MUARO JAMBI – Kesabaran warga Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, akhirnya habis. Setelah berkali-kali mengadukan aktivitas penimbunan pasir di tengah permukiman, warga memilih turun ke jalan.
Bukan sekadar membawa spanduk. Mereka mendirikan tenda dan menutup sementara akses Jalan Lintas Timur yang menghubungkan Jambi dengan wilayah Riau, Senin (26/10/2026).
Lalu lintas tersendat. Antrean kendaraan memanjang dari dua arah.
Namun, bagi warga, aksi itu bukan tanpa alasan. Mereka mengaku sudah bertahun-tahun menanggung debu, kebisingan, hingga getaran alat berat yang diduga merusak rumah.
Sasarannya adalah aktivitas stockpile atau tempat penimbunan dan bongkar muat pasir milik CV Lintas Makmur Sejahtera (LMS) di RT 03 Desa Penyengat Olak, di sekitar aliran Sungai Batanghari.
Warga menuntut lokasi tersebut ditutup.
Aksi itu akhirnya membuat Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) turun langsung ke lokasi demonstrasi.
BBS menemui massa yang masih bertahan. Ia mengajak perwakilan warga berdialog dan mengikuti pembahasan lanjutan di Kantor Bupati.
Namun, kedatangan orang nomor satu di Muaro Jambi tersebut belum langsung meredakan ketegangan.
Warga tetap meminta satu keputusan: penutupan stockpile pasir yang mereka anggap telah mengganggu kehidupan masyarakat.
"Kita minta stockpile ini ditutup. Kalau tidak ditutup, kami terus berada di sini," kata Eri, salah seorang perwakilan warga, Senin (26/10/2026).
Di tengah aksi itu, BBS menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan perusahaan yang diprotes masyarakat.
"Aksi ini tidak masalah silahkan, jabatan saya juga untuk masyarakat tidak ada kepentingan saya disini," ujar BBS.
Pemkab Muaro Jambi memutuskan penghentian sementara operasional yang dipersoalkan warga sembari menunggu keputusan tim terpadu.
Lantas, bagaimana persoalan ini sebenarnya bermula?
Dibangun Sejak 2023, Beroperasi pada Awal 2024
Jejak aktivitas stockpile pasir di Penyengat Olak dapat ditelusuri hingga 2023.
Berdasarkan kronologi yang dipublikasikan Jambiseru pada 24 Oktober 2026, pembangunan fasilitas perusahaan berlangsung sejak pertengahan 2023.
Aktivitas operasional stockpile kemudian disebut mulai berjalan pada awal 2024.
Lokasinya berada di RT 03 Desa Penyengat Olak, berdekatan dengan rumah-rumah masyarakat.
Kedekatan lokasi usaha dengan permukiman inilah yang kemudian menjadi salah satu sumber persoalan.
Warga mengaku terganggu oleh aktivitas bongkar muat pasir, kendaraan berat, dan alat berat yang beroperasi di sekitar rumah mereka.
Sejumlah warga bahkan mengaku sudah mengadakan pertemuan dengan pemerintah desa pada 2024.
Namun, menurut pengakuan warga yang diberitakan Jambi Independent pada 3 Mei 2025, hasil pertemuan itu tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana mereka harapkan.
Artinya, jauh sebelum aksi besar pada Oktober 2026, persoalan tersebut sebenarnya sudah dikeluhkan masyarakat.
Meski demikian, tanggal pasti mulai beroperasi dan izin awal pembangunan fasilitas masih perlu diperiksa melalui dokumen perusahaan serta perizinan pemerintah.
Rumah Warga Bocor, Genteng Bergeser karena Getaran Alat Berat
Keluhan masyarakat mulai mendapat sorotan media pada Mei 2025.
Salah seorang warga bahkan mengaku rumahnya hanya berjarak sekitar satu meter dari tembok lokasi stockpile.
Ia mengeluhkan getaran alat berat yang menurutnya telah mengganggu konstruksi rumah.
"Atap rumah saya bocor kalau hujan. Getaran alat berat membuat posisi genteng rumah bergeser," kata warga, 3 Mei 2025.
Warga lain juga mempersoalkan debu yang beterbangan ketika truk pengangkut pasir keluar masuk kawasan stockpile.
