CV Berkah Bersama

Pembayaran Fiktif hingga Transfer ke Rekening Pribadi, Begini Kasus Setwan Merangin

Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Senin (12/10/2026). Salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi. Perkara yang menjerat mereka berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019–2024.

Herman bukan lagi ketua dewan ketika penahanan dilakukan. Ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Merangin. Bersamanya, penyidik menahan Fauziah, Yusmarni, Razali Azhari, dan Ismail.

Dugaan Korupsi Rp19,55 Miliar di Setwan Merangin, eks Ketua DPRD Jadi Tersangka

Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Penyidik menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,55 miliar.

Lima tersangka langsung ditahan setelah penetapan pada Senin (12/10/2026). Sementara itu, satu tersangka lainnya belum menjalani pemeriksaan karena dilaporkan sedang menjalani perawatan medis.