TEBO — Pajaknya ada. Tagihannya juga ada. Namun, datanya tidak sepenuhnya bisa dipercaya dan penagihannya nyaris hanya menunggu kesadaran wajib pajak. Begitulah potret pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 Kabupaten Tebo yang tergambar dalam audit BPK tahun 2026.
BPK menyimpulkan nilai piutang PBB-P2 sebesar Rp4.814.939.163 tidak dapat diyakini kewajarannya. Di luar angka yang tidak diyakini itu, piutang PBB-P2 tahun pajak 2014-2025 sebesar Rp6.637.654.923 berpotensi tidak tertagih.
Totalnya besar. Dalam database SIMPBB-P2, saldo piutang per 31 Desember 2025 mencapai Rp11.452.594.086. Namun, laporan keuangan Pemkab Tebo hanya mencatat Rp11.407.068.820. Ada selisih Rp45.525.266 di antara dua sistem yang seharusnya berbicara tentang objek pajak yang sama.
Sederhananya begini: satu layar menyebut Rp11,45 miliar. Laporan keuangan menyebut Rp11,40 miliar. Selisihnya memang “hanya” Rp45,52 juta. Tetapi di belakang angka kecil itu, BPK menemukan data pembayaran yang tidak masuk sistem, wajib pajak yang sudah membayar tetapi masih dicatat menunggak, hingga tagihan kurang bayar yang muncul di satu aplikasi tetapi menghilang di aplikasi lain.
Piutang Naik Rp578,31 Juta
Pemkab Tebo menyajikan total piutang pajak per 31 Desember 2025 sebesar Rp13.253.750.509, naik dari Rp12.554.514.339,85 pada akhir 2024. Dari total itu, PBB-P2 menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp11.407.068.820.
Piutang PBB-P2 pada 2024 tercatat Rp10.828.748.958. Pada 2025 angkanya menjadi Rp11.407.068.820, sehingga terjadi kenaikan Rp578.319.862 atau 5,34 persen.
Ada hal menarik dalam Catatan atas Laporan Keuangan Pemkab Tebo. Narasinya menyebut saldo PBB-P2 2025 “mengalami penurunan” Rp578.319.862 dibandingkan 2024, padahal angka Rp10,828 miliar menjadi Rp11,407 miliar menunjukkan kenaikan; Buku II BPK juga memasukkan angka tersebut dalam kolom kenaikan sebesar 5,34 persen.
Kekeliruan kata itu mungkin terlihat sederhana. Namun, dalam laporan keuangan, “naik” dan “turun” bukan sekadar pilihan diksi. Keduanya membawa arah cerita yang berlawanan: satu menggambarkan perbaikan, satunya lagi menunjukkan tunggakan yang terus menumpuk.
Lima Tahun, Piutang Bertambah Rp2,03 Miliar
BPK menyajikan tren piutang PBB-P2 selama lima tahun. Nilainya Rp9.374.273.696 pada 2021, Rp9.770.227.349 pada 2022, Rp10.206.041.429 pada 2023, Rp10.828.748.958 pada 2024, dan Rp11.407.068.820 pada 2025.
Berdasarkan penghitungan atas tabel BPK tersebut, saldo piutang bertambah sekitar Rp2.032.795.124 atau 21,68 persen dari 2021 hingga 2025.
Pada 2025 saja, penambahan piutang mencapai Rp633.134.182, sedangkan pengurangannya karena pembayaran piutang hanya Rp54.814.320. Dengan demikian, pembayaran lama yang berhasil ditarik hanya sekitar 8,66 persen dari penambahan piutang pada tahun yang sama.
Angka itu seperti ember bocor. Yang masuk Rp633 juta. Yang berhasil dikurangi hanya Rp54,8 juta. Sisanya menambah tumpukan lama.
Tiga Sistem, Tiga Cerita
Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya Bakeuda menggunakan aplikasi SIMPBB-P2 untuk mengelola pendapatan dan piutang, database pembayaran Bank Jambi untuk mencatat pembayaran, serta aplikasi pendamping SIPP untuk fungsi pelaporan.