Dalam pantauan Jambi Independent ketika itu, terlihat dua alat berat bekerja memindahkan pasir dari ponton di pinggir Sungai Batanghari menuju kendaraan pengangkut.
Puluhan truk disebut keluar masuk secara bergantian.
Aktivitas tersebut menurut warga membuat debu masuk ke rumah dan tempat usaha.
Persoalan lain adalah jam operasional.
Warga mengeluhkan aktivitas alat berat dan kendaraan yang menurut mereka masih berlangsung hingga malam hari.
Keluhan itu semakin serius karena rumah merupakan tempat masyarakat beristirahat setelah bekerja.
Namun, perlu dibedakan antara kerusakan yang dilaporkan warga dan penyebab teknis yang telah dibuktikan.
Belum diperoleh hasil pemeriksaan independen yang memastikan seluruh keretakan, kebocoran, ataupun pergeseran genteng tersebut disebabkan aktivitas perusahaan.
DLH Sudah Terima Keluhan Sejak Mei 2025
Keluhan warga ternyata juga sudah sampai kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Muaro Jambi, Ade Kurniawan, mengungkapkan pada Juli 2026 bahwa pengaduan serupa sudah diterima sejak Mei 2025.
Menurut Ade, petugas DLH bahkan sempat turun melakukan pemeriksaan di lapangan.
Namun, penanganannya saat itu diarahkan kepada instansi pemerintah provinsi karena berkaitan dengan kewenangan perizinan yang menurut penjelasan petugas perlu dikoordinasikan.
"Waktu itu kami sempat turun ke lokasi," kata Ade, Selasa (7/7/2026).
Ade menjelaskan pengaduan berikutnya juga telah diteruskan kepada DLH Provinsi Jambi.
Pemerintah kabupaten menyatakan siap mendampingi pemeriksaan lapangan apabila diminta.
Tetapi, hingga pertengahan 2026, persoalan yang dikeluhkan warga belum menemukan penyelesaian yang disepakati.
Dokumen Terungkap, Perusahaan Pernah Disanksi pada 1 Juli 2025
Ada temuan lain yang menarik dalam perjalanan kasus ini.
Pada 8 Oktober 2026, delapan perwakilan warga Penyengat Olak mendatangi Kantor DLH Provinsi Jambi. Mereka didampingi Yayasan Keadilan Rakyat (YKR).
Rombongan diterima seorang pejabat DLH Provinsi Jambi yang disebut bernama Linda.
Dalam pertemuan tersebut, warga memperoleh penjelasan mengenai riwayat dokumen lingkungan CV Lintas Makmur Sejahtera.
Menurut laporan Jambiseru yang mengutip hasil pertemuan, perusahaan ternyata pernah menerima Surat Keputusan Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi Nomor 36/Kep.Dis/DLH/Tahun 2025 tertanggal 1 Juli 2025.
Keputusan tersebut berkaitan dengan penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
Artinya, sebelum gelombang protes besar pada Oktober 2026, perusahaan sudah pernah tercatat menerima tindakan administratif lingkungan.
Namun, terdapat batas informasi yang perlu dicatat.
Salinan lengkap keputusan tersebut belum diperoleh dalam penelusuran ini. Karena itu, belum dapat dipastikan jenis kewajiban yang diperintahkan, dasar pelanggaran, batas waktu pemenuhan, serta apakah seluruh kewajiban dalam sanksi tersebut telah diselesaikan.
Sanksi administratif paksaan pemerintah juga tidak otomatis berarti pencabutan izin ataupun putusan pidana.
Meski demikian, keberadaan keputusan tersebut penting untuk ditelusuri lebih jauh.
Sebab, jika perusahaan telah menerima tindakan administratif pada 2025, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana hasil pengawasan dan evaluasi kepatuhan setelah sanksi diterbitkan.
September 2025, Terbit Persetujuan Lingkungan untuk Lahan 0,23 Hektare
Selain riwayat sanksi administratif, terdapat dokumen lingkungan lain yang menjadi sorotan warga.
Yakni Surat Keputusan Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi Nomor 29/Kep.PKPLH/LH/2025 tertanggal 12 September 2025.
Berdasarkan keterangan DLH Provinsi, keputusan tersebut merupakan persetujuan dokumen lingkungan untuk kegiatan perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu bata beserta fasilitas penunjangnya.
Luas lahan yang tercantum adalah 0,23 hektare, atau sekitar 2.300 meter persegi.
