JAMBI – Pemerintah pusat menggelontorkan Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp125 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi. Bantuan itu disalurkan dalam dua tahap kepada sembilan pemerintah daerah.
Jumlahnya tidak kecil. Puluhan miliar rupiah disiapkan untuk memperkuat pemadaman, pengadaan peralatan, pembangunan sumber air, hingga pelayanan kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap.
Namun, di balik besarnya anggaran tersebut, muncul pertanyaan penting. Ke mana saja uang bantuan itu dialokasikan? Siapa yang mengelolanya? Dan sejauh mana dana tersebut sudah digunakan?
Penelusuran terhadap pengumuman pemerintah pusat dan keterangan pemerintah daerah menunjukkan bahwa bantuan tersebut tidak dibagi rata.
Pemerintah Provinsi Jambi memperoleh alokasi terbesar, yakni Rp30 miliar. Tiga kabupaten masing-masing mendapatkan Rp15 miliar, sementara lima kabupaten lainnya menerima Rp10 miliar.
Menariknya, sejumlah daerah telah mempublikasikan rincian anggaran hingga tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).
Di Pemprov Jambi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memperoleh alokasi Rp18,78 miliar. Sementara Tanjung Jabung Timur membagi Rp15 miliar kepada empat OPD, tetapi tingkat penyerapan anggarannya baru mencapai 5,08 persen berdasarkan keterangan pejabat keuangan daerah pada 18 Oktober 2026.
Di Sarolangun, dari bantuan Rp10 miliar, sekitar Rp5,2 miliar sudah dicairkan kepada BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran per 19 Oktober.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan total bantuan tersebut seusai rapat koordinasi penanganan karhutla bersama Gubernur Jambi Al Haris di Gedung VVIP Bandara Sultan Thaha Jambi, Selasa (27/10/2026).
"Alhamdulillah, Bapak Presiden mempunyai perhatian khusus kepada masyarakat Jambi," ujar Raja Juli.
Menurut Raja Juli, bantuan diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp85 miliar, disusul tahap kedua Rp40 miliar.
Totalnya Rp125 miliar.
Ini Daftar 9 Penerima Banpres Karhutla di Jambi
Berdasarkan keterangan Kemenhut, ANTARA, serta laporan Juru Bicara Satgas Karhutla Jambi Johansyah yang dipublikasikan Radar Jambi pada 28 Oktober 2026, berikut rincian alokasi Banpres:
| No. | Pemerintah daerah penerima | Nilai bantuan | Tahap |
|---|---|---|---|
| 1 | Provinsi Jambi | Rp30 miliar | I |
| 2 | Kabupaten Batanghari | Rp15 miliar | I |
| 3 | Kabupaten Tanjung Jabung Barat | Rp15 miliar | I |
| 4 | Kabupaten Tanjung Jabung Timur | Rp15 miliar | I |
| 5 | Kabupaten Sarolangun | Rp10 miliar | I |
| 6 | Kabupaten Merangin | Rp10 miliar | II |
| 7 | Kabupaten Muaro Jambi | Rp10 miliar | II |
| 8 | Kabupaten Tebo | Rp10 miliar | II |
| 9 | Kabupaten Bungo | Rp10 miliar | II |
| Total | 9 pemerintah daerah | Rp125 miliar | 2 tahap |
Penyaluran pertama senilai Rp85 miliar dilakukan pada September 2026.
Sementara tahap kedua sebesar Rp40 miliar diumumkan telah ditransfer pemerintah pusat pada 22 Oktober 2026.
Namun, ada perbedaan penting antara pengumuman transfer bantuan dari pusat, dana yang sudah tercatat masuk ke rekening kas daerah, pencairan kepada OPD, dan belanja yang benar-benar terealisasi.
Keempat tahapan tersebut tidak boleh disamakan.
Berikut rincian yang berhasil ditelusuri.
1. Pemprov Jambi Terima Rp30 Miliar, BPBD Kebagian Rp18,78 Miliar
Pemerintah Provinsi Jambi menjadi penerima Banpres terbesar.
Total alokasinya Rp30 miliar.
Berdasarkan rincian yang disampaikan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, anggaran tersebut dibagi kepada empat instansi.
