MUARA BULIAN — Pajaknya dipungut.
Retribusinya diterima.
Hak desa dihitung.
Daftarnya disusun.
Anggarannya bahkan sempat dimasukkan ke APBD.
Namun uangnya tidak mengalir ke kas desa.
BPK RI menemukan Pemerintah Kabupaten Batang Hari tidak merealisasikan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada pemerintah desa selama tiga tahun berturut-turut: 2023, 2024, dan 2025.
Totalnya mencapai Rp13.633.436.783,34.
Tahun 2023, hak desa yang belum disalurkan mencapai Rp4.690.697.726,40.
Tahun 2024 sebesar Rp3.225.223.376,84.
Pada 2025, jumlahnya justru membesar menjadi Rp5.717.515.680,10.
Bukan satu desa.
Bukan satu kecamatan.
Seluruh wilayah desa di delapan kecamatan Kabupaten Batang Hari ikut menunggu.
Temuan itu dimuat BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun 2025.
Judul temuan BPK cukup terang:
“Pemkab Batang Hari Tidak Merealisasikan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa.”
Masalah ini tidak tepat disebut sebagai uang desa yang hilang.
BPK tidak menyimpulkan terjadi kehilangan kas atau tindak pidana dalam bagian temuan tersebut.
Namun hak desa sudah dihitung dan wajib disalurkan.
Sampai akhir 2025, hak itu belum diterima.
Tiga Tahun, Rp13,63 Miliar
| Tahun | Kurang salur | Porsi total |
|---|---|---|
| 2023 | Rp4.690.697.726,40 | 34,41% |
| 2024 | Rp3.225.223.376,84 | 23,66% |
| 2025 | Rp5.717.515.680,10 | 41,94% |
| Total | Rp13.633.436.783,34 | 100% |
Tahun 2025 menjadi tahun dengan kurang salur terbesar.
Nilainya Rp5,71 miliar atau hampir 42 persen dari seluruh hak desa yang belum dibayar selama tiga tahun.
Dibanding 2024, kurang salur tahun 2025 meningkat sekitar 77,28 persen.
Artinya, persoalan tidak mengecil.
Ia justru membesar.
Hak tahun sebelumnya belum dibayar.
Hak tahun berjalan ikut ditambahkan.
Angkanya menumpuk seperti utang yang terus diberi lapisan baru.
Nol di Kolom Realisasi
Dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025, Pemkab Batang Hari menganggarkan Belanja Transfer sebesar Rp258.397.170.413,47.
Realisasinya mencapai Rp221.912.099.933,47, atau 85,88 persen.
Namun seluruh realisasi tersebut merupakan Belanja Bantuan Keuangan.
Untuk Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada pemerintah kabupaten/kota dan desa, Pemkab Batang Hari menganggarkan Rp5.000.000.000.
Realisasinya:
Rp0.
Belanja Transfer 2025
| Komponen | Anggaran | Realisasi |
|---|---|---|
| Belanja transfer | Rp258.397.170.413,47 | Rp221.912.099.933,47 |
| Bagi hasil PDRD | Rp5.000.000.000 | Rp0 |
| Selisih transfer keseluruhan | Rp36.485.070.480 | Tidak terealisasi |
Anggaran Rp5 miliar untuk DBH PDRD tahun 2025 pun sebenarnya masih lebih rendah daripada hak yang dihitung BPK sebesar Rp5.717.515.680,10.
Ada kekurangan perencanaan sekitar Rp717.515.680,10, atau 14,35 persen di atas anggaran yang tersedia.
Tetapi persoalannya bahkan belum sampai pada soal anggaran yang kurang.
Anggaran Rp5 miliar yang sudah ada pun tidak direalisasikan sama sekali.
Angkanya tersedia di dokumen.
Kolom pembayarannya kosong.
Hak Desa, Bukan Bantuan Sukarela
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bukan bantuan yang diberikan ketika pemerintah kabupaten sedang ingin bermurah hati.
Ia merupakan hak pemerintah desa yang ditentukan berdasarkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.