Lokasinya di Desa Penyengat Olak.
Di sinilah muncul persoalan yang perlu dijelaskan secara rinci.
Keputusan sanksi administratif bertanggal 1 Juli 2025, sementara dokumen persetujuan lingkungan yang disebut dalam laporan tersebut diterbitkan pada 12 September 2025.
Dua tanggal itu tidak boleh langsung dijadikan bukti penyimpangan. Keduanya bisa saja berkaitan dengan tahapan penertiban dan pemenuhan dokumen yang berbeda.
Namun, riwayat proses penerbitan, persyaratan yang harus dipenuhi, serta status pemenuhan sanksi sebelumnya perlu dibuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah membedakan izin perdagangan dan penimbunan pasir dengan izin kegiatan pertambangan pasir di sungai.
Persetujuan lingkungan untuk fasilitas perdagangan material bangunan tidak dengan sendirinya membuktikan perusahaan memiliki izin penambangan di aliran Sungai Batanghari.
Identitas pemegang izin pengerukan, lokasi izin tambang, dan hubungan usaha antara pemasok pasir dengan pengelola stockpile masih perlu diperiksa.
Juli 2026, DLH Minta Pengukuran Debu dan Getaran
Pada 13 Juli 2026, DLH Provinsi Jambi bersama DLH Kabupaten Muaro Jambi melakukan verifikasi lapangan terhadap kegiatan CV Lintas Makmur Sejahtera.
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada perwakilan warga pada 8 Oktober, instansi lingkungan meminta perusahaan melakukan pemantauan kualitas udara ambien serta pengukuran tingkat getaran.
Pengukuran tersebut perlu dilakukan di area kegiatan dan permukiman terdekat menggunakan laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta memenuhi ketentuan registrasi laboratorium lingkungan.
Langkah tersebut penting karena persoalan utama warga berkaitan dengan debu dan getaran alat berat.
Namun, hasil pengukuran resmi belum ditemukan dalam dokumen yang tersedia untuk publik.
Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyatakan kualitas udara maupun tingkat getaran di lokasi telah terbukti melampaui baku mutu yang berlaku.
Justru hasil pemeriksaan itulah yang perlu dibuka agar pemerintah, warga, dan perusahaan mempunyai dasar teknis yang sama dalam menyelesaikan persoalan.
Izin Dermaga Ikut Dipersoalkan, Siapa Pemilik Perusahaannya?
Nama CV Lintas Makmur Sejahtera tidak ditemukan dalam daftar terminal khusus Kementerian Perhubungan.
Pihak KSOP Talang Duku memberikan penjelasan mengenai perizinan terminal khusus dan fasilitas untuk kepentingan sendiri.
Namun, tidak tercantumnya perusahaan pada daftar terminal khusus tertentu tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh aktivitas bongkar muatnya ilegal.
Perlu dipastikan terlebih dahulu kategori fasilitas, kewajiban perizinan yang berlaku, dan jenis persetujuan yang sebenarnya dibutuhkan.
Lalu, siapa pemilik usaha yang diprotes warga?
Satu nama muncul dalam pemberitaan Jambiseru tertanggal 18 Juli 2026, yakni Kevin, yang disebut sebagai pemilik stockpile CV Lintas Makmur Sejahtera.
September 2026, Warga Ajukan 13 Tuntutan
Ketegangan antara masyarakat dan pengelola stockpile kembali meningkat pada September 2026.
Pada 15 September, warga mendatangi lokasi kegiatan untuk menyampaikan tuntutan.
Tidak hanya meminta perusahaan memperhatikan keluhan. Warga juga menyusun 13 poin persyaratan yang diharapkan menjadi dasar kesepakatan operasional.
Di antaranya, warga meminta jalan menuju stockpile disiram lima kali sehari untuk mengurangi debu.
Ketinggian tumpukan pasir juga diminta dibatasi agar tidak melampaui ketentuan yang mereka usulkan.
Warga meminta pengoperasian alat berat dilakukan dengan lebih hati-hati untuk mengurangi getaran yang dirasakan di rumah sekitar.
Jam operasional pun diminta dibatasi pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Ada pula tuntutan perbaikan rumah yang terbukti mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan, pengamanan akses jalan, serta penghentian sementara aktivitas ketika terdapat kegiatan sosial masyarakat tertentu.
