Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Senin (12/10/2026). Salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi. Perkara yang menjerat mereka berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019–2024.
Herman bukan lagi ketua dewan ketika penahanan dilakukan. Ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Merangin. Bersamanya, penyidik menahan Fauziah, Yusmarni, Razali Azhari, dan Ismail.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap kelima tersangka. Mereka menjalani penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026. Tiga tersangka laki-laki dan dua tersangka perempuan ditempatkan di tempat penahanan terpisah di Jambi.
Namun, jumlah tersangka dalam perkara ini bukan lima, melainkan enam orang. Satu tersangka lainnya, Zaidan Ismail, belum ditahan pada hari tersebut karena tidak hadir dengan alasan sakit. Berdasarkan keterangan medis yang diterima penyidik, mantan Wakil Ketua DPRD Merangin itu menjalani perawatan di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026.
Kejati Jambi menyebut dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.549.137.859, atau sekitar Rp19,55 miliar. Angka itu merupakan kerugian yang disebut dalam penyidikan, bukan nilai keseluruhan anggaran Sekretariat DPRD Merangin.
Siapa Saja Enam Tersangkanya?
Para tersangka berasal dari tiga kelompok, pimpinan DPRD, pejabat pengelola keuangan sekretariat dewan, dan pihak swasta. Berikut identitas dan jabatan yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Herman Efendi, berinisial HE. Ia merupakan Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024. Saat ditahan, Herman menjabat Wakil Ketua I DPRD Merangin.
Zaidan Ismail, berinisial Z. Ia merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024. Zaidan adalah tersangka yang tidak hadir pada pemeriksaan 12 Oktober karena sakit.
Fauziah, berinisial F. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023.
Razali Azhari, berinisial RA. Ia merupakan Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode Juli 2023 hingga November 2024. Dengan demikian, periode pengelolaan anggarannya berbeda dari Fauziah.
Yusmarni, berinisial Y. Jabatan yang dilekatkan kepadanya dalam konstruksi perkara adalah Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019 hingga April 2024.
Ismail, berinisial I. Ia merupakan Direktur CV Berkah Bersama. Ismail adalah tersangka dari unsur swasta, bukan pimpinan DPRD maupun pejabat pengelola anggaran sekretariat dewan.
Kenapa Mereka Dijerat?
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup.
“Tim penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka,” katanya, Senin (12/10/2026).
Bukti yang dikumpulkan mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya.
Pokok perkara ini berada pada pengelolaan uang sekretariat dewan yang bersumber dari APBD Kabupaten Merangin. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan tugas DPRD. Namun, penyidik menduga pencairan dan penggunaannya berlangsung melalui sejumlah cara yang menyimpang.
Persoalannya tidak berhenti pada kelengkapan administrasi. Dalam konstruksi penyidikan, muncul dugaan pembayaran fiktif, pemindahan uang ke rekening pribadi, hingga dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dibiarkan kosong untuk menutupi jumlah pencairan.
Anggaran Cair, PPTK Disebut Tidak Tahu
Salah satu temuan penyidik adalah pencairan anggaran tanpa pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pencairan itu disebut dilakukan oleh pengguna anggaran bersama bendahara pengeluaran.
Akibatnya, PPTK disebut tidak mengetahui bahwa anggaran untuk kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka telah dicairkan.
Di bagian inilah posisi pengguna anggaran dan bendahara menjadi penting dalam pengusutan. Fauziah dan Razali Azhari tercatat sebagai pengguna anggaran pada periode berbeda, sedangkan Yusmarni merupakan bendahara pengeluaran dalam sebagian besar rentang waktu yang disidik.
Penyidik juga menemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak mencantumkan jenis maupun jumlah pengeluaran. Dalam uraian perkara yang disampaikan kejaksaan dan dipublikasikan JambiCenter, tindakan mengosongkan dokumen tersebut secara khusus disebut dilakukan oleh bendahara pengeluaran.
Tujuannya, menurut penyidik, untuk menutupi besaran anggaran yang akan dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang keluar.
Pembayaran Fiktif hingga Transfer ke Rekening Pribadi
Temuan lainnya menyangkut pencairan anggaran pembayaran kepada pihak ketiga yang diduga fiktif. Penyidik juga menyebut adanya transfer dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin ke rekening pribadi yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, ditemukan pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban. Pembayaran biaya perjalanan dinas juga masuk dalam rangkaian dugaan penyimpangan karena disebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, keterangan yang dipublikasikan tersebut belum memberikan rincian penerima setiap transfer, nilai masing-masing transaksi, ataupun pembagian kerugian menurut kegiatan dan tahun anggaran. Belum ada pula uraian rinci mengenai berapa bagian kerugian yang dikaitkan dengan masing-masing tersangka.
Pengusutan Berjalan Sejak Februari 2026
Penahanan pada Oktober bukan awal pengusutan perkara. Penyidikan merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jambi Nomor PRIN-01/L.5/Fd.2/02/2026, tertanggal 10 Februari 2026.
Dua hari kemudian, pada 12 Februari 2026, tim penyidik menggeledah kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari kantor tersebut, penyidik mengamankan dokumen, komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang itu kemudian dibawa ke Kejati Jambi sekitar pukul 17.30 WIB untuk kepentingan penyidikan.
Saat itu, kejaksaan menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berhubungan langsung dengan dugaan penyimpangan anggaran. Dokumen dan perangkat elektronik tersebut selanjutnya dianalisis untuk memperjelas konstruksi perkara.
Pasal Apa yang Disangkakan?
Berdasarkan keterangan kejaksaan yang diberitakan RRI, sangkaan primer menggunakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dikaitkan dengan ketentuan penyesuaian pidana.
Sangkaan subsider menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kejaksaan juga mencantumkan ketentuan penyertaan serta Pasal 18 UU Tipikor.
Golkar Siapkan Pendampingan untuk Herman
Perkembangan terbaru muncul dari DPD Partai Golkar Provinsi Jambi. Partai tersebut menyiapkan pendampingan hukum bagi Herman Efendi, yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin.
Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mengatakan pendampingan tersebut merupakan bentuk perhatian partai terhadap kadernya yang sedang menjalani proses hukum.
“Kami akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi beliau dalam menghadapi proses hukum ini,” kata Ivan.(*)