Sekretariat DPRD Merangin

Zaidan Ismail Belum Ditahan di Kasus Rp 19,5 M, Ini Penjelasan Kejati

Jambi - Zaidan Ismail menjadi satu-satunya dari enam tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Merangin yang belum ditahan pada Senin (12/10/2026). Kejaksaan Tinggi Jambi menyebut mantan pimpinan dewan itu sedang menjalani pengobatan akibat stroke.

Lima tersangka lainnya, termasuk Herman Efendi, telah masuk tahanan. Zaidan belum menjalani pemeriksaan pada pemanggilan tersebut karena kondisi kesehatannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Nolly Wijaya menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Zaidan.

Pembayaran Fiktif hingga Transfer ke Rekening Pribadi, Begini Kasus Setwan Merangin

Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Senin (12/10/2026). Salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi. Perkara yang menjerat mereka berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019–2024.

Herman bukan lagi ketua dewan ketika penahanan dilakukan. Ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Merangin. Bersamanya, penyidik menahan Fauziah, Yusmarni, Razali Azhari, dan Ismail.

Dugaan Korupsi Rp19,55 Miliar di Setwan Merangin, eks Ketua DPRD Jadi Tersangka

Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Penyidik menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,55 miliar.

Lima tersangka langsung ditahan setelah penetapan pada Senin (12/10/2026). Sementara itu, satu tersangka lainnya belum menjalani pemeriksaan karena dilaporkan sedang menjalani perawatan medis.

BPK RI Temukan Karpet DPRD dan Alat THT RSUD Merangin Beda dari Nilai Kontrak

MERANGIN — Karpet untuk ruang paripurna itu direncanakan seluas 250 meter persegi. Karpet ruang pimpinan DPRD seluas 150 meter persegi. Namun, ketika Badan Pemeriksa Keuangan turun memeriksa dokumen dan fisiknya, volume yang dibayar ternyata tidak sepenuhnya sama dengan barang yang diterima.

Masalah serupa terjadi di RSUD Kolonel Abundjani Bangko. Dalam paket pembelian Basic THT Instrumen Set, BPK menemukan kekurangan volume berupa satu unit Otoscope UNI 2.7 V with reusable ear specular senilai Rp10.886.400.

Tiga paket. Dua instansi.

Sekretariat DPRD Merangin Gelontorkan Rp 10 Miliar Buat Perjalanan Dinas Anggota Dewan di 2026

Merangin - Rencana alokasi anggaran untuk para wakil rakyat di Kabupaten Merangin pada Tahun Anggaran 2026 kembali menyita perhatian publik. Kali ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin terpantau menyiapkan dana yang cukup "jumbo" khusus untuk membiayai mobilitas dan perjalanan dinas para anggota dewan.

Penasaran berapa nilainya? Berdasarkan penelusuran data pada sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diumumkan pada 26 Januari 2026, Sekretariat DPRD Merangin mematok Total Pagu sebesar Rp 10.060.000.000 (Rp 10,06 Miliar)!