Gagasan mengunci dana hasil tambang batu bara di Bank Jambi merupakan solusi strategis untuk mengakhiri paradoks kekayaan alam Jambi. Dengan memanfaatkan daya pengungkit regulasi logistik daerah, integrasi pembayaran pajak berbasis UU HKPD, serta percepatan status Bank Devisa melalui KUB, Pemprov Jambi dapat menguasai kembali arus likuiditas bernilai Rp13 Triliun hingga Rp42 Triliun secara sah secara hukum. Langkah ini tidak hanya melipatgandakan kapasitas fiskal APBD dan Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga menyediakan pembiayaan mandiri untuk menyelesaikan krisis infrastruktur angkutan, sehingga kekayaan alam sebesar Rp1.900 Triliun benar-benar memberikan kemakmuran bagi seluruh masyarakat Bumi Sepucuk Jambi Lurah Sembilan.
Paradoks 'Harta Karun' Rp1.900 Triliun dan Kebocoran Likuiditas Daerah
Bumi Sepucuk Jambi Lurah Sembilan menyimpan deposit energi fosil bernilai fantastis. Berdasarkan kalkulasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, cadangan batu bara daerah ini tercatat tidak kurang dari 1,9 miliar ton. Kekayaan tambang tersebut tersebar secara meluas di enam wilayah administratif utama, meliputi Kabupaten Sarolangun, Bungo, Tebo, Batang Hari, Muaro Jambi, hingga Tanjung Jabung Barat. Dengan asumsi tingkat produksi stabil sebesar 19 juta ton per tahun, daya tahan deposit ini diperkirakan mampu bertahan hingga 100 tahun mendatang. Jika dihitung berdasarkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) wajar untuk kalori menengah-rendah di kisaran Rp1.000.000 per ton, maka total potensi nilai ekonomis batu bara Jambi menembus angka Rp1.900 Triliun atau setara Rp1,9 Kuadriliun.
Namun, potensi raksasa ini dihadapkan pada hambatan logistik darat dan krisis rantai pasok yang melumpuhkan. Realisasi produksi batu bara Jambi hingga akhir tahun 2022 baru menyentuh angka 13 juta ton per tahun, yang menghasilkan perputaran nilai bisnis riil sebesar Rp1,08 Triliun per bulan atau Rp13 Triliun per tahun. Padahal, alokasi kuota resmi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM mencapai 42 juta ton per tahun, yang seharusnya menghasilkan perputaran ekonomi sebesar Rp3,5 Triliun per bulan atau Rp42 Triliun per tahun.
Akibat keterbatasan daya dukung jalan nasional dan kemacetan kronis dari mulut tambang menuju pelabuhan bongkar di Talang Duku, terdapat selisih kuota sebesar 29 juta ton per tahun yang gagal diproduksi. Kemacetan ini memanjangkan waktu tempuh armada truk dari satu hari menjadi satu hingga dua hari, memangkas rasio rotasi kendaraan, serta memicu gesekan sosial dengan masyarakat lokal. Dampak lanjutannya adalah timbulnya kerugian peluang (opportunity loss) berupa potensi ekonomi daerah yang menguap hingga Rp2,42 Triliun per bulan atau setara Rp29 Triliun setiap tahunnya.
| Indikator Kinerja Tambang Batu Bara Jambi | Nilai / Volume | Dampak Keuangan Daerah |
| Total Cadangan Batu Bara | 1,9 Miliar Ton | Potensi Nilai Ekonomis Rp1.900 Triliun |
| Target Kuota Resmi Kementerian ESDM | 42 Juta Ton / Tahun | Perputaran Potensial Rp42 Triliun / Tahun |
| Realisasi Produksi Saat Ini | 13 Juta Ton / Tahun | Perputaran Riil Rp13 Triliun / Tahun |
| Kerugian Peluang (Opportunity Loss) | 29 Juta Ton / Tahun | Potensi Hilang Rp29 Triliun / Tahun |
| Daya Tahan Cadangan Tambang | 100 Tahun (di produksi 19 Juta Ton/Tahun) | Kepastian Pasokan Energi dan Fiskal Jangka Panjang |
Di luar masalah hambatan fisik angkutan darat, terdapat persoalan struktural yang tidak kalah krusial, yaitu masalah kebocoran likuiditas keuangan (financial leakage). Sebagian besar aliran dana dari nilai transaksi bisnis batu bara yang terealisasi saat ini—sebesar Rp13 Triliun—maupun potensi ideal sebesar Rp42 Triliun, hampir seluruhnya mengalir dan ditampung pada bank-bank komersial nasional berpusat di Jakarta atau bank swasta asing.
