Tak Ada Penawaran, Tender Jalan Rp 4,5 M di Tebo Diulang-HPS Naik Rp 23 Juta

WIB
ist

Tebo - Tiga perusahaan sempat tercatat sebagai peserta tender rekonstruksi Jalan Unit I Rimbo Bujang–Unit XI Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo. Namun, proses pengadaan proyek Rp4,5 miliar itu berujung tanpa penawaran. Waktu sudah diperpanjang, dokumen yang ditunggu tetap tidak masuk.

Tender akhirnya diulang. Pada proses yang baru, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS naik Rp23,228 juta. Sementara itu, lampiran pekerjaan menetapkan masa pelaksanaan 60 hari kalender, ketika proses pemilihan penyedia kembali berjalan menjelang akhir tahun.

Perubahan HPS dan nihilnya penawaran menjadi dua hal yang memerlukan penjelasan. Bahan yang tersedia belum menguraikan penyebab peserta tidak memasukkan dokumen maupun dasar penyesuaian perkiraan biaya tersebut.

Dalam salinan informasi pengadaan terbaru, alasan tender diulang dituliskan secara tegas.

“Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan,” demikian keterangan pada informasi paket.

Paket tersebut bernama Rekonstruksi Jln. Unit I Rimbo Bujang–Unit XI Rimbo Ulu (15.09.04.002). Pada proses terbaru, namanya disertai keterangan Tender Ulang, dengan kode tender 10177077000.

Tanggal pembuatannya tercatat 22 Oktober 2026. Adapun tahap yang ditampilkan dalam salinan data masih berupa Pengumuman Pascakualifikasi.

Sebelumnya, paket yang sama menggunakan kode tender 10174740000, dengan tanggal pembuatan 12 Oktober 2026. Ada jarak 10 hari antara tanggal pencatatan paket awal dan tender ulang.

Pada data sebelumnya, tiga perusahaan muncul sebagai peserta: UTAMA KARYA CIPTA PERSADA, CV Dita Kontraktor, dan SELARAS DUA PUTRI.

Dalam pemberitaan 19 Oktober 2026, kolom harga penawaran dan harga terkoreksi ketiganya masih kosong. Daftar itu menunjukkan perusahaan yang tercatat sebagai peserta, sementara penawaran harganya belum terlihat dalam salinan data.

Kini, alasan pengulangan tender menjelaskan bahwa sampai setelah perpanjangan waktu, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran.

Mengapa kesempatan tambahan tersebut tetap tidak menghasilkan penawaran?

Belum tersedia keterangan dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya terdaftar. Data itu juga belum menjelaskan apakah terdapat persoalan persyaratan, kesiapan dokumen, waktu pelaksanaan, atau pertimbangan lain dari peserta. Penyebabnya perlu dipastikan kepada pihak terkait.

Perubahan yang dapat dihitung justru terlihat pada HPS.

Pada tender sebelumnya, HPS tercantum Rp4.453.447.000. Dalam tender ulang, angkanya menjadi Rp4.476.675.000.

Selisihnya Rp23.228.000, atau meningkat sekitar 0,52 persen. Pagu anggaran tetap Rp4.500.000.000.

Dengan susunan angka terbaru, HPS berada Rp23.325.000 di bawah pagu. Pada data sebelumnya, jarak antara HPS dan pagu masih sebesar Rp46.553.000.

Perubahan tersebut belum disertai rincian perhitungan dalam bahan yang tersedia. Belum diketahui komponen biaya apa yang disesuaikan maupun apakah terdapat perubahan volume pekerjaan.

Kenaikan HPS sendiri belum membuktikan penggelembungan biaya. Penilaian kewajarannya memerlukan rincian harga satuan, kebutuhan material, volume, serta spesifikasi yang menjadi dasar penyusunan angka tersebut.

HPS juga belum merupakan nilai kontrak atau realisasi pembayaran. Pada salinan tender ulang ini, informasi pemenang dan nilai kontrak belum tersedia.

Pengadaan berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo, dengan kode Rencana Umum Pengadaan atau RUP 67876703.

Sumber dana dalam informasi tender tercantum APBD Perubahan 2026. Lokasi pekerjaan berada di Kabupaten Tebo.

Paket menggunakan metode tender pascakualifikasi satu file, harga terendah sistem gugur, tanpa reverse auction. Jenis kontraknya harga satuan, dengan kualifikasi penyedia usaha kecil.

