Audit BPK RI Sorot 10 Paket Jalan-Irigasi Muaro Jambi, Spek Tak Sesuai hingga Volume Kurang

WIB
ist

MUARO JAMBI — BPK RI menemukan 10 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi atau JJI pada empat SKPD Pemkab Muaro Jambi mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan nilai awal Rp283.010.145,19.

Belanja Modal JJI Pemkab Muaro Jambi TA 2025 sendiri dianggarkan Rp83.057.973.534,28 dan terealisasi Rp76.646.178.962,00 atau 92,28 persen.

Dari temuan itu, penyetoran ke Kas Daerah sudah dilakukan sebesar Rp236.559.287,73, sehingga masih tersisa Rp46.450.857,46 yang belum ditindaklanjuti. Temuan ini tercatat dalam LHP BPK Buku II dengan judul “Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis Sepuluh Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi pada Empat SKPD.”

Rinciannya, Dinas PUPR menjadi SKPD dengan nilai kelebihan pembayaran terbesar, yakni Rp229.977.157,37 dari 6 paket pekerjaan, terdiri atas kekurangan volume Rp3.500.000,00 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp226.477.157,37. Dinas Perkim tercatat memiliki 2 paket dengan kelebihan pembayaran Rp18.954.705,59, sudah disetor Rp10.082.130,36, dan masih tersisa Rp8.872.575,23.

DLH memiliki 1 paket dengan sisa Rp1.623.078,30, sedangkan BPBD memiliki 1 paket dengan sisa terbesar yang belum disetor, yakni Rp32.455.203,93. BPK menyebut pemeriksaan dilakukan secara uji petik atas dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan, dokumen pembayaran kontrak, dan pemeriksaan fisik bersama PPTK, penyedia, konsultan pengawas, dan staf Inspektorat.

BPK juga mencatat pengawasan konsultan masih berdasarkan laporan progres dan pemeriksaan lapangan secara sampling, sementara verifikasi PPK atas tagihan termin belum didukung pemeriksaan fisik memadai atas volume dan spesifikasi pekerjaan yang terpasang di lapangan.

BPK menyatakan persoalan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Modal JJI sebesar Rp46.450.857,46 dan disebabkan kepala Dinas PUPR, Dinas Perkim, DLH, serta BPBD belum mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai, sementara PPK belum mengendalikan kontrak untuk memastikan pekerjaan yang diterima sesuai kontrak sebelum dibayar.

BPK merekomendasikan Bupati Muaro Jambi memerintahkan kepala SKPD terkait memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke Kas Daerah, masing-masing Dinas PUPR Rp3.500.000,00, Dinas Perkim Rp8.872.575,23, DLH Rp1.623.078,30, dan BPBD Rp32.455.203,93.

"Kami minta Pemkab buka terang paket mana saja yang kurang volume dan tidak sesuai spek, karena jalan, jaringan, dan irigasi itu dipakai masyarakat, bukan sekadar angka di laporan,” kata seorang warga Muaro Jambi menyoroti temuan BPK bahwa 10 paket JJI bermasalah dan masih ada sisa Rp46,45 juta yang harus dikembalikan.(*)

BeritaSatu Network