TEBO — Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Tebo tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp58.202.109.963 dan terealisasi Rp57.256.670.269,80, atau 98,38 persen dari anggaran.
Anggaran hampir habis. Gedung berdiri. Pembayaran berjalan. Tetapi ketika Badan Pemeriksa Keuangan turun memeriksa dokumen sekaligus fisik pekerjaan, ditemukan kekurangan volume pada proyek-proyek di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo dan Dinas PUPR Kabupaten Tebo.
BPK menghitung kelebihan pembayaran pada 13 paket pekerjaan sebesar Rp207. 687.796,20, terdiri dari Rp93.304.661,90 pada RSUD STS Tebo dan Rp114.383.134,30 pada Dinas PUPR.
Belum selesai di sana. BPK juga menemukan potensi kelebihan pembayaran Rp152.637.526,49 pada proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ yang dikelola Dinas PUPR.
Jika kelebihan pembayaran Rp207,68 juta dan potensi kelebihan pembayaran Rp152,63 juta dijumlahkan secara aritmetis, nilainya menjadi Rp360.325.322,69; BPK sendiri tetap memisahkan kedua kategori tersebut karena statusnya berbeda.
Temuan itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Buku II Nomor 37.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/05/2026, tertanggal 29 Mei 2026.
Tiga Proyek RSUD, Rp93,3 Juta Kelebihan Bayar
Di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo, BPK menguji tiga paket penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, yakni pembangunan Bangunan/Ruang ICU/ICCU/IGD/CMU/NICU, Ruangan Cathlab, dan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor.
Pada paket Bangunan/Ruang ICU/ICCU/IGD/CMU/NICU, penyedia dalam dokumen BPK ditulis CV SABS, dengan nilai kontrak Rp3.570.417.957 dan kekurangan volume senilai Rp58.878.082,19.
Pada paket Ruangan Cathlab, penyedianya ditulis CV MW, nilai kontraknya Rp2.030.823.544,66, dan BPK menghitung kekurangan volume Rp29.486.523,72.
Paket ketiga adalah Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor yang dikerjakan penyedia berinisial CV ABP, dengan kontrak Rp641.215.884,07 dan nilai kekurangan volume Rp4.940.055,99.
Total kekurangan volume yang menjadi kelebihan pembayaran pada tiga paket RSUD itu mencapai Rp93.304.661,90.
BPK menyatakan perhitungan tersebut telah dibahas bersama PPK, PPTK, penyedia barang/jasa, dan konsultan pengawas, lalu dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan.
Sudah 100 Persen, Bangunan ICU Malah Bocor
Yang membuat temuan RSUD menjadi lebih menarik bukan hanya angka kekurangan volume. BPK juga memotret langsung kondisi paket Bangunan/Ruang ICU/ICCU/IGD/CMU/NICU dan menyatakan kondisi hasil pekerjaan tersebut tidak memadai.
Masalah pertama adalah kebocoran air dari saluran perpipaan air bersih di lantai dua yang menetes hingga lantai satu.
Masalah kedua, penutup dinding berupa multiplek finis HPL mulai lepas, menggembung, dan bergelombang.
BPK juga menemukan beberapa bagian dinding tidak rapi dan kasar, sementara jalur bekas pipa pada dinding dibiarkan terbuka.
Penambalan dinding dan sela kusen juga disebut tidak rapi serta bergelombang.
BPK selanjutnya menemukan lubang pada dinding yang dinilai tidak proporsional dan tidak diberikan penutup.
Sisa material pekerjaan juga masih ditemukan berserakan di lokasi.
Ironisnya, pekerjaan Bangunan/Ruang ICU/ICCU/IGD/CMU/NICU tersebut sudah dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 003.3.3/569/BAP/APBD/RSUD/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025.
Pada saat pemeriksaan BPK berlangsung, PPK menyatakan berkomitmen meminta penyedia menyelesaikan berbagai permasalahan fisik tersebut.
Seratus persen ternyata adalah angka kemajuan pekerjaan. Bukan berarti seratus persen tanpa persoalan.
Sepuluh Paket PUPR Kelebihan Bayar Rp114,38 Juta
Pada Dinas PUPR, BPK melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik secara uji petik bersama PPK, PPTK, penyedia, konsultan pengawas, serta didampingi Inspektorat Kabupaten Tebo.
