Audit BPK RI Bongkar Karut-Marut Administrasi Tunjangan Guru di Dinas Pendidikan Kota Jambi

WIB
IST

JAMBI — Dinas Pendidikan Kota Jambi menghadapi pekerjaan rumah besar.

Bukan soal ruang kelas.

Bukan soal pagar sekolah.

Bukan pula soal meja dan kursi.

Yang mengendap justru hak-hak keuangan guru.

Dalam data audit BPK atas laporan keuangan tahun 2025, Dinas Pendidikan Kota Jambi tercatat memiliki kewajiban terkait Tunjangan Profesi Guru, THR, Gaji ke-13, dan tunjangan sertifikasi guru dengan nilai gabungan mencapai Rp19.222.612.426.

Angka itu terdiri atas:

  • utang TPG, THR dan Gaji ke-13 sebesar Rp19.205.629.066; dan
  • utang tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp16.983.360.

Yang membuatnya lebih tajam, utang itu bukan hanya berkaitan dengan tahun 2025.

Ada sisa dari 2024.

Bahkan masih ada kewajiban dari 2023.

Artinya, sudah berganti tahun anggaran, tetapi sebagian hak guru belum juga bersih dari buku utang.

Di titik ini, persoalannya bukan semata-mata ketersediaan uang.

Persoalannya adalah kinerja administrasi Dinas Pendidikan.

Data penerima.

Validasi.

Rekonsiliasi.

Penyelesaian dokumen.

Koordinasi dengan kementerian.

Hingga penelusuran ahli waris.

Semuanya harus bekerja.

Jika tidak, hak guru hanya berpindah dari daftar penerima ke daftar utang.

Angka Utama di Dinas Pendidikan

KomponenNilaiCatatan
TPG, THR dan Gaji 13Rp19.205.629.066Pos terbesar
Sertifikasi guruRp16.983.360Untuk tujuh guru
Total terkait guruRp19.222.612.426Disdik Kota Jambi

Utang TPG, THR dan Gaji ke-13 sebesar Rp19,20 miliar menjadi komponen yang sangat dominan.

Nilai itu mencapai sekitar 90,23 persen dari keseluruhan utang belanja pegawai yang dicatat dalam laporan.

Namun framing utamanya bukan pada besarnya utang daerah.

Yang paling penting adalah fakta bahwa sebagian besar kewajiban pegawai itu bersumber dari hak guru yang pengelolaan datanya melekat pada Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Dua Pos Kembar Rp8,2 Miliar

Porsi terbesar berasal dari penerima TPG di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025.

Ada dua pos dengan angka sama persis:

Komponen 2025NilaiCatatan
THR penerima TPG KemdikdasmenRp8.206.687.833PNS dan PPPK
Gaji 13 penerima TPG KemdikdasmenRp8.206.687.833PNS dan PPPK
TotalRp16.413.375.666Dua pos terbesar

Dua pos itu saja mencapai Rp16,41 miliar.

Keduanya menyumbang sekitar 85,46 persen dari total utang TPG, THR dan Gaji ke-13 sebesar Rp19,20 miliar.

Angkanya kembar.

Satu untuk THR.

Satu untuk Gaji ke-13.

Nilainya sama hingga rupiah terakhir.

Kesamaan nilai ini bisa saja terjadi karena basis penerima dan formula perhitungannya sama.

Namun Dinas Pendidikan tetap perlu membuka penjelasan rinci.

Berapa orang guru penerimanya?

Berapa PNS?

Berapa PPPK?

Berapa jumlah sekolah?

Apakah seluruh nama sudah lolos validasi?

Apa penyebabnya menjadi utang pada akhir 2025?

Apakah persoalan transfer pusat, data penerima, rekening, keputusan pembayaran, atau proses administratif lain?

Tanpa penjelasan, angka Rp16,41 miliar hanya terlihat sebagai tumpukan hak guru yang belum selesai.

Pos Kemenag Rp1,73 Miliar

Selain penerima TPG Kemdikdasmen, terdapat kewajiban kepada penerima TPG yang berkaitan dengan Kementerian Agama.

