28 Developer Baru Ditegur Sekali, 354 PSU di Kota Jambi Belum Tuntas: DPRKP Ungkap Alasannya

WIB
ist

Jambi - Persoalan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan di Kota Jambi menyisakan pekerjaan rumah besar. Hingga akhir 2025, Dinas Perkim Kota Jambi mencatat 354 perumahan belum menyerahkan PSU, dengan total luas mencapai 1.279.507 meter persegi atau sekitar 127,95 hektare.

Di tengah besarnya angka tersebut, langkah penegakan terhadap pengembang ternyata masih berada pada tahap awal.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Jambi mencatat 128 pengembang telah menerima surat teguran pertama. Namun belum ada pengembang yang masuk teguran kedua maupun ketiga. Belum ada pula sanksi administratif yang dijatuhkan.

Tak hanya itu. Pemerintah juga belum mengeluarkan rekomendasi penghentian, pembekuan ataupun langkah pembatasan perizinan terhadap pengembang yang belum menyelesaikan kewajiban PSU.

Kepala DPRKP Kota Jambi M Wildan Mutadho Al Idrus menjelaskan kondisi tersebut secara tertulis kepada Jambi Link. Klarifikasi itu disampaikan melalui surat tertanggal 3 Agustus 2026, sebagai jawaban atas surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi Jambi Link tertanggal 5 Juli 2026 terkait temuan BPK RI mengenai PSU perumahan yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Jambi.

Wildan menegaskan pemerintah bukan tidak melakukan upaya terhadap para pengembang.

DPRKP, kata dia, telah menyampaikan surat teguran. Ketika Jambi Link menanyakan berapa pengembang yang telah menerima teguran pertama, DPRKP menjawab sebanyak 128 pengembang.

Namun untuk teguran kedua dan ketiga, belum tercatat adanya pengembang yang mendapatkannya.

Begitu pula ketika ditanyakan apakah sudah ada pengembang yang dikenai sanksi karena belum menyerahkan PSU, DPRKP menjawab, “Tidak ada.”

Belum Ada Pembekuan Izin

Jambi Link juga mempertanyakan apakah pemerintah telah memberikan rekomendasi penghentian izin, pembekuan izin atau bentuk sanksi lainnya terhadap pengembang yang belum menuntaskan penyerahan PSU.

"Belum," ujar Wildan.

Namun Wildan memberikan alasan.

Menurut dia, pengembang yang hingga kini masih aktif pada prinsipnya masih menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban. Proses penyerahan PSU juga disebut sedang berjalan.

“Belum ada, karena sejauh ini semua pengembang yang aktif masih berkomitmen dan telah berproses untuk menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU,” jelasnya.

Artinya, pemerintah sejauh ini memilih mendorong penyelesaian administratif ketimbang langsung menjatuhkan sanksi terhadap pengembang aktif.

Pemerintah juga menyebut proses tersebut tidak dilakukan DPRKP sendirian.

DPRKP mengaku terus berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi yang memiliki kewenangan terkait persoalan PSU. Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), BPKAD, Bagian Hukum dan Inspektorat.

Koordinasi diperlukan karena persoalan PSU tidak berhenti pada persoalan fisik jalan, drainase atau taman. Ada pula persoalan perizinan, legalitas tanah, sertifikasi hingga pencatatan aset pemerintah daerah.

Daftar Pengembang Belum Dibuka ke Publik

Di sisi lain, DPRKP mengakui daftar pengembang yang belum menyerahkan PSU belum dipublikasikan kepada masyarakat.

Ketika ditanya apakah Perkim akan memublikasikan daftar pengembang yang belum menyelesaikan kewajibannya, jawaban dalam dokumen tersebut adalah “Belum.”

Padahal persoalan tersebut langsung bersentuhan dengan masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan.

Status PSU menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap fasilitas lingkungan. Selama belum diserahkan kepada pemerintah daerah, jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau dan fasilitas lainnya secara administratif belum menjadi aset Pemkot Jambi.

DPRKP menegaskan, jika PSU belum diserahkan dan jalan lingkungan mengalami kerusakan, tanggung jawab perbaikannya masih berada pada pengembang.

Begitu pula dengan drainase.

Jika drainase perumahan rusak atau menyebabkan banjir, DPRKP menyebut pihak yang bertanggung jawab adalah pengembang perumahan.

Warga tetap dapat mengusulkan perbaikan jalan maupun fasilitas umum kepada pemerintah. Namun pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sinilah status penyerahan PSU menjadi penting. Ketika fasilitas telah digunakan publik tetapi secara administratif masih menjadi aset pengembang, pemerintah tidak bisa serta-merta memperlakukannya sama dengan aset daerah.

