Bukan Padamkan Api! BPK RI Bongkar Uang Damkar Tebo Dipakai Pribadi Kadis, Modusnya Pakai SPPD Palsu

WIB
IST

MUARA TEBO — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan semestinya sibuk memadamkan api.

Namun audit BPK RI menemukan bara lain di dalam pengelolaan kas instansi tersebut.

Belanja melalui mekanisme Uang Persediaan dan Ganti Uang senilai Rp341.364.789 disebut direalisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebagian uang diakui digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebagian pertanggungjawaban perjalanan dinas dan belanja logistik disebut menjadi penutup penggunaan uang yang sebenarnya.

Ada pula belanja alat tulis kantor yang dalam praktiknya berubah menjadi pembelian tabung gas dan kasur bagi pos pemadam kebakaran.

Bukti belanjanya tidak lengkap.

Angka bahkan disebut lebih dahulu dimasukkan ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah berdasarkan perkiraan.

Dokumen pertanggungjawaban menyusul belakangan.

Ketika pemeriksaan BPK berakhir, uang yang belum kembali ke kas daerah mencapai Rp171.343.703.

BPK membaginya kepada tiga pihak:

PihakNilaiStatus
Kadis Damkar Jan–Jun 2025Rp141.200.000Belum dikembalikan
Bendahara PengeluaranRp25.359.003Belum dikembalikan
PPTK YuRp4.784.700Belum dikembalikan
TotalRp171.343.703Harus diproses

Nama lengkap Kepala Dinas dan Bendahara tidak dicantumkan dalam dokumen BPK yang tersedia.

BPK menyebut pejabat berdasarkan jabatan dan periode tugas.

Dua PPTK hanya ditulis dengan inisial M.S dan Yu.

Karena itu, pemberitaan ini mengikuti identitas sebagaimana disajikan BPK dan tidak menerka nama di luar dokumen audit.

WTP Bukan Berarti Semua Rupiah Bersih

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Namun WTP menilai kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

WTP bukan sertifikat bahwa setiap transaksi bebas masalah.

BPK tetap memeriksa sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan.

Dari pemeriksaan itulah masalah kas Dinas Damkar terbuka.

Temuan dimuat dalam LHP BPK Nomor:

37.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/05/2026

Laporan bertanggal 29 Mei 2026.

Bermula dari Pemeriksaan Kas 9 Maret 2026

BPK melakukan pemeriksaan kas atau cash opname pada 9 Maret 2026.

Pemeriksa meneliti:

  • Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran;
  • mutasi rekening koran;
  • dokumen pertanggungjawaban belanja;
  • serta meminta keterangan Bendahara Pengeluaran.

Pemeriksaan awal menyasar transaksi tahun anggaran 2026.

Hasilnya, BPK menemukan belanja UP/GU senilai Rp133.058.300 direalisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Bendahara Pengeluaran mengakui dana hasil pencairan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Bendahara juga tidak dapat menunjukkan catatan penggunaan uang Rp133,05 juta itu.

Namun seluruh dana tahun 2026 tersebut kemudian dikembalikan ke kas daerah.

Temuan Tahun 2026

UraianNilaiTindak lanjut
Belanja tidak sesuai kondisiRp133.058.300Diakui dipakai pribadi
Sudah dikembalikanRp133.058.300Seluruhnya
SisaRp0Selesai secara kas

Pengembalian uang memang memulihkan kas.

Namun temuan itu memperlihatkan bahwa dana APBD sempat keluar untuk penggunaan yang tidak sesuai dengan tujuan pencairannya.

BPK lalu memperluas pemeriksaan ke transaksi tahun 2025.

Di situlah nilai yang ditemukan menjadi lebih besar.

Tahun 2025: Rp208,3 Juta Tak Sesuai Kondisi

BPK menelusuri Buku Kas Umum dan dokumen pertanggungjawaban tahun anggaran 2025.

Pemeriksa juga melakukan konfirmasi secara uji petik kepada pihak ketiga dan pelaksana perjalanan dinas.

Hasilnya, belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp208.306.489.

Nilai itu berasal dari tiga kelompok pertanggungjawaban.

PengelolaJenis belanjaNilai
BendaharaPerjalanan dinas dan kendaraanRp152.359.003
PPTK M.SLogistik kantorRp41.162.786
PPTK YuAlat tulis kantorRp14.784.700
Total-Rp208.306.489

Perjalanan Dinas Rp144,76 Juta Jadi Sorotan

Kelompok pertama adalah belanja yang dikelola Bendahara Pengeluaran sebesar Rp152.359.003.

