Jambi – Penyidikan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin belum berhenti.
Setelah penggeledahan dilakukan. Setelah dokumen dibawa. Setelah komputer, laptop, dan telepon genggam diamankan. Kini, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi masuk ke tahap pemeriksaan ahli.
Perkara ini diduga berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp1,8 miliar.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
Tidak hanya saksi biasa yang diperiksa. Penyidik juga meminta keterangan ahli. Termasuk ahli yang berkaitan dengan penghitungan kerugian negara.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi ahli dan ahli keuangan negara,” kata Noly.
Namun, sampai saat ini belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka.
“Belum ada. Nanti kalau ada dikabari,” kata Noly saat ditanya soal penetapan tersangka.
Pernyataan itu membuat kasus ini berada di titik penting.
Kejati sudah bergerak jauh.
Tetapi belum sampai pada penetapan tersangka.
Kasus Bermula dari Sorotan Dana UP
| Pokok Data | Keterangan |
|---|---|
| Perkara | Dugaan korupsi Sekretariat DPRD Merangin |
| Ditangani | Pidsus Kejati Jambi |
| Sorotan | Pengelolaan Uang Persediaan |
| Nilai | Rp1,8 miliar |
| Dasar awal | Temuan BPK |
| Status | Penyidikan berjalan |
| Tersangka | Belum ada |
Dana Uang Persediaan biasanya digunakan untuk kebutuhan operasional yang bersifat cepat dan rutin.
Namun justru karena sifatnya operasional, dana ini membutuhkan pertanggungjawaban yang rapi.
Setiap pengeluaran harus jelas.
Setiap bukti harus lengkap.
Setiap penggunaan harus sesuai aturan.
Jika administrasinya lemah, dana UP mudah menjadi temuan. Jika ada dugaan penyimpangan, perkara bisa bergeser dari administrasi ke pidana.
Inilah yang kini sedang didalami Kejati Jambi.
Langkah paling mencolok dalam kasus ini terjadi pada 12 Februari 2026.
Penyidik Kejati Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Tim penyidik berada di lokasi selama berjam-jam. Penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan menghimpun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen.
Tidak hanya itu.
Penyidik juga membawa barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
Sekitar pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum mengenai penyitaan.
Kronologi Penting
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| 12 Februari 2026, 10.30 WIB | Penggeledahan dimulai di Kantor Setwan Merangin |
| 12 Februari 2026 | Dokumen diamankan penyidik |
| 12 Februari 2026 | Komputer, laptop, dan HP ikut disita |
| 12 Februari 2026, 17.30 WIB | Barang bukti dibawa ke Kejati Jambi |
| Saat ini | Saksi ahli dan ahli keuangan negara diperiksa |
| Saat ini | Belum ada tersangka |
Dalam perkara keuangan, dokumen kertas penting.
Tetapi jejak elektronik sering kali lebih menentukan.
Komputer bisa menyimpan file pertanggungjawaban.
Laptop bisa memuat dokumen kerja.
Telepon genggam bisa berisi komunikasi, instruksi, koordinasi, atau petunjuk lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran.
Karena itu, penyitaan barang elektronik dalam kasus ini menjadi sinyal bahwa penyidik tidak hanya menelusuri laporan formal.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan jejak digital.
Barang yang Disita
| No | Barang Bukti | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Dokumen | Diduga berkaitan dengan perkara |
| 2 | Komputer | Diamankan dari kantor Setwan |
| 3 | Laptop | Dibawa penyidik untuk dianalisis |
| 4 | Telepon genggam | Diduga terkait langsung dengan perkara |
Meski demikian, penyitaan barang bukti belum berarti seseorang bersalah.
Semua masih harus diuji.
Penyidik harus memastikan apakah ada perbuatan melawan hukum, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan apakah ada kerugian negara yang bisa dihitung.
Di sinilah peran ahli menjadi penting.
Tahap pemeriksaan ahli keuangan negara menjadi salah satu babak krusial.
Ahli akan membantu penyidik membaca perkara secara lebih terang.
Apakah temuan itu hanya masalah administrasi?
Apakah ada penyimpangan yang memenuhi unsur pidana?
Apakah uang negara benar-benar dirugikan?
Berapa nilainya?
Dan siapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban?
Tanpa penghitungan yang kuat, kasus korupsi bisa mudah dipatahkan.
Sebaliknya, jika ahli menyatakan ada kerugian negara dan penyidik menemukan alat bukti yang cukup, perkara bisa bergerak ke tahap lebih tajam: penetapan tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan karena prosesnya sudah cukup jauh.
Kantor Setwan Merangin sudah digeledah.
Dokumen sudah diamankan.
Barang elektronik sudah disita.
Saksi sudah diperiksa.
Ahli keuangan negara mulai dimintai keterangan.
Namun tersangka belum ada.
Di satu sisi, ini bisa dibaca sebagai kehati-hatian penyidik.
Penetapan tersangka memang tidak boleh asal.
Harus cukup bukti.
Harus jelas konstruksi hukumnya.
Harus terang peran pihak yang akan ditetapkan.
Namun di sisi lain, publik juga menunggu kepastian.
Sebab penggeledahan kantor DPRD bukan peristiwa kecil.
Jika tidak ada perkembangan yang dijelaskan secara berkala, ruang publik bisa dipenuhi spekulasi.
Kasus bisa dianggap jalan di tempat.
Atau lebih buruk: publik khawatir kasus menguap setelah sempat ramai.
Sejumlah warga Merangin berharap Kejati Jambi tidak membiarkan kasus ini menggantung.
Seorang warga, A Jabbar, mengatakan penggeledahan di kantor DPRD Merangin membuat masyarakat menunggu hasil konkret.
“Kalau sudah digeledah dan barang bukti dibawa, tentu masyarakat ingin tahu lanjutannya. Jangan sampai berhenti di berita penggeledahan saja,” ujarnya.
Warga lainnya, Sukma, meminta Kejati Jambi membuka perkembangan kasus secara terukur.
“Kalau belum ada tersangka karena masih menunggu ahli, jelaskan saja. Tapi kalau sudah ada kerugian negara dan bukti cukup, harus tegas,” katanya.
Sementara warga lain menyoroti nilai UP Rp1,8 miliar.
“Uang persediaan itu tetap uang rakyat. Walaupun namanya operasional, tetap harus dipertanggungjawabkan. Apalagi ini di lingkungan DPRD,” ujarnya.(*)