Proyek Jalan Simpang Margoyoso – Batas Tebo Rp 4,1 M Dimenangkan CV Mulia Ardhana, Ini Rincian Tendernya

WIB
IST

Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Pokja pemilihan resmi menetapkan CV Mulia Ardhana sebagai pemenang tender proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Simpang Margoyoso – Batas Tebo.

Proyek ini merupakan salah satu proyek infrastruktur penting yang bersumber dari APBD 2025 di dinas PU Kabupaten Merangin. Nilai pagu proyek ini mencapai Rp 4.145.387.000. Dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp 3.954.874.000.

Tender dilaksanakan dengan metode pascakualifikasi satu file sistem gugur. Artinya pemenang ditentukan berdasarkan harga terendah dan kelengkapan administratif serta teknis. Tidak menggunakan sistem reverse auction.

Tercatat sebanyak 15 perusahaan mendaftar sebagai peserta tender. Namun hanya satu yang akhirnya lolos hingga tahap akhir.

CV Mulia Ardhana, perusahaan yang mencantumkan alamatnya di Jl. Pakubuwono No. 80 Rt. 19 Kel. Tanjung Pinang Jambi, keluar sebagai pemenang. CV Mulia Ardhana menawar diharga Rp 3.948.880.000,36. Harga Negosiasinya sama, tanpa koreksi atau pemangkasan.

Penawaran ini hanya selisih sekitar Rp 5,9 juta dari HPS. Artinya, turunnya hanya sekitar 0,15%, yang bisa dibilang sangat tipis. Nyaris full price.

Dalam dokumen tender, dinyatakan bahwa proyek ini menggunakan kontrak harga satuan, dengan syarat peserta wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Pengalaman konstruksi minimal satu pekerjaan sejenis dalam 4 tahun terakhir (untuk paket di atas Rp 2,5 miliar). Harus menyetujui Pakta Integritas. Sisa Kemampuan Paket (SKP) diperhitungkan

Berdasarkan sistem SPSE, proyek ini kini memasuki masa sanggah, di mana peserta yang keberatan atas hasil evaluasi dapat mengajukan sanggahan resmi kepada Pokja.

Jika tidak ada sanggahan yang terbukti, maka kontrak akan segera diteken antara Dinas PUPR Merangin dan CV Mulia Ardhana. Bagaimana rekam jejak dan kiprah CV Mulia Ardhana? Akan diulas pada edisi berikut.

Ini Detail Teknis Pekerjaannya

Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas PUPR mulai melaksanakan proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Simpang Margoyoso – Batas Tebo tahun anggaran 2025. Proyek yang dibiayai dari APBD ini memiliki nilai pagu Rp 4,14 miliar dan HPS Rp 3,95 miliar.

Pekerjaan akan berlangsung selama 120 hari kalender, dengan skema kontrak harga satuan. Pemenangnya adalah CV Mulia Ardhana, yang memenangkan tender melalui sistem harga terendah sistem gugur.

Menurut dokumen resmi dari PPK Bina Marga Dinas PUPR Merangin, Ariya Asghara, ST, MT, proyek ini mencakup enam jenis pekerjaan utama. Berikut uraian singkatnya:

1. Pekerjaan Umum dan Mobilisasi

Meliputi pengaturan keselamatan lalu lintas, pengamanan lingkungan, keselamatan kerja, pengujian tanah, manajemen mutu, dan keselamatan konstruksi.

2. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik

  • Timbunan pilihan dari galian, diangkut dan dihampar menggunakan dump truck dan motor grader.
  • Pemadatan dilakukan dengan tandem roller, disiram air sebelum padat.
  • Penyiapan badan jalan menggunakan grader dan vibratory roller, termasuk pembersihan permukaan existing.

3. Perkerasan Agregat dan Beton

  • Penyiapan lapis pondasi agregat kelas A
  • Material dihampar motor grader, dipadatkan dengan vibratory roller
  • Pekerja merapikan tepi dan memeriksa ketebalan agregat sesuai standar

4. Perkerasan Aspal (Hotmix AC-WC)

  • Aspal emulsi disemprotkan dengan distributor
  • Permukaan dibersihkan dengan air compressor
  • Campuran panas AC-WC dihampar dengan finisher, dipadatkan tandem roller dan pneumatic roller

5. Pekerjaan Struktur Beton

  • Beton F’c 15 MPa dicampur menggunakan concrete mixer
  • Dicor ke bekisting yang sudah disiapkan
  • Dirapikan dan diselesaikan sesuai spesifikasi mutu

6. Pekerjaan Marka Jalan Termoplastik

  • Jalan dibersihkan, lalu cat termoplastik diaplikasikan panas
  • Glass bead ditabur di atas cat untuk reflektifitas malam hari

“Semua pekerjaan diuji kualitasnya di setiap tahapan, agar mutu dan kuantitas sesuai kontrak,” tulis Ariya Asghara, PPK Bina Marga Merangin dari dokumen tender proyek tersebut.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.