Namun, mediasi pada 15 September belum menghasilkan persetujuan final atas tuntutan tersebut.
Eri, salah seorang perwakilan warga, menyatakan pertemuan antara warga dengan pihak perusahaan belum menemukan titik terang.
Warga kemudian meminta aktivitas operasional dihentikan sementara sampai terdapat kesepakatan yang dapat diterima kedua pihak.
Oktober 2026, Musyawarah Desa Buntu
Pada 23 September 2026, perwakilan warga menyampaikan surat terbuka kepada pemerintah desa.
Surat tersebut memuat keluhan mengenai debu, getaran, kondisi rumah, dan tuntutan penanganan aktivitas stockpile.
Kepala Desa Penyengat Olak, Rutomi, kemudian menemui perwakilan masyarakat dan berjanji memfasilitasi dialog dengan pengelola stockpile.
Namun, hasil yang diharapkan belum segera terwujud.
Pada Kamis (1/10/2026), musyawarah kembali digelar di Kantor Desa Penyengat Olak.
Pertemuan dihadiri perwakilan masyarakat, unsur pemerintah desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam forum tersebut, Eri menyampaikan tuntutan warga agar aktivitas stockpile ditutup.
Namun, berdasarkan berita acara yang diberitakan Jambiseru, musyawarah tidak menghasilkan mufakat.
Penyelesaian persoalan kemudian direkomendasikan untuk dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.
Warga Datangi DLH, Ultimatum 3×24 Jam
Kekecewaan masyarakat terus meningkat.
Pada 8 Oktober, perwakilan warga mendatangi DLH Provinsi Jambi untuk meminta penjelasan tentang riwayat izin dan pengawasan perusahaan.
Kemudian pada 15 Oktober, puluhan warga, tokoh adat, perwakilan BPD, dan mahasiswa menggelar pertemuan untuk membahas langkah selanjutnya.
Mereka sepakat mempersiapkan demonstrasi jika tuntutan penutupan tidak mendapat penyelesaian.
Empat hari kemudian, Senin (19/10/2026), massa mendatangi Kantor DLH Kabupaten Muaro Jambi.
Mereka membawa tiga tuntutan utama.
Pertama, keterbukaan dokumen persetujuan lingkungan perusahaan. Kedua, penyerahan salinan dokumen lingkungan yang menjadi dasar persetujuan tersebut. Ketiga, pencabutan persetujuan lingkungan CV Lintas Makmur Sejahtera.
Warga juga menyampaikan dokumen bernomor 04/KWMDPO/X/2026 yang mereka sebut sebagai pakta integritas tuntutan masyarakat.
Dalam dokumen tersebut, warga memberi tenggat 3×24 jam dan mengancam melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti.
Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi, Medison, menemui perwakilan masyarakat.
Medison mengakui belum mengikuti persoalan itu sejak awal dan mengatakan akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah provinsi.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian perlu memperhatikan pembagian kewenangan perizinan antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
"Kalau mau mencabut izinnya, itu kewenangan provinsi," ujar Medison, seperti diberitakan Jambi Update pada 19 Oktober 2026.
Namun, jenis izin yang dimaksud harus diperjelas.
Sebab, dokumen persetujuan lingkungan kegiatan perdagangan material yang diterbitkan tingkat kabupaten perlu dibedakan dengan perizinan berusaha dan kegiatan pertambangan yang dapat berada dalam kewenangan instansi lain.
Tim Terpadu Sudah Rapat, Izin Masih Jadi Persoalan
Pada Rabu (21/10/2026), Tim Terpadu Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat membahas polemik stockpile.
Pertemuan dihadiri Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono, unsur kepolisian, Kodim, Dinas ESDM Provinsi Jambi, serta sejumlah organisasi perangkat daerah.
Namun, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan final.
Menurut laporan Jambiseru, dalam pertemuan itu dokumen perizinan perusahaan yang dibahas belum dapat ditunjukkan oleh pihak ESDM kepada peserta rapat.
Belum dapat ditunjukkannya dokumen dalam rapat tidak otomatis berarti izin tersebut tidak pernah diterbitkan.
Namun, persoalan itu menunjukkan pentingnya pemeriksaan dokumen secara langsung.
Sekda Budhi Hartono menyatakan rapat akan dilanjutkan dengan menghadirkan perusahaan dan masyarakat.