Hasil pemeriksaan itu menghasilkan sepuluh paket dengan status kelebihan pembayaran senilai total Rp114.383.134,30 serta satu paket MTQ dengan status potensi kelebihan pembayaran Rp152.637.526,49.
Rincian yang dicatat BPK adalah sebagai berikut.
| Paket pekerjaan | Penyedia sebagaimana ditulis BPK | Nilai kontrak | Kekurangan volume/status |
|---|---|---|---|
| Pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ | CV MMM | Rp4.975.019.152,53 | Rp152.637.526,49 – potensi kelebihan pembayaran |
| Pembangunan Pengembangan Gedung Alkal | CV TRC | Rp278.777.711,52 | Rp6.339.136,78 |
| Pembangunan Pagar Rumah Dinas Pengadilan Negeri Tebo | CV GMB | Rp399.638.235,45 | Rp4.590.581,29 |
| Pembangunan Gedung Kantor Polsek Tebo Ilir | CV MPS | Rp1.796.463.027,60 | Rp10.424.300,00 |
| Pembangunan Kanopi Masjid Nurul Jalal | CV GMB | Rp180.071.353,41 | Rp7.365.796,82 |
| Pembangunan Pedestrian Depan Taman Tanggo Rajo | CV MW | Rp923.950.000,00 | Rp5.297.512,34 |
| Pembangunan Gapura Stadion Sri Maharajabatu | CV MMM | Rp1.445.400.000,00 | Rp2.001.281,23 |
| Interior Rumah Dinas Bupati | CV MPU | Rp1.448.755.950,37 | Rp33.820.110,68 |
| Interior Ruang Sekda Kabupaten Tebo | CV BIJ | Rp998.400.000,00 | Rp4.053.905,69 |
| Pembangunan Pagar Stadion Sri Maharaja Batu | PT HAPN | Rp2.156.642.563,20 | Rp39.050.961,81 |
| Lanjutan Pengembangan dan Interior Kantor PUPR | CV GCM | Rp1.497.989.160,10 | Rp1.439.547,66 |
Dari sepuluh proyek yang sudah masuk kategori kelebihan pembayaran di PUPR, nilai terbesar terdapat pada Pembangunan Pagar Stadion Sri Maharaja Batu sebesar Rp39.050.961,81, disusul Interior Rumah Dinas Bupati sebesar Rp33.820.110,68.
Setelah dua proyek itu, nilai kekurangan volume terbesar berikutnya adalah Pembangunan Gedung Kantor Polsek Tebo Ilir Rp10.424.300, Pembangunan Kanopi Masjid Nurul Jalal Rp7.365.796,82, dan Pengembangan Gedung Alkal Rp6.339.136,78.
Total nilai kontrak sebelas paket PUPR yang diperiksa dalam tabel tersebut mencapai Rp16.101.107.154,18, sedangkan jumlah kekurangan volume yang terdiri dari kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp267.020.660,79.
Proyek MTQ: Belum Selesai, Ada Potensi Kelebihan Bayar
Kasus proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ punya cerita sendiri. Nilai kontraknya Rp4.975.019.152,53 dan BPK menghitung kekurangan volume yang berpotensi menjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp152.637.526,49.
BPK menggunakan istilah “potensi kelebihan pembayaran” karena hingga 31 Desember 2025 pembayaran proyek baru terealisasi Rp4.212.229.845,76, sehingga masih terdapat sisa pembayaran Rp762.789.306,77 dari kontrak Rp4.975.019.152,53.
Perhitungan kekurangan volume proyek-proyek PUPR telah dibahas bersama PPTK, penyedia dan konsultan pengawas serta dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pemeriksaan Fisik.
BPK mengingatkan kekurangan volume dapat menurunkan fungsi bangunan, menimbulkan risiko kerusakan dini, meningkatkan biaya pemeliharaan dan perbaikan, serta mempengaruhi tercapainya tujuan pembangunan.
MTQ Juga Terlambat 33 Hari, Denda Rp40,09 Juta Belum Masuk Kas
Penelusuran ke bagian lain dalam LHP yang sama menunjukkan proyek MTQ itu kembali muncul sebagai temuan tersendiri. BPK memberi judul temuan tersebut “Denda Keterlambatan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ Belum Dikenakan.”