Provinsi Jambi menanggung beban eksternalitas negatif berupa kerusakan infrastruktur jalan, polusi lingkungan, serta risiko sanksi penalti pasokan Domestic Market Obligation (DMO) PT PLN (Persero). Sebaliknya, manfaat ekonomi berupa perputaran uang, dana pihak ketiga, dan efek berganda (multiplier effect) finansial justru dinikmati oleh sistem perbankan di luar daerah. Oleh sebab itu, diperlukan rekayasa kebijakan lokal berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) Lokal untuk mengunci dana hasil penjualan batu bara agar wajib ditampung di PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi).
Anatomi Kebijakan DHE SDA Nasional (PP 36/2023) dan Batasan Yuridis Daerah
Konsep penguncian devisa hasil ekspor di tingkat nasional diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). Kebijakan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 guna memperkuat likuiditas valuta asing dalam negeri, mendukung stabilitas makroekonomi, serta mendorong pembiayaan pembangunan nasional.
Sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 7 PP 36/2023, setiap eksportir yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PPE) paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya, wajib memasukkan DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Kewajiban penempatan tersebut paling lambat dilaksanakan pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE, dengan jumlah penempatan minimal 30% dalam rekening khusus selama jangka waktu paling singkat 3 bulan.
| Parameter Regulasi | DHE SDA Nasional (PP 36/2023) | Skema 'DHE Lokal' Provinsi Jambi |
| Landasan Hukum Utama | PP No. 36 Tahun 2023, PBI, & PMK 73/2023 | Perda Jalan Khusus (No. 1/2015), Perda Angkutan (No. 13/2012), UU HKPD (No. 1/2022) |
| Mata Uang Transaksi | Valuta Asing (USD) | Rupiah (IDR) & Valuta Asing (setelah izin Bank Devisa) |
| Lembaga Penerima Dana | Bank Devisa Resmi & LPEI | Bank Jambi (BPD milik Pemda) |
| Objek Penempatan | 30% Hasil Ekspor Komoditas SDA (Min. USD 250k) | Dana Operasional Tambang, Transaksi Vendor, Jaminan Reklamasi, dan Pajak Daerah |
| Mekanisme Penegakan | Penangguhan Pelayanan Ekspor oleh Bea Cukai | Pembatasan Izin Melintas Jalan Khusus/Sungai & Rekomendasi Kelayakan Usaha |
Apabila Pemerintah Provinsi Jambi hendak menerapkan skema serupa di tingkat daerah, terdapat batasan hukum dan administratif yang harus dicermati secara saksama:
- Wewenang Moneter Sebagai Urusan Pemerintahan Absolut: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa, urusan moneter dan fiskal nasional merupakan wewenang mutlak Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah tidak memiliki wewenang hukum untuk membuat peraturan daerah yang bersifat memaksa terkait lalu lintas valuta asing atau penahanan devisa ekspor secara langsung.
- Kriteria Syarat Bank Devisa: Pasal 6 PP 36/2023 menetapkan bahwa rekening khusus DHE SDA hanya dapat dibuka pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing (Bank Devisa).
- Mekanisme Sanksi Ekspor: Penjatuhan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi eksportir yang melanggar DHE SDA sepenuhnya berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia dan OJK. Pemprov Jambi tidak dapat menghentikan kegiatan ekspor di pelabuhan atas dasar tidak digunakannya rekening BPD.
Oleh karena itu, penerapannya di daerah tidak dilakukan dengan mengesahkan "Perda Devisa Daerah", melainkan melalui penggunaan daya pengungkit regulasi non-moneter (local regulatory leverage) yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
Kesiapan Bank Jambi: Kinerja Keuangan, KUB, dan Tata Kelola Siber
Syarat utama agar Bank Jambi mampu menyerap aliran dana batu bara senilai Rp13 Triliun hingga Rp42 Triliun adalah kesiapan struktur permodalan, status kelembagaan perbankan, serta keandalan sistem teknologi informasi.
1. Struktur Permodalan dan Kesehatan Keuangan
Bank Jambi memiliki ketahanan modal yang melampaui ketentuan minimum regulator. Modal inti perseroda telah melampaui Rp1,7 Triliun dan diproyeksikan mencapai Rp3 Triliun seiring diterbitkannya Peraturan Daerah tentang penyertaan modal. Per akhir 2024, Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Jambi tercatat sebesar 42,99%, menandakan kapasitas penyerapan risiko modal yang sangat kuat.
