Dugaan Korupsi Setwan Merangin

Pembayaran Fiktif hingga Transfer ke Rekening Pribadi, Begini Kasus Setwan Merangin

Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Senin (12/10/2026). Salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi. Perkara yang menjerat mereka berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019–2024.

Herman bukan lagi ketua dewan ketika penahanan dilakukan. Ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Merangin. Bersamanya, penyidik menahan Fauziah, Yusmarni, Razali Azhari, dan Ismail.

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Rp1,8 Miliar Sekretariat DPRD Merangin, Kejati Jambi Turunkan Ahli Keuangan Negara

Jambi – Penyidikan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin belum berhenti.

Setelah penggeledahan dilakukan. Setelah dokumen dibawa. Setelah komputer, laptop, dan telepon genggam diamankan. Kini, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi masuk ke tahap pemeriksaan ahli.

Perkara ini diduga berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp1,8 miliar.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.