Muaro Jambi - Kegiatan reses diduga tak pernah digelar. Namun uangnya tetap mengalir. Nilainya bukan recehan, mencapai Rp106,94 juta.
Dugaan inilah yang kini sedang dibongkar Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi. Lima pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi telah dimintai keterangan. Berikutnya, giliran anggota DPRD Muaro Jambi, dari Fraksi Demokrat Ade Asmara, yang bakal dipanggil.
Lima pegawai Setwan tersebut diperiksa untuk menelusuri proses pencairan hingga pertanggungjawaban anggaran reses DPRD Muaro Jambi tahun anggaran 2025.
Mereka yang dipanggil bukan pegawai sembarangan. Ada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK, bendahara, hingga Kepala Bagian Keuangan.
Artinya, Kejari mulai menyisir jalur uangnya. Dari siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang mencairkan, hingga dokumen apa yang digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban.
Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, mengatakan permintaan keterangan dilakukan berdasarkan surat perintah tugas untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Beberapa orang yang telah dipanggil di antaranya PPTK, bendahara, hingga Kabag Keuangan. Selain memanggil pejabat teknis, kami juga telah mengambil sejumlah dokumen pertanggungjawaban kegiatan,” kata Bukhari.
Dokumen-dokumen itu menjadi penting. Sebab, setiap rupiah anggaran reses semestinya memiliki jejak: jadwal kegiatan, daftar hadir, dokumentasi, bukti belanja, lokasi pertemuan hingga laporan aspirasi masyarakat.
Lalu, bagaimana jika kegiatannya diduga tidak pernah dilakukan, tetapi uangnya tetap dicairkan?
Pertanyaan itulah yang kini sedang didalami Kejari Muaro Jambi.
Setelah memeriksa para pengelola administrasi dan keuangan di Sekretariat DPRD, Kejari Muaro Jambi akan meminta keterangan Ade Asmara sebagai pihak yang dilaporkan masyarakat.
Pemanggilan tersebut disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Pemanggilan pihak terlapor dipastikan akan segera dijadwalkan,” tegas Bukhari.
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan bahwa Ade Asmara tidak melaksanakan kegiatan Reses I, Reses II dan Reses III sepanjang 2025.
Tiga kali reses. Diduga tak satu pun terlaksana.
Namun dana kegiatan dan tunjangan reses senilai Rp106.941.000 disebut tetap dicairkan secara penuh.
Temuan ini menjadi serius karena reses bukan sekadar agenda seremonial anggota dewan. Reses merupakan kegiatan resmi untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
Dari kegiatan itulah seharusnya anggota DPRD mendengar langsung keluhan warga: mulai dari jalan rusak, sekolah, pelayanan kesehatan, persoalan pertanian hingga kebutuhan pembangunan desa.
Bila reses tidak dilaksanakan, bukan hanya anggaran yang dipersoalkan. Hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada wakilnya juga ikut hilang.
Masalah anggaran reses tersebut ternyata tidak berhenti pada dugaan kegiatan Ade Asmara.
BPK juga menemukan indikasi ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor atau ATK dalam kegiatan reses yang melibatkan 17 anggota DPRD Muaro Jambi lainnya.
Nilainya mencapai Rp44.978.000.
Jika digabungkan dengan dana reses Ade Asmara sebesar Rp106.941.000, total temuan awal BPK mencapai Rp151.919.000.
Sebagian uang tersebut disebut telah dikembalikan ke kas daerah. Nilainya Rp41.182.000.
Namun pengembalian itu belum menutup seluruh persoalan. Masih tersisa Rp110.737.000 yang direkomendasikan BPK untuk diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah.
Kini, bola panas itu berada di tangan Kejari Muaro Jambi.
Pemeriksaan lima pegawai Setwan menjadi pintu masuk untuk mengetahui bagaimana dana tersebut bisa dicairkan. Termasuk siapa saja yang menandatangani dokumen, memeriksa kelengkapan administrasi dan menyatakan kegiatan layak dibayarkan.
Apakah hanya persoalan administrasi? Atau ada perbuatan melawan hukum di balik pencairan anggaran tersebut?
Kejari Muaro Jambi masih mengumpulkan bukti dan keterangan.
Satu hal yang pasti, setelah pegawai Setwan diperiksa dan dokumen pertanggungjawaban diamankan, Ade Asmara kini tinggal menunggu jadwal panggilan. (*)