KomponenNilaiTahun
Gaji 13 penerima TPG KemenagRp869.281.2002025
THR penerima TPG KemenagRp869.281.2002025
TotalRp1.738.562.4002025

Lagi-lagi, dua pos tersebut memiliki nilai sama.

Masing-masing Rp869,28 juta.

Totalnya Rp1,73 miliar.

Persoalan ini membutuhkan koordinasi lintas instansi yang rapi.

Dinas Pendidikan tidak cukup hanya menunggu.

Data penerima perlu direkonsiliasi.

Status guru harus dipastikan.

Rekening harus valid.

Dasar pembayaran harus lengkap.

Kendala yang menyebabkan kewajiban itu masuk saldo utang harus dijelaskan.

Utang 2025 Mendominasi

Jika dirinci berdasarkan tahun, bagian terbesar memang berasal dari 2025.

TahunNilaiProporsi
2025Rp18.151.938.06694,51%
2024Rp731.753.8003,81%
2023Rp321.937.2001,68%
TotalRp19.205.629.066100%

Utang tahun 2025 mencapai Rp18,15 miliar.

Nilainya sekitar 94,51 persen dari total.

Namun utang lama tetap tidak boleh diabaikan.

Sebab keberadaan sisa kewajiban dari 2023 dan 2024 menunjukkan proses penyelesaian administrasi tidak berjalan cepat.

Hak guru tidak seharusnya berumur bertahun-tahun di neraca.

Sisa dari 2024

BPK mencatat sedikitnya tiga komponen berkaitan dengan tahun 2024.

KomponenNilaiTahun
Gaji 13 TPG KemenagRp698.252.8002024
THR penerima TPGRp4.169.9002024
Gaji 13 penerima TPGRp29.331.1002024
TotalRp731.753.8002024

Nilai terbesarnya adalah Gaji ke-13 penerima TPG Kemenag sebesar Rp698.252.800.

Ada pula THR sebesar Rp4.169.900 dan Gaji ke-13 sebesar Rp29.331.100.

Nilainya mungkin lebih kecil dibanding kewajiban 2025.

Tetapi usianya lebih tua.

Mengapa sampai penutupan laporan 2025 masih belum selesai?

Apakah penerimanya belum ditemukan?

Apakah datanya belum valid?

Apakah ada perbedaan daftar nominatif?

Apakah persoalannya berada pada kementerian?

Atau Dinas Pendidikan belum menuntaskan dokumen pendukung?

Jawaban itu harus dibuka.

Masih Ada Utang dari 2023

BPK juga mencatat utang Gaji ke-13 penerima TPG tahun 2023 sebesar Rp321.937.200.

Sudah dua tahun berlalu dari tahun hak tersebut.

Namun kewajibannya masih muncul dalam laporan 2025.

Inilah sisi yang paling menohok terhadap kinerja administrasi Dinas Pendidikan.

Sebuah kewajiban tahun 2023 seharusnya tidak terus terbawa tanpa peta penyelesaian yang jelas.

Dinas Pendidikan perlu menjelaskan:

  • berapa orang penerimanya;
  • mengapa tidak bisa dibayar sejak 2023;
  • dokumen apa yang belum lengkap;
  • siapa yang bertanggung jawab menuntaskan;
  • dan kapan target penyelesaiannya.

Guru tidak seharusnya terus menunggu karena data berpindah dari satu meja ke meja lainnya.

Realisasi TPG Rp100,4 Miliar

Di sisi lain, BPK mencatat realisasi Tunjangan Profesi Guru tahun 2025 sebesar Rp100.404.832.400.

Dana tersebut masuk melalui skema transfer langsung kepada penerima atau satuan pendidikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Angka realisasinya besar.

Lebih dari Rp100 miliar.

Namun pada akhir tahun masih terdapat utang TPG, THR dan Gaji ke-13 sebesar Rp19,20 miliar.

UraianNilaiPerbandingan
Realisasi TPG 2025Rp100.404.832.400Dana tersalurkan
Utang TPG/THR/Gaji 13Rp19.205.629.066Masih tercatat
Rasio utang19,13%Dari realisasi TPG

Nilai utang tersebut setara sekitar 19,13 persen dari realisasi TPG tahun 2025.

Hampir seperlima.

