Dua Paket Bansos Tunai Disdik Kota Jambi Nyaris Rp 3 Miliar, Siapa Penerimanya?

WIB
ist

Jambi — Dinas Pendidikan Kota Jambi merencanakan dua paket bantuan sosial berupa uang yang akan diberikan kepada individu pada 2026.

Nilainya hampir Rp3 miliar.

Dalam data Rencana Umum Pengadaan atau RUP Dinas Pendidikan Kota Jambi, kedua paket itu menggunakan nama yang sama, Belanja Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Individu.

Paket pertama tercatat dengan kode RUP 42003820 senilai Rp1.684.800.000.

Paket kedua menggunakan kode RUP 41693303 dengan nilai Rp1.314.800.000.

Jika digabungkan, totalnya mencapai Rp2.999.600.000.

Hanya kurang Rp400 ribu dari angka Rp3 miliar.

Masalahnya, data RUP belum menunjukkan siapa individu yang akan menerima bantuan tersebut.

Jumlah penerima tidak dicantumkan. Besaran bantuan per orang juga belum terlihat. Begitu pula dengan kelompok sasaran, syarat penerima, mekanisme seleksi dan tujuan pemberian bantuan.

Apakah bantuan itu diberikan kepada siswa kurang mampu?

Apakah berbentuk beasiswa?

Apakah ditujukan kepada anak putus sekolah, peserta didik berprestasi atau kelompok individu lainnya?

Data yang tersedia belum memberikan jawabannya.

Uangnya sudah memiliki kode. Penerimanya masih gelap.

Dua Kode, Satu Nama Paket

Dua paket bansos itu berada pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kota Jambi dan menggunakan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026.

Keduanya dicatat menggunakan cara pengadaan swakelola.

Namun, kolom metode pengadaan dan jenis pengadaan hanya berisi tanda strip.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Kode RUP 42003820, Belanja Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Individu, senilai Rp1.684.800.000.
  • Kode RUP 41693303, Belanja Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Individu, senilai Rp1.314.800.000.

Paket berkode RUP 42003820 menampung sekitar 56,17 persen dari total anggaran bansos tunai tersebut.

Sementara paket berkode RUP 41693303 menampung sekitar 43,83 persen.

Selisih nilai keduanya mencapai tepat Rp370 juta.

Namun, nama paket tidak menjelaskan mengapa bantuan tersebut dipisahkan menjadi dua kode RUP.

Belum diketahui apakah satu paket diperuntukkan bagi siswa sekolah dasar dan satu lagi untuk siswa sekolah menengah pertama.

Belum terlihat pula apakah pemisahan dilakukan berdasarkan wilayah, kelompok penerima, jenis program atau tahap penyaluran.

Bisa saja kedua paket memang mempunyai sasaran berbeda.

Namun, pembeda itu tidak tercantum dalam nama paket.

Publik hanya melihat dua kode, dua nilai dan satu nomenklatur yang sama.

Masuk Deretan Paket Bernilai Besar

Nilai masing-masing paket juga bukan angka kecil.

Jika seluruh 154 paket RUP Dinas Pendidikan Kota Jambi diurutkan berdasarkan nilai terbesar, paket bansos senilai Rp1,68 miliar berada di sekitar urutan ke-11.

Paket kedua senilai Rp1,31 miliar berada di sekitar urutan ke-13.

Artinya, dua paket bansos tersebut masuk dalam kelompok paket bernilai besar di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Total RUP Dinas Pendidikan Kota Jambi tahun 2026 mencapai Rp101.469.012.000.

Dengan nilai Rp2,99 miliar, dua paket bansos tersebut mengambil sekitar 2,96 persen dari seluruh RUP.

Sementara total paket yang dilaksanakan melalui swakelola mencapai Rp98.888.145.000.

Dibandingkan dengan seluruh anggaran swakelola, porsi dua paket bansos itu mencapai sekitar 3,03 persen.

Persentasenya memang terlihat kecil jika dibandingkan dengan total RUP yang didominasi BOSP.

Namun, ketika paket BOSP dikeluarkan dari perhitungan, bansos tunai menjadi salah satu pos paling besar.

Dari 34 paket swakelola di luar paket yang namanya mencantumkan BOSP, total nilainya sekitar Rp8.114.245.000.

Dua paket bansos senilai Rp2,99 miliar menguasai sekitar 36,97 persen dari nilai tersebut.

Paket bansos Rp1,68 miliar bahkan menjadi paket swakelola non-BOSP terbesar.