Di luar persoalan penawaran dan perubahan HPS, jadwal pelaksanaan juga perlu diperjelas.

Dokumen uraian singkat pekerjaan berkop Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo menetapkan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Pagu dalam lampiran tersebut sama, Rp4,5 miliar, dengan sumber dana disebut APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2026.

Dari tanggal pembuatan tender ulang pada 22 Oktober menuju 31 Desember 2026, terdapat selisih 70 hari kalender. Proses pemilihan penyedia masih harus diselesaikan sebelum pekerjaan fisik dapat berjalan.

Hitungan tersebut menunjukkan pentingnya kepastian jadwal mulai kerja. Namun, 60 hari pelaksanaan tidak otomatis dihitung sejak tanggal pembuatan paket di sistem. Tanpa jadwal kontrak dan tanggal mulai pekerjaan, belum dapat dipastikan kapan proyek akan selesai.

Lingkup pekerjaan dalam lampiran mencakup sembilan mata pekerjaan. Pada tahap awal terdapat mobilisasi dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi atau SMKK, masing-masing menggunakan satuan lumpsum.

Pekerjaan berikutnya meliputi galian untuk selokan drainase dan saluran air, timbunan biasa dari sumber galian, serta penyiapan badan jalan. Galian dan timbunan menggunakan satuan meter kubik, sedangkan penyiapan badan jalan menggunakan meter persegi.

Untuk fondasi, dokumen mencantumkan lapis fondasi agregat kelas A dalam meter kubik. Bagian perkerasan aspal meliputi lapis resap pengikat berupa aspal cair atau emulsi dalam liter, laston lapis aus atau AC-WC dalam ton, serta bahan antipengelupasan dalam kilogram.

Daftar itu menggambarkan pekerjaan dari persiapan hingga lapisan permukaan jalan. Namun, lampiran belum memperlihatkan panjang ruas yang ditangani, lebar, ketebalan lapisan, maupun jumlah setiap jenis pekerjaan.

Satuan ton pada AC-WC, misalnya, belum menjelaskan berapa ton aspal yang dibutuhkan. Begitu pula satuan meter kubik pada agregat belum menunjukkan volume fondasi yang akan dipasang.

Rincian tersebut diperlukan untuk menilai kewajaran biaya dan kesiapan menyelesaikan pekerjaan dalam 60 hari. Keterbatasan informasi ini berlaku pada lampiran uraian singkat yang diperiksa; gambar teknis dan daftar kuantitas dapat berada dalam dokumen pengadaan lainnya.

Persyaratan peserta sendiri mencakup administrasi, legalitas, dan kemampuan teknis.

Penyedia wajib memenuhi ketentuan menjalankan usaha, memiliki Sertifikat Badan Usaha atau SBU dan Nomor Induk Berusaha atau NIB sesuai dokumen pemilihan, serta mempunyai status wajib pajak yang valid.

Kemampuan mengikatkan diri dalam kontrak harus dibuktikan melalui akta perusahaan dan identitas. Apabila dikuasakan, diperlukan surat kuasa serta bukti bahwa penerima kuasa merupakan pegawai tetap.

Peserta juga harus menyetujui pakta integritas dan surat pernyataan peserta. Ketentuan SBU dalam salinan persyaratan membatasi paling banyak satu SBU untuk pekerjaan berkualifikasi kecil, serta paling banyak dua untuk kualifikasi menengah atau besar.

Pada aspek teknis, peserta dipersyaratkan mempunyai pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir, baik pada pekerjaan pemerintah, swasta, maupun subkontrak. Penyedia juga harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket atau SKP.

Bagi usaha kecil yang berdiri kurang dari tiga tahun, pengecualian pengalaman dicantumkan untuk paket paling banyak Rp2,5 miliar. Adapun pengadaan di atas Rp2,5 miliar sampai Rp15 miliar mensyaratkan satu pengalaman pada bidang yang sama.

Bahan yang tersedia belum memuat penjelasan Pokja maupun pejabat pembuat komitmen mengenai dasar kenaikan HPS dan langkah memastikan tender ulang menghasilkan penyedia yang siap bekerja. Jadwal kontrak, rincian volume, serta rencana pelaksanaan juga diperlukan untuk menilai kapan rekonstruksi ruas Rimbo Bujang–Rimbo Ulu benar-benar dapat dimulai.(*)

BeritaSatu Network