Pekerjaan MTQ dilaksanakan CV MMM berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 014/GF/SP/CK-DPUPR/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Kontrak kemudian diubah antara lain melalui Addendum II Nomor ADD.II.014./GF/SPK/CK-PUPR/2025 tanggal 25 Desember 2025, yang memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender.
Addendum tersebut menetapkan denda keterlambatan 1 permil per hari dari bagian kontrak yang belum selesai, dihitung mulai 26 Desember 2025 sampai tanggal penyerahan pertama pekerjaan.
BPK menemukan pekerjaan baru diserahterimakan melalui BASTP Nomor 001/BASTP/G.F/CK-DPUPR/2026 tanggal 27 Januari 2026, sehingga terjadi keterlambatan 33 hari.
Nilai bagian pekerjaan yang belum selesai dihitung BPK sebesar Rp1.214.991.767,59 setelah dikurangi pajak.
Dari angka tersebut, BPK menghitung denda keterlambatan yang belum dikenakan dan belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp40.094.728,33.
BPK mengkategorikan Rp40,09 juta itu sebagai potensi kekurangan penerimaan, bukan sebagai bagian dari Rp152,63 juta potensi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume.
Jadi satu proyek MTQ menghadapi dua persoalan audit yang berbeda: potensi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume Rp152.637.526,49, serta potensi kekurangan penerimaan denda keterlambatan Rp40.094.728,33.
Di Neraca, Proyek MTQ Dipindah Jadi Konstruksi Dalam Pengerjaan
Catatan atas Laporan Keuangan Pemkab Tebo juga menunjukkan Pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ belum diperlakukan sebagai aset gedung yang selesai pada akhir 2025.
Pemkab Tebo melakukan reklasifikasi Aset Tetap Gedung dan Bangunan menjadi Aset Konstruksi dalam Pengerjaan sebesar Rp5.267.082.270,76 untuk pembangunan sarana dan prasarana MTQ pada Dinas PUPR. (Buku I/CaLK, hlm. 209; PDF hlm. 234).
Nilai reklasifikasi aset Rp5,267 miliar tersebut adalah nilai pencatatan pada laporan keuangan dan tidak boleh disamakan begitu saja dengan nilai kontrak konstruksi CV MMM sebesar Rp4,975 miliar.
Tiga Proyek Ini Bahkan Muncul di Temuan BPK Lain
Penelusuran lebih jauh menunjukkan beberapa nama proyek dalam temuan kekurangan volume juga muncul dalam temuan BPK tentang kesalahan klasifikasi anggaran di Dinas PUPR.
BPK menyatakan Pembangunan Kanopi Masjid Nurul Jalal yang dianggarkan sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan lebih tepat dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa, dengan nilai kegiatan Rp199.879.195,20.
BPK juga menyebut Pembangunan Gedung Kantor Polsek Tebo Ilir dan Pembangunan Pagar Rumah Dinas Pengadilan Negeri Tebo, bersama Interior Ruangan Reskrim Polres Tebo, sebagai kegiatan yang lebih tepat dianggarkan pada Belanja Hibah, dengan total tiga kegiatan Rp2.320.888.817,19.
Dengan demikian, nama proyek Kanopi Masjid Nurul Jalal, Gedung Kantor Polsek Tebo Ilir, dan Pagar Rumah Dinas Pengadilan Negeri Tebo tidak hanya muncul dalam persoalan kekurangan volume, tetapi juga muncul dalam persoalan klasifikasi anggaran pada bagian lain audit BPK.
Pihak PUPR menjelaskan kepada BPK bahwa saat pengisian RKA ke SIPD, Analisis Standar Belanja pada rekening Belanja Hibah belum tersedia sehingga kegiatan dimasukkan ke jenis belanja lain.
PPTK juga telah menyerahkan dokumen NPHD, Keputusan Bupati Tebo Nomor 699 Tahun 2025 mengenai daftar penerima hibah serta BAST, tetapi proposal atau surat permohonan belum seluruhnya diserahkan kepada pemeriksa.
BPK: Pembayaran Tak Boleh Melebihi Fisik yang Terpasang
BPK menyatakan kondisi kekurangan volume tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Aturan tersebut menegaskan penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan jumlah atau volume, ketepatan waktu, serta tempat penyerahan pekerjaan.