Kinerja intermediasi perbankan juga menunjukkan tren positif. Pada kuartal III 2025, total aset Bank Jambi tumbuh 20,43% secara year-on-year (yoy) mencapai Rp15,15 Triliun, disokong oleh kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 19,28% yoy menjadi Rp10,84 Triliun. Bank Jambi membukukan laba bersih sebesar Rp315,59 Miliar pada 2024 dan meningkat menjadi Rp330 Miliar pada tahun buku 2025. Kualitas kredit terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL gross) berada pada level 2,00% hingga 2,22%, jauh di bawah ambang batas maksimal 5,00% yang ditetapkan OJK.
| Indikator Keuangan Bank Jambi | Realisasi 2024 | Realisasi 2025 (Audited/K3) | Standar Regulator / Target |
| Total Aset | Rp13,98 Triliun | Rp15,15 Triliun | Pertumbuhan Positif |
| Dana Pihak Ketiga (DPK) | Rp9,59 Triliun | Rp10,84 Triliun | Pertumbuhan Positif |
| Laba Bersih | Rp315,59 Miliar | Rp330,00 Miliar | Target 2025: Rp325 Miliar |
| Rasio CAR | 42,99% | > 40,00% | Minimum 8,00% |
| Rasio NPL Gross | 2,00% | 2,22% | Maksimum 5,00% |
| Loan to Deposit Ratio (LDR) | 106,57% (2023) | 91,36% | Rentang Ideal 80%–92% |
2. Akselerasi Status Bank Devisa Melalui KUB Bank BJB
Guna mengantongi izin sebagai Bank Devisa dari Bank Indonesia dan OJK, Bank Jambi telah mengambil langkah strategis melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) yang disahkan dalam RUPS-LB. KUB ini memungkinkan Bank Jambi memanfaatkan infrastruktur trade finance, layanan letter of credit (L/C), transaksi valuta asing, serta manajemen risiko terintegrasi milik Bank BJB. Sinergi ini mempercepat pemenuhan syarat operasional perbankan internasional tanpa harus membangun seluruh infrastruktur teknologi dari nol.
3. Ketahanan Sistem Informasi dan Penguatan Ketata-kelolaan
Penanganan cepat atas insiden gangguan siber pada layanan perbankan digital Bank Jambi pada Februari 2026 menjadi modal penting peningkatan tata kelola IT. Langkah proaktif manajemen yang bekerja sama dengan Bank Indonesia, OJK, dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dalam melakukan audit forensik, memperkuat cyber security, serta menjamin kembalinya 100% dana nasabah berhasil menjaga tingkat solvabilitas dan kepercayaan masyarakat. Pemulihan ketahanan sistem ini menjadi jaminan bagi korporasi tambang bahwa Bank Jambi memiliki keandalan operasional yang setara dengan bank umum nasional.
Formulasi Hukum 'DHE Lokal': Mengunci Uang Tambang Secara Legal
Untuk mengatasi keterbatasan kewenangan moneter daerah, Pemerintah Provinsi Jambi dapat merancang kerangka kebijakan 'DHE Lokal' yang didasarkan pada empat instrumen hukum non-moneter yang sah:
Instrumen Kewenangan Daerah (Non-Moneter)
├── 1. Regulasi Logistik & Transportasi (Perda 13/2012 & Perda 1/2015)
│ └── Wajib Rekening Bank Jambi untuk Izin Angkut Jalan Khusus / Sungai
├── 2. Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) & Pascatambang
│ └── Penempatan Deposito Jamrek IUP Seluruh Jambi di Bank Jambi
├── 3. Ekosistem Vendor & BUMD (Supply Chain Mandate)
│ └── Wajib Transaksi via Bank Jambi untuk Kontraktor, Hauling, & Jetty
└── 4. Integration Local Taxing Power (UU 1/2022 HKPD)
└── Pembayaran PBBKB, PAP, PAB, & Opsen MBLB via Host-to-Host Bank Jambi
1. Regulasi Izin Melintas Jalan Khusus dan Navigasi Pelayaran Sungai
Pemerintah Provinsi Jambi memiliki kewenangan penuh dalam mengatur penyelenggaraan jalan khusus dan lalu lintas angkutan komoditas di wilayah hukumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) turunan, Pemprov Jambi dapat menetapkan persyaratan administrasi persetujuan penggunaan jalan khusus maupun alur sungai bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Salah satu syarat utama yang diwajibkan adalah pembukaan Rekening Operasional Perusahaan dan Rekening Penampung Transaksi Tambang di Bank Jambi. Perusahaan yang tidak memenuhi syarat administrasi keuangan daerah tidak diberikan izin melintas atau izin navigasi angkutan komoditas.
