MUARO JAMBI — Temuan ini masuk daftar proyek fisik yang tidak bisa dianggap sepele. Dalam daftar awal masalah yang disusun dari LHP BPK, ia berada di nomor 7, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi. Dalam LHP BPK Buku II, temuan ini ditulis sebagai temuan nomor 14 dengan judul “Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis Sepuluh Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi pada Empat SKPD.”
Di atas kertas, anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi atau JJI Pemkab Muaro Jambi tahun 2025 mencapai Rp83.057.973.534,28. Realisasinya Rp76.646.178.962,00 atau 92,28 persen.
Angka itu terlihat besar. Jalan dibangun. Jaringan dikerjakan. Irigasi disentuh. Tetapi BPK menemukan cerita lain di balik realisasi itu: pada 10 paket pekerjaan di empat SKPD, terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp283.010.145,19.
Sebagian uang sudah dikembalikan. BPK mencatat penyetoran ke Kas Daerah telah dilakukan sebesar Rp236.559.287,73. Namun masih tersisa Rp46.450.857,46 yang belum ditindaklanjuti.
Belanja JJI Turun Tajam dari 2024
Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, realisasi Belanja Modal JJI Muaro Jambi tahun 2025 sebesar Rp76.646.178.962,00. Tahun 2024, realisasinya jauh lebih besar, yakni Rp131.275.955.373,05. Artinya, realisasi 2025 turun Rp54.629.776.411,05 atau 41,61 persen.
Pemkab Muaro Jambi menjelaskan penurunan signifikan itu terjadi karena adanya efisiensi APBD Tahun 2025.
Rincian Belanja Modal JJI 2025 paling besar berada pada Belanja Modal Jalan dan Jembatan, dengan anggaran Rp71.797.898.534,28 dan realisasi Rp66.336.518.539,00 atau 92,39 persen. Porsi belanja ini mencapai 86,55 persen dari total realisasi JJI.
Belanja Modal Bangunan Air dianggarkan Rp3.498.575.000,00 dan terealisasi Rp2.580.114.725,00 atau 73,75 persen.
Belanja Modal Instalasi dianggarkan Rp5.941.500.000,00 dan terealisasi Rp5.915.814.415,00 atau 99,57 persen.
Belanja Modal Jaringan dianggarkan Rp1.645.000.000,00 dan terealisasi Rp1.640.022.103,00 atau 99,70 persen.
Belanja Modal JJI BLUD dianggarkan Rp175.000.000,00 dan terealisasi Rp173.709.180,00 atau 99,26 persen.
BPK Uji Fisik, Bukan Hanya Baca Dokumen
BPK menyatakan pemeriksaan dilakukan secara uji petik atas dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan, dokumen pembayaran kontrak, serta pemeriksaan fisik pekerjaan. Pemeriksaan fisik dilakukan bersama PPTK, penyedia, konsultan pengawas, dan staf Inspektorat.
Dari pengujian itu, BPK menemukan sepuluh paket pekerjaan Belanja Modal JJI tidak sepenuhnya sesuai kontrak. Ada yang kurang volume. Ada pula yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Total nilai kelebihan pembayaran menurut BPK adalah Rp283.010.145,19.
BPK juga mencatat PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas telah menerima hasil pengujian dan perhitungan nilai kelebihan pembayaran tersebut.
Kalimat itu penting. Temuan ini bukan hanya catatan di meja auditor. Dalam LHP, BPK menulis para pihak pelaksana dan pengawas pekerjaan telah menerima hasil perhitungan BPK.
Rincian Empat SKPD
| SKPD | Jumlah Paket | Kekurangan Volume | Ketidaksesuaian Spesifikasi | Kelebihan Pembayaran | Sudah Disetor | Sisa |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Dinas PUPR | 6 | Rp3.500.000,00 | Rp226.477.157,37 | Rp229.977.157,37 | Rp226.477.157,37 | Rp3.500.000,00 |
| Dinas Perkim | 2 | Rp18.954.705,59 | Rp0 | Rp18.954.705,59 | Rp10.082.130,36 | Rp8.872.575,23 |
| DLH | 1 | Rp1.623.078,30 | Rp0 | Rp1.623.078,30 | Rp0 | Rp1.623.078,30 |
| BPBD | 1 | Rp32.455.203,93 | Rp0 | Rp32.455.203,93 | Rp0 | Rp32.455.203,93 |
| Total | 10 | Rp56.532.987,82 | Rp226.477.157,37 | Rp283.010.145,19 | Rp236.559.287,73 | Rp46.450.857,46 |
Dari tabel itu terlihat, Dinas PUPR menjadi SKPD dengan nilai kelebihan pembayaran terbesar, yakni Rp229.977.157,37 dari enam paket pekerjaan. Nilai itu terdiri dari kekurangan volume Rp3.500.000,00 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp226.477.157,37.
Namun Dinas PUPR juga sudah menyetor sebagian besar temuan, yakni Rp226.477.157,37, sehingga sisa yang belum dikembalikan tinggal Rp3.500.000,00.
