MUARO JAMBI — Proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito - Desa Bukit Subur Unit VII - Desa Ujung Tanjung Unit XI kembali menjadi sorotan.
Nilainya sekitar Rp2,3 miliar.
Pemenangnya CV Gurun Sahara.
Di dokumen, proyek ini tercatat sebagai pekerjaan konstruksi jalan. Di sistem, tendernya selesai. Di administrasi, nama paketnya jelas.
Namun di lapangan, proyek ini memunculkan tanda tanya.
Jejak fisik pekerjaan disebut diragukan. Lokasi pekerjaan diperdebatkan. Klaim selesai menjadi bahan sorotan. Bahkan perkara ini disebut telah masuk ke meja Korps Adhyaksa untuk didalami.
Pertanyaan publik pun melebar.
Bukan hanya soal jalan mana yang dikerjakan.
Tetapi juga, siapa di balik CV Gurun Sahara?
Berdasarkan uraian singkat pekerjaan, proyek Simpang Jalan Wong Kito - Desa Bukit Subur Unit VII - Desa Ujung Tanjung Unit XI merupakan pekerjaan konstruksi perkerasan beton.
Lingkup pekerjaannya tidak kecil.
Ada mobilisasi.
Ada galian biasa.
Ada penyiapan badan jalan.
Ada lapis pondasi agregat tanpa penutup aspal.
Ada beton struktur fc’ 30 MPa.
Ada beton struktur fc’ 10 MPa.
Ada baja tulangan polos BjTP-280.
Ada baja tulangan sirip BjTS-420A.
Ada juga anyaman kawat yang dilas atau welded wire mesh.
Artinya, pekerjaan ini bukan sekadar membuka jalan tanah.
Bukan hanya merapikan badan jalan.
Paket ini adalah pekerjaan beton yang seharusnya meninggalkan jejak fisik jelas di lapangan.
Beton bisa dilihat.
Bisa diukur.
Bisa diuji.
Bisa dibandingkan dengan dokumen.
Di sinilah sorotan publik muncul.
Jika paketnya mencantumkan Simpang Jalan Wong Kito - Desa Bukit Subur Unit VII - Desa Ujung Tanjung Unit XI, maka masyarakat wajar bertanya, di titik mana pekerjaan beton itu benar-benar dilakukan?
Apakah sesuai nomenklatur paket?
Apakah sesuai volume kontrak?
Apakah ada perubahan lokasi?
Jika ada perubahan, apakah dituangkan dalam dokumen resmi?
Pertanyaan seperti ini penting. Sebab proyek jalan tidak cukup selesai di sistem. Ia harus nyata di tanah.
Proses tender proyek ini juga menarik dibaca.
Dalam data yang dihimpun, hanya empat kontraktor yang tercatat mendaftar.
Namun dari empat peserta itu, hanya CV Gurun Sahara yang memasukkan penawaran.
Tiga peserta lain tidak terlihat mengajukan harga.
CV Gurun Sahara kemudian tampil sebagai satu-satunya peserta yang mengajukan penawaran.
Nilai penawarannya Rp2.300.482.281,60.
Nilai terkoreksi tetap Rp2.300.482.281,60.
Setelah negosiasi, nilainya menjadi Rp2.300.038.281,60.
Berikut gambaran peserta tender:
| Peserta | Posisi | Catatan |
|---|---|---|
| CV Gurun Sahara | Memasukkan penawaran | Menang |
| CV Dita Kontraktor | Mendaftar | Tidak terlihat menawar |
| PT Wirasta Karya | Mendaftar | Tidak terlihat menawar |
| CV Mitra Prima Utama | Mendaftar | Tidak terlihat menawar |
Secara administrasi, tender dengan satu penawaran yang memenuhi syarat tidak otomatis salah.
Namun dalam proyek bernilai miliaran rupiah, situasi seperti ini tetap layak dicermati.
Mengapa hanya satu peserta yang serius menawar?
Apakah paket kurang menarik bagi kontraktor lain?
Apakah persyaratannya terlalu spesifik?
Apakah jadwal terlalu mepet?
Atau memang hanya satu penyedia yang siap?
Semua pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka agar publik memahami prosesnya.
Dikontrak Menjelang Tutup Tahun
Proyek ini disebut dikontrak pada November 2025.