Rinciannya:
| OPD penerima | Alokasi |
|---|---|
| BPBD Provinsi Jambi | Rp18.786.254.000 |
| RSUD Raden Mattaher | Rp6.569.907.000 |
| Dinas Kesehatan | Rp2.800.409.000 |
| Dinas Kehutanan | Rp1.843.430.000 |
| Total | Rp30.000.000.000 |
BPBD menerima porsi terbesar, mencapai sekitar 62,62 persen dari total bantuan untuk Pemprov Jambi.
Menurut rincian yang dipublikasikan Jamberita pada 13 Oktober, anggaran BPBD direncanakan untuk membiayai operasional personel pemadaman dan posko sekitar Rp5,05 miliar.
Kemudian sekitar Rp13,48 miliar diarahkan untuk pengadaan peralatan penanganan karhutla, serta sekitar Rp250 juta bagi kebutuhan logistik.
Jenis peralatan yang disebut dalam rencana pengadaan meliputi mobil tangki, kendaraan taktis, motor trail, kendaraan roda tiga, alat pelindung diri, mesin pompa, selang, nosel, mesin kapal, tenda, hingga drone thermal.
Namun, angka tersebut merupakan alokasi atau rencana penggunaan anggaran.
Belum diperoleh dokumen yang memastikan seluruh peralatan itu telah dibeli, diterima, dan digunakan petugas di lapangan.
Gubernur Jambi Al Haris menegaskan penggunaan bantuan harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
"Banpres itu sudah ada ketentuannya, sudah ada juklak, juknis penggunaannya untuk mendukung operasional karhutla di daerah," ujar Al Haris, Jumat (9/10/2026).
Ia mengingatkan agar pengelolaan dana tidak keluar dari petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi yang memperoleh Rp1,84 miliar memprioritaskan penguatan peralatan bagi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Andri Yushar, mengatakan bantuan tersebut akan digunakan untuk pengadaan mesin pemadam, selang, dan kendaraan patroli.
Sebagian peralatan direncanakan didistribusikan kepada 14 kelompok MPA di daerah rawan kebakaran.
Pada 10 Oktober, distribusi tersebut masih menunggu proses penyelesaian anggaran.
2. Batanghari Terima Rp15 Miliar, Rincian Belanja Belum Terbuka
Kabupaten Batanghari masuk kelompok penerima Banpres tahap pertama.
Nilainya Rp15 miliar.
Daerah ini mendapat perhatian karena menjadi salah satu wilayah dengan luas karhutla terbesar di Jambi sepanjang 2026.
Berdasarkan laporan resmi Polda Jambi per 6 Oktober 2026, luas areal terbakar di Kabupaten Batanghari mencapai sekitar 1.306,81 hektare.
Angka tersebut merupakan data untuk periode itu dan masih dapat berubah berdasarkan perkembangan pemeriksaan lapangan.
Dengan adanya alokasi Rp15 miliar, pemerintah kabupaten diharapkan memperkuat penanganan kebakaran dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran berikutnya.
Namun, dari penelusuran dokumen yang tersedia hingga 28 Oktober 2026, belum diperoleh rincian lengkap pembagian Banpres Batanghari kepada OPD, daftar pengadaan peralatan, kontrak penyedia, maupun realisasi belanjanya.
Karena itu, belum dapat dipastikan berapa anggaran yang digunakan untuk operasional pemadaman, pengadaan kendaraan, pembangunan sumber air, atau pelayanan kesehatan.
Rincian tersebut perlu dikonfirmasi kepada BPBD, BPKAD, dan pemerintah kabupaten.
3. Tanjung Jabung Barat Dapat Rp15 Miliar, Lima OPD Masuk Rencana Alokasi
Kabupaten Tanjung Jabung Barat juga memperoleh Rp15 miliar.
Berdasarkan laporan Kompas Sidik dan Kabar Pesisir Jambi pada Oktober 2026, bantuan tersebut direncanakan dibagi kepada lima OPD.
BPBD memperoleh pagu sebesar Rp8.720.945.000. Selain itu, terdapat keterangan mengenai tambahan Rp500 juta dari Pemerintah Provinsi Jambi sehingga total dana yang disebut untuk BPBD menjadi Rp9.220.945.000.
Tambahan Rp500 juta tersebut perlu dibedakan dari alokasi Banpres Rp15 miliar milik kabupaten.
BPBD direncanakan menggunakan anggaran untuk pengadaan kendaraan taktis, motor operasional, serta dukungan petugas gabungan di lapangan.
Dinas Pemadam Kebakaran memperoleh rencana alokasi sekitar Rp1,2 miliar, antara lain untuk pengadaan lima mesin pompa, pembangunan dua sumur bor, selang, dan nosel.
