai. Kalau akibatnya pendapatan daerah berkurang, harus dijelaskan siapa yang bertanggung jawab menyusun aturan itu,” ujarnya.
Warga Sungai Gelam, Rina Marlina, menilai capaian target tidak boleh membuat BPPRD lengah.
“Target lewat memang bagus. Tetapi kalau BPK masih menemukan potensi Rp328 juta yang tidak tertagih, berarti pengelolaan pajaknya belum sepenuhnya optimal,” katanya.
Warga Mestong, Dedi Kurniawan, meminta tarif dalam aplikasi segera diperbarui.
“Jangan sampai perusahaan industri tahun 2026 masih dihitung menggunakan harga tahun 2017. Sistem pajak harus mengikuti aturan dan kondisi terbaru,” ujarnya.
Warga Kumpeh Ulu, Nurhayati, meminta pemerintah membuka daftar objek listrik mandiri tanpa mengabaikan kerahasiaan pajak.
“Masyarakat setidaknya perlu tahu berapa jumlah perusahaan yang menghasilkan listrik sendiri dan apakah semuanya sudah terdaftar,” katanya.(*)