Rinciannya:

KomponenNilaiCatatan
Perjalanan dinasRp144.764.003Komponen terbesar
Pemeliharaan kendaraanRp2.145.000Kendaraan bermotor
Bahan bakarRp5.450.000Kendaraan dinas
TotalRp152.359.003-

Namun Bendahara Pengeluaran memberikan keterangan berbeda kepada BPK.

Menurut keterangan tersebut, belanja Rp152,35 juta digunakan untuk menutupi penggunaan pribadi dana UP/GU oleh Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan periode Januari–Juni 2025 sebesar Rp115 juta.

Artinya, dokumen yang mencatat perjalanan dinas, pemeliharaan kendaraan, dan bahan bakar tidak seluruhnya mencerminkan penggunaan uang yang sebenarnya.

Secara administratif, uang dicatat untuk perjalanan dinas dan kendaraan.

Namun menurut keterangan yang dituangkan dalam audit, sebagian uangnya digunakan untuk menutup penggunaan pribadi Kepala Dinas.

Di sinilah masalahnya menjadi tajam.

Perjalanan dinas tidak hanya menjadi akun belanja.

Ia disebut menjadi selimut.

Sisa Rp37,35 Juta di Penguasaan Bendahara

Setelah dikurangi Rp115 juta yang dikaitkan dengan penggunaan oleh Kepala Dinas, terdapat sisa Rp37.359.003.

Bendahara Pengeluaran tidak memiliki catatan pengeluaran maupun bukti pertanggungjawaban atas nilai tersebut.

Bendahara menyatakan uang masih berada dalam penguasaannya.

Dari Rp37,35 juta itu, baru Rp12 juta yang dikembalikan.

Sisa yang belum ditindaklanjuti mencapai Rp25.359.003.

Posisi Bendahara

UraianNilaiStatus
Sisa dalam penguasaanRp37.359.003Tanpa bukti
Telah disetorRp12.000.000Sebagian
Belum disetorRp25.359.003Tanggung jawab bendahara

Bendahara dan Kepala Dinas periode Januari–Juni 2025 menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan belanja tersebut dengan mengembalikannya ke kas daerah.

Namun hingga pemeriksaan selesai, nilai yang disebut belum kembali tetap Rp25,35 juta pada Bendahara dan Rp115 juta pada Kepala Dinas.

Belanja Logistik Rp41,16 Juta

Kelompok kedua adalah belanja logistik kantor yang dikelola PPTK berinisial M.S.

Nilainya Rp41.162.786.

Dalam dokumen anggaran, uang itu dicatat untuk:

  • alat tulis kantor;
  • alat listrik;
  • bahan komputer;
  • dan perabot kantor.

Namun M.S menyatakan kepada BPK bahwa dari nilai tersebut, Rp26.200.000 digunakan untuk menutupi penggunaan pribadi dana UP/GU oleh Kepala Dinas Damkar periode Januari–Juni 2025.

Sisa Rp14.962.786 disebut dipakai membeli logistik kantor.

Tetapi PPTK M.S tidak memiliki catatan pengeluaran ataupun bukti pertanggungjawaban atas belanja tersebut.

Belanja PPTK M.S

PenggunaanNilaiTindak lanjut
Dikaitkan dengan KadisRp26.200.000Belum disetor
Logistik tanpa buktiRp14.962.786Sudah disetor
TotalRp41.162.786-

Uang Rp14,96 juta telah dikembalikan seluruhnya.

Sedangkan Rp26,2 juta yang dikaitkan dengan Kepala Dinas belum tercatat sebagai setoran dalam tabel BPK.

Jika Rp26,2 juta itu dijumlahkan dengan Rp115 juta dari kelompok Bendahara, jumlah yang dibebankan BPK kepada Kepala Dinas menjadi tepat Rp141,2 juta.

Perhitungan Tanggung Jawab Kadis

Sumber dokumen penutupNilaiKeterangan
Perjalanan dinas/kendaraanRp115.000.000Dikelola Bendahara
Belanja logistik kantorRp26.200.000Dikelola PPTK M.S
TotalRp141.200.000Dibebankan kepada Kadis

Kepala Dinas periode Januari–Juni 2025 dan PPTK M.S menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan nilai tersebut.

Namun hingga pemeriksaan selesai, BPK masih mencatat Rp141,2 juta belum kembali.

ATK Berubah Menjadi Tabung Gas dan Kasur

Kelompok ketiga lebih ganjil.

