Jejak Masalah Proyek Ruang Rawat Inap KRIS RSUD Sungai Penuh Rp 3,31 M, BPK RI Temukan Kekurangan Volume dan Mutu

WIB
IST

Proyek pembangunan Ruang Rawat Inap KRIS di RSUD Mayjen H.A. Thalib, Kota Sungai Penuh, yang kerjakan CV Tirta Arum senilai Rp 3,31 miliar, dinyatakan bermasalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2025.

Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, pelaksanaan, pembayaran, hingga fisik pekerjaan menunjukkan adanya kekurangan volume, mutu pekerjaan, serta kelebihan perhitungan harga.

BPK RI menilai temuan tersebut berdampak serius. Kekurangan volume dan mutu bisa menyebabkan penurunan fungsi bangunan hingga kerusakan dini pada elemen konstruksi.

Kondisi itu berpotensi meningkatkan biaya pemeliharaan, memperpendek umur bangunan, dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pasien maupun tenaga medis.

“Permasalahan ini juga dapat mempengaruhi pencapaian target pembangunan dan rehabilitasi gedung sesuai rencana,” tulis BPK dalam laporannya.

Paket ini masuk dalam APBD 2024 dengan nilai pagu Rp 3,349.849.850 dan HPS Rp 3,349.838.879. Jenis kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan, dengan metode pascakualifikasi satu file harga terendah sistem gugur. Lokasi pekerjaan di komplek RSUD Mayjen H.A. Thalib, Sungai Penuh.

Secara administratif, tender ini terbuka untuk usaha kualifikasi kecil. Persyaratan lumayan ketat, perusahaan wajib punya SBU aktif, pengalaman kerja 4 tahun terakhir, dokumen kepemilikan peralatan, hingga menyetujui pakta integritas.

Sejak awal proses tender, proyek ini sudah berlangsung sengit dan juga penuh drama. Dari 25 perusahaan yang mendaftar, hanya 4 yang benar-benar berani memasukkan penawaran. Satu demi satu berguguran di tahap evaluasi. Hanya CV Tirta Arum yang bertahan hingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 3,31 miliar.

Pada tahap penawaran, hanya 4 peserta yang masuk gelanggang. Tapi di meja evaluasi Pokja, tiga di antaranya tumbang dengan alasan yang terbilang fatal. CV Rizki menawarkan harga Rp 2,99 miliar, terendah di antara semua peserta. Namun Pokja mencoret karena peralatan yang ditawarkan ternyata sudah digunakan di paket pekerjaan lain di Kota Jambi.

CV Rahmat Bersama dengan penawaran Rp 3,14 miliar juga harus angkat kaki. Perusahaan ini tak bisa membuktikan kepemilikan dump truck, scaffolding yang disyaratkan tak sesuai jumlah, dan lebih parah lagi, SBU bidang bangunan gedung mereka sudah habis masa berlaku. CV Puri Agung masuk dengan harga Rp 3,20 miliar. Tapi nasibnya serupa, dokumen sewa peralatan dianggap tidak sah, bukti faktur kepemilikan alat tidak diakui, dan kendaraan pick-up yang dipersyaratkan tidak terbukti dimiliki.

Alhasil, hanya CV Tirta Arum yang berdiri tegak. Perusahaan asal Tanjung Jabung Barat ini melaju mulus dengan penawaran Rp 3.312.143.798,15. Pokja menetapkannya sebagai pemenang tunggal.

Metode sistem gugur memang keras. Satu dokumen saja dianggap tidak sah, maka peserta langsung gugur, tak peduli harga yang ditawarkan lebih murah. Hal itu yang membuat CV Rizki, meski menawar paling rendah, tidak bisa menyelamatkan diri.

Drama inilah yang membuat publik kerap menyorot proses tender di LPSE. Di satu sisi, aturan sistem gugur bertujuan menjaga kualitas administrasi dan teknis. Tapi di sisi lain, celah dokumentasi sering membuat hanya satu perusahaan tersisa di akhir, tanpa lawan berarti.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan dari manajemen CV Tirta Arum.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network