Dinas Kesehatan mendapat sekitar Rp1,2 miliar untuk kebutuhan penanganan penyakit akibat kabut asap, masker, obat-obatan, serta alat pendukung pelayanan kesehatan.
Dinas Lingkungan Hidup memperoleh sekitar Rp1,3 miliar, termasuk rencana pemasangan alat pemantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Sedangkan Dinas PUPR mendapat Rp738.240.000 untuk pembangunan dua embung air, masing-masing di Kecamatan Batang Asam dan Renah Mendaluh.
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso, membenarkan adanya bantuan tersebut.
Ia menyatakan rencana penggunaannya telah dibahas bersama perangkat daerah terkait.
Namun, rincian sementara lima OPD tersebut belum sepenuhnya menjelaskan seluruh alokasi Rp15 miliar. Jika dihitung menggunakan pagu BPBD sebelum tambahan provinsi, jumlah rincian yang terpublikasi mencapai sekitar Rp13,16 miliar.
Masih terdapat perbedaan sekitar Rp1,84 miliar yang memerlukan rekonsiliasi dokumen anggaran.
Perbedaan tersebut bukan bukti dana hilang atau diselewengkan. Bisa saja berkaitan dengan alokasi lain atau data perencanaan yang belum lengkap.
Karena itu, dokumen DPA, perubahan anggaran, dan laporan realisasi menjadi penting untuk memastikan perhitungannya.
4. Tanjung Jabung Timur Terima Rp15 Miliar, Serapan Baru 5,08 Persen pada 18 Oktober
Dari sembilan penerima Banpres, Kabupaten Tanjung Jabung Timur memiliki rincian alokasi yang cukup lengkap dalam pemberitaan.
Bantuan Rp15 miliar telah masuk ke kas daerah melalui Bank Jambi sejak 12 September 2026, menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Tanjabtim, Muhammad Awaluddin.
Dana tersebut dibagi kepada empat OPD:
| OPD penerima | Alokasi |
|---|---|
| BPBD | Rp8.514.859.000 |
| Dinas Kesehatan | Rp500.141.000 |
| Dinas PUPR | Rp3.000.000.000 |
| Dinas Perkim | Rp2.985.000.000 |
| Total | Rp15.000.000.000 |
Awaluddin menjelaskan penggunaan dana dibagi menjadi enam klaster.
Alokasi terbesar, sekitar 76,84 persen, diarahkan bagi sarana dan prasarana.
Kemudian 15,24 persen untuk operasi pemadaman, 3,33 persen bantuan kesehatan, 2,52 persen insentif petugas, 0,40 persen dukungan logistik, dan 1,67 persen kebutuhan lainnya.
Awaluddin menjelaskan belanja ketika itu masih berfokus pada kegiatan pemadaman dan insentif petugas, sementara pengadaan sarana dan prasarana masih berproses.
Persentase 5,08 persen merupakan posisi laporan 18 Oktober, bukan angka realisasi terbaru yang telah diverifikasi pada 28 Oktober.
Di sisi lain, Kepala Pelaksana BPBD Tanjabtim, Amri Juhardy, menyebut pihaknya telah menggunakan 24 sepeda motor yang disebut sebagai bantuan Presiden untuk menjangkau kawasan sulit.
Dari jumlah tersebut, 17 unit merupakan Honda CRF 150 jenis trail dan tujuh unit lainnya kendaraan operasional penanganan karhutla.
Motor-motor itu digunakan membantu mobilisasi petugas, termasuk dalam operasi pemadaman di kawasan Parit 6, Dusun Sungai Kapas, pada 17 Oktober 2026.
Meski demikian, belum diperoleh dokumen transaksi yang memastikan nilai pembelian 24 motor tersebut berasal dari pos tertentu dalam Banpres Rp15 miliar yang sedang dibahas.
Karena itu, laporan pemanfaatan kendaraan dan laporan realisasi anggaran harus tetap diperiksa secara terpisah.
5. Sarolangun Terima Rp10 Miliar, Rp5,2 Miliar Sudah Dicairkan ke OPD
Kabupaten Sarolangun memperoleh Banpres Rp10 miliar pada tahap pertama.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Sarolangun, Maria Susanti, bantuan tersebut masuk ke kas daerah sekitar 9 September 2026.