2. Pengalihan Penempatan Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang
Sesuai ketentuan perundang-undangan pertambangan mineral dan batu bara, setiap pemilik IUP wajib menempatkan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pascatambang. Pemprov Jambi berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk mewajibkan seluruh jaminan lingkungan IUP yang beroperasi di wilayah hukum Provinsi Jambi ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Jambi. Dana jaminan ini memberikan tambahan DPK berkarakteristik jangka panjang (sticky deposits) yang sangat stabil bagi BPD.
3. Kewajiban Transaksi Ekosistem Sektor Pendukung (Supply Chain Mandate)
Nilai transaksi batu bara di lapangan melibatkan banyak pihak pendukung: kontraktor penambangan (mining contractor), pemilik armada truk angkutan, pengelola kapal tongkang, penyedia jasa pelabuhan (jetty), serta pemasok BBM industri. Pemprov Jambi dapat menerbitkan kebijakan yang mewajibkan seluruh BUMD Provinsi Jambi yang mengelola infrastruktur pelabuhan atau jalan khusus untuk hanya menerima pembayaran jasa secara non-tunai melalui rekening Bank Jambi.
Selanjutnya, pemegang IUP diwajibkan menyalurkan pembayaran kepada seluruh vendor dan kontraktor lokal melalui sistem pembayaran Bank Jambi. Dengan pola ini, meskipun pembeli batu bara membayar ke bank nasional di Jakarta, dana operasional tersebut harus ditransfer ke Bank Jambi untuk membiayai seluruh rantai pasok produksi di daerah.
4. Implementasi Local Taxing Power Berdasarkan UU HKPD
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memberikan wewenang penguatan local taxing power kepada pemerintah daerah. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat (PAB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dipungut langsung di daerah. Pemprov Jambi dapat mewajibkan seluruh penyetoran pajak dan retribusi daerah sektor pertambangan ini menggunakan saluran pembayaran terintegrasi (Host-to-Host) Bank Jambi, sehingga arus kas transaksi pajak langsung memperkuat likuiditas BPD.
Proyeksi Dampak Terhadap Kapasitas Fiskal dan APBD Provinsi Jambi
Keberhasilan mengalirkan likuiditas bisnis batu bara senilai Rp13 Triliun (kondisi riil) hingga Rp42 Triliun (kondisi target kuota) ke Bank Jambi akan memberikan dampak transformasi terhadap struktur APBD Provinsi Jambi. Saat ini, APBD Provinsi Jambi berada pada angka Rp5,178 Triliun pada 2024 dan Rp4,575 Triliun pada 2025.
Aliran Dana Tambang Masuk ke Bank Jambi (Rp13 T - Rp42 T)
│
▼
Peningkatan DPK & Efisiensi Biaya Dana (Cost of Funds)
│
├─► Kenaikan Laba Bersih BPD ──► Kenaikan Dividen PAD dalam APBD
├─► Transparansi Data Tambang ─► Optimalisasi Pajak Daerah (PBBKB, PAP, Opsen)
└─► Pembiayaan Sindikasi ──────► Pembangunan Jalan Khusus & Pelabuhan Sungai
│
▼
Penyelesaian Masalah Logistik -> Klaim Kembali Kerugian Rp29 Triliun/Tahun
1. Lonjakan DPK dan Efisiensi Biaya Dana Perbankan
Jika 30% dari perputaran bisnis batu bara ditampung di Bank Jambi, BPD akan menerima tambahan DPK sebesar Rp3,9 Triliun (dari perputaran riil Rp13 Triliun) atau hingga Rp12,6 Triliun (jika target kuota Rp42 Triliun tercapai). Pengendapan dana murah (CASA) ini secara otomatis menekan biaya dana (Cost of Funds) Bank Jambi. Dengan rasio LDR sebesar 91,36%, Bank Jambi memiliki kapasitas pembiayaan yang sangat besar untuk menyalurkan kredit produktif ke sektor riil maupun pembiayaan proyek infrastruktur daerah.