Sementara paket bansos Rp1,31 miliar berada di bawah Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Rp1,44 miliar dan di atas Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan Rp1,20 miliar.

Dengan kata lain, di luar BOSP, uang yang direncanakan untuk bansos individu menjadi salah satu tumpukan anggaran terbesar.

Berapa Orang yang Akan Menerima?

Data RUP tidak mencantumkan jumlah calon penerima.

Akibatnya, besaran bantuan per individu belum dapat dihitung.

Total Rp2,99 miliar dapat dibagikan kepada ratusan orang dengan nilai bantuan relatif besar. Bisa pula disalurkan kepada ribuan orang dengan nilai lebih kecil.

Tanpa jumlah penerima, publik tidak dapat menguji apakah nilai per orang sesuai dengan tujuan program.

Data juga belum menjelaskan apakah seorang penerima hanya boleh memperoleh bantuan satu kali atau dapat menerima secara berkala.

Belum diketahui apakah bantuan diberikan sekaligus, per semester, per tahun atau dalam beberapa tahap.

Informasi itu seharusnya dapat ditemukan dalam dokumen pelaksanaan program, antara lain:

  • Petunjuk teknis bantuan;
  • Kerangka acuan kerja;
  • Rencana anggaran biaya;
  • Keputusan kepala daerah atau kepala perangkat daerah;
  • Daftar calon penerima;
  • Hasil verifikasi penerima;
  • Surat keputusan penetapan penerima;
  • Bukti penyaluran; dan
  • Laporan pertanggungjawaban.

Tanpa dokumen tersebut, angka Rp2,99 miliar baru menunjukkan besarnya rencana anggaran.

Belum menunjukkan siapa yang akan menerima manfaat.

Kriteria Penerima Masih Gelap

Kriteria penerima menjadi bagian penting karena bantuan direncanakan diberikan kepada individu.

Seleksi penerima harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diuji.

Apakah penerima ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga?

Apakah menggunakan data kemiskinan?

Apakah berdasarkan status siswa aktif?

Apakah mempertimbangkan kepemilikan kartu bantuan pendidikan?

Atau berdasarkan usulan sekolah?

Data RUP tidak menjelaskan hal tersebut.

Belum diketahui pula siapa yang melakukan verifikasi.

Apakah verifikasi dilakukan oleh sekolah, Dinas Pendidikan, kelurahan atau tim khusus?

Ketiadaan rincian itu tidak otomatis menunjukkan adanya masalah. RUP memang bukan dokumen yang selalu memuat daftar penerima secara lengkap.

Namun, karena bantuan akan diberikan dalam bentuk uang kepada individu, daftar penerima dan dasar penetapannya menjadi titik paling penting dalam pengawasan.

Salah sasaran dapat terjadi bila data penerima tidak diperbarui.

Penerima ganda juga dapat muncul jika data dari satu sekolah tidak dicocokkan dengan sekolah atau program bantuan lainnya.

Ada pula risiko nama penerima masih tercantum meskipun telah pindah, lulus, tidak aktif bersekolah atau tidak lagi memenuhi syarat.

Karena itu, kualitas basis data menjadi penentu.

Apakah Penerima Siswa?

Nama satuan kerjanya memang Dinas Pendidikan.

Namun, data RUP tidak secara eksplisit menyebut bantuan diberikan kepada siswa.

Tidak ada kata siswa, peserta didik, mahasiswa, guru ataupun wali murid dalam nama paket.

Nomenklaturnya hanya menyebut “individu”.

Karena itu, sasaran bantuan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan instansi pengelolanya.

Dinas Pendidikan perlu menjelaskan kelompok individu yang menjadi penerima.

Jika bantuan ditujukan kepada siswa, perlu dibuka jenjang pendidikannya.

Berapa penerima dari tingkat sekolah dasar?

Berapa dari sekolah menengah pertama?

Apakah siswa sekolah swasta juga dapat menerima?

Apakah bantuan mencakup pendidikan anak usia dini atau pendidikan kesetaraan?

Jika sasarannya bukan siswa, Dinas Pendidikan perlu menjelaskan siapa individu yang dimaksud dan dasar pemberian bantuannya.

Sekolah Pengusul Juga Perlu Dibuka

Jika calon penerima diusulkan oleh sekolah, daftar satuan pendidikan pengusul juga perlu ditelusuri.

Berapa nama yang diusulkan setiap sekolah?

Bagaimana sekolah menentukan calon penerima?

Apakah orang tua diminta menyerahkan dokumen pendukung?

Siapa yang memeriksa keabsahan dokumen tersebut?