BPK menegaskan pemerintah kabupaten/kota wajib mengalokasikan bagian hasil pajak dan retribusi kepada desa paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Penyalurannya juga tidak semestinya menunggu akhir tahun.
Menurut ketentuan yang dikutip BPK, bagi hasil disalurkan setiap bulan berikutnya sesuai realisasi pendapatan pajak dan retribusi daerah.
Jika pada akhir tahun terjadi pelampauan penerimaan yang belum ikut dibagikan, kekurangannya harus dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
Alur yang Seharusnya
| Tahap | Kewajiban | Kondisi temuan |
|---|---|---|
| Pajak/retribusi diterima | Hitung minimal 10% | Sudah dihitung |
| Hak desa ditetapkan | Anggarkan secara bruto | Belum seluruhnya |
| Penyaluran | Setiap bulan berikutnya | Tidak dilakukan |
| Kurang salur | Bayar tahun berikutnya | Menumpuk 3 tahun |
BPK merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019.
Aturan itu mengharuskan pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi kepada desa.
BPK juga merujuk Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Untuk APBD 2025, belanja bagi hasil pajak dan retribusi kepada pemerintah desa harus dianggarkan paling sedikit 10 persen dari rencana pendapatan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota.
Karena itu, kalimat “kas tidak tersedia” dapat menjelaskan mengapa pembayaran tidak dilakukan.
Namun alasan tersebut tidak menghapus hak desa.
Kewajibannya tetap hidup.
Tiga Tahun Haknya Terus Bertambah
Pada 2023, kurang salur mencapai Rp4,69 miliar.
Setahun kemudian, bertambah Rp3,22 miliar.
Pada 2025, kembali bertambah Rp5,71 miliar.
Pergerakan Kurang Salur
| Periode | Perubahan | Catatan |
|---|---|---|
| 2023 ke 2024 | Turun 31,24% | Nilai tahunan mengecil |
| 2024 ke 2025 | Naik 77,28% | Membesar tajam |
| Akumulasi tiga tahun | Rp13,63 miliar | Belum diterima desa |
Penurunan nilai tahunan pada 2024 tidak berarti persoalan selesai.
Nilai tersebut hanya lebih kecil dibanding 2023.
Karena hak 2023 belum dilunasi, angka 2024 tetap menambah tumpukan kewajiban.
Begitu pula pada 2025.
Setiap tahun membawa hak baru.
Setiap tahun pembayaran tidak terjadi.
Akhirnya, tiga angka berdiri bersama menjadi Rp13,63 miliar.
Pemkab Sebut Kas Daerah Tidak Tersedia
BPK meminta keterangan Kepala Bakeuda selaku Bendahara Umum Daerah dan Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Dari wawancara tersebut, BPK mencatat Belanja Bagi Hasil PDRD tahun 2025 tidak direalisasikan karena dana di kas daerah tidak tersedia pada akhir tahun.
Catatan atas Laporan Keuangan juga menjelaskan penyaluran 2023, 2024, dan 2025 tidak dilakukan karena kondisi keuangan daerah disebut tidak tersedia atau tidak mencukupi.
Di sinilah persoalan fiskalnya menjadi serius.
Hak desa bukan tidak diketahui.
Nilainya bukan belum dihitung.
Daftarnya tersedia.
Namun ketika jadwal pembayaran tiba, kas daerah disebut tidak mampu menopang kewajiban tersebut.
Pertanyaan berikutnya tidak lagi sekadar soal akuntansi.
Mengapa hak desa tidak diamankan sejak pendapatan pajak dan retribusi diterima?
Mengapa minimal 10 persen itu tidak dipisahkan secara disiplin?
Mengapa penyaluran bulanan tidak berjalan?
Dan mengapa kekurangan tahun sebelumnya tidak menjadi prioritas pembayaran pada tahun berikutnya?
Transfer Tak Terealisasi Rp36,48 Miliar
Secara keseluruhan, terdapat selisih Rp36,48 miliar antara anggaran dan realisasi Belanja Transfer 2025.
Namun selisih anggaran tidak otomatis berarti terdapat uang tunai sebesar itu yang bebas digunakan.