Idealnya, satu wajib pajak membayar, lalu seluruh sistem memperbarui statusnya secara serentak. Namun, pemeriksaan BPK menunjukkan aplikasi SIMPBB-P2, SIPP, dan database Bank Jambi tidak selalu menyajikan informasi yang sama.
BPK menemukan pembayaran PBB-P2 tahun 2014-2025 yang tercatat pada Bank Jambi tetapi tidak tercatat dalam database wajib pajak pada SIMPBB-P2. Pembayaran itu berkaitan dengan objek pajak yang mengalami perubahan Nomor Objek Pajak serta pembayaran atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang telah dibatalkan.
Untuk NOP yang berubah, terdapat 13.847 NOP dengan nilai pembayaran Rp885.470.630. Untuk SPPT yang dibatalkan, terdapat 1.158 NOP dengan pembayaran sebesar Rp42.449.515.
Pada pengujian sampel, BPK menemukan NOP yang telah melakukan pembayaran masih tercatat mempunyai tunggakan. Rinciannya dua NOP tahun pajak 2021 senilai Rp36.173, sebanyak 33 NOP tahun 2022 senilai Rp23.072.812, dan 21 NOP tahun 2023 senilai Rp461.189.
Tagihan Tidak Terhubung Otomatis dengan Bank Jambi
Perjanjian kerja sama Pemkab Tebo dan Bank Jambi sebenarnya mengatur bahwa Pemkab harus menyediakan data ketetapan tagihan pajak dan data wajib pajak yang dapat diakses bank secara daring maupun luring.
Namun, Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya Bakeuda tidak menyerahkan database ketetapan PBB-P2 terbaru secara rutin kepada Bank Jambi. Database ketetapan pada SIMPBB-P2 juga belum terintegrasi secara host-to-host dengan database pembayaran Bank Jambi.
Akibatnya, perubahan NOP atau pembatalan SPPT dalam SIMPBB-P2 tidak otomatis memperbarui database tagihan pada Bank Jambi. Wajib pajak yang objeknya sudah berubah atau SPPT-nya telah dibatalkan masih dapat melakukan pembayaran.
Pengelola PBB-P2, BPHTB, dan Bendahara Penerimaan juga tidak melakukan rekonsiliasi rutin antara data pembayaran pada SIMPBB-P2 dan database Bank Jambi. Rekonsiliasi yang dilakukan hanya membandingkan data pembayaran Bank Jambi dengan uang yang masuk ke kas daerah.
Dengan pola itu, uangnya bisa masuk ke kas daerah, tetapi identitas pembayaran dan status tagihannya belum tentu langsung beres di seluruh sistem.
Empat Wajib Pajak Membayar Dua Kali
BPK juga menemukan empat wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 secara ganda.
Fasilitas pembayaran memang sudah menggunakan sistem host-to-host untuk pembayaran secara waktu nyata. Namun, gangguan sistem menyebabkan perubahan status pembayaran pada SIMPBB-P2 terlambat atau tidak langsung diperbarui pada database Bank Jambi.
Karena sistem belum otomatis menolak pembayaran dari wajib pajak yang sudah melunasi tagihan, wajib pajak dapat membayar ulang dan akhirnya terjadi pembayaran ganda.
Orang yang belum membayar tidak tertagih. Orang yang sudah membayar justru bisa membayar dua kali. Dua ujung persoalan itu bertemu pada satu titik: data yang tidak segera diperbarui.
Selisih Rp45,52 Juta antara SIMPBB-P2 dan Laporan Keuangan
BPK membandingkan data wajib pajak bernama dan beralamat atau BNBA dalam SIMPBB-P2 dengan angka piutang dalam laporan keuangan tahun 2025. Hasilnya, saldo SIMPBB-P2 Rp11.452.594.086, sedangkan LKPD mencatat Rp11.407.068.820.
Selisih Rp45.525.266 itu terdiri dari perbedaan saldo awal Rp27.520.641 dan perbedaan mutasi tambah Rp18.004.625. Nilai mutasi kurang pada kedua sistem sama-sama Rp54.814.320.
Selisih saldo awal Rp27.520.641 berasal dari data wajib pajak pada SIMPBB-P2 yang tidak tertarik ke SIPP saat penyusunan LKPD 2025.