Bukan Cuma Pengembang Aktif

Persoalan yang dihadapi Pemkot Jambi juga tidak seluruhnya berasal dari pengembang yang masih aktif.

Sebagian PSU merupakan peninggalan kawasan perumahan lama. Ada pengembang yang tidak lagi aktif. Ada pula yang keberadaannya sudah sulit diketahui.

Untuk kasus seperti itu, Pemkot Jambi menyiapkan mekanisme pengambilalihan.

Wildan menjelaskan, PSU yang pengembangnya sudah tidak aktif, bubar, meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya dapat diproses untuk diambil alih pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRKP menyebut dasar yang digunakan antara lain Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2025.

Strateginya dilakukan secara bertahap.

Pertama, pemerintah menginventarisasi pengembang yang masih aktif maupun yang keberadaannya tidak diketahui.

Kedua, pemerintah membentuk tim melalui keputusan wali kota untuk melakukan pengambilalihan dan proses sertifikasi PSU yang ditelantarkan.

Ketiga, DPRKP berkoordinasi dengan RT dan lurah di lokasi perumahan untuk memperoleh bukti, dokumen serta informasi mengenai keberadaan PSU yang akan diambil alih menjadi barang milik daerah.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tidak harus menunggu pengembang yang sudah hilang atau tidak aktif kembali muncul untuk selamanya.

Pemerintah Koreksi Data 357 Jadi 354

DPRKP juga meluruskan angka PSU yang sebelumnya disebut mencapai 357 lokasi.

Menurut Wildan, angka tersebut merupakan data yang digunakan dalam pemeriksaan pendahuluan BPK RI pada 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan ulang bersama Inspektorat, tiga perumahan kemudian dikeluarkan dari daftar.

Pertama, Perumahan Atlanta Regency, karena telah menyerahkan PSU sejak 2012.

Kedua, Perumahan Pesona Mutiara, karena ternyata masuk wilayah administratif Kabupaten Muaro Jambi.

Ketiga, Perumahan Green Wijaya 3, karena pembangunan perumahan tersebut tidak jadi dilaksanakan dan pengembang telah mengajukan pembatalan izin.

Karena koreksi tersebut, jumlah resmi berubah dari 357 menjadi 354 perumahan. Luas PSU juga berubah dari sekitar 1.286.601 meter persegi menjadi 1.279.507 meter persegi.

Pemkot Jambi menyebut 354 perumahan itu telah masuk dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2025.

Namun persoalannya belum selesai hanya dengan memasukkan angka dalam laporan.

Sebagian besar PSU tersebut harus melalui proses administratif, pemeriksaan dokumen, verifikasi kondisi fisik hingga penyelesaian sertifikat sebelum akhirnya dapat diserahkan dan dicatat sebagai aset daerah.

Pemeriksaan Lapangan Belum Seluruhnya

Dalam klarifikasinya, DPRKP juga mengakui pemeriksaan faktual terhadap seluruh PSU belum dilakukan secara menyeluruh.

Ketika ditanyakan apakah seluruh PSU yang tercatat sudah diverifikasi secara faktual di lapangan, DPRKP menjawab “Sebagian sudah.”

Pemerintah menyebut data yang belum diserahkan selalu dimuat dalam laporan keuangan dan diperbarui setiap tahun. Masyarakat juga disebut dapat mengakses data tersebut melalui prosedur yang berlaku.

DPRKP menyatakan pada prinsipnya setiap PSU memiliki rencana tapak atau site plan yang tersimpan di dinas.

Tetapi rincian total 1,27 juta meter persegi tersebut berdasarkan jenis aset belum seluruhnya dihitung secara khusus.

Belum ada angka terpisah yang menjelaskan secara keseluruhan berapa meter persegi berupa jalan, berapa drainase, berapa ruang terbuka hijau, fasilitas sosial maupun fasilitas umum.

DPRKP menjelaskan rincian tersebut pada prinsipnya terdapat dalam rencana tapak masing-masing perumahan.

Pengembang Diminta Urus Sertifikat

Salah satu persoalan yang berulang dalam proses penyerahan adalah sertifikat PSU.

Dalam beberapa kasus yang dikonfirmasi Jambi Link, DPRKP menyebut pengembang masih menjalani proses penerbitan sertifikat PSU di Kantor Pertanahan Kota Jambi.

Pada 2025, para pengembang disebut telah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan penerbitan sertifikat tersebut.

Pemerintah kemudian terus melakukan pemanggilan dan meminta pengembang menyelesaikan kewajibannya.

Keterangan inilah yang menjadi salah satu dasar DPRKP belum menjatuhkan sanksi lebih jauh terhadap pengembang aktif.

Namun pemerintah tetap memiliki pekerjaan rumah besar.

