MUARASABAK — Angka penerimaannya terang.
Target terlampaui.
Setoran meningkat.
Persentasenya mencapai tiga digit.
Namun di balik capaian tersebut, audit BPK RI menemukan sistem pengawasan pajak tenaga listrik Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum bekerja sebagaimana mestinya.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT Tenaga Listrik pada 2025 ditargetkan sebesar Rp12.040.000.000.
Realisasinya mencapai Rp13.817.824.802,63.
Capaian itu setara 114,77 persen, atau melampaui target sekitar Rp1.777.824.802,63.
Tetapi BPK menemukan denda keterlambatan pembayaran PBJT Tenaga Listrik sebesar Rp21.172.925 belum dikenakan kepada wajib pajak.
Ada pajak yang terlambat dibayar.
Tanggal jatuh temponya tersedia.
Dokumen ketetapannya ada.
Namun sanksi administrasinya tidak berjalan.
Masalahnya tidak berhenti di sana.
BPK juga menemukan dua badan usaha yang menghasilkan listrik sendiri belum masuk basis data wajib pajak PBJT Tenaga Listrik.
Total produksi listrik kedua perusahaan tersebut selama 2025 mencapai 942.882,37 kWh.
Artinya, target memang lewat.
Namun pengawasan jatuh tempo belum tertib.
Pendataan potensi belum lengkap.
Koordinasi data perizinan belum dilakukan.
Target Tinggi, Sistem Masih Berlubang
| Uraian | Nilai | Capaian |
|---|---|---|
| Target pajak daerah | Rp36.386.031.010 | 100% |
| Realisasi pajak daerah | Rp38.464.341.557,13 | 105,71% |
| Target PBJT | Rp15.584.760.000 | 100% |
| Realisasi PBJT | Rp18.587.771.125,63 | 119,27% |
| Target PBJT listrik | Rp12.040.000.000 | 100% |
| Realisasi PBJT listrik | Rp13.817.824.802,63 | 114,77% |
Secara keseluruhan, Pendapatan Pajak Daerah Tanjung Jabung Timur juga melampaui target.
Dari anggaran Rp36,38 miliar, realisasinya mencapai Rp38,46 miliar.
Lebih tinggi sekitar Rp2,07 miliar.
PBJT menjadi salah satu mesin utama pajak daerah dengan realisasi Rp18,58 miliar.
Nilainya sekitar 48,32 persen dari keseluruhan realisasi Pajak Daerah 2025.
Di dalam PBJT, tenaga listrik mendominasi.
Realisasinya Rp13,81 miliar atau sekitar 74,34 persen dari total PBJT.
Jika dibandingkan dengan seluruh Pajak Daerah, PBJT Tenaga Listrik menyumbang sekitar 35,92 persen.
Artinya, lebih dari sepertiga Pajak Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur bergantung pada satu jenis objek: tenaga listrik.
Dengan posisi sebesar itu, pengawasan terhadap jatuh tempo, wajib pajak, kapasitas pembangkit, dan produksi listrik seharusnya menjadi prioritas utama Bakeuda.
Penerimaan Naik Rp1,64 Miliar
Realisasi PBJT Tenaga Listrik tahun 2024 tercatat sebesar Rp12.175.543.469.
Pada 2025, nilainya meningkat menjadi Rp13.817.824.802,63.
Kenaikannya mencapai Rp1.642.281.333,63, atau sekitar 13,49 persen.
| Tahun | Realisasi | Perubahan |
|---|---|---|
| 2024 | Rp12.175.543.469 | - |
| 2025 | Rp13.817.824.802,63 | Naik 13,49% |
| Selisih | Rp1.642.281.333,63 | Bertambah |
Realisasi tersebut disebut berasal dari PLN dan wajib pajak yang dalam dokumen BPK ditulis dengan inisial PCJL.
Capaian itu patut dicatat.
Namun pertumbuhan penerimaan tidak otomatis membuktikan seluruh potensi telah dikelola optimal.
BPK justru menemukan dua lapis kelemahan.
Pertama, wajib pajak yang sudah terdata dan membayar terlambat tidak dikenai denda.
Kedua, badan usaha yang berpotensi menjadi wajib pajak belum seluruhnya didata.