Artinya, waktu pelaksanaan berada sangat dekat dengan akhir tahun anggaran.
Dalam proyek konstruksi, kontrak yang diteken menjelang tutup tahun selalu memiliki risiko lebih besar.
Waktu kerja sempit.
Cuaca bisa menjadi kendala.
Mobilisasi alat harus cepat.
Material harus segera masuk.
Pengawasan harus ketat.
Dan penyelesaian fisik tidak boleh sekadar mengejar administrasi akhir tahun.
Apalagi proyek ini berkaitan dengan perkerasan beton.
Pekerjaan beton membutuhkan kesiapan badan jalan, pondasi, tulangan, mutu campuran, ketebalan, curing, serta pengendalian mutu yang baik.
Jika dikerjakan terburu-buru, risiko kualitas bisa muncul.
Karena itu, proyek jalan yang dikontrak menjelang akhir tahun seharusnya diawasi lebih ketat.
Bukan hanya dari meja administrasi.
Tetapi juga dari lapangan.
Siapa CV Gurun Sahara?
Penelusuran terhadap CV Gurun Sahara membuka sejumlah catatan menarik.
CV Gurun Sahara tercatat berdiri melalui AHU-0011403-AH.01.16 Tahun 2022 pada 25 Februari 2022.
Namun dalam data yang dihimpun, perusahaan ini baru memiliki Sertifikat Badan Usaha atau SBU bidang jalan pada 2025.
SBU jalan yang dimaksud adalah BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan dengan kualifikasi kecil.
SBU itu diterbitkan pada 6 Mei 2025 dan berlaku sampai 5 Mei 2028.
Sertifikasinya melalui Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional atau GAPEKSINDO dan berstatus disetujui.
Artinya, SBU jalan CV Gurun Sahara baru terbit beberapa bulan sebelum perusahaan ini memenangkan proyek Jalan Wong Kito.
Ini bukan otomatis bermasalah.
Tetapi wajar menjadi pertanyaan publik.
Sebab pekerjaan jalan senilai Rp2,3 miliar membutuhkan pengalaman, peralatan, tenaga, dan kemampuan teknis.
Apalagi dalam data LPJK Kementerian PU yang dihimpun, CV Gurun Sahara disebut hanya mencatat satu alat, yakni concrete mixer milik sendiri merek Tiger GT-350.
Di data yang sama, tidak tercatat rekam jejak proyek atau pengalaman pekerjaan CV Gurun Sahara.
Jika data itu benar dan lengkap, maka publik berhak bertanya.
Bagaimana Pokja menilai kemampuan teknis CV Gurun Sahara?
Bagaimana pengalaman sejenisnya diverifikasi?
Bagaimana kesiapan alat dinilai?
Apakah ada dukungan alat lain?
Apakah ada tenaga teknis yang memenuhi syarat?
Dan bagaimana jaminan mutu pekerjaan beton jalan tersebut?
Struktur Pengurus
Dalam data yang dihimpun, struktur pengurus CV Gurun Sahara mencatat tiga nama.
Laura Wang Sally sebagai komisaris.
Lisa Hamdani sebagai direktur.
Wiratman Wangsadinata sebagai komisaris.
Nama-nama ini menjadi penting karena perusahaan tersebut kini berada dalam sorotan publik.
Sorotan itu bukan berarti menyatakan para pengurus bersalah.
Tetapi sebagai pengelola badan usaha, mereka memiliki ruang untuk memberi klarifikasi.
Terutama soal kemampuan perusahaan, kesiapan alat, pengalaman, pelaksanaan proyek, hingga posisi perusahaan dalam polemik Jalan Wong Kito.
Publik menunggu penjelasan.
Bukan hanya dari pemerintah daerah.
Tetapi juga dari penyedia.
Sebab ketika proyek memakai uang daerah, tanggung jawab transparansi tidak hanya melekat pada OPD.
Rekanan pelaksana juga memikul tanggung jawab moral dan kontraktual.
Proyek ini akhirnya bermasalah karena muncul dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan.
Di dokumen, paket menyebut Simpang Jalan Wong Kito - Desa Bukit Subur Unit VII - Desa Ujung Tanjung Unit XI.
Namun dalam sorotan publik dan pemberitaan sebelumnya, fisik pekerjaan disebut tidak ditemukan di titik yang dipahami masyarakat sebagai Simpang Jalan Wong Kito.
