BPK RI Bongkar Uang Sewa Rusunawa Tanjab Timur Tak Masuk Kasda, Sebagian Disebut untuk Kepentingan Pribadi

WIB
IST

MUARASABAK — Kamar-kamarnya dihuni.

Tarif sewanya ditetapkan.

Petugas pungutnya ditunjuk.

Uang sewa dibayar setiap bulan.

Namun tidak seluruh penerimaan tersebut sampai ke Rekening Kas Umum Daerah.

BPK RI menemukan penerimaan sewa Rumah Susun Sederhana Sewa atau Rusunawa Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebesar Rp51.900.000 tidak disetorkan ke kas daerah sepanjang 2025.

Penerimaan sebenarnya mencapai Rp157.425.000.

Yang tercatat disetor hanya Rp105.525.000.

Artinya, sekitar 32,97 persen dari uang sewa yang dipungut tidak masuk kas daerah pada waktunya.

Menurut keterangan Bendahara Penerimaan dan petugas pungut yang dicatat BPK, uang tersebut digunakan langsung untuk perbaikan sarana dan prasarana Rusunawa serta untuk kepentingan pribadi.

Masalahnya, kedua petugas tidak dapat menunjukkan bukti pengeluaran atas perbaikan sarana dan prasarana yang dimaksud.

Lebih tajam lagi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau Dinas Perkim sebenarnya telah memiliki anggaran pemeliharaan Rusunawa dalam DPA Tahun 2025.

Artinya, kebutuhan pemeliharaan seharusnya dibiayai melalui mekanisme APBD.

Bukan dengan memotong atau menggunakan langsung uang sewa yang seharusnya disetor ke kas daerah.

Angka Utama Temuan

UraianNilaiKeterangan
Penerimaan sebenarnyaRp157.425.000Berdasarkan pembayaran penghuni
Disetor ke kas daerahRp105.525.000Setoran resmi
Tidak disetorkanRp51.900.000Temuan BPK
Rasio tidak disetor32,97%Dari penerimaan riil

Temuan tersebut dimuat dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025.

BPK menyatakan pengelolaan pendapatan retribusi Rusunawa oleh Dinas Perkim belum memadai.

Pendapatan Retribusi Daerah Terlihat Tinggi

Secara keseluruhan, Pendapatan Retribusi Daerah Tanjung Jabung Timur tahun 2025 terlihat baik.

Anggarannya Rp17.315.808.000.

Realisasinya Rp18.872.558.577 atau 108,99 persen.

Khusus retribusi tempat penginapan, pesanggrahan, dan vila—yang bersumber dari sewa Rusunawa—targetnya Rp105 juta.

Realisasi yang dicatat dalam laporan keuangan mencapai Rp105,525 juta atau 100,50 persen.

Postur Pendapatan

Jenis pendapatanAnggaranRealisasi
Retribusi daerahRp17.315.808.000Rp18.872.558.577
Sewa RusunawaRp105.000.000Rp105.525.000

Sekilas, target terlampaui.

Ada kelebihan Rp525 ribu.

Persentasenya 100,50 persen.

Namun BPK menemukan angka Rp105,525 juta itu bukan seluruh uang yang telah dipungut dari penghuni.

Penerimaan sebenarnya Rp157,425 juta.

Apabila seluruh uang tersebut disetor, capaian pendapatan Rusunawa seharusnya mencapai sekitar 149,93 persen dari target.

Bukan 100,50 persen.

Dengan kata lain, target dalam laporan tampak tercapai karena yang dibandingkan hanya setoran ke kas daerah.

Sementara uang yang sudah dipungut tetapi belum disetor tidak ikut muncul sebagai realisasi resmi.

Target Dipasang Jauh di Bawah Potensi

Rusunawa tersebut memiliki tiga lantai dengan total 42 kamar.

Tarifnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 498 Tahun 2024.

Tarif Rusunawa

LantaiJumlah kamarTarif per bulan
Lantai I10Rp400.000
Lantai II16Rp375.000
Lantai III16Rp350.000
Total42-

Dengan seluruh kamar terisi selama 12 bulan, potensi penerimaan setahun dihitung BPK mencapai Rp187.200.000.

Rinciannya:

  • lantai I: Rp48 juta per tahun;
  • lantai II: Rp72 juta per tahun;
  • lantai III: Rp67,2 juta per tahun.

Potensi Setahun

LantaiPotensi tahunan
Lantai IRp48.000.000
Lantai IIRp72.000.000
Lantai IIIRp67.200.000
TotalRp187.200.000

Namun Dinas Perkim hanya memasang target pendapatan sebesar Rp105 juta.