BPBD justru menjadi SKPD dengan sisa terbesar yang belum ditindaklanjuti. Nilainya Rp32.455.203,93 dari satu paket pekerjaan, dan dalam tabel BPK belum tercatat adanya penyetoran.
Dinas Perkim memiliki dua paket bermasalah dengan kelebihan pembayaran Rp18.954.705,59. Dari nilai itu, sudah disetor Rp10.082.130,36, sehingga masih tersisa Rp8.872.575,23.
DLH memiliki satu paket bermasalah dengan nilai Rp1.623.078,30, dan BPK mencatat sisa nilai yang sama masih harus diproses.
PUPR: Masalah Terbesar Ada di Spesifikasi
Dari total temuan Rp283.010.145,19, komponen ketidaksesuaian spesifikasi teknis menyumbang Rp226.477.157,37. Seluruh komponen ketidaksesuaian spesifikasi itu berada pada Dinas PUPR.
Kekurangan volume secara total mencapai Rp56.532.987,82, tersebar pada Dinas PUPR, Dinas Perkim, DLH, dan BPBD.
Dengan komposisi itu, temuan JJI Muaro Jambi bukan hanya soal pekerjaan yang volumenya kurang. Di Dinas PUPR, titik masalah paling besar justru berada pada spesifikasi teknis.
BPK juga memasukkan rujukan teknis dari Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan, khususnya bagian kekuatan kurang pada perkerasan beton.
Dalam rujukan itu, BPK mengutip ketentuan bahwa jika kuat lentur beton dalam 28 hari mulai 90 persen sampai kurang dari 100 persen dari kuat lentur minimum yang disyaratkan, beton dapat diterima dengan penyesuaian harga satuan menggunakan faktor pembayaran tertentu.
Artinya, standar teknis jalan tidak hanya bicara panjang, lebar, atau tebal pekerjaan. Kualitas kekuatan material juga ikut menentukan apakah pekerjaan layak dibayar penuh atau harus disesuaikan.
Pengawasan Lapangan Masih Sampling
BPK menggali penyebab temuan ini melalui wawancara dengan konsultan pengawas dan PPK. Menurut BPK, mekanisme pengawasan pekerjaan oleh konsultan dilakukan berdasarkan laporan progres dari pelaksana pekerjaan dan pemeriksaan lapangan secara sampling.
Namun, BPK mencatat pengawasan tersebut belum mencakup pengujian memadai terhadap seluruh item pekerjaan yang telah dibayarkan.
BPK juga mencatat verifikasi dan validasi PPK atas tagihan termin dari penyedia dilakukan berdasarkan dokumen laporan kemajuan pekerjaan dan rekomendasi konsultan pengawas.
Tetapi, menurut BPK, verifikasi itu belum didukung pemeriksaan fisik memadai atas volume dan spesifikasi pekerjaan yang telah terpasang di lapangan.
Dari sisi APIP, BPK mencatat proses review dan pengawasan belum sepenuhnya mendeteksi kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi karena pengujian fisik lapangan masih terbatas dan lebih berfokus pada kelengkapan administrasi pertanggungjawaban pekerjaan.
Di sinilah pola lama itu muncul lagi. Administrasi lengkap. Progres ada. Rekomendasi konsultan keluar. Tagihan dibayar. Tetapi ketika fisik diuji, volume dan spesifikasi tidak seluruhnya sama dengan kontrak.
Aturan yang Disorot BPK
BPK menyatakan persoalan ini tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam rujukan BPK, PPK memiliki tugas menginput e-Kontrak dan mengendalikan kontrak.
BPK juga mengutip ketentuan bahwa penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, serta ketepatan perhitungan jumlah atau volume.
Untuk kontrak harga satuan, BPK mengutip ketentuan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
BPK juga merujuk syarat-syarat umum kontrak masing-masing pekerjaan yang mewajibkan penyedia melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab.
Akibat: Sisa Rp46,45 Juta Harus Disetor
BPK menyimpulkan masalah ini mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Modal JJI sebesar Rp46.450.857,46 yang masih harus diproses.
Rinciannya: Dinas PUPR Rp3.500.000,00, Dinas Perkim Rp8.872.575,23, DLH Rp1.623.078,30, dan BPBD Rp32.455.203,93.
BPK menyebut penyebabnya adalah Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Kepala DLH, dan Kepala BPBD belum mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya secara memadai.
BPK juga menyebut PPK tidak melakukan pengendalian kontrak secara memadai untuk memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.
Pemkab Sependapat, BPK Minta Uang Dikembalikan
Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Bupati Muaro Jambi juga menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Muaro Jambi agar memerintahkan kepala SKPD terkait memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp46.450.857,46.
BPK juga merekomendasikan agar kepala SKPD mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai dan menginstruksikan PPK mengendalikan kontrak sesuai ketentuan.
BPK menegaskan pembayaran kontrak hanya boleh dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang diterima.(*)