Pajak Terlambat, Dendanya Tidak Berjalan
Jatuh tempo pembayaran dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah yang diterbitkan Bidang Pendapatan.
BPK memeriksa:
- Surat Ketetapan Pajak Daerah;
- Surat Tanda Setoran;
- serta Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan pembayaran dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo.
Seharusnya ada sanksi administrasi berupa bunga sebesar 1 persen per bulan atas pajak yang terlambat dibayar.
Namun denda itu tidak dikenakan.
Nilainya mencapai Rp21.172.925.
| Masalah | Nilai | Status |
|---|---|---|
| Denda keterlambatan | Rp21.172.925 | Belum dikenakan |
| Dasar sanksi | Bunga 1% per bulan | Setelah jatuh tempo |
| Rekomendasi | Terbitkan SKPDKB | Ditagih Bakeuda |
Nilai Rp21,17 juta hanya sekitar 0,15 persen dari realisasi PBJT Tenaga Listrik.
Secara persentase terlihat kecil.
Namun persoalannya bukan hanya nilai.
Jika keterlambatan pembayaran tidak otomatis diikuti denda, wajib pajak yang membayar tepat waktu dan yang membayar terlambat diperlakukan hampir sama.
Sanksi administrasi kehilangan fungsi.
Kepatuhan tidak memiliki insentif.
Keterlambatan juga tidak memiliki konsekuensi.
Bakeuda Mengaku Belum Mengenakan Denda selain PBB
Kepala Bidang Pendapatan memberikan keterangan kepada BPK bahwa selama ini belum ada pengenaan denda pajak selain PBB-P2.
Penyebabnya disebut karena pemantauan terhadap tanggal jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak Daerah masih kurang.
Penjelasan ini justru membuka titik persoalan yang lebih besar.
Bakeuda bukan tidak memiliki data jatuh tempo.
Tanggalnya ada dalam surat ketetapan.
Bakeuda juga bukan tidak memiliki kewenangan mengenakan sanksi.
Aturannya tersedia.
Namun tanggal jatuh tempo tidak dipantau secara sistematis.
Akibatnya, denda baru diketahui setelah BPK membandingkan dokumen ketetapan dengan tanggal pembayaran.
Sistem pajak seharusnya mampu memberi penanda otomatis:
- ketetapan diterbitkan;
- tanggal jatuh tempo ditentukan;
- pembayaran masuk;
- keterlambatan dihitung;
- surat tagihan diterbitkan;
- denda dipungut.
Jika proses itu masih bergantung pada pemeriksaan manual setelah auditor datang, pengawasan pendapatan belum dapat disebut kuat.
Self Assessment Membutuhkan Pengawasan Aktif
PBJT Tenaga Listrik dikelola melalui pendekatan self assessment.
Wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.
Sistem seperti ini memberi kepercayaan kepada wajib pajak.
Namun kepercayaan harus diikuti pengawasan.
Bakeuda tetap harus memastikan:
- wajib pajaknya sudah terdaftar;
- data produksinya benar;
- penggunaan listriknya dilaporkan;
- dasar pengenaan pajaknya tepat;
- pajaknya dibayar sesuai nilai;
- serta pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo.
Self assessment bukan berarti pemerintah menunggu.
Justru karena wajib pajak menghitung sendiri, pemerintah harus lebih kuat dalam pencocokan data.
BPK menilai pengelolaan pendapatan pajak daerah pada Bakeuda belum memadai.
Dua Perusahaan Belum Masuk Basis Pajak
BPK menggunakan data Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri atau IUPTLS yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jambi.
Dari data itu, ditemukan dua badan usaha penghasil listrik sendiri yang belum terdata sebagai wajib pajak PBJT Tenaga Listrik.
Identitas perusahaan dalam dokumen BPK ditulis menggunakan inisial MJS dan PGK.
Perusahaan Belum Terdata
| Badan usaha | Kapasitas | Produksi 2025 |
|---|---|---|
| MJS | 2.708 kW | 937.708,47 kWh |
| PGK | 3.218 kW | 5.173,90 kWh |
| Total | - | 942.882,37 kWh |
MJS menjadi perusahaan dengan produksi terbesar.
Produksinya mencapai sekitar 99,45 persen dari total produksi listrik dua badan usaha yang belum terdata.