2. Proyeksi Penambahan PAD Melalui Dividen BUMD
Sebagai pemegang saham terbesar, Pemerintah Provinsi Jambi menerima bagian keuntungan berupa dividen yang masuk secara langsung ke dalam komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kenaikan DPK dan pendapatan berbasis komisi (fee-based income) dari transaksi pertambangan akan meningkatkan laba bersih perseroda.
| Komponen Fiskal / APBD | Kondisi Riil (2024/2025) | Proyeksi Skenario 1 (30% dari Arus Riil Rp13 T) | Proyeksi Skenario 2 (30% dari Target Kuota Rp42 T) |
| Total Anggaran APBD | Rp4,575 Triliun (2025) | Rp4,950 Triliun | Rp5,600 Triliun |
| Posisi DPK Bank Jambi | Rp10,84 Triliun | Rp14,74 Triliun (+36%) | Rp23,44 Triliun (+116%) |
| Laba Bersih Bank Jambi | Rp330,00 Miliar (2025) | Rp480,00 Miliar | Rp750,00 Miliar |
| Setoran Dividen ke PAD | ± Rp120,00 Miliar | ± Rp190,00 Miliar (+58%) | ± Rp320,00 Miliar (+166%) |
| Realisasi Pajak Daerah | Rp1,766 Triliun (2024) | Rp2,100 Triliun | Rp2,600 Triliun |
3. Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah dan Pengawasan Terpadu
Penempatan transaksi keuangan pertambangan di Bank Jambi memberikan transparansi data volume produksi batu bara secara real-time kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Pemprov Jambi dapat memverifikasi kewajiban perpajakan secara akurat:
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Memastikan penggunaan BBM industri non-subsidi pada seluruh armada angkutan dan alat berat terdata dengan tepat.
- Pajak Air Permukaan (PAP): Memantau pemanfaatan air permukaan pada lokasi pencucian batu bara (coal washing).
- Opsen Pajak MBLB: Mengoptimalkan porsi bagi hasil pajak daerah tanpa risiko manipulasi laporan volume angkutan.
4. Solusi Pembiayaan Infrastruktur Logistik Mandiri
Likuiditas yang melimpah memungkinkan Bank Jambi memimpin konsorsium pembiayaan sindikasi perbankan untuk membangun jalan khusus batu bara dan optimalisasi pengerukan jalur pelayaran sungai. Teratasinya hambatan transportasi darat ini akan merealisasikan target kuota produksi 42 juta ton per tahun, yang pada gilirannya mengembalikan potensi kerugian daerah sebesar Rp29 Triliun per tahun untuk menggerakkan perekonomian rakyat Jambi.
Peta Jalan Strategis Tiga Tahap Implementasi Kebijakan
Guna merealisasikan skema 'DHE Lokal' secara terukur, aman, dan mematuhi koridor hukum nasional, Pemerintah Provinsi Jambi disarankan menjalankan tiga tahap peta jalan berikut:
Tahap I: Penguatan Regulasi dan Kelembagaan Perbankan (Bulan 1–6)
Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Keuangan Usaha Pertambangan yang mewajibkan penggunaan BPD sebagai rekening operasional persetujuan izin melintas jalan khusus dan sungai. Secara paralel, Bank Jambi bersama Bank BJB menyelesaikan proses perizinan status Bank Devisa di Bank Indonesia dan OJK. Manajemen Bank Jambi menuntaskan audit forensik IT dan mengimplementasikan standar keamanan ISO 27001 untuk menjamin keandalan sistem perbankan korporasi.
Tahap II: Integrasi Ekosistem Rantai Pasok dan Pajak Daerah (Bulan 7–12)
Pemprov Jambi menginstruksikan seluruh pemegang IUP untuk menyalurkan pembayaran kepada subkontraktor, penyedia jasa angkutan, dan vendor BBM melalui rekening Bank Jambi. Berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, seluruh penempatan deposito Jaminan Reklamasi dan Pascatambang IUP dialihkan ke Bank Jambi. Pemprov meluncurkan sistem pembayaran pajak daerah terpadu (Host-to-Host) untuk PBBKB, PAP, PAB, dan Opsen MBLB.
Tahap III: Operasionalisasi Penuh DHE Lokal dan Pembiayaan Sindikasi (Tahun ke-2)
Setelah izin Bank Devisa terbit, Bank Jambi membuka layanan Rekening Khusus DHE SDA valuta asing dengan insentif bunga kompetitif bagi eksportir. Bank Jambi memimpin pembiayaan sindikasi untuk percepatan pembangunan jalan khusus batu bara dan pelabuhan sungai. Penyelesaian krisis logistik ini akan merealisasikan target produksi 42 juta ton per tahun dan menghimpun kenaikan dividen serta pajak daerah untuk memperkuat APBD Provinsi Jambi.(Huda/Tim Riset Jambilink)