Sebaliknya, pekerjaan beton disebut berada di kawasan lain di Desa Bukit Subur.
Di sinilah persoalan menjadi sensitif.
Jika pekerjaan memang bergeser lokasi, harus ada dasar perubahan yang jelas.
Jika nama paket hanya memakai nomenklatur ruas, pemerintah perlu menjelaskan batas ruas, titik awal, titik akhir, koordinat, panjang pekerjaan, serta dokumen teknisnya.
Jika pekerjaan memang berada pada koridor ruas yang sama, penjelasan itu perlu dibuka agar polemik tidak terus membesar.
Namun jika pekerjaan tidak sesuai lokasi atau volume, maka itu menjadi persoalan serius.
Sebab dalam proyek jalan, perbedaan lokasi bukan hal kecil.
Anggaran disusun untuk kebutuhan tertentu.
Masyarakat menunggu manfaat di titik tertentu.
Jika pekerjaan bergeser tanpa penjelasan, publik akan merasa tertipu oleh dokumen.
Kejaksaan Turun, Publik Menunggu Kepastian
Perkara Jalan Wong Kito kini disebut telah bergulir ke aparat penegak hukum.
Laporan masyarakat masuk.
Tim Kejaksaan disebut turun melakukan pengecekan lapangan.
Pihak terkait disebut ikut hadir dalam pengecekan tersebut, termasuk unsur teknis dan pelapor.
Namun hingga kini, publik masih menunggu kesimpulan resmi.
Apakah proyek ini hanya bermasalah dalam penamaan ruas?
Apakah ada perubahan lokasi yang sah?
Apakah ada ketidaksesuaian volume?
Apakah ada persoalan dalam pencairan?
Apakah pekerjaan sudah sesuai kontrak?
Atau justru ada dugaan penyimpangan yang harus naik ke proses hukum lebih lanjut?
Semua harus dibuktikan.
Tidak cukup dengan opini.
Tidak cukup dengan klaim.
Tidak cukup dengan bantahan.
Yang dibutuhkan adalah data teknis, dokumen kontrak, titik koordinat, hasil pemeriksaan fisik, volume terukur, dan kesimpulan aparat penegak hukum.
Publik perlu kepastian.
Sebab proyek ini menyangkut uang daerah.
Dan masyarakat membutuhkan jalan, bukan polemik.
Seorang warga Bahar Selatan, Rahmansyah, mengatakan masyarakat sebenarnya tidak ingin berpolemik jika pekerjaan benar-benar jelas.
“Kalau memang jalan itu dibangun, tunjukkan saja titiknya. Panjangnya berapa, lebarnya berapa, dari mana sampai mana. Warga ini butuh jalan, bukan bingung membaca nama paket,” ujarnya.
Warga lain, Sugiaynto, menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka jika ada perubahan lokasi pekerjaan.
“Kalau ada perubahan, harus ada dokumennya. Jangan sampai di data namanya Jalan Wong Kito, tapi orang cari di lapangan tidak ketemu. Itu yang bikin masyarakat bertanya,” katanya.
Sementara seorang tokoh masyarakat setempat, Johni, berharap aparat penegak hukum memeriksa perkara ini secara profesional.
“Kita tidak mau menuduh siapa-siapa. Tapi kalau uang Rp2,3 miliar sudah keluar, fisiknya harus jelas. Kalau memang sesuai, jelaskan. Kalau tidak sesuai, proses sesuai hukum,” ujarnya.
Seorang aktivis antikorupsi di Jambi, Elas, menilai kasus Jalan Wong Kito tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif.
Menurutnya, proyek jalan harus diperiksa secara teknis.
Harus ada pengukuran.
Harus ada uji mutu.
Harus ada pencocokan dokumen kontrak dengan kondisi lapangan.
“Ini bukan perkara debat di media. Proyek jalan itu bisa diukur. Ada volume, ada mutu, ada lokasi. Kalau dokumennya menyebut satu titik, fisiknya harus bisa ditunjukkan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar Pokja, PPK, konsultan pengawas, PPTK, penyedia, dan pihak terkait membuka ruang klarifikasi.
Menurutnya, keterbukaan akan membantu publik membedakan mana masalah administrasi, mana masalah teknis, dan mana yang berpotensi masuk ranah hukum.(*)