Ada selisih Rp82,2 juta antara potensi maksimal dan target.

Target yang ditetapkan hanya sekitar 56,09 persen dari potensi penuh.

Atau, target berada sekitar 43,91 persen di bawah potensi yang dihitung berdasarkan jumlah kamar dan tarif resmi.

BPK menilai Dinas Perkim tidak menganggarkan pendapatan secara terukur dengan mempertimbangkan potensi yang dapat diterima.

Target Rendah Membuat Capaian Terlihat Tinggi

Pemasangan target yang jauh di bawah kapasitas menjadi persoalan tersendiri.

Ketika target hanya Rp105 juta, setoran Rp105,525 juta sudah terlihat sebagai prestasi 100,50 persen.

Padahal penerimaan riil mencapai Rp157,425 juta.

Dan potensi maksimalnya Rp187,2 juta.

Tiga Angka Rusunawa

UkuranNilaiPersentase
TargetRp105.000.00056,09% dari potensi
Penerimaan riilRp157.425.00084,09% dari potensi
Setoran resmiRp105.525.00056,37% dari potensi

Dari tabel itu, terlihat target hampir sama dengan nilai yang disetor.

Namun penerimaan yang sesungguhnya jauh lebih tinggi.

Sistem target seperti ini berisiko membuat kinerja terlihat baik meskipun sebagian uang belum masuk kas daerah.

Target tercapai.

Tetapi pengelolaan kasnya bermasalah.

Hanya Satu Perjanjian Sewa

Masalah kedua berada pada dokumen hubungan antara pemerintah dan penghuni.

BPK menemukan dari 42 kamar Rusunawa:

  • 38 kamar dihuni;
  • empat kamar kosong.

Namun Dinas Perkim hanya membuat satu perjanjian sewa dengan satu penghuni.

Perjanjian itu pun disebut BPK hanya dibuat sebagai bentuk formalitas.

Artinya, sedikitnya 37 penghuni lainnya tidak memiliki perjanjian sewa memadai.

Kondisi Penghunian

KondisiJumlahDokumen
Kamar dihuni38Hanya satu perjanjian
Kamar kosong4Kunci belum kembali
Total kamar42-

Perjanjian sewa seharusnya mengatur:

  • identitas penghuni;
  • nomor kamar;
  • tarif;
  • jangka waktu;
  • cara pembayaran;
  • larangan mengalihkan kamar;
  • kewajiban menjaga fasilitas;
  • pengembalian kunci;
  • kondisi kamar saat ditinggalkan;
  • serta sanksi apabila penghuni melanggar.

Tanpa perjanjian, pemerintah kehilangan dasar tertulis untuk menagih kewajiban dan mengambil tindakan.

Empat Kamar Kosong, Kuncinya Dibawa Penghuni Lama

Empat kamar kosong belum dapat disewakan kembali.

Penyebabnya bukan bangunan rusak atau sedang direnovasi.

BPK mencatat kunci kamar masih berada pada penghuni lama yang telah pindah.

Dinas Perkim kesulitan mengambil tindakan karena hubungan sewa tidak didukung perjanjian yang memadai.

Situasinya menjadi ganjil.

Penghuninya sudah pergi.

Kamarnya kosong.

Kuncinya tidak kembali.

Pemerintah tidak dapat segera menyewakan unit tersebut.

Akibatnya, potensi pendapatan berkurang.

Dengan menggunakan tarif resmi, empat kamar kosong berpotensi menghasilkan puluhan juta rupiah per tahun, bergantung pada lantai tempat kamar berada.

Namun data yang tersedia tidak menjelaskan kamar-kamar tersebut berada di lantai mana.

Karena itu, nilai potensi kehilangan dari empat unit tidak boleh dihitung secara pasti tanpa rincian lokasi kamar.

Yang terang, aset daerah tidak dapat segera dimanfaatkan karena administrasi sewanya tidak tertib.

Risiko Aset Dikuasai Tanpa Kepastian

BPK menyebut tidak adanya perjanjian berisiko menimbulkan penyalahgunaan aset daerah.

Risikonya muncul karena tidak ada dokumen yang secara tegas mengatur:

  • kapan masa sewa berakhir;
  • kapan kamar harus dikosongkan;
  • kapan kunci wajib dikembalikan;
  • siapa bertanggung jawab atas kerusakan;
  • dan bagaimana pemerintah mengambil kembali unit.

Empat kunci yang tidak kembali menjadi contoh nyata.

Perjanjiannya lemah.

Penguasaan aset ikut lemah.

Pendapatan ikut tertahan.