Ketika itu Sarolangun masih berada dalam status tanggap darurat karhutla sehingga pengelolaannya menggunakan mekanisme Belanja Tidak Terduga atau BTT.
Hingga 19 Oktober 2026, sekitar Rp5,2 miliar telah dicairkan kepada dua OPD.
BPBD menerima pencairan sekitar Rp2,7 miliar dan Dinas Pemadam Kebakaran sekitar Rp2,4 miliar. Kedua angka tersebut merupakan pembulatan dari keterangan pejabat BPKAD.
Maria mengatakan pencairan dilakukan setelah permintaan OPD diperiksa sesuai ketentuan, dengan melibatkan pengawasan Inspektorat.
Sementara sekitar Rp4,8 miliar lainnya masih berada di kas daerah pada tanggal laporan tersebut.
Maria mengingatkan agar seluruh belanja dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.
Pemkab Sarolangun juga menetapkan tenggat 24 Oktober untuk penyelesaian belanja dan pertanggungjawaban pada tahapan yang dilaporkan.
Namun, belum diperoleh laporan terbaru setelah tenggat tersebut yang memastikan berapa dana telah dibelanjakan, berapa yang masih tersisa, dan bagaimana hasil pemeriksaannya.
Maria menegaskan pengelolaan dana harus sesuai regulasi agar tidak menyimpang dari petunjuk teknis yang berlaku.
6. Merangin Terima Rp10 Miliar, Sumur Bor hingga Motor Trail Jadi Prioritas
Kabupaten Merangin masuk kelompok penerima Banpres tahap kedua.
Nilainya Rp10 miliar.
Berbeda dengan daerah yang sudah menerima bantuan sejak September, Pemkab Merangin baru mematangkan perencanaan anggaran pada akhir Oktober.
Dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri pada 23 Oktober 2026, Sekretaris Daerah Merangin Zulhifni meminta seluruh OPD teknis mempercepat penyusunan kegiatan.
Menurut Zulhifni, dana tersebut diarahkan untuk kebutuhan yang benar-benar mendukung penanganan karhutla.
Di antaranya pembangunan sumur bor pada daerah rawan kebakaran, penyediaan hidran bagi BPBD dan Damkar, pengadaan kendaraan taktis seperti motor trail, dukungan air bersih, serta masker dan obat-obatan.
Zulhifni juga meminta pengelolaan anggaran melibatkan Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah.
"Dana ini harus terealisasi tepat sasaran dan berguna," tegas Zulhifni melalui keterangan resmi Pemkab Merangin, 23 Oktober 2026.
Pemkab Merangin menargetkan pergeseran anggaran APBD diproses pada 27 Oktober agar kegiatan penanganan karhutla dapat segera berjalan.
Namun, belum diperoleh hasil akhir pergeseran anggaran, daftar kontrak pengadaan, maupun bukti seluruh bantuan telah dibelanjakan.
7. Muaro Jambi Terima Rp10 Miliar, Realisasi Belanja Belum Diperinci
Kabupaten Muaro Jambi masuk daftar penerima Banpres tahap kedua sebesar Rp10 miliar.
Alokasi tersebut dikonfirmasi dalam laporan resmi Kemenhut dan keterangan Menteri Kehutanan pada 27 Oktober 2026.
Muaro Jambi juga menjadi salah satu daerah yang menghadapi persoalan kebakaran dan kabut asap serius sepanjang 2026.
Menurut laporan Satgas Karhutla Jambi yang dipublikasikan 28 Oktober, tim bahkan masih melakukan pemadaman dan pendinginan pada sejumlah wilayah di kabupaten tersebut.
Dalam laporan itu, operasi water bombing di Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh, tercatat menggunakan sekitar 80.000 liter air.
Kondisi tersebut memperlihatkan perlunya dukungan peralatan, personel, serta sumber air untuk menangani lokasi kebakaran yang sulit dijangkau.
Namun, belum diperoleh rincian resmi mengenai pembagian Banpres Rp10 miliar kepada OPD di Kabupaten Muaro Jambi.
Belum tersedia pula daftar kegiatan, nilai pengadaan, realisasi pembayaran, atau kontrak penyedia yang dapat diperiksa secara terbuka dari sumber penelusuran ini.
Karena itu, rencana penggunaan spesifik dana Rp10 miliar tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
8. Tebo Terima Rp10 Miliar, Dokumen Pelaksanaan Masih Perlu Dibuka
Kabupaten Tebo juga masuk daftar penerima Banpres tahap kedua senilai Rp10 miliar.