Anggaran yang tidak terealisasi dapat disebabkan ketiadaan kas, syarat penyaluran tidak terpenuhi, perubahan kebijakan, atau sebab lain.
Karena itu, angka Rp36,48 miliar tidak boleh langsung dianggap tersedia untuk membayar DBH desa.
Tetapi perbandingan tersebut tetap memunculkan pertanyaan penting.
Dari total selisih transfer Rp36,48 miliar, mengapa pos DBH PDRD Rp5 miliar berakhir tanpa realisasi sama sekali?
Pemkab perlu menjelaskan prioritas kas, urutan pembayaran, serta posisi kewajiban kepada desa ketika terjadi tekanan keuangan.
Neraca 2023 Mencatat, Tahun Berikutnya Tidak
Masalah berikutnya berada pada pencatatan kewajiban.
Pada Neraca per 31 Desember 2023, Pemkab Batang Hari telah menyajikan kurang salur Bagi Hasil PDRD tahun 2023 sebesar Rp4.690.697.726,40 sebagai Kewajiban Jangka Pendek.
Artinya, pemerintah mengakui bahwa uang tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayar.
Namun pada Neraca per 31 Desember 2024, kurang salur tahun 2024 sebesar Rp3.225.223.376,84 tidak disajikan sebagai Kewajiban Jangka Pendek.
Pada 2025, kurang salur kembali muncul sebesar Rp5.717.515.680,10.
BPK mencatat Pemkab Batang Hari tidak bersedia melakukan koreksi pencatatan Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp8.942.739.056,94 pada Neraca per 31 Desember 2025.
Angka itu merupakan gabungan kurang salur 2024 dan 2025.
Masalah Pencatatan
| Tahun | Nilai | Posisi akuntansi |
|---|---|---|
| 2023 | Rp4.690.697.726,40 | Pernah dicatat sebagai kewajiban |
| 2024 | Rp3.225.223.376,84 | Tidak disajikan |
| 2025 | Rp5.717.515.680,10 | Tidak dikoreksi |
| Kurang saji | Rp8.942.739.056,94 | Tahun 2024–2025 |
BPK menyimpulkan terdapat kurang saji Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp8,94 miliar.
Sederhananya, laporan kewajiban pemerintah terlihat lebih kecil daripada kewajiban yang menurut BPK seharusnya dicatat.
Hak desa tetap belum dibayar.
Tetapi sebagian utangnya juga tidak muncul secara memadai dalam neraca.
Masalahnya menjadi dua lapis:
uang belum sampai ke desa;
kewajibannya pun kurang disajikan dalam laporan.
Tidak Bersedia Koreksi Bukan Berarti Hak Gugur
Frasa “tidak bersedia melakukan koreksi” perlu dibaca secara tepat.
BPK mencatat pemerintah tidak melakukan koreksi akuntansi Rp8,94 miliar pada saat pemeriksaan.
Hal itu tidak otomatis berarti Pemkab menyatakan hak desa tidak ada.
Data yang sama menyebut kekurangan tersebut direncanakan akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2026.
Artinya, secara substansi kewajiban tersebut tetap menjadi pekerjaan rumah.
Namun publik berhak mengetahui alasan koreksi neraca tidak dilakukan.
Apakah terdapat perbedaan penafsiran mengenai waktu pengakuan kewajiban?
Apakah pemerintah menunggu penetapan formal per desa?
Apakah ada persoalan ketersediaan dokumen?
Atau hanya karena pembayaran belum dapat dilakukan?
Ketiadaan koreksi harus dijelaskan secara teknis, bukan dibiarkan menjadi satu kalimat dalam laporan audit.
Muara Bulian Menunggu Rp2,45 Miliar
Lampiran 57 memuat rincian hak desa menurut kecamatan.
Akumulasi terbesar berada di Kecamatan Muara Bulian.
Nilainya mencapai Rp2.457.614.195,22 selama tiga tahun.
Pemayung berada di posisi kedua dengan Rp2.050.190.427,82.
Mersam menyusul dengan Rp1.813.584.800,46.