Sementara produksi PGK sekitar 0,55 persen.
Namun besar atau kecilnya produksi tidak mengubah kewajiban Bakeuda untuk mendata objek dan subjek pajak.
Jika suatu badan usaha memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, proses pendaftaran, penelitian, penetapan, dan penagihan harus dilakukan.
Potensi Pajaknya Belum Dihitung BPK
BPK menyatakan pemerintah daerah kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan pajak dari dua badan usaha yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak.
Namun dokumen yang tersedia tidak mencantumkan nilai rupiah potensi pajak dua perusahaan tersebut.
Karena itu, produksi listrik 942.882,37 kWh tidak boleh langsung dikalikan dengan tarif tertentu tanpa mengetahui:
- harga satuan listrik yang digunakan;
- tingkat penggunaan;
- kapasitas yang tersedia;
- jangka waktu pemakaian;
- pengurangan atau pengecualian;
- serta tarif pajak yang berlaku.
Nilai Rp21.172.925 hanya berkaitan dengan denda keterlambatan wajib pajak yang sudah diperiksa.
Angka itu tidak termasuk potensi pajak MJS dan PGK.
Dengan demikian, celah pendapatannya bisa lebih luas daripada denda Rp21,17 juta, tetapi nilainya belum dapat disebutkan dari data yang tersedia.
Sepanjang 2025 Belum Pernah Dilakukan Pendataan
Keterangan Kepala Subbidang Pendataan Pajak dan Retribusi Daerah kepada BPK menunjukkan kelemahan yang lebih mendasar.
Sepanjang 2025, belum pernah dilakukan pendataan terhadap perusahaan yang berpotensi menjadi wajib pajak PBJT Tenaga Listrik.
Selama ini, penerimaan PBJT atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri hanya berasal dari satu wajib pajak.
Bakeuda juga disebut belum pernah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperoleh data IUPTLS sebagai dasar penggalian potensi.
Padahal data izin itu tersedia di tingkat provinsi.
| Kegiatan | Kondisi 2025 | Dampak |
|---|---|---|
| Pendataan perusahaan | Belum pernah dilakukan | Objek berpotensi luput |
| Koordinasi IUPTLS | Belum dilakukan | Data izin tak dimanfaatkan |
| Wajib pajak listrik sendiri | Baru satu | Basis pajak terbatas |
| Dua pemilik IUPTLS | Belum terdata | Potensi belum dipungut |
Ini menjadi sisi paling kontroversial dari temuan tersebut.
Masalahnya bukan perusahaan menyembunyikan pembangkit dari auditor.
BPK menemukan perusahaan dari data izin resmi pemerintah.
Masalahnya, data izin tersebut belum pernah diminta dan dicocokkan oleh Bakeuda.
Satu instansi menerbitkan izin.
Instansi pajak daerah tidak mengambil datanya.
Pembangkit beroperasi.
Listrik diproduksi.
Namun objek pajaknya belum masuk basis penagihan.
Apa yang Dimaksud Listrik Dihasilkan Sendiri?
PBJT Tenaga Listrik tidak hanya menyasar listrik yang dijual atau disediakan PLN.
Objeknya juga mencakup listrik yang dihasilkan sendiri oleh orang pribadi atau badan untuk memenuhi kebutuhan operasional.
Sumbernya dapat berupa:
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- genset;
- dan jenis pembangkit lainnya.
Perusahaan dapat menghasilkan listrik untuk mesin produksi, fasilitas pengolahan, perkantoran, atau kegiatan operasional.
Walaupun listrik itu tidak dibeli dari PLN, penggunaannya tetap dapat menjadi objek PBJT sesuai ketentuan.
Karena itu, data IUPTLS sangat penting.
Ia memberi petunjuk tentang perusahaan yang memiliki pembangkit sendiri.
Denda Seharusnya Otomatis Dihitung
BPK merujuk PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan surat tagihan ketika pajak dalam SKPD atau SPPT tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo.
Jumlah tagihannya terdiri atas:
- pokok pajak yang belum dibayar;
- dan bunga 1 persen setiap bulan.
Bunga dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.
Masa penghitungan paling lama 24 bulan.
BPK juga merujuk Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2024.