Berdasarkan agenda resmi PPID Kabupaten Tebo pada 27 Oktober 2026, Wakil Bupati Tebo dijadwalkan mengikuti rapat koordinasi penanganan karhutla dan pelaporan Banpres bersama Menteri Kehutanan di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Namun, agenda rapat tersebut belum memuat rincian belanja yang akan dilakukan Pemkab Tebo.
Belum ditemukan daftar OPD penerima alokasi, paket pengadaan, maupun dokumen realisasi anggaran yang dapat dijadikan dasar untuk menguraikan penggunaan dana secara spesifik.
Di sisi lain, Satgas Karhutla Jambi masih mencatat indikasi titik panas di Tebo pada akhir Oktober 2026.
Dengan kondisi tersebut, penguatan patroli dan kesiapsiagaan menjadi penting.
Namun, jenis barang atau kegiatan yang akan dibiayai dari Banpres Tebo tetap harus menunggu penjelasan pemerintah daerah.
9. Bungo Terima Rp10 Miliar, Rincian Alokasi Belum Terpublikasi
Kabupaten Bungo menjadi penerima kesembilan dalam daftar Banpres penanganan karhutla Jambi.
Nilainya Rp10 miliar melalui penyaluran tahap kedua.
Bantuan tersebut dikonfirmasi dalam keterangan resmi Kementerian Kehutanan yang dipublikasikan pada 27 Oktober 2026.
Namun, seperti Tebo dan Muaro Jambi, belum diperoleh rincian anggaran tingkat OPD di Bungo yang dapat dipastikan melalui dokumen resmi.
Belum diketahui berapa porsi yang akan dialokasikan untuk BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, ataupun kegiatan kesiapsiagaan lainnya.
Karena itu, belum dapat disebutkan jenis pengadaan, nama penyedia, ataupun nilai kontrak yang akan dilaksanakan menggunakan Banpres tersebut.
Informasi itu memerlukan konfirmasi lanjutan kepada pemerintah kabupaten serta pemeriksaan dokumen penganggaran.
Presiden Kucurkan Rp1,235 Triliun Nasional, Jambi Mendapat Rp125 Miliar
Bantuan untuk Jambi merupakan bagian dari kebijakan penanganan karhutla yang lebih luas.
Dalam keterangan resmi Kemenhut pada 26 Oktober 2026, pemerintah pusat menyebut total bantuan percepatan penanganan karhutla di tujuh provinsi mencapai Rp1,235 triliun.
Provinsi prioritas meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Riau.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sugiono, menyampaikan bantuan tersebut untuk mempercepat penanganan darurat dan membantu masyarakat terdampak.
Penyaluran nasional berlangsung dalam dua tahap, yakni dimulai 7 September dan disusul tahap kedua pada 22 Oktober 2026.
Untuk Jambi, total yang diumumkan mencapai Rp125 miliar.
Dana ini berbeda dari dukungan pemerintah pusat berupa helikopter water bombing, operasi modifikasi cuaca, dan pengerahan personel lintas instansi.
Dengan demikian, anggaran bantuan daerah Rp125 miliar tidak boleh dijumlahkan kembali dengan nilai operasi nasional apabila komponen anggarannya belum diidentifikasi.
Sudah Ada Bantuan, Mengapa Kebakaran Masih Terjadi?
Berdasarkan laporan harian Satgas Karhutla Jambi per 26 Oktober 2026, luas kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun telah mencapai sekitar 5.106,29 hektare.
Sementara akumulasi titik panas yang terdeteksi mencapai 18.398 titik.
Juru Bicara Satgas Karhutla Jambi, Johansyah, menyampaikan bahwa masih ditemukan sembilan titik panas dalam laporan harian tanggal tersebut, yakni delapan di Tanjung Jabung Timur dan satu di Tebo.
Namun, titik panas hasil deteksi satelit tidak selalu berarti sembilan lokasi kebakaran aktif yang telah dipastikan petugas darat.
Dalam laporan yang sama, Satgas juga mencatat 91 perkara terkait dugaan karhutla yang ditangani aparat, terdiri atas 71 penyelidikan dan 20 penyidikan. Sebanyak 18 orang tercatat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dalam kunjungannya pada 27 Oktober, Menhut Raja Juli Antoni menyebut situasi karhutla Jambi mulai membaik dibandingkan tiga minggu sebelumnya.