Dalam dokumen, uang sebesar Rp14.784.700 dicatat sebagai belanja alat tulis kantor yang dikelola PPTK berinisial Yu.

Namun dalam praktiknya, uang itu disebut digunakan membeli perlengkapan yang kegiatannya tidak dianggarkan.

Barang yang disebut BPK antara lain:

  • tabung gas; dan
  • kasur untuk pos pemadam kebakaran di kecamatan.

Tabung gas dan kasur bisa saja dibutuhkan petugas Damkar.

Masalahnya, barang itu dibeli menggunakan akun yang berbeda dari kondisi sebenarnya.

Lebih jauh, PPTK Yu tidak memiliki catatan ataupun bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang tersebut.

Dari Rp14,78 juta, Yu telah menyetor Rp10 juta.

Masih tersisa Rp4.784.700.

Posisi PPTK Yu

UraianNilaiStatus
Belanja ATK tak sesuaiRp14.784.700Tabung gas/kasur
Sudah disetorRp10.000.000Sebagian
Belum disetorRp4.784.700Harus dipulihkan

SPJ Menyusul, Angka Masuk Lebih Dahulu

Penelusuran BPK tidak berhenti pada buku kas.

Pemeriksa juga mendalami proses input transaksi ke SIPD.

Operator SIPD yang membantu Bendahara Pengeluaran mengakui bahwa input transaksi tidak seluruhnya didasarkan pada bukti pertanggungjawaban.

Ada transaksi yang lebih dahulu dimasukkan berdasarkan:

  • perkiraan perhitungan nominatif;
  • pagu anggaran;
  • dan Standar Satuan Harga Kabupaten Tebo.

Pola tersebut terutama dilakukan pada belanja perjalanan dinas.

Normalnya, bukti menjadi dasar angka.

Dalam kasus ini, angka lebih dahulu masuk.

SPJ datang belakangan.

Pada sebagian transaksi, bukti penggunaan sebenarnya justru tidak tersedia.

Pola yang Ditemukan

Tahapan idealKondisi temuanRisiko
Kegiatan dilaksanakanAngka diperkirakan lebih duluBelanja fiktif/tidak akurat
Bukti dikumpulkanSPJ menyusulDokumen penutup
Angka diinputInput sebelum buktiLaporan tak sesuai fakta

Cara seperti itu membuat SIPD kehilangan fungsi sebagai sistem pencatatan berdasarkan transaksi nyata.

Sistem akhirnya hanya menjadi tempat memasukkan angka yang sudah direncanakan, bukan merekam kegiatan yang benar-benar terjadi.

Total Temuan Rp341,36 Juta

Jika transaksi tahun 2025 dan 2026 digabungkan, total belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp341.364.789.

Rekapitulasi Dua Tahun

TahunNilai temuanKeterangan
2025Rp208.306.489Sebagian belum kembali
2026Rp133.058.300Sudah kembali seluruhnya
TotalRp341.364.789-

Dari total tersebut, yang sudah dikembalikan mencapai Rp170.021.086.

Rinciannya:

  • seluruh transaksi 2026 Rp133.058.300;
  • sebagian transaksi 2025 Rp36.962.786.

Pengembalian Tahun 2025

Pihak/komponenDisetorSisa
BendaharaRp12.000.000Rp25.359.003
PPTK M.SRp14.962.786Rp0
PPTK YuRp10.000.000Rp4.784.700
KadisRp0Rp141.200.000
TotalRp36.962.786Rp171.343.703

Dengan demikian, sisa Rp171,34 juta seluruhnya berasal dari transaksi tahun 2025.

Siapa Memegang Beban Terbesar?

Kepala Dinas Damkar periode Januari–Juni 2025 menanggung bagian terbesar.

Nilainya Rp141,2 juta.

Jumlah itu mencapai sekitar 82,41 persen dari sisa yang belum dikembalikan.

Bendahara menanggung Rp25,35 juta atau sekitar 14,80 persen.

PPTK Yu menanggung Rp4,78 juta atau 2,79 persen.

Proporsi Sisa

PihakNilaiProporsi
KadisRp141.200.00082,41%
BendaharaRp25.359.00314,80%
PPTK YuRp4.784.7002,79%
TotalRp171.343.703100%

BPK menggunakan istilah belanja direalisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya dan kelebihan pembayaran.

BPK tidak menyimpulkan dalam bagian temuan tersebut bahwa telah terjadi tindak pidana.

Namun BPK meminta uang diproses dan dikembalikan ke kas daerah.

Pengawasan Berlapis Tak Bekerja

Kas pemerintah seharusnya dijaga oleh banyak lapisan.

