Tender proyek pembangunan Puskesmas Singkut V di Kabupaten Sarolangun senilai Rp 4,5 miliar kembali membuka borok lama sistem pengadaan. Dari 35 peserta, hanya 5 yang berani menawar, dan yang lain gugur dengan alasan teknis yang janggal. Ironisnya, perusahaan yang digugurkan di sini justru menang di proyek lain, sementara pemenang--CV Surya Citra Persada--, ternyata punya jejak hitam dalam audit BPK RI.
***
Sejumlah proyek fisik yang selesai tender di Kabupaten Sarolangun memunculkan jejak janggal. Salah satunya proyek Pembangunan Puskesmas Singkut V senilai Rp 4,5 miliar yang bersumber dari DAK Fisik Dinas Kesehatan Sarolangun.
Dalam tender ini, CV Surya Citra Persada yang beralamat di Jalan Matahari, Kelurahan Selamat, Kota Jambi, ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja. Padahal, dari 35 peserta lelang, hanya 5 perusahaan yang benar-benar memasukkan penawaran.
Sejumlah peserta digugurkan dengan alasan teknis yang justru memantik tanda tanya. PT Nadi Konstruksi Group misalnya, digagalkan Pokja karena Referensi kerja tenaga ahli pelaksana dinilai tidak sesuai. Kemudian, nilai perhitungan iuran program JKK dan JKM (jaminan ketenagakerjaan) tidak sesuai dokumen.
Namun, anehnya, PT Nadi justru sukses memenangkan tender proyek lain, yakni Relokasi Puskesmas Sepintun senilai Rp3,9 miliar.
Kok bisa?
CV Zafran Jaya Abadi juga bernasib sama. Pokja menggugurkan keikutsertaannya dalam tender melawan CV Surya Citra Persada itu dengan alasan Surat perjanjian sewa peralatan dump truck dinilai tidak sesuai. Lalu dokumen kelengkapan dump truck hanya berupa SIO operator non-kelas, tidak sesuai persyaratan.
Anehnya lagi, perusahaan yang digagalkan di Puskesmas Singkut V ini malah dipercaya menjadi pemenang tender proyek rehab bangunan Poli Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chatab Quzwain.

Polanya memunculkan pertanyaan publik, mengapa perusahaan yang digugurkan karena alasan teknis pada satu proyek bisa mulus menang di proyek lain dengan nilai miliaran rupiah? Apakah standar evaluasi Pokja inkonsisten, atau ada faktor lain yang bermain di balik layar?
Kasus Puskesmas Singkut V menambah daftar panjang tender dengan pola serupa di Sarolangun, banyak peserta hanya formalitas, yang serius masuk penawaran digugurkan, lalu pemenang muncul dengan jalan lapang.
CV Surya bukan nama baru dalam proyek infrastruktur Jambi. Perusahaan yang beralamat di Jalan Matahari, Kelurahan Selamat, Kota Jambi, ini ternyata punya rekam jejak bermasalah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025, salah satu proyek yang dikerjakan CV Surya Citra Persada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur mendapat catatan serius.
BPK menyebut adanya pekerjaan cacat mutu, bahkan ditemukan kekurangan volume signifikan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Detail proyek yang diaudit mencatat adanya item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan menyalahi kontrak.
Nama proyeknya adalah peningkatan Jalan Air Hitam Laut–Sungai Cemara di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jambi Tahun 2025, proyek ini resmi menjadi temuan audit negara.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Surya Citra Persada (SCP) dengan nilai kontrak sebesar Rp3.262.917.000,00 dinyatakan bermasalah setelah BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp728.994.050,24.
Proyek dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 19/SPK/BM/DPUPRTJT/APBD/2024 tertanggal 8 Mei 2024 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Hingga saat pemeriksaan dilakukan, pembayaran telah mencapai Rp3.099.771.150 atau 95% dari total kontrak. Pembayaran terakhir dicatat pada 25 November 2024 senilai Rp2.120.896.050.
Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas menemukan selisih signifikan pada dua item pekerjaan utama:
- Lapis Pondasi Agregat Kelas B
- Volume kontrak: 810,00 m³
- Terpasang: 695,63 m³
- Selisih: 114,37 m³
- Nilai selisih: Rp263.301.985,05
- Timbunan Pilihan dari Sumber Galian
- Volume kontrak: 1.124,11 m³
- Terpasang: 561,28 m³
- Selisih: 562,83 m³
- Nilai selisih: Rp465.692.065,19
Total kekurangan volume: Rp728.994.050,24
BPK menegaskan kekurangan volume tersebut berpotensi mengurangi kualitas jalan, sekaligus menimbulkan indikasi kerugian negara. Fakta ini semakin menambah daftar panjang proyek infrastruktur bermasalah di Jambi yang terungkap melalui audit BPK.
Proyek ini pun menjadi sorotan, bukan hanya karena nilainya yang besar, tetapi juga karena gap volume yang sangat signifikan—lebih dari Rp700 juta dari satu proyek saja.
Add new comment