Sekolah dengan jumlah siswa besar mungkin mengusulkan penerima lebih banyak. Namun, jumlah penerima seharusnya tidak hanya mengikuti besarnya sekolah.

Kondisi ekonomi siswa dan pemenuhan persyaratan harus menjadi dasar.

Data antar-sekolah juga perlu dibandingkan.

Jangan sampai satu sekolah memiliki puluhan penerima, sementara sekolah lain dengan kondisi sosial serupa tidak mendapatkan alokasi.

Kesenjangan semacam itu baru dapat diperiksa jika daftar penerima dan sekolah pengusul dibuka.

Dua Paket Perlu Dijelaskan Pembaginya

Pemisahan anggaran menjadi dua paket membutuhkan penjelasan.

Paket pertama bernilai Rp1,68 miliar. Paket kedua Rp1,31 miliar.

Jika paket dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, jumlah penerima pada setiap jenjang perlu disampaikan.

Jika dibedakan berdasarkan wilayah, nama kecamatan atau kelompok sekolah seharusnya dapat dicantumkan.

Jika paket berasal dari dua program berbeda, nama paket semestinya menggambarkan perbedaan program tersebut.

Penamaan yang sama persis membuat publik sulit mengetahui ruang lingkup masing-masing kode RUP.

Belum bisa langsung disebut sebagai duplikasi.

Belum pula dapat disimpulkan sebagai pemecahan anggaran.

Bisa saja terdapat alasan administratif dan program yang sah.

Namun, penjelasan harus diberikan agar dua paket itu tidak menjadi teka-teki.

Sebab selisihnya mencapai Rp370 juta dan totalnya nyaris Rp3 miliar.

Bagaimana Uangnya Disalurkan?

Mekanisme penyaluran juga belum terlihat dalam data.

Belum diketahui apakah bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima atau disalurkan melalui mekanisme lain.

Penyaluran melalui rekening dapat meninggalkan jejak transaksi yang lebih mudah diperiksa.

Namun, rekening penerima harus benar-benar aktif dan sesuai dengan identitas penerima.

Jika penerima masih anak-anak, perlu dijelaskan apakah rekening menggunakan nama siswa, rekening pelajar atau rekening orang tua maupun wali.

Dinas juga perlu memastikan tidak ada potongan dalam proses pencairan.

Nilai yang ditetapkan dalam keputusan penerima harus sama dengan uang yang masuk ke rekening.

Bukti penyaluran perlu dicocokkan dengan daftar penerima dan konfirmasi di lapangan.

Jangan sampai nama ada dalam daftar, tetapi uang tidak pernah diterima.

Sebaliknya, jangan pula ada uang yang masuk kepada orang yang tidak memenuhi persyaratan.

Data Ganda Harus Dicegah

Bantuan sosial dalam bentuk uang memiliki risiko penerima ganda jika basis data tidak terintegrasi.

Seorang individu dapat diusulkan lebih dari satu sekolah apabila terjadi perpindahan atau kesalahan pencatatan.

Nama yang sama juga dapat muncul dengan variasi penulisan berbeda.

Karena itu, verifikasi seharusnya tidak hanya menggunakan nama.

Nomor Induk Kependudukan, Nomor Induk Siswa Nasional, alamat, sekolah dan identitas orang tua perlu dipadankan.

Data juga perlu diperiksa terhadap program bantuan lain yang memiliki sasaran serupa.

Tujuannya bukan semata-mata mengurangi penerima.

Pemadanan diperlukan agar bantuan terbatas menjangkau individu yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Identitas Perlu Dilindungi, Anggaran Tetap Harus Transparan

Keterbukaan daftar penerima harus tetap mempertimbangkan perlindungan data pribadi.

Tidak seluruh informasi individu harus dipublikasikan secara terbuka.

Nomor induk kependudukan, nomor rekening, alamat lengkap dan informasi sensitif lainnya tidak layak diumbar.

Namun, perlindungan data pribadi bukan alasan untuk menutup seluruh informasi program.

Pemerintah tetap dapat membuka data agregat, seperti:

  • Jumlah penerima per sekolah;
  • Jumlah penerima per kecamatan;
  • Jenjang pendidikan;
  • Nilai bantuan per orang;
  • Kriteria penerima;
  • Tahapan seleksi;
  • Jadwal penyaluran; serta
  • Total realisasi.

Untuk kepentingan pemeriksaan, daftar lengkap penerima dapat diberikan kepada Inspektorat, BPK, DPRD atau lembaga pengawas lain sesuai kewenangannya.