Untuk kontrak harga satuan, pembayaran harus berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan, sementara nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Penyedia yang berdasarkan hasil audit melakukan kesalahan penghitungan volume atau menyerahkan barang/jasa dengan kualitas yang tidak sesuai kontrak dapat dikenai sanksi administratif, termasuk ganti kerugian.
BPK juga mengutip Peraturan LKPP yang mengatur bahwa pembayaran tidak boleh melebihi kemajuan pekerjaan yang telah dicapai dan diterima serta hanya dilakukan atas pekerjaan yang sudah terpasang.
Penyedia juga wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan agar kondisinya tetap seperti saat penyerahan pertama.
Bahasanya administrasi pengadaan. Maknanya sederhana: uang yang dibayar harus sebanding dengan pekerjaan yang benar-benar terpasang.
Direktur RSUD dan Kepala PUPR Dinilai Kurang Mengawasi
BPK menyimpulkan persoalan itu terjadi antara lain karena Direktur RSUD STS Tebo dan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran belum melaksanakan pengawasan Belanja Modal Gedung dan Bangunan secara memadai.
PPK RSUD STS juga dinilai belum memadai dalam mengendalikan kontrak, melakukan pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan, serta meminta penyedia melakukan pemeliharaan hasil pekerjaan sesuai kontrak.
PPK pada Dinas PUPR dinilai belum memadai dalam mengendalikan dan membayar prestasi pekerjaan sesuai kontrak.
BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan berpotensi meningkatkan biaya pemeliharaan.
Direktur RSUD, Kepala PUPR dan Bupati Sependapat
Direktur RSUD STS Tebo dan Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi BPK.
Bupati Tebo juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK meminta Bupati memerintahkan Direktur RSUD STS memproses kelebihan pembayaran Rp93.304.661,90 sesuai ketentuan, menyetorkannya ke kas daerah, dan menyerahkan bukti setor kepada BPK.
Direktur RSUD juga diminta meningkatkan pengawasan, sedangkan PPK diperintahkan meminta CV SABS memperbaiki dan memelihara hasil pekerjaan Bangunan/Ruang ICU/ICCU/IGD/CMU/NICU.
PPK RSUD selanjutnya harus mengendalikan kontrak dan melakukan pembayaran sesuai prestasi pekerjaan yang benar-benar diterima.
Untuk Dinas PUPR, BPK meminta Kepala Dinas memproses kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran total Rp267.020.660,79, yang terdiri dari Rp114.383.134,30 dan Rp152.637.526,49, untuk disetorkan ke kas daerah.
Kepala Dinas PUPR juga diperintahkan meningkatkan pengawasan, sementara PPK harus mengendalikan kontrak serta memastikan pembayaran sesuai prestasi pekerjaan yang diterima.
Untuk persoalan denda MTQ, BPK secara terpisah meminta Kepala Dinas PUPR memproses potensi kekurangan penerimaan Rp40.094.728,33, menyetorkannya ke kas daerah, meningkatkan pengawasan, serta memerintahkan PPK memantau progres pekerjaan secara berkala.
Dalam bagian audit ini, BPK menggunakan istilah “kekurangan volume”, “kelebihan pembayaran”, “potensi kelebihan pembayaran”, “kondisi hasil pekerjaan kurang optimal”, dan “potensi kekurangan penerimaan”, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
Karena itu, angka Rp207,68 juta merupakan kelebihan pembayaran menurut hasil audit BPK, sedangkan Rp152,63 juta pada MTQ masih ditempatkan BPK sebagai potensi kelebihan pembayaran dan Rp40,09 juta lainnya sebagai potensi kekurangan penerimaan denda.
Yang jelas, audit ini memperlihatkan persoalan tidak berhenti pada selisih sentimeter, meter persegi atau volume bahan. Pada bangunan pelayanan kesehatan, BPK bahkan mendapati kebocoran, lapisan dinding lepas, pekerjaan dinding tidak rapi, lubang terbuka, dan material berserakan setelah pekerjaan dinyatakan 100 persen serta diserahterimakan.
Gedungnya memang sudah dibayar. Bahkan sebagian sudah diserahterimakan. Tetapi bagi auditor, pekerjaan baru benar-benar selesai ketika volume, mutu, fungsi dan nilai pembayaran bertemu pada angka yang sama. (*)