Berdasarkan pemantauan SiPongi, ketika itu tidak ditemukan hotspot berkategori kepercayaan tinggi.
Meski demikian, pemeriksaan lapangan masih menemukan indikasi kebakaran di dua lokasi.
Artinya, tidak terdeteksinya hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi pada satu waktu bukan berarti seluruh api telah padam.
Pemerintah berencana memanfaatkan potensi hujan hingga 2 November untuk memperkuat pembasahan dan pendinginan lahan, kemudian meningkatkan patroli pencegahan.
Menhut Minta Penggunaan Dana Dikawal Aparat Penegak Hukum
Dengan nilai bantuan mencapai Rp125 miliar, pemerintah pusat menegaskan bahwa pengelolaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan.
Menhut Raja Juli Antoni meminta para kepala daerah tidak hanya mengejar kecepatan penyerapan, tetapi juga memastikan belanja sesuai kebutuhan serta ketentuan.
Ia meminta pendampingan kepolisian dan kejaksaan sejak awal pengelolaan anggaran.
"Terus berkoordinasi dengan Pak Kapolda dan Pak Kajati," kata Raja Juli, Selasa (27/10/2026).
Menurut Raja Juli, pendampingan diperlukan agar penggunaan bantuan transparan dan tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
Di Jambi, pengawasan internal terhadap dana tersebut juga mulai menjadi perhatian.
Jamberita pada 13 Oktober memberitakan bahwa Inspektur Provinsi Jambi, Ali Zaini, telah menugaskan tim melakukan reviu terkait penggunaan Banpres.
Sementara dalam rapat koordinasi 23 Oktober, Kemendagri menyoroti masih rendahnya penyerapan bantuan tahap pertama secara nasional.
Pemkab Merangin kemudian diarahkan agar menyiapkan proses anggaran sesuai ketentuan, termasuk Surat Edaran Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ dan Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.
Namun, mekanisme percepatan pengadaan saat keadaan darurat tetap memerlukan dokumentasi, pengawasan, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Rp125 Miliar Sudah Dialokasikan, Berapa yang Benar-benar Dimanfaatkan?
Dari sembilan pemerintah daerah penerima bantuan, rincian penggunaan dana yang tersedia untuk publik masih berbeda-beda tingkat kelengkapannya.
Pemprov Jambi telah mempublikasikan pembagian anggaran kepada empat OPD.
Tanjung Jabung Timur juga memiliki rincian pembagian yang jelas, tetapi realisasi anggarannya masih rendah pada laporan 18 Oktober.
Sarolangun telah mengumumkan pencairan sebagian dana kepada dua OPD.
Merangin mulai menyiapkan pergeseran anggaran dan program penanganan.
Sementara rincian belanja Batanghari, Muaro Jambi, Tebo, serta Bungo belum seluruhnya diperoleh dalam penelusuran ini.
Tanjung Jabung Barat sudah memiliki laporan rencana alokasi kepada lima OPD, tetapi masih membutuhkan rekonsiliasi seluruh angka anggarannya.
Kondisi itu menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi hingga tingkat kontrak dan realisasi barang.
Publik perlu mengetahui bukan hanya nominal Banpres yang diumumkan, melainkan juga daftar kegiatan, harga satuan peralatan, identitas penyedia, jumlah barang yang diterima, lokasi penempatan, dan hasil pemeriksaan.
Terutama untuk pengadaan kendaraan, mesin pemadam, pompa air, pembangunan sumur bor, dan fasilitas kesehatan.
Sebab, keberhasilan bantuan bukan diukur dari besarnya dana yang masuk ke kas daerah.
Yang lebih penting adalah apakah petugas pemadam memiliki peralatan memadai, titik api lebih cepat ditangani, sumber air tersedia, dan masyarakat terlindungi dari dampak asap.
Kini sembilan pemerintah daerah di Jambi telah masuk daftar penerima Banpres senilai Rp125 miliar. Bantuan sudah dialokasikan. Sebagian telah dicairkan. Namun, pertanggungjawaban penggunaan dan hasil akhirnya masih harus terus dipastikan.
Jangan sampai anggaran penanganan kebakaran terlihat besar di atas kertas, tetapi manfaatnya sulit ditemukan di lapangan.
Sebab ketika hutan terbakar, masyarakat tidak membutuhkan sekadar laporan besarnya anggaran.
Mereka membutuhkan api padam, udara bersih, dan jaminan bahwa kebakaran serupa tidak terus berulang. (*)