Dengan cara itu, hak privasi penerima tetap dijaga, sementara penggunaan uang publik tidak menjadi kotak hitam.

Jangan Berhenti pada Daftar Nama

Pengawasan bantuan sosial tidak cukup hanya memastikan adanya daftar penerima.

Nama dalam daftar perlu diuji.

Apakah orangnya benar ada?

Apakah masih memenuhi syarat?

Apakah bantuan telah diterima?

Apakah nilai yang diterima sesuai?

Apakah ada potongan?

Pemeriksaan sampel dapat dilakukan dengan mendatangi sekolah dan menghubungi penerima.

Dokumen pencairan juga perlu dicocokkan dengan mutasi rekening.

Bila terdapat dana yang gagal ditransfer, harus diketahui apakah uang dikembalikan ke kas daerah atau disalurkan ulang setelah perbaikan data.

Begitu pula jika penerima meninggal dunia, pindah atau tidak lagi aktif sebelum pencairan.

Harus ada mekanisme perubahan penerima yang tertib dan terdokumentasi.

Perlu ditegaskan, RUP merupakan dokumen rencana pengadaan.

Data tersebut belum membuktikan bahwa Rp2.999.600.000 telah dicairkan atau dibagikan kepada individu tertentu.

Belum dapat pula disimpulkan telah terjadi penerima fiktif, bantuan salah sasaran atau penyimpangan lainnya.

Nilai anggaran masih dapat berubah melalui revisi anggaran maupun pembaruan RUP.

Kesimpulan mengenai realisasi baru dapat dibuat setelah dokumen penetapan penerima, bukti transfer dan hasil pemeriksaan lapangan tersedia.

Namun, data RUP telah memberikan pintu masuk.

Ada dua paket dengan nama sama.

Kodenya berbeda.

Nilainya Rp1,68 miliar dan Rp1,31 miliar.

Totalnya hampir Rp3 miliar.

Sementara kelompok penerima, jumlah orang, besaran bantuan dan mekanisme pembagiannya belum terlihat dalam data.

Karena itu, Dinas Pendidikan Kota Jambi perlu menjelaskan secara terang siapa sasaran bantuan tersebut, bagaimana penerima dipilih dan berapa uang yang akan diterima setiap orang.

Sebab bantuan sosial bukan sekadar deretan angka dalam RUP.

Di balik angka itu harus ada individu yang jelas, memenuhi syarat dan benar-benar menerima uangnya.

Warga: Hampir Rp3 Miliar, Penerimanya Jangan Sampai Siluman

Rencana dua paket bantuan sosial berupa uang kepada individu senilai hampir Rp3 miliar di Dinas Pendidikan Kota Jambi mendapat sorotan warga.

Mereka meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka kelompok penerima, jumlah orang yang akan memperoleh bantuan, besaran uang per penerima, serta mekanisme penetapannya.

Rudi, warga Kecamatan Alam Barajo, mengatakan anggaran bantuan sosial tidak boleh berhenti pada nama paket dan angka.

“Nilainya hampir Rp3 miliar, tetapi masyarakat belum tahu siapa yang akan menerima. Apakah siswa kurang mampu, anak putus sekolah, siswa berprestasi atau kelompok lainnya? Itu harus dijelaskan,” katanya.

Menurut Rudi, pemerintah tidak harus membuka data pribadi penerima kepada publik. Namun, informasi mengenai jumlah penerima, sekolah asal dan besaran bantuan tetap perlu diumumkan.

“Nomor rekening dan NIK tentu tidak perlu diumbar. Tetapi berapa penerima dari setiap sekolah, apa kriterianya dan berapa uang yang diterima per orang harus terbuka,” ujarnya.

Komentar lebih keras disampaikan Anton, warga Kecamatan Paal Merah. Ia mengingatkan agar bantuan tersebut tidak diberikan kepada penerima yang hanya muncul dalam dokumen.

“Jangan sampai anggarannya nyata, tetapi penerimanya siluman. Namanya ada di daftar, orangnya tidak jelas, atau uangnya justru diterima pihak yang tidak berhak,” katanya.

Anton meminta Inspektorat dan DPRD Kota Jambi memeriksa daftar penerima dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan, Nomor Induk Siswa Nasional, sekolah asal serta kondisi ekonomi keluarga.

“Jangan hanya memeriksa nama. Nama bisa sama dan bisa salah tulis. Identitasnya harus dipadankan agar tidak ada penerima ganda atau penerima fiktif,” ujarnya.