Perbandingan ini tidak otomatis berarti uang TPG yang telah ditransfer kurang sebesar 19,13 persen.

Komponen utangnya juga mencakup THR dan Gaji ke-13.

Namun angka tersebut tetap menunjukkan beban administrasi yang besar.

Jika transfer dilakukan langsung, mengapa nilai utang masih sedemikian tinggi?

Pada titik mana prosesnya tersendat?

Di pemutakhiran data?

Validasi guru?

Penetapan penerima?

Rekonsiliasi dengan kementerian?

Penerbitan daftar nominatif?

Atau penyelesaian pembayaran tambahan penghasilan yang berkaitan dengan TPG?

Dinas Pendidikan harus menjelaskannya dengan angka penerima, bukan sekadar kalimat “sedang diproses”.

Tujuh Guru Belum Menerima Sertifikasi

Selain utang Rp19,20 miliar, terdapat utang tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp16.983.360.

Nilainya jauh lebih kecil.

Namun masalahnya lebih manusiawi.

Kewajiban itu berkaitan dengan lima guru SD Negeri dan dua guru SMP Negeri di Kota Jambi.

Totalnya tujuh orang.

Penerima Sertifikasi

JenjangJumlahMasalah
Guru SD Negeri5 orangAdministrasi
Guru SMP Negeri2 orangAdministrasi
Total7 orangBelum dibayar

BPK mencatat beberapa penyebab pembayaran belum dapat dilakukan:

  • alamat penerima tidak ditemukan;
  • pemberkasan ahli waris masih diproses;
  • penerima telah meninggal dan ahli waris belum ditemukan;
  • serta belum tersedia surat kuasa karena ahli waris berada di Jakarta.

Di sinilah ukuran pelayanan birokrasi diuji.

Apakah Dinas Pendidikan hanya menunggu keluarga datang?

Atau aktif menelusuri alamat?

Apakah berkoordinasi dengan sekolah terakhir?

Dengan Dinas Kependudukan?

Dengan kelurahan?

Dengan ahli waris?

Dengan bank penyalur?

Dengan nilai hanya Rp16,98 juta, penyelesaiannya seharusnya tidak lebih sulit daripada proyek miliaran rupiah.

Tetapi bagi tujuh guru atau ahli warisnya, angka kecil itu adalah hak.

Bukan sedekah.

Bukan bantuan sukarela.

Hak.

Kinerja Administrasi Jadi Titik Lemah

Besarnya utang tidak selalu berarti Dinas Pendidikan memegang uang tunai lalu sengaja tidak membayar.

Mekanisme TPG melibatkan pemerintah pusat, daftar penerima, data kepegawaian, status sertifikasi, beban mengajar, rekening, hingga validasi kementerian.

Namun justru karena sistemnya rumit, Dinas Pendidikan harus memiliki pengendalian administrasi yang lebih kuat.

Dinas Pendidikan adalah pintu pertama guru mencari kepastian.

Guru tidak akan bertanya kepada tabel laporan keuangan.

Guru datang ke kantor dinas.

Guru bertanya kepada operator.

Guru menghubungi pengelola tunjangan.

Guru meminta kepastian kapan haknya dibayar.

Karena itu, Dinas Pendidikan tidak bisa berlindung di balik kalimat “transfer pusat”.

Tugas dinas adalah memastikan data benar, daftar penerima bersih, kendala terpetakan, dan setiap kasus memiliki target penyelesaian.

Empat Masalah Kinerja

MasalahIndikasiDampak
Utang besarRp19,20 miliarHak guru tertunda
Utang lamaMasih ada sejak 2023Penyelesaian lamban
Data penerimaAlamat/ahli waris bermasalahPembayaran tertahan
TransparansiJumlah penerima belum terbukaGuru sulit mengawasi

Masalah pertama adalah besarnya kewajiban.

Masalah kedua adalah usia utang.

Masalah ketiga adalah ketertiban data.

Masalah keempat adalah keterbukaan informasi.

Dinas Pendidikan perlu mengumumkan berapa jumlah guru yang terdampak, kategori masalahnya, dan jadwal penyelesaian.

Jangan biarkan ribuan guru hanya mendengar kabar dari grup pesan singkat.