Sementara itu, perbedaan mutasi tambah berkaitan dengan data senilai Rp25.726.249 yang tidak tertarik dari SIMPBB-P2 ke SIPP, data wajib pajak senilai Rp7.383.641 yang telah membayar tetapi masih dicatat memiliki tunggakan, serta kurang bayar Rp337.983 yang muncul dalam SIPP tetapi tidak tercatat pada SIMPBB-P2.
Kepala Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya Bakeuda, pengelola PBB-P2 dan BPHTB, serta vendor berinisial Re tidak dapat menjelaskan penyebab perbedaan-perbedaan data tersebut kepada pemeriksa BPK.
Warisan Piutang KPP Rp4,76 Miliar Tanpa Rincian Memadai
Persoalan terbesar berasal dari piutang PBB sebelum pengalihan pengelolaan kepada pemerintah daerah. Pemkab Tebo mencatat piutang peralihan dari KPP Pratama Muara Bungo sampai tahun 2013 sebesar Rp4.769.413.897 setelah memperhitungkan penyisihan piutang tak tertagih.
Data wajib pajak BNBA justru mencatat nilai peralihan sebelum penyisihan piutang tak tertagih, sedangkan Bidang Pajak Bakeuda tidak dapat menjelaskan secara rinci perbedaan tersebut.
Catatan atas laporan keuangan menjelaskan piutang lama itu berasal dari pelimpahan KPP Pratama Muara Bungo berdasarkan berita acara tanggal 30 Januari 2014. Catatan tersebut juga mengakui masih terdapat selisih antara data piutang dan rincian wajib pajak, sementara Bakeuda belum melakukan verifikasi, validasi, dan penagihan.
BPK menyatakan belum tersedia rincian database wajib pajak BNBA untuk piutang peralihan sebesar Rp4.769.413.897 itu. Kepala Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya juga belum melakukan proses verifikasi dan validasi.
Ketika Rp4.769.413.897 piutang lama tersebut digabungkan dengan selisih sistem Rp45.525.266, BPK memperoleh nilai Rp4.814.939.163 yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
Temuan Tahun Sebelumnya Belum Tuntas
Masalah PBB-P2 bukan baru muncul dalam audit 2025. Dalam LHP atas LKPD 2024, BPK telah mengungkap penagihan piutang belum optimal, termasuk piutang berkategori macet sebesar Rp8.045.834.142.
Saat itu, pengelola PBB-P2 dan BPHTB belum melakukan verifikasi, validasi, serta penagihan piutang sesuai ketentuan. BPK sudah meminta Pemkab Tebo memverifikasi nilai piutang dan mengoptimalkan penagihan piutang macet.
Namun, ketika audit 2025 dilakukan, BPK menyatakan tindak lanjut Pemkab Tebo terhadap rekomendasi tersebut belum sesuai rekomendasi BPK.
Temuannya berulang. Nilai piutangnya justru bertambah.
Wajib Pajak Bisa Bayar Tahun Berjalan, Tunggakan Lama Dibiarkan
BPK menganalisis pembayaran selama 10 tahun terhadap NOP yang masih memiliki tunggakan per 31 Desember 2025. Hasilnya, banyak objek pajak pernah membayar pada tahun tertentu, tetapi tunggakan tahun pajak sebelumnya tidak ditagih sebelum pembayaran tahun berjalan diterima.
Untuk tahun pajak 2014 terdapat 31.884 catatan NOP menunggak, dan 31.844 di antaranya pernah melakukan pembayaran. Pada tahun pajak 2017 terdapat 35.206 catatan NOP menunggak, dengan 30.693 di antaranya pernah membayar pada tahun pajak tertentu.
Pada tahun pajak 2025 terdapat 16.194 catatan NOP menunggak. Sebanyak 11.472 di antaranya pernah membayar, sedangkan 4.722 tercatat tidak pernah membayar.
Jika seluruh baris tahun pajak 2014-2025 dijumlahkan—bukan dihitung sebagai jumlah objek unik—terdapat 192.473 catatan NOP menunggak. Dari jumlah tersebut, 150.398 merupakan catatan NOP yang pernah membayar dan 42.075 tidak pernah membayar.