Akumulasi per Kecamatan
| Kecamatan | Akumulasi 2023–2025 | Porsi total |
|---|---|---|
| Muara Bulian | Rp2.457.614.195,22 | 18,03% |
| Pemayung | Rp2.050.190.427,82 | 15,04% |
| Mersam | Rp1.813.584.800,46 | 13,30% |
| Maro Sebo Ulu | Rp1.753.057.412,74 | 12,86% |
| Bajubang | Rp1.726.845.948,73 | 12,67% |
| Batin XXIV | Rp1.683.765.876 | 12,35% |
| Muara Tembesi | Rp1.381.607.536,62 | 10,13% |
| Maro Sebo Ilir | Rp766.770.586,13 | 5,62% |
Tiga kecamatan teratas—Muara Bulian, Pemayung, dan Mersam—menunggu sekitar Rp6.321.389.423,50.
Jumlah tersebut setara sekitar 46,37 persen dari seluruh kurang salur.
Namun kecamatan dengan angka terkecil pun tetap menunggu ratusan juta rupiah.
Maro Sebo Ilir, misalnya, memiliki akumulasi Rp766,77 juta.
Kecil secara peringkat.
Besar bagi ruang fiskal desa.
Rincian Muara Bulian
| Tahun | Hak desa | Catatan |
|---|---|---|
| 2023 | Rp793.301.123,63 | Belum disalurkan |
| 2024 | Rp649.124.770,53 | Belum disalurkan |
| 2025 | Rp1.015.188.301,06 | Terbesar |
| Total | Rp2.457.614.195,22 | - |
Pada 2025 saja, desa-desa di Muara Bulian belum menerima Rp1,01 miliar.
Nilainya lebih besar dibanding dua tahun sebelumnya.
Pemayung Menunggu Rp2,05 Miliar
| Tahun | Hak desa | Catatan |
|---|---|---|
| 2023 | Rp631.568.333,28 | Belum disalurkan |
| 2024 | Rp507.940.491,26 | Belum disalurkan |
| 2025 | Rp910.681.603,28 | Meningkat |
| Total | Rp2.050.190.427,82 | - |
Pemayung menjadi kecamatan kedua dengan akumulasi terbesar.
Pada 2025, kurang salur hampir dua kali nilai 2024.
Desa Bungku Paling Mencolok
Di tingkat desa, satu nama menonjol: Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.
Lampiran BPK mencatat hak Desa Bungku:
- 2023 sebesar Rp614.926.782;
- 2024 sebesar Rp47.307.293,81;
- 2025 sebesar Rp61.800.675,32.
Totalnya mencapai Rp724.034.751,13.
Hak Desa Bungku
| Tahun | Nilai | Keterangan |
|---|---|---|
| 2023 | Rp614.926.782 | Nilai sangat dominan |
| 2024 | Rp47.307.293,81 | Belum disalurkan |
| 2025 | Rp61.800.675,32 | Belum disalurkan |
| Total | Rp724.034.751,13 | - |
Desa Bungku sendiri menyumbang sekitar 5,31 persen dari total hak desa yang belum disalurkan di seluruh Kabupaten Batang Hari.
Sebagian terbesar berasal dari 2023.
Nilainya mencapai hampir Rp615 juta atau sekitar 84,93 persen dari total hak Bungku selama tiga tahun.
Angka tersebut layak dijelaskan lebih lanjut.
Apakah tingginya bagian Desa Bungku dipengaruhi formula berdasarkan potensi dan realisasi pajak di wilayah tersebut?
Apakah berkaitan dengan aktivitas perkebunan, pertambangan, industri, atau objek pajak lain?
Lampiran menunjukkan angkanya.
Namun data yang diberikan belum menguraikan komponen pembentuknya.
Tenam dan Sungai Buluh
Di Kecamatan Muara Bulian, Desa Tenam tercatat memiliki hak tiga tahun:
| Tahun | Tenam | Sungai Buluh |
|---|---|---|
| 2023 | Rp68.512.630,10 | Rp60.278.791,96 |
| 2024 | Rp47.388.961,67 | Rp47.258.750,14 |
| 2025 | Rp70.631.723,88 | Rp88.590.043,16 |
| Total | Rp186.533.315,65 | Rp196.127.585,26 |
Desa Sungai Buluh mencatat kenaikan cukup besar pada 2025.