Ada Bendahara.

Ada PPTK.

Ada PPK-SKPD.

Ada Pengguna Anggaran.

Ada operator SIPD.

Ada sistem pembayaran non-tunai.

Namun BPK menemukan pagar-pagar itu tidak bekerja optimal.

PPK-SKPD disebut belum memverifikasi SPP-UP dan SPP-GU beserta bukti kelengkapannya sebelum belanja disahkan.

Bendahara dan PPTK tidak tertib mempertanggungjawabkan penggunaan uang berdasarkan bukti sebenarnya.

Pengguna Anggaran dinilai belum memadai mengawasi pelaksanaan anggaran.

Rantai Pengendalian

PihakSeharusnyaTemuan BPK
Pengguna AnggaranAwasi pelaksanaanBelum memadai
PPK-SKPDVerifikasi dokumenKurang memadai
BendaharaUji tagihan/buktiTidak tertib
PPTKPastikan bukti sahTidak tertib
Operator SIPDInput berdasar dokumenSebagian berdasar perkiraan

Setiap pengeluaran daerah wajib didukung bukti lengkap dan sah.

Bendahara juga bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilakukan.

PPK-SKPD wajib memverifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta kelengkapannya.

PPTK wajib mendapatkan bukti belanja yang sah saat menggunakan uang panjar.

Namun dalam kasus ini, belanja dicatat berbeda dari keadaan sebenarnya.

Transaksi Non-Tunai Belum Menyeluruh

Pemkab Tebo sebenarnya telah menerbitkan surat edaran transaksi non-tunai pada 2019, 2020, dan 2023.

Namun BPK menilai penerapannya belum mencakup seluruh belanja yang dikelola melalui UP, GU, dan Tambah Uang.

BPK menyebut Bupati Tebo belum menetapkan kebijakan mekanisme transaksi non-tunai untuk seluruh jenis belanja tersebut.

Kelemahan transaksi tunai atau semi-tunai membuka ruang penguasaan dana oleh individu.

Uang lebih mudah dicairkan.

Lebih mudah dipindahkan.

Lebih sulit ditelusuri secara langsung.

BPK memperingatkan bahwa risiko penyalahgunaan dapat kembali terjadi pada tahun berikutnya.

Dan temuan transaksi tahun 2026 memperlihatkan risiko itu bukan sekadar teori.

Kepala Damkar dan Bupati Sependapat

Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan.

Kepala Dinas PUPR dan Kepala BPBD—yang juga masuk dalam temuan pengelolaan kas pada bagian lebih luas—menyatakan sikap yang sama.

Bupati Tebo juga sependapat dan menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK meminta Bupati Tebo:

  1. menetapkan kebijakan transaksi non-tunai untuk seluruh belanja UP, GU, dan TU;
  2. memerintahkan Kepala Dinas Damkar memproses kelebihan pembayaran Rp171.343.703;
  3. menyetorkan uang tersebut ke kas daerah;
  4. meningkatkan pengawasan dan pengendalian anggaran;
  5. meminta PPK lebih teliti memverifikasi bukti;
  6. serta memastikan Bendahara dan PPTK mempertanggungjawabkan belanja sesuai kondisi sebenarnya.

Warga Muara Tebo, Rahmat Hidayat, mempertanyakan bagaimana uang ratusan juta dapat digunakan sebelum bukti diperiksa.

“Kalau PPK, Bendahara, PPTK dan pengguna anggaran semuanya bekerja, seharusnya uang tidak mudah dipakai lalu SPJ dicari belakangan,” ujarnya.

Warga Rimbo Bujang, Rahmawati, menyoroti penggunaan perjalanan dinas sebagai dokumen penutup.

“Perjalanan dinas harus jelas siapa yang berangkat, ke mana, berapa hari, dan apa hasilnya. Jangan sampai hanya menjadi rekening untuk menutupi penggunaan uang lain,” katanya.

Warga Tebo Tengah, Saputra, meminta sisa Rp171,34 juta segera dikembalikan.

“Kesediaan mengembalikan belum cukup. Masyarakat perlu melihat bukti setor dan tanggal penyelesaiannya,” ujarnya.

Warga Sumay, Aini, menilai kebutuhan tabung gas dan kasur seharusnya dianggarkan secara benar.

“Kalau pos pemadam memang membutuhkan kasur dan tabung gas, masukkan ke anggaran yang sesuai. Jangan ditulis ATK lalu bukti belanjanya juga tidak ada,” katanya.(*)

BeritaSatu Network