Kejari Muaro Jambi

32 Proyek Sudah ke KPK, Karyadi Kini Desak BBS Ganti Kepala UKPBJ Muaro Jambi

Muaro Jambi - Bara pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muaro Jambi belum padam.

Baru sepekan lalu, Ketua Barisan 8 Center Provinsi Jambi Karyadi bersama LBH Makalam membawa dugaan persoalan 32 paket proyek Pemkab Muaro Jambi sampai ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Kini serangannya bergeser.

Bukan lagi hanya paket proyek yang disorot.

UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi ikut ditembak.

Kasus Dugaan Reses Fiktif Bergulir, Kejari Periksa Anggota DPRD Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Penanganan dugaan penyimpangan kegiatan reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 terus bergulir.

Seorang anggota DPRD Muaro Jambi dari Partai Demokrat berinisial AA mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamis (3/9/2026), untuk memenuhi undangan klarifikasi.

Legislator dari Daerah Pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sekernan, Maro Sebo dan Taman Rajo itu berada di Kantor Kejari sekitar tiga jam.

AA disebut tiba sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasus Reses 'Fiktif', Kejari Muaro Jambi Periksa 5 Pegawai Setwan dan Bidik Dewan Demokrat!

Muaro Jambi - Kegiatan reses diduga tak pernah digelar. Namun uangnya tetap mengalir. Nilainya bukan recehan, mencapai Rp106,94 juta.

Dugaan inilah yang kini sedang dibongkar Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi. Lima pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi telah dimintai keterangan. Berikutnya, giliran anggota DPRD Muaro Jambi, dari Fraksi Demokrat Ade Asmara, yang bakal dipanggil.

Lima pegawai Setwan tersebut diperiksa untuk menelusuri proses pencairan hingga pertanggungjawaban anggaran reses DPRD Muaro Jambi tahun anggaran 2025.

Kejari Muaro Jambi Telaah Laporan Dugaan Reses Tak Digelar, Dewan Demokrat AA Akan Dipanggil

MUARO JAMBI — Kejaksaan Negeri Muaro Jambi mulai menelaah laporan mengenai dugaan pembayaran dana kegiatan dan tunjangan reses kepada seorang anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang disebut tidak melaksanakan tiga agenda reses sepanjang 2025.

Laporan tersebut disampaikan Aliansi Pemuda Anti Korupsi atau APK dengan merujuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Anggota DPRD yang dilaporkan berinisial AA. Dalam laporan APK, identitas tersebut diminta diklarifikasi sebagai anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Fraksi Partai Demokrat.

Temuan BPK RI soal Reses DPRD Muaro Jambi Dilaporkan APK ke Kejari

MUARO JAMBI — Temuan BPK RI terkait kegiatan reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru.

Aliansi Pemuda Anti Korupsi atau APK menyatakan telah melaporkan dugaan penyimpangan kegiatan reses tersebut ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, hari ini Kamis 9 Juli 2026.

Laporan itu disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas penggunaan anggaran reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025.

Jalan Wong Kito Rp2,3 M Bermasalah, Jaksa Diminta Usut, Jejak CV Gurun Sahara Jadi Sorotan

MUARO JAMBI — Proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito - Desa Bukit Subur Unit VII - Desa Ujung Tanjung Unit XI kembali menjadi sorotan.

Nilainya sekitar Rp2,3 miliar.

Pemenangnya CV Gurun Sahara.

Di dokumen, proyek ini tercatat sebagai pekerjaan konstruksi jalan. Di sistem, tendernya selesai. Di administrasi, nama paketnya jelas.

Namun di lapangan, proyek ini memunculkan tanda tanya.

Bola Panas Jalan Wong Kito Rp2,3 Miliar Menggelinding ke Kejaksaan, Siapa Bermain di Balik CV Gurun Sahara?

MUARO JAMBI – Namanya jalan. Tapi kini berubah menjadi bola panas.

Paketnya tidak terlalu besar untuk ukuran proyek infrastruktur. Nilainya Rp2,3 miliar. Tapi gaungnya meledak sampai ke meja Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Inilah proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI di Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.

Di dokumen, proyek itu tercatat rapi. Ada kode RUP. Ada pagu. Ada HPS. Ada tender. Ada pemenang. Ada status selesai.

Pakai Rompi Pink, Kapus dan Bendahara Puskesmas Kebon IX Ditahan Kasus Dana BOK

Muaro Jambi - Petualangan hukum Kepala Puskesmas (Kapus) Kebon IX, inisial DL, dan bendaharanya, LB, akhirnya berujung di balik jeruji besi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menahan kedua wanita tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pada Rabu (11/2/2026), suasana di Kejari Muaro Jambi tampak tegang saat kedua tersangka digiring keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.