Sebab yang belum diserahkan bukan satu-dua kawasan.

Jumlahnya 354 perumahan.

Luasnya hampir 128 hektare.

Sementara surat teguran baru menjangkau 128 pengembang, dan semuanya masih berhenti pada teguran pertama.

Target 127 Perumahan pada 2026

DPRKP menyatakan memiliki target penyelesaian setiap tahun.

Untuk 2026, terdapat dua kelompok besar yang akan ditangani.

Pertama, 30 perumahan dengan pengembang yang masih aktif.

Kedua, 97 perumahan melalui mekanisme pengambilalihan PSU yang ditelantarkan oleh pengembang yang tidak diketahui keberadaannya.

Jika dijumlahkan, target tersebut mencapai 127 perumahan.

Jumlah itu setara sekitar 35,9 persen dari keseluruhan 354 perumahan yang saat ini tercatat belum menyerahkan PSU.

DPRKP juga menegaskan penyelesaian aset PSU menjadi perhatian aparat pengawasan.

Dalam bagian akhir klarifikasinya, Wildan menjelaskan dokumen pendukung penanganan PSU telah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI dan dimuat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi tahun 2025.

DPRKP juga menyatakan terus berkoordinasi dan melaporkan perkembangan penyelesaian permasalahan PSU setiap triwulan dalam kegiatan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK.

Dengan demikian, DPRKP menegaskan persoalan 354 PSU tersebut tidak dibiarkan tanpa proses.

Pemerintah melakukan teguran, pemanggilan, koordinasi lintas instansi, pengambilalihan terhadap PSU telantar hingga mendorong sertifikasi bagi pengembang aktif.

Hanya saja, angka dalam dokumen memperlihatkan satu fakta lain: 128 pengembang baru berada pada teguran pertama, teguran kedua dan ketiga belum berjalan, serta belum ada sanksi administratif maupun rekomendasi pembekuan izin.

Pemkot memilih memberi ruang kepada pengembang untuk menuntaskan komitmennya.

Kini yang ditunggu bukan lagi sekadar komitmen.

Melainkan berapa banyak dari 354 PSU perumahan itu yang benar-benar berpindah menjadi aset pemerintah dan tidak lagi menggantung dari tahun ke tahun.

Langkah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Jambi yang baru sebatas melayangkan surat teguran pertama kepada 128 pengembang tanpa membekukan izin maupun menjatuhkan sanksi administratif memicu gelombang kekecewaan dari warga perumahan di Kota Jambi.

Masyarakat menilai Pemkot Jambi terlalu "manja" dan terkesan tebang pilih menghadapi developer yang menunda-nunda kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Padahal, dampak dari menggantungnya status aset seluas 127,95 hektare di 354 kompleks perumahan tersebut dirasakan langsung oleh ribuan kepala keluarga yang menghuni kawasan perumahan.

Sebelumnya, Kepala DPRKP Kota Jambi, M Wildan Mutadho Al Idrus, mengonfirmasi bahwa sejauh ini belum ada pengembang yang menerima teguran kedua, ketiga, ataupun tindakan tegas berupa pembekuan izin operasional dari Pemkot Jambi.

Warga: Jalan Rusak dan Banjir Kami yang Pusing, Pengembang Enak-Enakan!

Ahmad Subhan (44), seorang warga yang tinggal di perumahan kawasan Alam Barajo, mengekspresikan kekesalannya atas ketidaktegas Dinas Perkim. Menurutnya, alasan DPRKP yang menyebut pengembang aktif masih "berkomitmen" sangat tidak masuk akal jika prosesnya dibiarkan mengulur-ulur waktu berdirinya perumahan selama bertahun-tahun.

"Kalau cuma teguran pertama lalu dibiarkan berlarut-larut, ya pengembang santai saja! Imbasnya ke warga. Pas jalan perumahan kami berlubang dan drainase tumpat bikin banjir, kami minta Pemkot perbaiki bilangnya tidak bisa karena belum diserahkan pengembang. Pas minta ke pengembang, pengembangnya sudah pura-pura lupa. Jangan warga yang dikorbankan terus," cetus Subhan.

Masyarakat Kota Jambi mendesak DPRKP Kota Jambi bersama tim koordinasi (termasuk DPMPTSP, BPKAD, dan Inspektorat) untuk bersikap transparan dalam membeberkan progres penyetoran sertifikat PSU.

Langkah konkret penegakan sanksi hingga pengambilalihan aset menjadi kunci agar 354 kawasan perumahan di Kota Jambi tidak selamanya berada dalam status "gantung"—berfungsi untuk publik tetapi terbengkalai tanpa pemeliharaan yang sah dari pemerintah daerah. (*)

BeritaSatu Network