Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025 menyoroti proyek jalan di Kerinci yang dikerjakan CV Azka Jaya Mandiri. Proyek pembangunan Jalan Batu Patah – Lubuk Sahab senilai Rp 6,9 miliar di Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci, itu menjadi temuan resmi BPK RI tahun 2025.
Hasil audit BPK menunjukkan sejumlah item pekerjaan utama tak memenuhi standar mutu. Mulai dari struktur beton hingga lapisan aspal dan marka jalan dinilai di bawah spesifikasi. Temuan ini mengindikasikan kualitas pekerjaan yang buruk dan berpotensi merugikan negara. BPK lantas merekomendasikan langkah perbaikan dan pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
Rupanya, kasus Jalan Batu Patah–Lubuk Sahab bukan yang pertama. Sebelumnya, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek Jalan Simpang A4–Merantih yang digarap CV Azka Jaya Mandiri di Merangin tahun 2023.
Dalam audit, BPK mencatat volume timbunan dan lapisan jalan tidak sesuai kontrak sehingga negara dirugikan sekitar Rp 424 juta. Warga sempat geram melihat jalan baru itu mulai rusak padahal belum setahun dipakai.
“Sangat disayangkan… kontraktor bekerja sekehendak hati tanpa mengacu spesifikasi, sehingga menjadi temuan dan harus dikembalikan ke negara,” keluh Karni, warga Merantih, mengkritik lemahnya pengawasan dinas PUPR, kala itu.
Rekam Jejak Proyek dan Kualitas di Lapangan
CV Azka Jaya Mandiri terjejak menangani beragam proyek infrastruktur pemerintah di Provinsi Jambi. Mulai dari peningkatan jalan nasional dan daerah, hingga pembangunan fasilitas publik. Beberapa proyeknya memang kerap disorot karena kendala mutu dan keselamatan.
Seperti proyek menuju Air Terjun di Kerinci senilai Rp 11,8 miliar, yang dikerjakan pada 2023. Proyek ini sempat menuai polemik karena diduga menyalahi spek teknis dan minim pengawasan. Bahkan, proyek jalan ini sudah dua kali diguyur anggaran besar. Rp 14 miliar pada 2020 dan Rp 11,8 miliar tahun 2023 oleh CV/PT Azka Jaya Mandiri, dengan hasil yang tetap mengecewakan publik.
Selain di Kerinci, CV Azka Jaya Mandiri merambah proyek di daerah lain. Pengaspalan jalan menuju Bandara Bungo (Kabupaten Bungo) senilai Rp 5,47 miliar, yang dikerjakan 2023, juga disorot karena kualitasnya.
Warga sempat mempertanyakan ketebalan aspal tak merata dan mudah terkelupas. Aspalnya rapuh, bahkan bisa dicongkel dengan tangan.
“Aspalnya rapuh. Terlihat seolah tanpa pengawasan dinas maupun konsultan,” kritik Firdaus, warga sekitar jalan bandara, yang kala itu heran proyek bernilai miliaran itu terkesan dikerjakan sembarangan.
Kasus serupa muncul di proyek Jalan Sebukar–Hiang di Kerinci. Dalam proyek tambal-sulam jalan nasional ini, kontraktor CV Azka Jaya Mandiri lalai memasang rambu peringatan di lokasi galian. Akibatnya, dua pengendara remaja celaka parah terperosok di jalan rusak tanpa tanda pada malam hari.
Insiden akhir Juli 2025 itu memicu protes warga dan sorotan media terhadap prosedur K3 yang diabaikan kontraktor.
Legalitas dan Profil Singkat Perusahaan
CV Azka Jaya Mandiri adalah badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) yang berbasis di Kabupaten Kerinci, Jambi. Alamat resminya di Desa Koto Dua Baru Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kerinci.
Data direktori konstruksi menempatkannya sebagai penyedia berskala usaha kecil di wilayah Jambi. Perusahaan ini disebut-sebut dikendalikan oleh sosok kontraktor muda terkenal, APW, yang dikenal luas sebagai kontraktor kawakan.
Sumber di lapangan menyebut APW kerap menggunakan berbagai bendera perusahaan dalam proyek pemerintah.
CV Azka Jaya Mandiri tercatat memiliki SBU BS001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan), yang berstatus disetujui dan berlaku aktif 9 Juni 2025 hingga 8 Juni 2028. Tidak jelas bagaimana status SBU nya sebelum tahun 2025. Tidak ada penjelasan. Ini cukup janggal mengingat perusahaan ini telah mengerjakan proyek saban tahun.
Kendati CV Azka Jaya Mandiri belum tercantum dalam daftar hitam (blacklist) resmi LKPP, namun gelombang desakan ke arah sana menguat. Pasca kecelakaan tragis di proyek Sebukar–Hiang, warga Kerinci terang-terangan meminta pemerintah mem-blacklist CV Azka Jaya Mandiri dari pengadaan.
“Proyek dilakukan tanpa rambu… itu syarat mutlak keselamatan kerja,” tegas Juniadi, tokoh masyarakat Ujung Pasir, mendesak kontraktor bertanggung jawab atas kelalaian fatal tersebut.
Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi dan dikategorikan sebagai kelalaian berat yang menyebabkan luka serius, melanggar Pasal 360 KUHP. Selain itu, tindakan kontraktor yang abai keselamatan diduga melanggar UU Jasa Konstruk.
Tak hanya soal kecelakaan, rekam jejak finansial perusahaan ini juga menarik perhatian aparat penegak hukum. Dengan adanya temuan BPK di beberapa proyek (mulai dari kekurangan volume pekerjaan hingga dugaan mark-up halus lewat penawaran “full price”), potensi kerugian negara akibat proyek CV Azka Jaya Mandiri menjadi bahan monitor kejaksaan dan kepolisian.
Hingga Agustus 2025, belum ada konfirmasi soal gerakan APH terkait proyek-proyek tersebut. Namun, Kejaksaan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Jambi kabarnya intens mengawasi tindak lanjut temuan auditor.
Inspektorat Kerinci, misalnya, tengah mempercepat penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK, termasuk yang melibatkan proyek CV Azka Jaya Mandiri. Bupati Kerinci juga telah mengingatkan jajarannya agar serius menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK demi akuntabilitas.
CV Azka Jaya Mandiri kini berada di bawah sorotan tajam. Bayang-bayang rekam jejak buruk membuntuti. Mulai dari temuan teknis BPK, hingga insiden kecelakaan. Publik berharap, pihak berwenang tak menutup mata.
Transparansi dan tindakan tegas dinantikan untuk memastikan apakah CV Azka Jaya Mandiri masih layak dipercaya membangun infrastruktur, atau justru layak masuk daftar hitam. Kami telah mengirimkan konfirmasi ek manajemen CV Azka Jaya Mandiri di nomor 08125781***. Namun tak direspon.
Comments
TEMUAN BPKK
Bila temuan BPK ber ulang ulang berarti mungkin BPK sdh perlu dipertimbangkan keberadaan nya dlm sistem pemerintahan saat ini
Add new comment