Jenderal (Purn) Agum Gumelar masih sah Ketua Umum IKAL Lemhannas

WIB
IST

Kisruh yang terjadi pada Munas V Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (IKAL), Sabtu (23/8/2025) membuat organisasi alumni tersebut kini terancam pecah akibat ulah segelintir oknum yang memaksakan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Ketua Umum IKAL secara tidak sah.
Sampai saat ini Jenderal Agum Gumelar masih Ketua Umum IKAL, karena Munas V ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Tapi sekelompok kecil peserta Munas nekat memilih Dudung sebagai ketum IKAL. Ini tidak sah, dan melanggar AD/ART Ikal” kata Dr. Jonni Mardizal, M.M, di Padang, Senin (25/08).

Jonni yang juga lulusan PRRA LIII/2015 menyatakan, pengurus DPP IKAL belum demisoner dan laporan pertanggungjawaban Agum Gumelar sebagai Ketua Umum IKAL Periode 2020-2025 belum dibahas.

“Sehingga secara de facto dan de jure, kepemimpinan IKAL Lemhannas masih tetap di tangan Jenderal Agum Gumelar,” katanya.

Munas V IKAL Lemhannas sudah buntu sejak sidang Paripurna I saat membahas Tata Tertib Sidang akibat keinginan Ikatan Alumni Kebangsaan Lemhannas (IKABNAS) yang merupakan anggota luar biasa IKAL tanpa hak suara, memaksakan kehendak untuk mendapatkan 10 hak suara pada Munastersebut.

Pimpinan sidang sementara yang terdiri dari Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, Mayjen TNI (Purn) Djasri Marin, dan Dr. Ulla Nuchawaty berkali-kali diinterupsi oleh peserta sidang yang terbagi menjadi dua kelompok, yakni tidak setuju dan setuju dengan hak suara IKABNAS. Kedua kelompok itu terus beradu argumentasi terkait hak suara IKABNAS yang dalam AD/ART IKAL tidak memiliki hak suara.

IKABNAS sebagai anggota luar biasa IKAL menjalani kursus di Lemhannas dalam waktu pendek, sekitar dua sampai tiga minggu, berbeda dengan alumni regular sebagai anggota biasa yang menjalani pendidikan sampai sembilan bulan.

“Jadi memang berbeda, sehingga di IKAL status mereka adalah anggota luar biasa tanpa hak suara,” kata Jonni yang juga Sekretaris DPD IKAL Lemhannas Sumbar dan ikut sebagai peserta Munas mewakili IKAL Lemhannas Sumatera Barat.

Sidang semestinya dilakukan dalam lima tahapan Paripurna, diawali Paripurna I membahas tata tertib Munas yang harusnya sudah selesai 11.05 WIB, namun sampai 21.30 belum menemukan titik temu terkait usul IKABNAS yang ngotot meminta 10 suara.

Sidang berkali-kali diskors, dan setelah pimpinan sidang berkonsultasi dengan Ketua Umum Agum Gumelar bersama tiga orang calon ketua umum, pada 21.56 WIB pimpinan sidang mengetok palu: menunda Munas sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Jenderal Agum Gumelar lantas meninggalkan arena Munas. Begitu juga para calon ketua umum IKAL, Togar Sianipar, Mustafa Abubakar, Gumilar Rusliwa Somantri, dan Purnomo Yusgiantoro, secara sendiri-sendiri meninggalkan ruangan, kecuali Dudung yang tetap berada di ruang sidang Bersama para pendukungnya.

Sekelompok kecil peserta yang tidak puas dengan penundaan Munas itu, lantas bersidang sendiri dan melompat ke sidang Paripurna V serta secara aklamasi menetapkan Dudung sebagai ketua umum IKAL periode 2025-2030.

“Situasi ini sangat memprihatinkan. Kita harus patuh pada AD/ART organisasi” ujar Jonni yang kembali menyampaikan keprihatinannya.(*)

Comments

Permalink

Sikap memaksakan kehendak tidak sesuai dengan pancasila
Aspirasi ikabnas bisa diakomodir dg rekomendasi untuk munas yang akan datang

Permalink

Secara defacto KETUA IKAL MASIH AGUM GUMELAR, pemilihan dudung tdk sah krn tdk sesuai ad art. Yg memilih dudung tdk pernah mengikuti dik ppra ataupun ppsa, mereka hanya penataran 2minggu

Permalink

Kami menyayangkan jika ada sikap sebagian senior dari alumni Lemhannas RI yang terkesan mendiskreditkan rekan-rekan Ikabnas yang menempuh pendidikan PPNK.

Padahal, pada hakikatnya kita semua adalah bagian dari Lemhannas RI, yang terikat dalam Lembaga yang sama, Lambang yang sama, Bendera yang sama dan tujuan yang sama sebagai katalisator keutuhan Bangsa.

Tidak tepat apabila perbedaan tsb dijadikan ukuran untuk menilai kualitas maupun dedikasi anggota. Baik PPNK, PPRA, maupun PPSA, semuanya memiliki peran strategis yang harus saling melengkapi. Justru keragaman program ini adalah kekuatan, bukan alasan untuk memecah belah.

Terkait penyampaian aspirasi dalam munas adalah hal yang wajar, tinggal disikapi dengan mekanisme yang sesuai dengan aturan.

Termasuk dengan penundaan Munas, karna dalam AD/ART diatur terkait mekanisme pengambilan keputusan yang tidak dilakukan pimpinan sidang sementara pada saat menunda Munas.

dalam Munas Pengambilan keputusan tentunya dilaksanakan secara musyawarah unutk mufakat, tapi apabila tidak tercapai quorum, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara oleh anggota munas untuk menentukan suatu kebijakan

tapi pimpinan sidang sementara tidak melaksankan mekanisme tersebut dalam mengabil keputusan menunda munas, pimpinan sidang sementara awalnya menskors munas karna menunggu salah satu calon ketum yang diminta hadir dalam munas, dan secara tiba tiba justru pimpinan sidang sementara mengumumkan bahwa Munas ditunda dengan waktu yang belum ditentukan tanpa membuka skors terlebih dulu, dan tanpa menyampaikan alasan

Permalink

PPNK

Permalink

PPNK

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.