Uang Dipungut Tunai Setiap Bulan

Penerimaan sewa Rusunawa dipungut secara tunai setiap bulan.

Petugas pungut ditunjuk melalui SK Kepala Dinas Perkim Nomor 33 Tahun 2025.

Alur yang seharusnya berlaku:

  1. penghuni membayar kepada petugas pungut;
  2. petugas menyerahkan uang kepada Bendahara Penerimaan;
  3. Bendahara mencatat dan menatausahakan penerimaan;
  4. seluruh uang disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.

Namun audit BPK menunjukkan alur itu tidak berjalan sepenuhnya.

Uang berhasil dipungut.

Tetapi sebagian berhenti sebelum mencapai kas daerah.

Selisih Terjadi Setiap Bulan

BPK merinci uang yang tidak disetor selama 12 bulan.

BulanTidak disetorAkumulasi
JanuariRp3.625.000Rp3.625.000
FebruariRp3.675.000Rp7.300.000
MaretRp3.925.000Rp11.225.000
AprilRp3.325.000Rp14.550.000
MeiRp4.800.000Rp19.350.000
JuniRp5.825.000Rp25.175.000
JuliRp4.000.000Rp29.175.000
AgustusRp4.400.000Rp33.575.000
SeptemberRp5.100.000Rp38.675.000
OktoberRp5.550.000Rp44.225.000
NovemberRp2.550.000Rp46.775.000
DesemberRp5.125.000Rp51.900.000

Selisih bukan terjadi satu atau dua kali.

Ia muncul setiap bulan.

Nilai terbesar terjadi pada Juni sebesar Rp5,825 juta.

Disusul Oktober Rp5,55 juta.

Desember Rp5,125 juta.

September Rp5,1 juta.

Dan Mei Rp4,8 juta.

Pola yang terjadi sepanjang tahun menunjukkan masalah bukan sekadar keterlambatan administrasi satu kali.

Ada praktik berulang.

Uang dipungut.

Sebagian disetor.

Sebagian digunakan atau dikuasai di luar kas daerah.

Rata-Rata Rp4,32 Juta Tidak Disetor Setiap Bulan

Total Rp51,9 juta dibagi 12 bulan menghasilkan rata-rata sekitar Rp4.325.000 per bulan.

Pola Bulanan

IndikatorNilai
Total tidak disetorRp51.900.000
Jumlah bulan12
Rata-rata per bulanRp4.325.000
Bulan tertinggiJuni, Rp5.825.000
Bulan terendahNovember, Rp2.550.000

Jika rekonsiliasi dilakukan setiap bulan antara daftar penghuni, bukti pembayaran, buku kas, dan rekening kas daerah, selisih tersebut semestinya dapat diketahui sejak Januari.

Namun praktik itu berlangsung sampai Desember.

Ini menunjukkan pengawasan tidak bekerja cepat.

Dipakai untuk Sarpras dan Kepentingan Pribadi

Berdasarkan keterangan Bendahara Penerimaan dan petugas pungut, BPK mencatat uang yang tidak disetor digunakan untuk:

  • memperbaiki sarana dan prasarana Rusunawa;
  • serta kepentingan pribadi.

Dokumen yang tersedia tidak merinci berapa bagian untuk sarana-prasarana dan berapa bagian untuk kepentingan pribadi.

Karena itu, nilai tertentu tidak boleh langsung dibebankan pada masing-masing penggunaan tanpa rincian resmi.

Namun yang jelas, seluruh Rp51,9 juta tidak masuk kas daerah sesuai mekanisme.

Bendahara dan petugas pungut juga tidak dapat menunjukkan bukti pengeluaran untuk perbaikan sarana-prasarana.

Pernyataan bahwa uang digunakan untuk pemeliharaan tidak didukung nota, kuitansi, kontrak, daftar pekerjaan, atau bukti lain yang dapat diperiksa BPK.

Dinas Sudah Punya Anggaran Pemeliharaan

BPK mencatat Dinas Perkim sebenarnya memiliki pos anggaran pemeliharaan Rusunawa dalam DPA Tahun 2025.

Fakta ini membuat alasan penggunaan langsung semakin patut dipertanyakan.

Jika anggaran pemeliharaan sudah tersedia:

  • berapa nilai anggarannya;
  • berapa yang direalisasikan;
  • pekerjaan apa yang dibiayai;
  • dan mengapa uang sewa masih digunakan langsung?

Data yang diberikan tidak merinci nilai dan realisasi anggaran pemeliharaan tersebut.

Namun keberadaan pos anggaran menunjukkan pengeluaran perbaikan semestinya melewati prosedur belanja daerah.