Haknya mencapai Rp88,59 juta, lebih tinggi dibanding 2023 maupun 2024.
Namun seperti desa lainnya, angka itu belum berubah menjadi uang di kas desa.
Desa Serasah
Di Pemayung, Desa Serasah memiliki akumulasi:
| Tahun | Nilai | Catatan |
|---|---|---|
| 2023 | Rp44.286.427,98 | Belum disalurkan |
| 2024 | Rp27.770.583,82 | Belum disalurkan |
| 2025 | Rp57.864.114,46 | Meningkat |
| Total | Rp129.921.126,26 | - |
Angka per desa mungkin terlihat kecil dibanding APBD kabupaten.
Namun bagi desa, puluhan hingga ratusan juta rupiah dapat menjadi ruang fiskal yang berarti.
Apa yang Bisa Dibiayai Desa?
DBH PDRD menjadi bagian dari pendapatan desa.
Penggunaannya tetap harus mengikuti APBDes dan ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Uang itu tidak otomatis bebas dibelanjakan.
Namun secara umum, tambahan pendapatan dapat memperkuat kemampuan desa membiayai:
- pelayanan pemerintahan;
- pemeliharaan fasilitas desa;
- kegiatan pemberdayaan;
- penanganan kebutuhan masyarakat;
- serta program lain yang sah dalam APBDes.
Karena itu, keterlambatan penyaluran tidak hanya menjadi persoalan neraca kabupaten.
Dampaknya turun ke desa.
Program dapat tertunda.
Perencanaan menjadi tidak pasti.
Kepala desa tidak dapat menganggarkan uang yang belum diterima.
Desa Sulit Menyusun Perencanaan
Hak yang belum disalurkan selama tiga tahun menciptakan ketidakpastian.
Apakah desa boleh mencatatnya sebagai piutang?
Kapan uang akan masuk?
Apakah dibayar sekaligus?
Apakah dicicil?
Apakah nilai per desa masih sama?
Apakah ada koreksi berdasarkan realisasi pajak terakhir?
Tanpa kepastian jadwal, desa tidak dapat merencanakan penggunaannya secara sehat.
Bila Rp13,63 miliar dibayar sekaligus pada APBD-P 2026, desa juga membutuhkan waktu untuk memasukkan penerimaan tersebut ke perubahan APBDes.
Jika pencairannya terlalu dekat dengan akhir tahun, risiko dana tidak terserap dapat berpindah dari kabupaten ke desa.
Karena itu, pembayaran perlu disertai jadwal yang jelas.
Selisih Data 36 Sen
Ada satu catatan teknis yang tidak boleh ditutup-tutupi.
Batang tubuh temuan BPK mencatat kurang salur 2025 sebesar:
Rp5.717.515.680,10.
Namun total Lampiran 57 terbaca:
Rp5.717.515.680,46.
Selisihnya 36 sen.
Nilainya sangat kecil.
Tidak mengubah substansi temuan.
Namun laporan keuangan menuntut presisi.
Karena itu, naskah ini memakai angka batang tubuh temuan sebagai angka utama, yakni total tiga tahun Rp13.633.436.783,34.
Pemkab maupun BPK perlu menjelaskan apakah selisih tersebut berasal dari pembulatan, penjumlahan per desa, atau kesalahan pengetikan.
TAPD Dinilai Tidak Menganggarkan Kurang Salur Lama
BPK menyebut masalah terjadi karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah tidak menganggarkan kurang salur Bagi Hasil PDRD tahun 2023 dan 2024 dalam APBD Perubahan 2025.
Padahal pada saat itu, kewajiban dua tahun tersebut telah mencapai:
Rp7.915.921.103,24.
Jumlah itu berasal dari:
- 2023 sebesar Rp4.690.697.726,40;
- 2024 sebesar Rp3.225.223.376,84.
Ketika kewajiban lama tidak dianggarkan, tahun 2025 datang membawa kewajiban baru Rp5,71 miliar.
Tumpukannya menjadi Rp13,63 miliar.