Sistem pembayaran PBB-P2 Kabupaten Tebo belum mensyaratkan pelunasan tunggakan lama sebelum wajib pajak membayar pajak tahun berjalan.
Akibatnya, wajib pajak bisa membayar 2025 sambil meninggalkan utang 2024, 2023, atau tahun sebelumnya. Sistem menerima uang tahun berjalan, tetapi tidak otomatis menutup pintu bagi tunggakan lama.
Petugas Hanya Mengirim SPPT, Lalu Menunggu
BPK menyatakan Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya Bakeuda belum pernah melakukan proses verifikasi data, validasi data, dan penagihan piutang PBB-P2.
Mekanisme yang berjalan hanya mendistribusikan SPPT melalui kecamatan, kemudian menunggu wajib pajak melakukan pembayaran.
Wajib pajak yang tidak menerima SPPT juga tidak didata dan tidak dibuatkan laporan. Bakeuda menyebut keterbatasan jumlah personel sebagai kendala dalam melakukan verifikasi, validasi, dan penagihan.
SPPT dikirim. Pembayaran ditunggu. Yang tidak membayar juga ditunggu. Begitulah piutang bertambah dari tahun ke tahun.
Piutang Malah Bernilai Minus
BPK juga menemukan kesalahan penghitungan mutasi tambah dan mutasi kurang yang menyebabkan sejumlah saldo piutang PBB-P2 bernilai negatif.
Saldo negatif itu muncul pada beberapa tahun pajak di Kecamatan Tujuh Koto, Sumay, Rimbo Ulu, Rimbo Ilir, Tengah Ilir, Muara Tabir, Serai Serumpun, dan Tujuh Koto Ilir.
Terdapat 14 baris saldo negatif dalam tabel BPK, dengan nilai bersih sekitar minus Rp12.864.239 berdasarkan penjumlahan angka yang tercantum dalam Tabel 1.46.
Menurut keterangan pengelola kepada BPK, kesalahan terjadi karena mutasi kurang dihitung atas penerimaan yang belum memiliki ketetapan, sedangkan penerimaan piutang tahun sebelumnya dicatat sebagai penerimaan tahun berjalan.
Kesalahan tersebut juga berdampak pada penghitungan beban penyisihan dan akumulasi penyisihan piutang hingga 2025. Bakeuda telah menghitung ulang secara rinci BNBA untuk piutang 2014-2025, tetapi piutang sebelum 2014 tidak dapat dihitung ulang karena rincian BNBA sesuai saldo pelimpahan KPP Muara Bungo tidak tersedia.
Piutang semestinya menunjukkan uang yang masih harus diterima daerah. Ketika angkanya justru minus, persoalannya bukan lagi sekadar wajib pajak belum membayar, tetapi cara pemerintah menghitung haknya sendiri.
BPK: Rp6,63 Miliar Berpotensi Tak Tertagih
BPK menyebut piutang PBB-P2 tahun pajak 2014-2025 sebesar Rp6.637.654.923 berpotensi tidak tertagih. Angka itu diperoleh dari saldo SIMPBB-P2 Rp11.452.594.086 setelah dikurangi Rp4.814.939.163 yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
BPK juga menyatakan masalah tersebut menimbulkan potensi salah saji nilai piutang dan penyisihan piutang PBB-P2 dalam laporan keuangan.
Istilah yang digunakan BPK adalah “tidak dapat diyakini kewajarannya” dan “berpotensi tidak tertagih”. BPK tidak menyatakan seluruh Rp11,45 miliar hilang dan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana dalam bagian temuan ini.
Melanggar Prinsip Pengelolaan Piutang
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengharuskan piutang dirinci menurut jenis dan sumbernya.
BPK juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tugas Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk mengelola dan menagih piutang daerah. Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran juga bertanggung jawab mengelola piutang dan mengawasi pelaksanaan anggaran pada instansi yang dipimpinnya.
Aturan yang sama mewajibkan pejabat pengelola pendapatan mengusahakan agar setiap piutang daerah diselesaikan seluruhnya dengan tepat waktu.