Siti, salah seorang wali murid di Jambi Selatan, mempertanyakan alasan bantuan tersebut dibuat dalam dua kode RUP dengan nama paket yang sama.

“Kalau satu paket untuk siswa SD dan satu lagi untuk SMP, tuliskan. Kalau satu untuk sekolah negeri dan satu lagi untuk sekolah swasta, jelaskan juga. Jangan namanya sama, tetapi anggarannya dipisah,” katanya.

Dua paket tersebut masing-masing bernilai Rp1,68 miliar dan Rp1,31 miliar. Selisihnya mencapai Rp370 juta.

Menurut Siti, perbedaan nilai itu seharusnya dapat dijelaskan melalui jumlah penerima dan tujuan program.

“Kalau paket pertama penerimanya lebih banyak, buka jumlahnya. Jangan masyarakat hanya disuruh melihat dua angka tanpa tahu pembagiannya,” ujarnya.

Warga lainnya, Dedi, meminta Dinas Pendidikan Kota Jambi menjelaskan nilai bantuan yang akan diterima setiap individu.

“Totalnya hampir Rp3 miliar. Kalau penerimanya 1.000 orang, nilai per orang berbeda dengan kalau penerimanya 3.000 orang. Jumlah penerima harus dibuka agar masyarakat dapat menilai kewajarannya,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar bantuan tidak dipotong dengan alasan administrasi.

“Berapa yang ditetapkan, sebesar itu pula yang harus masuk ke rekening penerima. Jangan ada potongan untuk pengurusan, materai, transportasi atau alasan lainnya,” ujarnya.

Dewi, warga Kecamatan Kota Baru, menilai pemerintah harus memberi ruang pengaduan kepada masyarakat.

“Kalau ada siswa yang layak tetapi tidak masuk daftar, orang tua harus tahu ke mana mengadu. Begitu juga kalau ada penerima yang sebenarnya berasal dari keluarga mampu,” katanya.

Menurut Dewi, mekanisme sanggah dapat memperbaiki data sebelum pencairan dilakukan.

“Daftar calon penerima sebaiknya diverifikasi di sekolah. Jangan langsung ditetapkan tanpa memberi kesempatan wali murid menyampaikan keberatan,” ujarnya.

Seorang pemerhati pendidikan Kota Jambi yang meminta identitasnya tidak dicantumkan mengatakan bantuan tunai kepada individu memiliki risiko tinggi jika basis datanya lemah.

“Risikonya bisa berupa penerima ganda, siswa sudah lulus tetapi masih masuk daftar, siswa pindah sekolah, rekening tidak aktif atau bantuan diterima orang yang sebenarnya tidak memenuhi syarat,” katanya.

Ia menyarankan data penerima dipadankan dengan data kependudukan, data peserta didik dan program bantuan lainnya.

“Pemadanan penting agar uang terbatas benar-benar diterima kelompok yang membutuhkan. Jangan sampai seorang siswa menerima dari beberapa program, sementara siswa lain yang lebih membutuhkan justru tidak mendapat apa-apa,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan juga tidak boleh berhenti setelah uang ditransfer.

“Ambil sampel penerima, hubungi orang tua dan tanyakan apakah uang benar-benar masuk. Periksa juga apakah jumlahnya sesuai dan ada potongan atau tidak,” katanya.

Warga berharap Dinas Pendidikan Kota Jambi segera menjelaskan pembeda dua paket tersebut, termasuk dasar hukum, sasaran program, jumlah penerima serta jadwal penyaluran.

“Kami tidak menuduh bantuan ini bermasalah. RUP juga masih berupa rencana. Tetapi karena uangnya hampir Rp3 miliar dan diberikan kepada individu, pengawasannya harus lebih ketat,” kata Rudi.

Menurut dia, keterbukaan justru akan melindungi program dari kecurigaan dan praktik titip-menitip penerima.

“Jangan sampai bantuan pendidikan berubah menjadi bantuan untuk orang dekat. Yang menerima harus benar-benar mereka yang berhak, bukan mereka yang punya akses,” ujarnya.

Anton menambahkan, bantuan tersebut harus dapat dirasakan langsung oleh keluarga penerima.

“Ukuran keberhasilannya bukan hanya uang habis disalurkan dan laporan selesai. Orang yang namanya ditetapkan harus benar-benar ada, memenuhi syarat dan menerima uang secara utuh,” katanya.

“Hampir Rp3 miliar itu uang rakyat. Daftar penerimanya tidak boleh menjadi ruang gelap,” ujarnya.(*)

BeritaSatu Network