THR dan Gaji 13 Bukan Bonus

THR dan Gaji ke-13 kerap disebut tambahan penghasilan.

Namun bagi penerima yang telah memenuhi ketentuan, keduanya adalah hak yang memiliki dasar.

Guru menghitung kebutuhan keluarga berdasarkan hak tersebut.

Biaya sekolah anak.

Kebutuhan hari raya.

Cicilan.

Pengobatan.

Kebutuhan rumah tangga.

Ketika pembayarannya masuk saldo utang, dampaknya tidak hanya administratif.

Ada rumah tangga guru yang ikut menunggu.

Dinas Pendidikan perlu memahami bahwa setiap angka di laporan mewakili orang.

Rp8,20 miliar bukan sekadar satu baris.

Di dalamnya ada nama-nama guru.

Ada rekening.

Ada sekolah.

Ada keluarga.

Pos Kembar Perlu Dibuka Rinci

Dua pos Kemdikdasmen masing-masing Rp8.206.687.833 perlu dijelaskan secara lebih terbuka.

Demikian pula dua pos Kemenag masing-masing Rp869.281.200.

KelompokTHRGaji 13
Kemdikdasmen 2025Rp8.206.687.833Rp8.206.687.833
Kemenag 2025Rp869.281.200Rp869.281.200

Kesamaan nilainya dapat menunjukkan jumlah dasar perhitungan yang sama.

Namun Dinas Pendidikan perlu memberikan rincian:

  • jumlah penerima;
  • nilai rata-rata;
  • status PNS dan PPPK;
  • jumlah SD dan SMP;
  • tahapan verifikasi;
  • serta alasan seluruh nilai masuk sebagai utang.

Keterbukaan itu penting agar tidak muncul anggapan bahwa angka hanya dipindahkan dari satu pos ke pos lain.

Bukan Sekadar Persoalan Pusat

Dinas Pendidikan mungkin akan menjelaskan bahwa sebagian kewajiban bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Penjelasan itu bisa benar.

Namun kinerja daerah tetap dapat diukur.

Apakah data diajukan tepat waktu?

Apakah ada data ditolak?

Apakah guru diberi tahu ketika data bermasalah?

Apakah ada meja layanan khusus?

Apakah ada daftar kasus per nama?

Apakah rekonsiliasi dilakukan setiap bulan?

Apakah utang 2023 sudah dibawa dalam rapat penyelesaian?

Apakah ahli waris tujuh guru sudah didatangi?

Jika semua langkah itu telah dilakukan, Dinas Pendidikan harus membukanya.

Jika belum, segera kerjakan.

Warga Kota Baru, Marlina Sari menilai Dinas Pendidikan harus membuka jumlah guru yang belum menerima haknya.

“Jangan hanya menyebut angka Rp19 miliar. Masyarakat dan guru perlu tahu berapa orang yang terdampak, dari sekolah mana, dan kapan akan dibayar,” katanya.

Warga Telanaipura, Hasan Basri mempertanyakan masih munculnya utang tahun 2023.

“Kalau hak tahun 2023 masih dibawa sampai laporan 2025, berarti penyelesaiannya terlalu lama. Dinas harus menjelaskan apa kendalanya,” ujarnya.

Warga Alam Barajo, Rina Marlina menyoroti kasus tujuh guru dan ahli waris.

“Alamat tidak ditemukan dan ahli waris belum lengkap seharusnya ditelusuri aktif. Sekolah, kelurahan dan Dukcapil bisa diajak bekerja sama,” katanya.

Warga Jambi Selatan, Dedi Kurniawan meminta Dinas Pendidikan membentuk layanan khusus.

“Guru jangan disuruh bolak-balik tanpa kepastian. Harus ada petugas, nomor pengaduan, daftar masalah, dan target waktu penyelesaian,” ujarnya.

Wali Kota Jambi Maulana mendesak semua OPD agar secepatnya menyelesaikan dan menindaklanjuti temuan BPK RI.

"Saya juga sudah perintahkan untuk OPD menindaklanjuti,"pungkasnya.

Sementara pihak Dinas Pendidikan Kota Jambi belum merespon konfirmasi yang dilayangkan Jambi Link ihwal temuan BPK RI itu.(*)

BeritaSatu Network