Perda mengatur sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Dengan aturan tersebut, denda bukan pilihan sukarela.
Denda merupakan konsekuensi administratif dari keterlambatan.
Bakeuda Memiliki Tugas Pendataan hingga Penagihan
Subbidang Pendataan Pajak dan Retribusi Daerah memiliki tugas yang luas.
Bukan hanya menerima setoran.
Tugasnya mencakup:
- mengumpulkan data;
- mengidentifikasi potensi;
- menganalisis objek pajak;
- mendaftarkan wajib pajak;
- mengolah data subjek dan objek;
- menyusun daftar induk;
- menghitung dan menetapkan pajak;
- melakukan penagihan;
- serta memproses sanksi administrasi.
Dengan tugas tersebut, alasan tidak mengetahui keberadaan perusahaan pemilik IUPTLS patut dievaluasi.
Data dasar tersedia pada instansi pemerintah lain.
Bakeuda seharusnya membangun pertukaran data secara rutin.
Bukan menunggu perusahaan datang mendaftarkan diri.
Kepala Bakeuda dan Bidang Pendapatan Disorot
BPK menyebut penyebab temuan berada pada pengawasan dan pelaksanaan tugas di Bakeuda.
Kepala Bakeuda dinilai belum melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan pendataan, penetapan, dan penagihan secara memadai.
Kepala Bidang Pendapatan juga dinilai belum memadai dalam melakukan pendataan, penetapan, dan penagihan.
Sorotan BPK tidak hanya mencakup PBJT Tenaga Listrik.
Dalam temuan yang lebih luas, kelemahan juga terkait Pajak Air Tanah dan BPHTB.
Namun pada PBJT listrik, bentuk kelemahannya terlihat jelas:
| Tahap | Temuan | Akibat |
|---|---|---|
| Pendataan | Dua perusahaan belum masuk | Potensi pajak luput |
| Penetapan | Basis wajib pajak tak lengkap | Ketetapan tak diterbitkan |
| Pengawasan | Jatuh tempo kurang dipantau | Denda tidak dikenakan |
| Penagihan | Sanksi tidak berjalan | Rp21,17 juta belum diterima |
BPK menyimpulkan Pemkab Tanjung Jabung Timur kehilangan kesempatan memperoleh pajak dari dua badan usaha yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak.
BPK juga menyebut terdapat potensi pendapatan denda Rp21.172.925 yang belum dapat diterima.
Bakeuda Sependapat dengan BPK
Kepala Bakeuda menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjutinya.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga menyatakan akan menjalankan rekomendasi BPK.
BPK meminta Kepala Bakeuda menerbitkan SKPDKB atas denda PBJT Tenaga Listrik sebesar Rp21.172.925.
BPK juga meminta:
- pengawasan pendataan diperbaiki;
- penetapan pajak dilaksanakan;
- penagihan ditingkatkan;
- data Pajak Air Tanah, PBJT Tenaga Listrik, dan BPHTB diperbarui;
- serta Kepala Bidang Pendapatan menjalankan fungsi pendataan dan penagihan secara memadai.
Warga Muarasabak, Hendra, menilai capaian target tidak boleh menjadi alasan mengabaikan kelemahan sistem.
“Target lewat memang bagus. Tetapi kalau pajak telat tidak didenda dan perusahaan belum terdata, berarti potensi sebenarnya belum dikelola maksimal,” ujarnya.
Warga Mendahara, Siti, mempertanyakan mengapa data izin provinsi tidak digunakan.
“Perusahaannya punya izin resmi. Seharusnya Bakeuda tinggal berkoordinasi dan mencocokkan data, bukan menunggu ditemukan BPK,” katanya.
Warga Geragai, Kurniawan, meminta sistem jatuh tempo dibuat otomatis.
“Kalau tanggal jatuh tempo sudah ada, aplikasi seharusnya langsung menghitung denda. Jangan menunggu pemeriksaan baru diketahui ada keterlambatan,” ujarnya.
Warga Nipah Panjang, Nur, meminta pemerintah membuka progres pendataan tanpa melanggar kerahasiaan pajak.
“Masyarakat perlu tahu apakah dua perusahaan itu sudah didaftarkan dan apakah kewajibannya sudah dihitung,” katanya.(*)