Pengeluaran tidak boleh mengambil jalan pintas melalui uang sewa.

Uang Pendapatan Tidak Boleh Langsung Dibelanjakan

Dalam tata kelola keuangan daerah, pendapatan dan belanja harus melewati jalur berbeda.

Pendapatan harus disetor penuh ke kas daerah.

Belanja harus dianggarkan dan dibayarkan melalui mekanisme APBD.

Tidak boleh ada sistem:

pungut uang hari ini, gunakan langsung besok, kemudian catat sisanya sebagai pendapatan.

BPK mengaitkan persoalan ini dengan Perda Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Aturan tersebut menegaskan penerimaan perangkat daerah yang merupakan pendapatan daerah tidak boleh digunakan langsung untuk pengeluaran.

Bendahara Penerimaan juga wajib menyetor seluruh penerimaan ke RKUD paling lambat satu hari.

Tiga Lapis Kegagalan Pengelolaan

TahapTemuanDampak
PerencanaanTarget hanya Rp105 jutaPotensi tidak dihitung penuh
Pengelolaan asetPerjanjian sewa tidak memadaiKamar sulit ditertibkan
PenatausahaanRp51,9 juta tidak disetorKas daerah kekurangan

Temuan ini bukan hanya masalah Bendahara Penerimaan.

Akar persoalannya dimulai dari perencanaan target.

Dilanjutkan dengan lemahnya perjanjian sewa.

Kemudian berujung pada penerimaan yang tidak disetor.

Artinya, hampir seluruh rantai pengelolaan Rusunawa bermasalah.

Kepala Dinas Perkim Disorot

BPK menyebut persoalan terjadi karena Kepala Dinas Perkim:

  • belum membuat perjanjian sewa dengan penghuni;
  • belum memadai mengawasi pengelolaan Rusunawa;
  • dan belum memadai mengawasi pertanggungjawaban retribusi.

Bendahara Penerimaan juga dinilai tidak:

  • menyetorkan seluruh penerimaan;
  • menatausahakan penerimaan dengan benar;
  • dan mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan.

Pihak yang Bertanggung Jawab

PihakKewajibanSorotan BPK
Kepala Dinas PerkimPengawasan dan perjanjianBelum memadai
Bendahara PenerimaanSetor dan tata usahaTidak sesuai ketentuan
Petugas pungutPungut dan serahkan uangSebagian uang digunakan
Penghuni lamaKembalikan kunciEmpat unit tertahan

Kepala Dinas Perkim menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa.

BPK meminta kekurangan penerimaan Rp51,9 juta diproses dan disetorkan ke kas daerah.

Rekomendasi BPK

BPK meminta agar Dinas Perkim:

  1. memproses kekurangan penerimaan Rp51.900.000;
  2. menyetorkan seluruhnya ke kas daerah;
  3. membuat perjanjian sewa dengan setiap penghuni;
  4. meningkatkan pengawasan pengelolaan Rusunawa;
  5. memperbaiki pertanggungjawaban retribusi;
  6. serta memastikan Bendahara menyetor dan menatausahakan penerimaan sesuai aturan.

Data yang tersedia belum menjelaskan apakah Rp51,9 juta telah dikembalikan setelah laporan pemeriksaan selesai.

Karena itu, status penyetorannya perlu dikonfirmasi kepada Dinas Perkim, BPKAD, Inspektorat, dan Bendahara Penerimaan.

Warga Muarasabak, Hendra mempertanyakan mengapa selisih terjadi selama 12 bulan.

“Kalau daftar penghuni dan tarifnya jelas, seharusnya uang yang dipungut bisa dicocokkan setiap bulan. Mengapa baru terbuka setelah BPK memeriksa?” ujarnya.

Warga Geragai, Rahma menyoroti penggunaan uang untuk kepentingan pribadi.

“Uang sewa aset pemerintah tidak boleh menjadi uang pribadi petugas. Berapa pun nilainya, semuanya harus masuk kas daerah,” katanya.

Warga Nipah Panjang, Dedi meminta pemerintah membuka status pengembalian.

“Jangan hanya disebut akan ditindaklanjuti. Masyarakat perlu tahu apakah Rp51,9 juta itu sudah disetor, kapan, dan oleh siapa,” ujarnya.

Warga Mendahara, Nur menyoroti minimnya perjanjian sewa.

“Bagaimana mungkin 38 kamar dihuni tetapi hanya satu perjanjian? Pemerintah akan kesulitan menagih, menertibkan, dan menjaga asetnya sendiri,” katanya.(*)

BeritaSatu Network