Bakeuda Dinilai Tidak Mematuhi Penyaluran
BPK juga menyebut Kepala Bakeuda tidak mematuhi ketentuan penyaluran Belanja Bagi Hasil tahun 2025.
Sorotan ini berbeda dari persoalan TAPD.
TAPD berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran.
Bakeuda berkaitan dengan pengelolaan kas, penatausahaan, dan penyaluran.
Rantai Tanggung Jawab
| Pihak | Fungsi | Sorotan BPK |
|---|---|---|
| TAPD | Susun prioritas anggaran | Kurang salur lama tak dianggarkan |
| Bakeuda/BKAD | Kelola dan salurkan | Penyaluran tak dipatuhi |
| BUD | Kelola kas daerah | Dana disebut tak tersedia |
| Pemerintah desa | Penerima hak | Belum menerima |
Sekretaris Daerah dan Kepala BKAD—sebelumnya Bakeuda—menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
Bupati Batang Hari juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa.
BPK Minta Dibayar pada APBD-P 2026
BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari memerintahkan TAPD menganggarkan dan merealisasikan seluruh kurang salur tahun 2023, 2024, dan 2025 dalam APBD Perubahan Tahun 2026.
Jumlah yang harus diselesaikan mencapai Rp13,63 miliar.
BPK juga meminta Kepala BKAD mematuhi ketentuan penyaluran Belanja Bagi Hasil.
Tahapan yang Harus Dilakukan
| Tahap | Tindakan | Hasil yang dibutuhkan |
|---|---|---|
| Rekonsiliasi | Cocokkan Lampiran 57 | Angka final per desa |
| Penganggaran | Masukkan ke APBD-P 2026 | Pagu tersedia |
| Penjadwalan kas | Tetapkan waktu bayar | Kepastian desa |
| Penyaluran | Transfer ke kas desa | Hak diterima |
| Pelaporan | Catat kewajiban dan realisasi | Neraca akurat |
Rekomendasi BPK tidak berhenti pada menambah satu baris anggaran.
Anggarannya harus direalisasikan.
Sebab anggaran Rp5 miliar sudah pernah tersedia pada 2025.
Hasil akhirnya tetap nol.
Jangan Ulangi Pola 2025
Titik paling penting ada pada kata merealisasikan.
Pemkab tidak cukup hanya memasukkan Rp13,63 miliar ke APBD-P 2026.
Harus ada kesiapan kas.
Harus ada jadwal penyaluran.
Harus ada nomor rekening desa yang tervalidasi.
Harus ada keputusan pembagian.
Harus ada rekonsiliasi dengan seluruh desa.
Dan harus ada perlindungan agar anggaran tidak kembali kalah oleh kebutuhan lain ketika kas menipis.
Jika hanya dianggarkan tanpa strategi kas, pola 2025 dapat berulang:
pagu ada;
hak dihitung;
realisasi kembali nol.
Kepala Desa di Muara Bulian, Herman meminta jadwal pembayaran diumumkan secara terbuka.
“Desa tidak hanya membutuhkan angka. Kami membutuhkan kepastian kapan uang ditransfer agar bisa dimasukkan dalam perubahan APBDes,” ujarnya.
Perangkat Desa di Bajubang, Rizal mempertanyakan akumulasi hak Desa Bungku.
“Kalau angka Bungku mencapai lebih dari Rp724 juta, pemerintah harus menjelaskan dasar pembagiannya dan kapan tiga tahun hak itu dibayarkan,” katanya.
Ketua BPD di Pemayung, Aminah meminta pembayaran tidak dilakukan terlalu dekat dengan akhir tahun.
“Kalau uang baru masuk menjelang tutup tahun, desa akan kesulitan merencanakan kegiatan secara baik. Jangan sampai keterlambatan kabupaten menjadi masalah penyerapan di desa,” ujarnya.
Pendamping desa di Mersam, Kurniawan meminta pencatatan kewajiban diperbaiki.
“Kalau itu memang hak desa, harus muncul jelas dalam neraca dan jadwal pembayaran. Jangan sampai kewajibannya ada, tetapi tidak terlihat penuh dalam laporan,” katanya.(*)