"Rapat ini belum selesai. Kita akan jadwalkan rapat lanjutan dengan mengundang pihak perusahaan dan masyarakat," kata Budhi.
Saat itu pemerintah daerah juga belum memutuskan penutupan permanen.
Situasi tersebut membuat warga kembali menyiapkan aksi pada 26 Oktober.
Warga Blokir Jalan, Bupati BBS Akhirnya Turun
Senin pagi, 26 Oktober 2026, warga benar-benar melaksanakan rencana mereka.
Sejak pagi, massa berkumpul di depan lokasi stockpile pasir di RT 03 Penyengat Olak.
Mereka mendirikan tenda di badan jalan nasional dan menyampaikan protes terhadap aktivitas perusahaan.
Aksi tersebut melibatkan warga yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Desa Penyengat Olak dan didampingi unsur Yayasan Keadilan Rakyat.
Akibat penutupan jalan, kendaraan dari kedua arah mengalami antrean panjang.
Di lokasi aksi, warga membagikan selebaran kepada pengguna jalan. Isinya menjelaskan alasan mereka melakukan demonstrasi.
Warga menegaskan bahwa persoalan debu, kebisingan, getaran, dan keselamatan masyarakat telah lama mereka keluhkan.
Koordinator aksi yang disebut bernama Heri dalam laporan Jambi TV juga menyoroti dugaan dampak terhadap lingkungan dan rumah warga.
Bupati BBS kemudian datang ke lokasi.
Ia menemui massa, mendengarkan aspirasi, dan mengajak perwakilan warga mengikuti pertemuan lanjutan di Kantor Bupati Muaro Jambi.
Namun, warga menginginkan keputusan yang dapat langsung memberikan kepastian penghentian aktivitas.
Eri menyebut bupati belum bersedia menandatangani dokumen tuntutan penutupan sebagaimana diminta massa.
Warga pun memilih tetap bertahan.
Dalam perkembangan berikutnya, Jambi TV memberitakan pemerintah daerah memutuskan penghentian sementara operasional kegiatan pasir tersebut sambil menunggu hasil penanganan tim terpadu.
Langkah itu menjadi respons awal pemerintah terhadap tuntutan demonstran.
Namun, belum ditemukan dokumen keputusan penghentian, berita acara penyegelan, maupun penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan yang dihentikan.
Apakah hanya aktivitas stockpile di darat, bongkar muat di dermaga, atau juga pengerukan pasir di sungai?
Hal tersebut masih membutuhkan penegasan resmi dari pemerintah.
Kerugian Warga Harus Diperiksa, Perusahaan Juga Perlu Diberi Ruang Menjawab
Dari seluruh rangkaian peristiwa tersebut, satu persoalan mendasar belum tuntas.
Warga mengaku rumah mereka mengalami kerusakan dan lingkungan permukiman terganggu.
Tetapi, berapa rumah yang benar-benar terdampak? Seberapa parah kerusakannya? Berapa nilai kerugiannya? Dan apakah hasil pemeriksaan teknis membuktikan aktivitas perusahaan sebagai penyebab langsung?
Data itu belum tersedia secara lengkap.
Pemerintah perlu melakukan pendataan rumah yang dilaporkan rusak, pemeriksaan bangunan, pengukuran kualitas udara dan getaran, serta penilaian terhadap kepatuhan perusahaan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerugian akibat kegiatan usaha, mekanisme pemulihan dan tanggung jawab pihak yang terbukti menyebabkan kerugian harus ditentukan secara adil.
Di sisi lain, CV Lintas Makmur Sejahtera juga berhak menjelaskan perizinan, kegiatan operasional, langkah pengendalian debu, tindakan pengurangan getaran, dan pemenuhan kewajiban administratif yang pernah diperintahkan pemerintah.
Hingga penelusuran ini disusun, belum ditemukan penjelasan terbaru dari pihak perusahaan setelah demonstrasi 26 Oktober 2026 yang dapat digunakan untuk menjawab keseluruhan keluhan warga.
Pemeriksaan izin pun harus membedakan antara penyediaan dan perdagangan pasir, penimbunan material, penggunaan dermaga, serta kegiatan pengerukan pasir di sungai.
Setiap aktivitas dapat memiliki perizinan dan penanggung jawab berbeda.(*)