Surat Peringatan PUPR Kota Jambi Jadi Polemik, Kuasa Hukum Acok Minta Wali Kota Ambil Sikap

WIB
IST

Tensi ketegangan sengketa tanah yang melibatkan pengusaha Budi Harjo alias Acok dengan Fendi kian tinggi. Setelah menerima Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi pada 17 September 2025, Budi Harjo kini bergerak melalui jalur hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Irwan SH dari Kantor Hukum Irwan & Partner’s, Budi Harjo mendesak Wali Kota Jambi segera mengoreksi bahkan menganulir surat peringatan tersebut.

“Jika dibiarkan, surat itu berpotensi menimbulkan maladministrasi. Wali kota sebagai atasan langsung tidak boleh membiarkan tindakan bawahannya yang keluar dari koridor hukum,” tegas Irwan, kepada wartawan.

SP-1 bernomor 600.3.3/1023/V.13-DPUPR/2025 itu sebelumnya diteken langsung Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Momon Sukmana. Surat tersebut menindaklanjuti pengaduan Fendi, serta hasil pengukuran BPN Kota Jambi terhadap SHM Nomor 3594 dan 3595 atas nama Fendi, serta SHM Nomor 826 atas nama Hendri.

Dalam surat yang ditembuskan ke RT 02 Talang Gulo itu, PUPR menyebut pagar yang dibangun Budi Harjo menutup akses jalan selebar 11,5 meter. Pemilik pagar diperintahkan untuk membongkarnya sendiri dalam 7 hari, jika tidak ingin terkena sanksi administratif berikutnya.

Namun, bagi kuasa hukum Budi Harjo, perintah itu cacat hukum.

“Masalah ini sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Jambi. Petitum penggugat memang meminta pagar dibongkar, tapi itu baru permintaan, belum tentu dikabulkan hakim. Ketika PUPR mengeluarkan surat dengan isi serupa, jelas itu bentuk intervensi dan melampaui kewenangan,” papar Irwan.

Menurut Irwan, tindakan PUPR bisa masuk kategori maladministrasi. Ada tiga alasan utama. Ultra Vires (tindakan di luar kewenangan). PUPR disebut tidak berhak menilai sah atau tidaknya kepemilikan tanah. Itu ranah hakim.

Praduga Sah Sertifikat. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang Budi Harjo dianggap sah sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya.

“Surat PUPR justru mengabaikan asas fundamental itu,” katanya.

Potensi Memihak. Dengan menerbitkan surat yang isinya selaras dengan petitum gugatan Fendi, PUPR dinilai seolah-olah sudah lebih dulu berpihak pada penggugat.

“Kalau ini dibiarkan, wibawa pemerintah kota dipertaruhkan. Yang disalahkan bukan hanya PUPR, tapi juga wali kota sebagai atasannya,” tambah Irwan.

Irwan mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat tanggapan dan keberatan resmi ke Dinas PUPR pada 19 September 2025. Surat itu ditembuskan ke enam institusi sekaligus, yakni Kapolda Jambi, Kejati Jambi, Ketua PN Jambi, Wali Kota Jambi, Ketua DPRD, dan Kapolresta Jambi.

"Kalau ada tindakan lanjut dari PUPR, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik administrasi maupun pidana,” tegasnya.

Kini, bola panas ada di meja Wali Kota Jambi. Publik menunggu sikap tegas kepala daerah, apakah akan membiarkan surat PUPR tetap berlaku, atau mengoreksi agar tidak menimbulkan preseden buruk.

Irwan berharap wali kota bertindak bijak.

“Wali kota harus berani membatalkan surat yang jelas-jelas cacat hukum. Kalau tidak, bukan hanya merugikan klien kami, tapi juga mencoreng citra pemerintah kota,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Tata Ruang Dinas PU Kota Jambi, Laswanto, telah memberikan klarifikasi. Ia menegaskan, surat itu tidak dikeluarkan untuk memihak salah satu pihak, melainkan semata menjalankan aturan sesuai kewenangan.

Selengkapnya baca di sini :

Lokasi tanah yang disengketakan berada di Jalan Lingkar Selatan RT 02 Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, persis di seberang Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jambi.

Masing-masing punya bukti kepemilikan SHM. Yang disengketakan sebetulnya sepele. Yakni tanah selebar 11,5 meter. Fendi mengklaim tanah "11,5 meter" itu adalah jalan. Sebaliknya, Budi Harjo mengklaim tanah "11,5 meter" itu berada di SHM miliknya. Karena itu, ia memagari tanah selebar "11,5 meter" itu. Sengketa pun kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.

Di tengah sengkarut itu, tiba-tiba saja, surat sakti dari dinas PU Kota Jambi melayang. Surat itu dikirimkan ke Budi Harjo pada 17 September 2025. Surat yang diterbitkan langsung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi itu berperihal Peringatan Pertama Nomor 600.3.3/1023/V.13-DPUPR/2025.

Isinya, meminta pagar segera dibongkar. Langkah ini sontak memantik perlawanan. Sebab, bagi Budiharjo, masalah pagar bukan urusan tata ruang atau jalan. Melainkan sengketa murni antarindividu yang sedang diperiksa hakim.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network