BPK turut mengutip Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 16 yang mengharuskan nilai piutang pajak dalam laporan keuangan didasarkan pada inventarisasi ketetapan pajak yang belum dilunasi sampai akhir periode pelaporan.
Bakeuda dan Bupati Sependapat
BPK menilai Kepala Bakeuda selaku Pengguna Anggaran belum memadai dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan piutang PBB-P2.
Kepala Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya juga dinilai belum memadai dalam mengelola PBB-P2, mengevaluasi kelemahan SIMPBB-P2 dan SIPP, melakukan verifikasi dan validasi, menagih piutang, serta menyerahkan database terbaru kepada Bank Jambi.
Pengelola PBB-P2, BPHTB, dan Bendahara Penerimaan Bakeuda juga belum melakukan rekonsiliasi rutin antara data pembayaran dalam SIMPBB-P2 dan database Bank Jambi.
Kepala Bakeuda menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi BPK. Bupati Tebo juga menyampaikan sikap yang sama.
BPK merekomendasikan Bupati Tebo memerintahkan Kepala Bakeuda meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan PBB-P2.
Kepala Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya harus mengevaluasi dan memperbaiki kelemahan SIMPBB-P2 dan SIPP, termasuk masalah database yang belum sinkron dengan Bank Jambi, pembayaran ganda, tunggakan yang tidak tertarik ke SIPP, serta data kurang bayar yang tidak tercatat dalam SIMPBB-P2.
BPK juga meminta database ketetapan PBB-P2 yang mutakhir diserahkan secara rutin kepada Bank Jambi.
Selain itu, Bakeuda diminta menyusun rencana aksi lengkap dengan garis waktu untuk melakukan verifikasi, validasi, dan penagihan piutang PBB-P2. Pengelola PBB-P2, BPHTB, serta Bendahara Penerimaan harus merekonsiliasi data SIMPBB-P2 dengan database pembayaran Bank Jambi.
Piutang pajak memang hanya terlihat sebagai angka di neraca. Tetapi di balik Rp11,4 miliar itu terdapat data yang tidak sinkron, tagihan lama yang tidak dikejar, pembayaran yang tidak memperbarui status, dan bahkan warga yang bisa membayar dua kali.
Pajaknya tidak bergerak sendiri. Ia harus ditagih.
Di Tebo, selama ini SPPT dikirim. Setelah itu, pemerintah menunggu. Sementara piutangnya terus berjalan—naik, menumpuk, dan semakin tua.
Seorang warga Kabupaten Tebo menilai temuan BPK mengenai pengelolaan piutang PBB-P2 harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Menurutnya, saldo piutang yang mencapai Rp11,4 miliar bukan sekadar angka di laporan keuangan, terlebih BPK menyebut Rp4,81 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya dan Rp6,63 miliar berpotensi tidak tertagih.
“Pajak masyarakat seharusnya dikembalikan dalam bentuk jalan, sekolah, layanan kesehatan dan pembangunan lainnya. Kalau tagihannya terus menumpuk, datanya tidak jelas, lalu penagihannya hanya menunggu warga membayar, tentu daerah yang dirugikan,” ujarnya. BPK mencatat Bakeuda selama ini hanya mendistribusikan SPPT melalui kecamatan, kemudian menunggu pembayaran, tanpa verifikasi, validasi dan penagihan piutang secara memadai.
Ia juga menyoroti ketidaksinkronan data antara SIMPBB-P2, SIPP dan database pembayaran Bank Jambi. Masalah tersebut dinilai dapat merugikan warga yang taat pajak karena BPK menemukan wajib pajak yang telah membayar masih tercatat menunggak, bahkan terdapat empat wajib pajak yang melakukan pembayaran ganda.
Warga tersebut meminta Bupati Tebo dan Bakeuda tidak berhenti pada pernyataan akan menindaklanjuti temuan BPK. Pemerintah diminta segera membuka rencana aksi, batas waktu verifikasi data, target penagihan dan perkembangan pemulihan piutang kepada publik. BPK sendiri telah merekomendasikan penyusunan rencana aksi beserta timeline, perbaikan aplikasi, pemutakhiran data Bank Jambi, serta rekonsiliasi data pembayaran secara rutin.(*)